Demokrasi Sistem Musyrik

 

Allah Ta’alaa berfirman dalam surat An Nahl, ayat 36 –yang artinya-, “Sesunggunya telah kami utus untuk tiap-tiap umat seorang rasul (yang memerintahkan) sembahlah Allah dan jauhilah thoghut”.

Ayat di atas menjelaskan makna mengesakan Allah, yakni menyembah Allah dan menjauhi thoghut. Siapa yang mengumpulkan dua perkara ini, maka dia tergolong kaum muwahhiduun. Namun, barang siapa menyembah Allah tapi tidak menjauhi thoghut maka dia tergolong kaum musyrikuun. Sebab, thoghut adalah setiap sesuatu yang diperlakukan sebagai tandingan Allah, yakni dengan memberikan sebuah hak kepada makhluq, padahal hak tersebut seharusnya hanya diberikan kepada Allah, bukan kepada makhluq. Misalnya, hak untuk disembah merupakan hak yang khusus bagi Allah. Maka barang siapa yang memberikan hak penyembahan itu kepada makhluq berarti dia telah menjadikan makhluq itu sebagai thoghut. Begitu juga dengan hak untuk mengabulkan doa dan ditaati, itu hanya bagi Allah. Dan siapa saja yang memperlakukan makhluq sebagai thoghut, maka dia telah melakukan sebuah kejahatan yang disebut syirik.

Allah berfirman dalam An Nisaa’ ayat 48 –artinya-, “sesunggunya Allah tidak mengampuni dosa tindakan menyekutukanNya dan mengampuni dosa selain itu kepada siapa yang Dia kehendaki”. Allah juga berfirman dalam Al Maidah ayat 72 –artinya- “Sesungguhnya siapa yang menyekutukan Allah maka sungguh Allah mengharamkan surga bagi dirinya, dan tempat mereka adalah neraka, dan tidaklah ada penolong bagi orang-orang dholim”.

Dua ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar dari pada menyekutukan Allah, yakni memberi hak-hak yang seharusnya khusus bagi Allah kepada makhluq.

  (lagi…)

Kekuatan Politik Di Balik Budiono, Adakah?

 Dalam negara yang menganut sistem presidensial, parpol memiliki peran yang signifikan. Kenyataannya, presiden dan wakil presiden diusung oleh parpol atau beberapa parpol yang mencalonkannya dalam pemilu. Kemudian presiden terpilih akan membentuk kabinet dengan “wajib” melibatkan seluruh parpol yang ikut mengusungnya. Secara hukum, presiden memang punya hak prerogatif dalam membentuk kabinet, tapi “hukum alam” dalam politik menuntut dia untuk tunduk kepada kesepakatan-kesepakatan dibelakang layar yang dibuat bersama oleh seluruh mitra koalisinya. Pasalnya, presiden butuh kestabilan politik selama periode kepemimpinannya. Ini karena demokrasi selalu menciptakan dua kutub utama dalam tubuh negara, yakni kelompok yang menang dan kelompok yang kalah. Kelompok partai yang menang akan menjadi partai pemerintah, sedangkan kelompok partai yang kalah akan menjadi oposan. Permainan akan terlihat seru di gedung parlemen, dimana pihak pendukung pemerintah dan oposisi sama-sama duduk dalam satu ruangan. Pihak oposan memiliki hak-hak tertentu untuk mengkritik pemerintah, seperti hak angket dan hak interpelasi. Ini terkait dengan citra kinerja pemerintah. Oposisi punya kepentingan untuk memanfaatkan celah apa pun yang bisa digunakan untuk menunjukkan kelemahan partai pemerintah. Ini akan berguna saat kampanye periode berikutnya. Bahkan jika ada peluang yang memungkinkan, oposan bisa mengguncang kursi pemerintahan lewat mekanisme impeachment. Di sisi lain, partai pendukung pemerintah akan mendukung segala kebijakan pemerintah dan mempertahankan citra pemerintah di gedung dewan. (lagi…)

Pelajaran Fiqh

                Asy Syaikh Muhammad Taqiyyuddiin bin Ibraahiim bin Musthofa bin Ismail bin Yusuf An Nabhaaniy rahimahullaah di dalam Asy Syakhshiyyah Al Islaamiyyah Juz II berkata:

