alhamdulillaahi washsholaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah
Kami melihat sebagian kaum muslimin berbicara kepada umat, bahwa mereka adalah “pendukung demokrasi”, “memperjuangkan demokrasi”. Setelah kami berdiskusi dengan sebagian orang tersebut; setelah kami bicara mengenai asal-usul landasan fiosofis, dan konsep praktis dari demokrasi; setelah kami paparkan contoh-contoh kasus dalam impementasinya yang rusak; setelah kami bandingkan dengan aqidah dan syariah islam; dan setelah kami nyatakan pertentangannya dengan tauhiid, maka sebagian dari mereka mengatakan: “kami tidak sedang memperjuangkan jenis demokrasi seperti yang anda sampaikan. Demokrasi seperti itu demokrasi barat, dan memang demokrasi barat bertentangan dengan islam. Tapi kami mengusung demokrasi yang lain, yakni demokrasi islam, demokrasi yang dipraktekkan oleh para Khulafaa’ur Rasyidiin”. Demi Allah, Ini adalah jawaban bathil yang harus dibungkam. Wallaahul musta’aan
Sebenarnya, istilah demokrasi-islam merupakan istilah yang mengalami contradictio in terminis. Sebab, Demokrasi-Islam terdiri dari dua istilah yang mewakili dua konsep yang asing antara satu dengan yang lain. Islam adalah sebuah sistem kehidupan yang terbangun dari pandangan hidup tertentu (aqidah islam). Sedangkan demokrasi merupakan model pemerintahan yang ditelorkan dari pandangan hidup yang lain (bukan aqidah islam). Singkatnya, islam adalah idiologi tersendiri, sedangkan demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang lahir dari idiologi lain, yaitu liberalisme-sekuler (yang menjadi salah satu rival islam).
Atas dasar itu, penggunaan istilah “demokrasi” yang ditempelkan pada istilah “islam” adalah penggabungan yang sangat aneh. Hal itu sama anehnya dengan istilah “Marxisme-islam”, sama seperti menyebut lagu-lagu gereja dengan istilah “nasid-gereja”, sama dengan menyebut tentara Amerika dengan sebutan “mujahid amerika”, sama dengan menyebut seorang kristen yang rajin ke gereja dengan sebutan “seorang kristen yang sholeh”. Bukankah itu merupakan penggunaan istilah yang kacau, di dalamnya terjadi pencampuradukan dua konsepsi yang sebenarnya tidak bisa dicampur. Marxisme adalah sesuatu, dan islam adalah sesuatu yang lain, keduanya bertentangan secara diametral. Di Indonesia, nasid merupakan istilah untuk lagu-lagu islami, sehingga tidak bisa digabungkan dengan istilah gereja. Istilah mujahid, dan sholihuun merupakan istilah yang secara spesifik digunakan untuk menyebut karakter tertentu dalam islam, tidak bisa digunakan dalam konteks di luar islam. Begitu pula dengan demokrasi yang merupakan anak kandung dari liberalisme-sekuler, adalah bukan islam, bahkan musuh islam. Sepert-itulah kejanggalan dari orang-orang yang menipu manusia dengan bermain kata-kata tanpa berfikir. Demokrasi-islam adalah kamuflase yang memperdaya umat muslim. Dan penipuan itu harus segera diakhiri agar umat terentaskan dari kubangan lumpur.
Tidak bisa dikatakan bahwa demokrasi di sini hanya merupakan kata serapan yang bisa saja dipakai untuk mensifati sebuah karakter dari islam. Seperti mengatakan bahwa Umar bin Khothob (ra) itu adalah seorang kholifah yang “aspiratif”, bukankah itu sama dengan mengatakan bahwa Umar (ra) adalah seorang kholifah yang “demokratis”?, kata mereka. Dengan begitu mereka simpulkan bahwa pemerintahan islam adalah pemerintahan yang aspiratif, alias demokratis. Maka dari itu, menurut mereka, demokrasi merupakan karakter asli dari pemerintahan islam.
Jawabnya, demokrasi merupakan istilah yang memiliki pengertian yang telah mapan. Pengertian itu digunakan oleh seluruh dunia untuk menyebut sistem pemerintahan yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Ia merupakan sistem pemerintahan yang lahir dari idiologi liberalisme-sekuler. Siapa saja yang memaknai demokrasi dengan pengertian yang berbeda dari pengertian itu berarti dia telah menyimpang dari bahasa manusia, dia telah menggunakan istilah dengan seenak perutnya. Apakah anda akan membenarkan jika ada orang yang mengaplikasikan kata “mobil” untuk sebuah kendaraan yang ditarik oleh seekor kuda yang dikendalikan oleh laki-laki yang memegang cemeti? Bukankah orang itu telah menggunakan sebuah kata dengan cara yang bertentangan dengan konvensi manusia? Maka demokrasi harus kita maknai sesuai dengan makna yang digunakan oleh disiplin ilmu politik, sesuai dengan konsep aslinya, jika kita tidak mau dikatakan bodoh. Dengan pengertian demokrasi yang asli, pemerintahan Umar bin Khothob tidak bisa disebut demokratis, sebab Umar bin Khothob (ra) tidak menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Beliau menjalankan pemerintahannya dengan menjadikan Al Qur’an dan As-sunah sebagai rujukan mutlak dalam mengambil kebijakan. Coba tanya kepada dunia dan ahli politik: “apakah kepala negara yang memutlakkan otoritas Al Qur’an dan As Sunah sebagai sumber hukum (bukan kehendak rakyat) dapat disebut negara yang demokratis? Mana bisa negara yang memutlakkan otoritas “wahyu” yang diyakini oleh penganut agama tertentu bisa disebut negara demokrasi? Mereka justru akan mengatakan: “pemerintahan islam yang bersandar pada aturan syariah yang “kaku” itu tidak demokratis, karena tidak menghargai kebebasan”.
Oleh karena itu, demokrasi bukan sekedar kata asing biasa, tapi ia merupakan istilah yang mapan, lahir dari pandangan tertentu, dan memiliki pengertian tertentu. Maka dari itu, istilah demokrasi tidak bisa diaplikasikan secara serampangan. Kenapa begitu? Karena jika digunakan secara ngawur, lepas dari konteks landasan filosofis dan konsepsi yang diwakilinya, maka penggunaannya akan tampak janggal. Seperti halnya kata presiden dan kholifah, kedua kata ini memiliki konsep tertentu, ia tidak bisa diaplikasikan di luar konteks yang sesuai dengan konsepnya. Oleh karena itu, kata presiden ini tidak bisa diganti dengan istilah lain yang memiliki konsep lain, seperti istilah kholifah. Kedua kata ini, yakni presiden dan kholifah, tidak bisa saling menggantikan, sebab keduanya mengandung konsep tersendiri, bahkan konsep yang dikandungnya merupakan konsep yang bersifat idiologis yang eksklusif. Umar bin Khothob tidak bisa diberi atribut “presiden”, karena Umar (ra) memang bukan seorang presiden tapi seorang kholifah. Di lain pihak, Suharto dan Bush adalah seorang presiden, tidak bisa disebut kholifah Bush atau kholifah Suharto. Hal ini dikarenakan presiden merupakan sebuah isitilah yang penggunaannya relevan dalam negara demokrasi, dan kholifah, penggunaannya terbatas pada negara khilafah. Jadi presiden dan kholifah bukan kata serapan biasa, keduanya tidak memiliki padanan istilah dalam bahasa yang berbeda.
Lain halnya dengan kata serapan biasa, ia bisa digunakan dengan bebas, seperti kata manajer (manager). Maka kata ini (manajer) bisa digunakan untuk mensifati siapa saja yang bertugas mengatur aktifitas sejumlah orang untuk mengerjakan tugas tertentu. Kata ini juga memiliki padanan kata dalam berbagai bahasa. Dengan demikian kata ini bisa secara universal dilekatkan pada siapa pun, karena kata manajer tidak terkait dengan faham atau idiologi apapun. Hal ini lain dengan istilah Demokrasi. Sebab istilah ini khusus ditujukan kepada sistem pemerintahan yang ditegakkan dan diyakini keshahihannya oleh orang-orang yang menganut faham liberalisme-sekuler. Sementara itu, umat islam punya istilah khusus dalam menyebut sistem ketatanegaraan yang dimunculkan dari aqidah islam, yaitu khilafah.