Mengenal hukum-hukum syara’ yang diperlukan oleh setiap muslim dalam kehidupannya sehari-hari merupakan kewajiban yang bersifat individual (fardhu ‘ain), sebab mereka diperintahkan untuk selalu melaksanakan aktivitasnya berdasarkan hukum-hukum syara’. Hal itu dikarenakan seruan pembebanan (khithob taklif) yang diserukan Asy Syari’ (Allah) kepada manusia dan kepada orang-orang yang beriman (untuk tunduk kepada Asy Syari’/Allah) bersifat memaksa, di dalamnya tidak ada pilihan sama sekali, baik dalam masalah keimanan atau pun dalam masalah amal perbuatan manusia. Maka dari itu, Firman Allah, yang artinya (berimanlah kalian kepada Allah dan RasulNya) [TQS An Nisaa’ 136] sama sebagaimana FirmanNya, yang artinya: (Padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba) [TQS Al Baqoroh 275], keduanya itu sama-sama termasuk seruan pembebanan (khothob taklif). Dan dia merupakan seruan yang berbentuk memaksa (untuk ditaati -pent), dilihat dari aspek keberadaannya sebagai suatu seruan (khitob) bukan dilihat dari jenis tuntutan yang diserukan kepada kita (apa wajib, sunah, atau yang lain -pent). Hal tersebut berdasarkan Firman Allah Ta’aalaa, yang artinya: (tidaklah pantas bagi laki-laki yang beriman dan tidak pula bagi wanita yang beriman apabila Allah dan rasulNya telah memutuskan suatu perkara akan ada pilihan lain bagi mereka) [TQS Al Ahzab ayat 36], dan juga berdasarkan dalil adanya perhitungan amal (di hari akhir), Allah Ta’aalaa berfirman, yang artinya: (barang siapa yang mengamalkan suatu kebaikan seberat dzarrah niscaya dia akan melihatnya, dan barang siapa yang melakukan suatu keburukan seberat dzarrah, dia akan melihatnya) [TQS. Az Zalzalah], Allah berfirman, yang artinya: (hari dimana setiap jiwa menjumpai segala macam perbuatan baiknya, demikian juga dengan segala perbuatan buruknya, dia berharap agar antara dia dan hari itu terbentang jarak yang amat jauh, dan Allah memperingatkanmu terhadap diriNya) [TQS Ali ‘Imran ayat 29], dan Firman Allah, yang artinya: (dan setiap jiwa dicukupkan atas apa yang dia kerjakan) [TQS Al Mudatstsir ayat 38]. Maka dari itu, pembebanan itu datang dengan bentuk yang memaksa, sehingga seorang muslim itu dibebani dengan pembebanan yang bersifat memaksa untuk terikat dengan hukum-hukum syara’ ketika melaksanakan setiap amalnya. Adapun jenis pembebanan, atau sesuatu yang dibebankan oleh Allah yang bisa berupa tuntutan pengerjaan, tuntutan untuk meninggalkan atau pun pilihan itu kadang bersifat: wajib, sunnah, mubah, haram atau pun makruh. Adapun dari aspek pembebanannya sendiri maka ia bersifat memaksa, tidak ada pilihan, yang ada hanyalah kewajiban untuk terikat dengannya. (lagi…)

Hukum-hukum Ibadaat, apa artinya?

 

Orang yang mengaku “mantan HT“ dan mengaku telah memahami kesalahan-kesalahan HT telah mendemostrasikan kesalahan fatal dalam memahami pendapat HT dalam masalah yang begitu simple. Apa yang tidak dia pahami bukan perkara yang rumit, bukan perkara yang butuh penelaahan yang dalam, dan bukan perkara yang tergolong “tingkat tinggi“ dalam pemikiran Hizb. Sebab, masalah sederhana yang dimaksud oleh Hizb itu sebenarnya dapat dipahami dengan mudah oleh siapa saja yang mengkaji buku kecil yang berjudul Nidzomul Islam. Masalah ini sekaligus semakin memperjelas bahwa orang ini sebenarnya tidak pernah mengkaji pendapat-pendapat HT secara dalam dan benar. Bahkan, sampai-sampai masalah sederhana seperti yang akan kita ulas ini pun dia tidak memahaminya dengan baik. Masalahnya adalah mengenai pengertian kata “ibadaat“ yang terdapat dalam RUUD Daulah Khilafah, pasal 4. Berikut uraian singkatnya:

 “Mantan HT memahami kata ’ibadaat dalam pasal itu sebagai seluruh amal yang akan mendapat pahala jika dijalankan seseuai dengan hukum syara’, ini adalah pengertian ibadah secara umum. Padahal, yang kami maksud dengan ibadaat dalam pasal itu adalah ibadah dalam pengertian khusus, yakni amal-amal khusus yang bersifat ritual murni, yang berkaitan kegiatan hubungan manusia dengan Allah secara khusus.

 Kita bicara soal RUUD yang dibuat HT. Maka saya jelaskan apa yang dimaksud oleh pembuat RUUD itu, yakni kami, orang HT. Maka Kamilah yang paling tahu tentang apa yang kami maksud. Jadi aneh kalo “mantan HT“ ini merasa lebih tahu dari kami soal kata-kata yang keluar dari mulut kami sendiri. (lagi…)

 

 Hiadayat, PKS, dan Negara Islam.

 Seorang tetua komunitas Tionghoa lantas menanyakan apakah PKS akan menjadikan Indonesia sebagai negara Islam jika PKS menang Pemilu. Hidayat tegas menjawab, ”Tidak,”. ”PKS adalah organisasi politik yang bersifat nasional. Kami mengikuti hukum di Indonesia yaitu UU Partai Politik dan UUD 1945,” sambungnya. Sumber: Republika

Komentar Darul Muhajirin: “TIDAK ADA KOMENTAR, MASALAHNYA TERLALU JELAS”. jelas Anehnya.

Pertanyaan “Untuk Mantan HT”

 

Mantan HT menganggap UUD HT menyimpang, yang salah satu alasannya karena HT membolehkan kholifah untuk mengadopsi masalah furu’ yang masih diperselisihkan.

 

Maka, dalam kesempatan ini saya ingin melontarkan beberapa masalah. Saya ingin melihat apakah “mantan HT” ini sudah benar-benar memikirkan bagaimana mengelola negara dengan hukum syara’ ataukah cuma sebatas mampu mengomentari.

 

Saya ambil beberapa masalah seputar zakat. Saya ingin tahu jawaban dia bagaimana kholifah akan menjalankan tugasnya di tengah perbedaan yang ada:

  (lagi…)

 

Bagaimana hukum syara’ mengenai pemilu di Lebanon, dan seperti apa posisi Hizbut Tahrir Lebanon dalam pemilu di sana? Hizbut Tahrir Lebanon menyelenggarakan muhadloroh untuk menjelaskan masalah tersebut. BErtindak sebagai pembicara adalah Kepala Kantor Penerangan Hizbut Tahrir Lebanon, Al Ustaadz Ahmad Al Qoshosh. Untuk download atau menyimak vidionya, klik di : SINI!!

Untuk download, kliklah tulisan “littahmiil” (teks arab) yang ada di atas vidio. Semoga bermanfaat!

HT Akan Melakukan Sekularisasi dan Liberalisasi Dalam Ibadah dan Aqidah? (Jawaban Untuk “mantan HT“)

 

 

Dalam Rancangan UUD milik HT, ada teks yang berbunyi begini:

“laa yatabannal kholiifatu ay hukmin syar’iyyin mu’ayyanin fil ‘ibadaati maa ‘adaz zakaati wal jihaadi. Wa laa yatabannaa ay fikrin minal afkaaril muta’allaqoti bil ‘aqiidatil islaamiyyah”.

 

Jika diterjemahkan, “kholifah tidak mengadopsi hukum syari’ah tertentu dalam masalah-masalah ibadah kecuali ibadah zakat dan jihad. Juga tidak mengadopsi salah satu pemikiran di antara berbagai macam pemikiran yang berkaitan dengan masalah aqidah islamiyyah“.

 

Pasal ini berkaitan dengan dua perkara.

1. Berkaitan dengan sikap kholifah terhadap madzhab-madzhab fiqh dalam ibadah.

2. Berkaitan dengan sikap kholifah terhadap madzhab-madzhab aqidah yang ada.

 

Mengomentari kedua hal itu, orang yang mengaku telah paham soal HT (karena statusnya telah mantan HT dan mengaku namanya pernah terdaftar di Jordan) mengatakan:

“Hal ini berarti sekulerisasi dan liberalisasi terhadap syari’at Ibadah selain zakat dan jihad bahkan aqidah Islam. Padahal di zaman Nabi dan era Khulafaur rasyidin mereka jugalah yang menentukan batasan-batasan aqidah dan ibadah yang shohih, tidak hanya dalam perkara zakat dan jihad semata. Terlihat jelas bahwa hizb berupaya mengakomodir semua perpecahan di tubuh kaum muslimin, maka dampak nyata ketika khilafah hizb berdiri adalah semakin tersebarnya paham menyimpang di masyarakat misalnya aqidah Syi’ah rafidhah Itsna Asyariyah yang sangat bertolak belakang dengan aqidah ahlus sunnah tentunya akan didukung meskipun al Qur’an dan al hadits mereka jelas-jelas berbeda dengan ahlus sunnah.” (lagi…)

 

Ada buku baru, dalam bahasa Inggris. Versi Bahasa lain tidak saya temukan. Memuat makalah-makalah yang disampaikan di konverensi ekonomi di Sudan, yang tidak lain merupakan respon atas krisis finansial global. Download di : http://khilafah.com/images/images/PDF/Books/HT_Towards_a_Safe_Economy.pdf

“Duitokrasi”

 

 

Definisi

Mungkin istilah “duitokrasi“ masih terasa asing bagi sebagian besar dari masyarakat kita. Namun begitu, istilah ini sebenarnya mewakili fenomena yang begitu erat dengan kehidupan politik di negeri ini. Eksistensi duitokrasi akan terasa sekali ketika menjelang dan saat penyelenggaraan pemilu, meski pun prakteknya dan rentetan konsekuensinya tidak hanya bisa dirasakan pada saat pemilu saja.

Secara etimologi, duetokrasi berasal dari dua kata, yang pertama adalah duit dan yang kedua adalah krasi. Di Indonesia, kata duit merupakan kosakata pergaulan, bentuk bakunya adalah uang, bahasa inggrisnya money. Sedangkang kata krasi berasal dari bahasa Yunani (kratos alias kratein) yang berarti “berkuasa“. Jadi secara etimologi duitokrasi itu adalah “uang berkuasa“, atau “kekuasaan oleh uang“.

Secara terminologis, dalam disliplin ilmu plesetan, duitokrasi maknanya adalah kekuasaan atau pemerintahan yang dikendalikan oleh orang-orang yang beruang. Semboyan-nya adalah “just duit“, dari duit, oleh duit, untuk duit.

  (lagi…)

Halaman Berikutnya »