Jika demokrasi itu sama dengan islam, dan khilafah yang asli pada masa khulafaur rasyidin dianggap sama dengan sistem demokrasi, maka seharusnya demokrasi dan sistem khilafah itu dianggap sebagai dua istilah yang memiliki konsep sama (sinonim). Ini jelas tidak bisa diterima, baik oleh umat islam, maupun penganut demokrasi, maupun oleh semua orang yang masih berakal sehat. Jika sistem khilafah adalah demokrasi, dan Amerika juga negara demokrasi, berarti sistem khilafah sama dengan sistem pemerintahan Amerika. Ya nggak? Katanya jika P = Q,, sementara Q = R, maka seharusnya P = R., bukankah demikian? Jadi jika kita konsisten mengatakan bahwa khilafah = demokrasi, maka kita juga harus mengatakan bahwa Amerika identik dengan khilafah yang dipimpin oleh KhulafaaurRasyidin itu. Sebab, semua orang di dunia ini mengatakan bahwa Amerika juga negara demokrasi, atau kalau anda tidak setuju dengan Amerika, taruhlah Yunani kuno sebagai ganti R. Padahal, nilai-nilai yang membangun Daulah Islam dengan nilai-nilai yang membangun Amerika atau Yunani itu sangat berbeda bahkan bertolak belakang. Dan sebagian orang islam tidak akan rela jika dikatakan bahwa pemerintahan khulafaaur rasyidiin setipe dengan sistem Amerika atau pun yunani, begitu pula sebaliknya, orang amerika juga tidak rela jika demokrasi yang mereka banggakan dianggap sama dengan model pemerintahan islam yang mereka anggap Uncivilized.
Logika di atas jadi terlihat aneh karena salah satu premisnya salah total, yakni anggapan bahwa khilafah sama dengan demokrasi, maka jika premis-premisnya dihubungkan secara benar, konklusinya justru terlihat janggal, menggelikan, dan tidak sesuai dengan hasil penginderaan. Masak sih Yunani kuno atau amerika bisa disamakan dengan pemerintahan empat khulafaa’ awal radliyallahu ‘anhum? Jadi jelas, mengatakan bahwa Khulafa’ur Rasyidin telah menjalankan demokrasi merupakan salah satu pernyataan paling “unik” di dunia, saking “uniknya” layak untuk diluruskan. Hal yang sama parahnya pernah terjadi tatkala ada yang menyuarakan sosialisme islam (islam kiri), dan mengatakan bahwa pemerintahan islam pada masa lalu adalah pemerintahan yang bersifat sosialis.
Akan tetapi, istilah demokrasi saat ini sudah sangat populer. Melawan demokrasi sama artinya dengan melawan semua manusia. Maka untuk mendekati dan meraih simpati publik sebagian orang tidak menampakkan perlawanan terhadap istilah demokrasi. Mereka mengatakan kepada khalayak: “Kami juga menganut demokrasi”. Ketika kami menyapa mereka: “apakah kalian membela demokrasi? Padahal demokrasi itu begini dan begitu,.. bla, bla, bla..?”. Setelah itu mereka bebisik kepada kami: “Tunggu dulu, anda jangan tergesa-gesa menyalahkan kami, sebenarnya demokrasi kami berbeda dengan demokrasi yang dipahami oleh publik, kami meyakini demokrasi islam”. Maka disamping melakukan perancuan konsep, mereka dengan sadar juga telah melakukan tindakan kamuflase di mata publik. Sebab mereka menggunakan sebuah istilah di depan publik, akan tetapi mereka memaknai istilah itu dengan arti yang berbada dengan apa yang dipahami oleh publik. Ini seperti seorang sufi-ghulah yang ditanya orang-orang: “apakah anda sudah sholat?”, ia menjawab: “sudah”. Padahal yang dimaksud penanya adalah sholat maghrib, sedang sang sufi-ekstrim memaknai sholat sebagai “penyatuan batin antara manusia dengan Allah”. Apakah ini pembicaraan yang nyambung? Bukankah sang sufi-x-trim telah menipu orang-orang? Di samping itu, dengan tidak jujur kepada publik, mereka telah mungubur dan menyembunyikan fikrah islam, dan menampakkan diri sebagai pendukung demokrasi. Jika nanti kesadaran umat telah pulih, dan umat tahu bahwa demokrasi adalah bathil, sementara hari ini mereka terlanjur mengatakan sesuatu yang bathil, apakah nanti umat akan percaya kepada mereka? Padahal telah diketahui bahwa mereka bertahun-tahun menyuarakan sesuatu yang bathil di depan umat? Tentu mereka tidak mau hal itu terjadi, maka mereka akan selalu berusaha menyembunyikan hakekat demokrasi, menjaganya agar tidak tampak bathil di mata umat. Dengan begitu, umat akan selalu melihat mereka sebagai pembela rakyat, pembela demokrasi. Dan selamanya mereka akan seperti itu. Tindakan ini mereka namakan “dakwah bijak”, dakwah yang tidak frontal, kata mereka. Apa ini yang disebut dakwah, menampakkan kebathilan sebagai sesuatu yang haq? Padahal, kita diajari untuk mengatakan sesuatu yang haq sebagai haq, dan bathil dikatakan bathil. Maka tidak heran jika mereka selalu membantah dengan bantahan yang tidak disandarkan pada skema pendalilan yang syar’i, seperti alasan dhorurat, mashlahat, daf’ul mafsadat, dsb, seraya mengesampingkan nash-nash yang qoth’i. Allaahumma innaa nas’alukal hudaa wash-shiraathol mustaqiim, wa na’uudzubika minasy-syayaathiin! Salaamun ‘alal mursaliin, wa aakhiru da’waanaa anil hamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin. titok




Agustus 30, 2007 pukul 8:13 am
Demokrasi adalah cabang dari ideologi kapitalis yang menyerahkan kedaulatan di tangan rakyat (baca:manusia, padahal segala keputusan adalah di tangan Alloh SWT!!! Wahai umat muslim janganlah terjebak oleh musuh-musuh Alloh yang ingin menindas dan menjajah QT dengan janji-janji palsu (dengan demokrasi), sungguh janji Alloh lah yang pasti!!! Allahu Akbar!!!
Mei 25, 2008 pukul 10:42 am
istilah demokrasi islam memang ndak pernah ada dalam kamus politik….
November 9, 2008 pukul 5:43 pm
tapi mengikuti pemilu hanyalah bagian ushlub dari dakwah dan bukan dari demokrasi? benarkan?gimana tuh wacana ikut pemilunya masih malu mengakuinya?
November 10, 2008 pukul 11:14 pm
Pemilu mubah sebagai uslub dakwah?
Seperti biasa, antum tidak komperhensif dalam memahami pendapat HT. Perhatikan!:
Pemilu sebagai uslub untuk memilih kholifah, hukumnya mubah. Sebab syara’ tidak menentukan kaifiyyah (cara) tertentu dalam pemilihan kholifah. Inilah kenyelenehan si Mantan HT itu, yang mengkritik HT soal uslub pemilihan kholifah, dia menyerang HT yang membolehkan pemumutan suara untuk milih kholifah. Dia pikir pemumutan suara dalam memilih kholifah itu haram, padahal mubah-mubah aja. Voting tidak dihalalkan dalam aspek tasyri’, tapi dihalalkan dalam hal menjatuhkan pilihan di antara beberapa hal yang sama-sama mubah. Misal: Antum dan temen-temen mau rihlah, tapi ada pilihan tujuan, mau ke Bandung atau ke Jogja? Dua tempat itu sama-sama mubah, boleh voting untuk menuntukannya. Ketua panitianya mau si Hasan atau si Anwar? Dua-duanya juga masalah mubah, boleh voting. Tapi, apa hukumnya menjama’ sholat dalam perjalanan dari Bogor ke Jogja? Ini masalah menguak hukum syar’i, tidak bisa voting, tapi harus lihat dalil, atau kalo tidak bisa ijtihad ya lihat kitab fiqh. Menyelenggarakan voting dalam menetukan hukum syar’i adalah perbuatan haram. Sebab, menentukan hukum itu bukan hak publik, melainkan hak syara’, dan ia digali dari nash dan ijtihad, bukan voting.
Pemilu untuk memilih presiden, hukumnya haram. Dan dijamin, selama HT masih punya otak yang sehat, mereka tidak akan terlibat dalam pemilihan presiden. Sebab, presiden itu diangkat untuk mentaati dan menerapkan undang-undang yang ada. Sementara, undang-undang yang berlaku di negeri ini adalah undang-undang kufur, sebagaimana yang berkali-kali dijelaskan al marhum Imam Samudra. Dan saya jamin, jika HTI terang-terangan ikut mendukung seorang calon presiden, saya otomatis akan keluar sebagai penentang HTI. Ini boleh dicatat, Lho!
Pemilihan kepala daerah hukumnya sama persis dengan pemilihan presiden, haram.
Pemilihan anggota parlemen, nah ini yang harus dilihat.
Pertama, jika anggota parlemen itu dalam menjalankan tugasnya diharuskan untuk terikat dengan undang-undang yang ada, maka haram secara mutlak. Alasannya karena undang-undang di negeri ini adalah undang-undang kufur. Maka dari itu, sendainya HTI ikut pemilu legeslatif, dan dia ikut berikrar untuk setia kepada Pancasila, UUD 45 dan mau mentaati undang-undang yang ada, sebagaimana yang dilakukan oleh seluruh partai yang ada sekarang, maka bisa dipastikan saya akan keluar dari HTI. Dan pasti akan ada serangan yang keluar lewat blog ini dan tempat-tempat lain. Ini juga boleh antum catat.
Kedua, jika di dalam parlemen itu anggota bebas menyuarakan segala hal tanpa terikat dengan falsafah dan undang-undang kufur mana pun, maka boleh masuk menjadi anggota parlemen, sebagai uslub untuk melakukan serangan terhadap sistem kufur yang ada. Dengan catatan, dia tidak boleh ambil bagian dalam pengesahan undang-undang apa pun, sebab, seorang muslim diharamkan untuk terlibat dalam pembuatan hukum kufur. Maka catat, jika HTI ikut menjadi anggota parlemen, kemudian ikut memutuskan hukum, dan tidak bisa diingatkan lagi dari dalam, maka saya dan banyak syabab yang lain akan keluar dari HTI dan menyerang sikap itu.
Ini bukan sikap saya pribadi, tapi sikap yang diajarkan oleh HT sendiri. Sikap HT ini sama sekali tidak baru. Tahun 50, Ahmad Ad Da’ur rahimahullah menjadi salah satu dari 40 orang anggota parlemen Jordania. Tapi ya itu, beliau hanya melakukan serangan terhadap asas negera yang tidak islami itu, mengkritisi hukum-hukum yang tidak syar’i, dan membongkar persekongkolan penguasa dengan penjajah. Beliau tetap tidak mengakui keabsahan pemerintahan saat itu secara syar’i, dan juga tidak mengakui satu perundangan kufur pun.
Gitu, fahimta?
November 11, 2008 pukul 5:32 am
Subhanallah. Jazakallah, akh Titok untuk penjelasannya yang gamblang. Tambah faham saya sekarang.
November 12, 2008 pukul 3:25 am
titok said:
1. Dan saya jamin, jika HTI terang-terangan ikut mendukung seorang calon presiden, saya otomatis akan keluar sebagai penentang HTI. Ini boleh dicatat, Lho!
2. Pemilihan anggota parlemen, nah ini yang harus dilihat.
Pertama, jika anggota parlemen itu dalam menjalankan tugasnya diharuskan untuk terikat dengan undang-undang yang ada, maka haram secara mutlak. Alasannya karena undang-undang di negeri ini adalah undang-undang kufur. Maka dari itu, sendainya HTI ikut pemilu legeslatif, dan dia ikut berikrar untuk setia kepada Pancasila, UUD 45 dan mau mentaati undang-undang yang ada, sebagaimana yang dilakukan oleh seluruh partai yang ada sekarang, maka bisa dipastikan saya akan keluar dari HTI. Dan pasti akan ada serangan yang keluar lewat blog ini dan tempat-tempat lain. Ini juga boleh antum catat.
comment:
1. buat mas pri : kasihan kali kau bah. men, haree genee jadi orang jangan terlalu lugu-lugu amat deh.
2. buat mas ustad titok:
hhm, benarkah apa yang anda omongin ini (saya kok rada-rada ga percaya gitu?). jika ada hal-hal seperti yang saya copy di atas anda bakalan keluar dari hti??
Ok, let’us prove:
1. Untuk kasus pertama, ada kemungkinan terjadi tapi sekarang ini terpaksa deh kita hanya bisa nunggu. benarkah mas ustad konsisten dengan apa yang dia ucapkan atau ya sekedar les-lesan dalam rangka menang-menangan dibalut yel-yel syariah dan ilmiah?
2. mas ustad, pasti tidak tau (or pura-pura tidak tau) bahwa secara formal hti sebenarnya bukan partai politik tetapi hanya sekedar ormas (organisasi massa). Ini buktinya Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jendral dan Kesatuan bangsa dan Politik No.44/D.III.2/VI/2006 (tau klo mau lihat sumbernya ada di osolihin.wordpress, klo ada yang mau copyannya kebetulan saya punya, via japri atau searching aja di google)
dan mas ustad tahu syarat sebuah ormas di negara kita tercinta ini??:
berikut tak copy paste dari sebuah blog:
Pasal 7:(UU no.8 tahun 1945)
Organisasi kemasyarakatan berkewajiban:
1. Mempunyai AD dan ART
2. MENGHAYATI, MENGAMALKAN DAN MENGAMANKAN PANCASILA DAN UUD 45.
3. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
monggo klarifikasi mas ustad??
salam konsisten,
msitompul
November 12, 2008 pukul 7:47 am
msitompul2008 bilang:
1. buat mas pri : kasihan kali kau bah. men, haree genee jadi orang jangan terlalu lugu-lugu amat deh.
Pri bilang:
Kita tidak saling kenal dan anda telah menyerang saya secara pribadi. Anda adalah orang yang sombong. Terlalu angkuh untuk menerima kebenaran yang haq.
November 14, 2008 pukul 6:17 am
mas pri, saudaraku yang baik,
jangan terlalu sensitif begitu ah. masak pejuang syariah sesensitif begini sih. saya mah bukan menyerang anda secara pribadi atuh. kan mas pri sendiri yang bilang kita ndak saling kenal secara pribadi, bagaimana bisa menyerang pribadi mas pri he..he…(ah mas pri bisa aja!!)
tulisan saya mah, cuma nasehat. mungkin bahasanya terlalu gaul ye. mosok sih mas pri lupa pepatah yang mengatakan lain ladang lain belalang..jadi klo menurut orang yogya kasar menurut orang batak mah biasa aja he..he…
btw, yang dimaksud dengan al-haq disini apa ya?? apakah harus menjadi kader hti, gitu???
saya muslim yang baik lho mas..cuma memang agak garang ama orang-orang yang sok pintar…(tapi suerrr deh, saya ndak benci kok)…
November 15, 2008 pukul 11:46 pm
Kalo anda menuduh kata-kata saya itu hanya untuk ngeyel, wajar, karena anda memang terbukti sangat suka suudzan kpd orang HT. Ya ndak apa-apa, anda pasti punya alasan untuk su’udzan, tapi katakan saja alasan itu kepada Allah, mudah-mudahan Dia menerimanya! Jangan jelaskan alasan itu kepada saya, sebab, saya tidak butuh penjelasan orang lain soal isi hati saya.
Hati saya mengatakan: selama HT menepati fikrahnya sendiri, dia tidak akan berpegang kepada falsafah dan hukum apa pun selain yang lahir dari Islam. HT juga tidak akan keluar dari apa yang menjadi fikrah mutabanatnya.
Sejauh penilaian saya, sampai saat ini HT tetap dan insyaallah akan terus konsisten untuk tidak menyuarakan suatu hukum atau pemikiran apa pun yang lahir dari falsafah selain Islam. Contoh, HT menolak pornografi-aksi bukan dari perspektif budaya timur, pancasila, atau norma bangsa, tapi tetap dalam perspektif syara’, dan mengajak masyarakat untuk memiliki perspektif yang sama. Selama otak HT masih waras, pancasila dan UUD 45 tidak akan pernah menjadi sumber pemikiran dan sumber hukum bagi HT. Jika itu dilanggar, akan ada koreksi dari anggota, jika tidak bisa dikoreksi maka HT bukan HT lagi, dan wajib bagi muslim untuk berlepas diri dari organisasi yang menjadikan thoghut sebagai sandaran hukum dan pemikirannya..
Mengenai pendaftaran, saya sudah tanyakan hal itu ke pusat, dan dijelaskan bahwa HTI mengajukan AD/ART sebagai organisasi dakwah yg berasaskan Islam, mengadopsi seluruh pendapat, hukum dan pemikiran berdasarkan Islam. Setelah dinilai oleh pemerintah, ternyata pemerintah tidak permasalahkan, dan mereka anggap HT tidak bertentangan dengan peraturan mereka. Kami cuma menceritakan diri HT apa adanya, dan tidak terlalu peduli dengan peraturan pemerintah, jika diijinkan terserah, jika tidak ya ndak apa-apa. Memang HT ingin punya badan hukum, agar posisinya lebih kuat dan tidak dianggap liar. Namun untuk itu, HT tidak pernah berjanji kpd pemerintah utk menjadikan Pancasila sebagai asasnya. Bahkan, HT tidak akan ikut menyanjung-nyanjug pancasila. So, no problem. Inilah penilaian saya. Bagi saya ini masih ndak masalah, dan nyatanya HT masih konsisten untuk mencampakkan dan menghinakan thoghut semisal pancasila dan undang-undang kufur di negeri ini. Inilah HT yg saya tahu, saya ndak tahu kalo organisasi lain apakah punya komitmen untuk menolak thoghut dan menyebut thoghut sebagai thoghut, mudah-mudahan sama. Penilaian ini yang membuat saya masih tetap di HT. Tapi, jika ada yg mengatakan saya sok pintar, dan punya penilaian lain ttg HT krn lebih pintar, ya terserah dia. Tapi saya bertindak berdasarkan penilaian saya sendiri sesuai kapasitas pengetahuan saya yg mungkin tidak sepintar orang yg sudah pintar.
November 18, 2008 pukul 7:39 am
Hhmmmm……tuh kan anda (hti) pintar sekali ber-arobat kata-kata he..he…kenapa anda, mas ustad dengan segala alasan yang dilontarkan ini tidak berpikir positif (berprasangka positif) jika gerakan-gerakan lain pun punya alasan dan dasar sendiri yang syar’i menurut ijtihad mereka sendiri seperti penjelasan mas ustad yang mumpuni ini..aneh!!
capeee deh… tapi terlepas dari itu semua. penjelasan mas ustad ini semakin membuka mata saya bahwa saya semakin tahu hti itu sesungguhnya seperti apa..Oke…(kesimpulan buat sendiri lho, ndak usah dikomentari)..
November 18, 2008 pukul 9:59 pm
Heh, siapa yg ngurusi jama’ah lain? Lagian, Kami sama sekali tidak punya alasan untuk menerima hukum thoghut mana pun, tuh! Dan nyatanya memang begitu.
November 19, 2008 pukul 8:46 am
pura-pura dalam perahu, kura-kura tidak tahu…capee deh!! renungkan aja sendiri…ingat mas tidak semua orang awam bodoh bin lugu…
“Memang HT ingin punya badan hukum, agar posisinya lebih kuat dan tidak dianggap liar. Namun untuk itu, HT tidak pernah berjanji kpd pemerintah utk menjadikan Pancasila sebagai asasnya”..tapi khan lihat syarat untuk jadi ormas di atas…
eh..klo kondisi seperti yang mas ustad jelaskan di atas kira-kira masuk kategori taqiyah ga ya??
monggo penjelasannya?
November 19, 2008 pukul 8:54 am
ada PR lagi nih mas ustad. jadi bingung deh ketika begitu banyak yang menulis miring tentang hti. Coba deh mas ustad komentari tulisan di bawah ini:
Surat Terbuka Untuk HTI
Hizbut Tahrir (HT) membajak persoalan Khilafah (seolah-olah yang bicara dan memperjuangkan Khilafah hanya HT) tetapi mereka bukan satu-satunya yang dakwah dan berjuang untuk mendirikan Khilafah. Bahkan, HT bukanlah kelompok utama berkaitan dengan persoalan Khilafah dewasa ini. Untuk itu, menentang kesalahan HT tidak berarti menentang Khilafah. 1
Mengapa Menulis Surat Terbuka Untuk HTI ?
Pada tanggal 12 Agustus 2007 mendatang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan menyelenggarakan Konferensi Khilafah Internasional (KKI). Rencananya KKI akan menghadirkan pembicara dari Eropa, Australia, Palestina, Sudan, Jepang, dan Indonesia, juga tokoh-tokoh nasional dari NU, Muhammadiyah, MUI, Darut Tauhid, Menpora, dan Ormas-ormas Islam. Konferensi ini rencanaya akan digelar di Stadium Utama Gelora Bung Karno Jakarta, dan panitia menargetkan kegiatan ini akan dihadiri oleh 120.000 umat Islam. 2
Islam adalah Nasehat. Sebagaimana hadits Nabi SAW. :
“Ad-dien adalah nasehat, kami katakan: untuk siapa? Beliau bersabda: untuk Allah, Kitab-Nya,Rasul-Nya dan pemimpin-pemimpin muslimin serta muslim umumnya.” (HR Muslim)
Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan Imam Al Bukhari dan Imam Muslim :
“Dari Jabir bin Abdillah radliallahu ‘anhu berkata: Aku membai’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendirikan shalat, tegakkan zakat dan menasehati bagi setiap muslim.” (Mutafaq ‘alaih)
Tidak diragukan lagi bahwasanya menerangkan kesalahan-kesalahan dalam urusan ad-dien dan menjelaskan secara terbuka tentang hal tersebut serta memberikan sanggahan terhadapnya adalah merupakan sebesar-besar nasihat bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi Rasul-Nya dan seluruh kaum muslimin, sebab dengan mendiamkan kesalahan tersebut agama manusia akan rusak dan seterusnya akan membawa kepada rusaknya dunia mereka dan akhiratnya.
________________________________________
1 Jargon ini dikeluarkan oleh situs http://www.inside-ht.com yang merupakan situs kumpulan mantan (orang-orang yang keluar atau meninggalkan HT) syabab (anggota) dan petinggi HT dari seluruh dunia.2 Informasi akan diselenggarakannya KKI tersebar luas di situs-situs resmi HT bahkan diiklankan di beberapa media seperti HU Republika, dan lain-lain.
Untuk alasan di atas, dan atas idzin dan kehendak-Nya pula, surat terbuka untuk HTI ini bisa kami tulis sebagai nasihat dan kritik kepada HTI khususnya dan juga umat Islam secara umum yang bercita-cita mulia menegakkan khilafah Islamiyyah di muka bumi ini. Menurut kami dalam mengemban cita-cita mulia menegakkan khilafah Islamiyyah banyak syubhat dan kesalahan-kesalahan yang dilakukan HTI terutama dalam masalah pokok dan mendasar, yakni masalah tauhid dan jihad. Padahal, dua masalah pokok tersebut, yakni tauhid dan jihad adalah pilar utama penegakan khilafah Islamiyyah, sebagaimana yang nantinya akan kami jelaskan, Insya Allah.
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Kaum muslimin bersepakat atas kewajiban beramal dalam rangka menegakkan Khilafah Rasyidah dan mengangkat pemimpin umum (Imam Al-‘Am) sebagai khalifah yang memimpin kaum muslimin di seluruh dunia.
Rasulullah saw. Bersabda :
“Siapa yang mati sedang tidak ada atasnya imam maka ia mati dengan mati jahiliyah.” (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam As Sunnah, Syaikh Nashir berkata dalam At-Takhrij, “Isnadnya Hasan” : 1057).
Beliau saw. Juga bersabda:
“Siapa yang mencabut tangannya dari ketaatan maka dia bertemu Allah di hari kiamat seraya tidak memiliki hujjah, dan siapa yang mati sedang di lehernya tidak ada bai’at maka dia mati dengan mati jahiliyah.” (Muslim)
An Nawawiy berkata dalam syarahnya terhadap shahih Muslim 12/205,
“Mereka bersepakat bahwa wajib atas kaum muslimin untuk mengangkat khalifah.”
Al Mawardy berkata dalam Al Ahkam As Sulthaniyyah,
“Mengangkat imam bagi orang yang mampu menegakkannya di tengah umat adalah wajib dengan berdasarkan ijma.”
Dari sebahagian hujjah di atas menunjukkan kepada kita bahwa menegakan khilafah saat ini begitu penting dan sangat wajib. Kewajiban ini dibebankan kepada semua orang yang dapat mengerahkan segala kekuatan demi tujuan besar ini, dengan catatan, sesuai kemampuannya.
Alhamdulillah, sebagaimana kita ketahui HTI adalah salah satu (bukan satu-satunya) yang mengkonsentrasikan dirinya untuk menegakkan khilafah. Sayangnya, syi’ar khilafah dan khalifah yang diangkat HTI penuh dengan pemahaman yang buruk dan menyimpang yang mana pemahaman tersebut justru menghantarkan kepada kebalikan dari apa yang mereka serukan. Dalam mengangkat syi’ar khilafah HTI tidak meniti jalan-jalan syar’i yang shahih yang memungkinkan mereka dapat menerapkan syai’ar yang besar ini dalam dunia nyata!
Memang, HTI benar-benar mengkonsentrasikan pembicaraan mereka pada topik khilafah dan eksistensinya dalam pelbagai kesempatan. Usaha semacam ini patut didukung, Insya Allah. Akan tetapi, pada saat yang sama mereka (HTI) telah membatasi usaha untuk menegakkan khilafah dengan batasan-batasan, dan syarat-syarat yang tidak ada dalilnya. Sehingga, pada hakikatnya mereka ini sebenarnya tidak menginginkan khilafah ini bisa berdiri. Jadi, percuma saja biarpun diadakan Konferensi Khilafah Internasional berkali-kali, tetap saja khilafah tidak bisa ditegakkan di dunia nyata! Kenapa, karena syarat-syarat yang HTI tetapkan untuk penegakkan khilafah adalah syarat yang rusak dan justru menjadi batu sandungan terhadap setiap usaha yang bertujuan menegakkan Daulahulah Islamiyyah, atau khilafah rasyidah di atas manhaj nubuwwah secara serius.
Di antara syarat-syarat mereka yang rusak adalah peryataan mereka bahwa khilafah itu tidak mungkin bahkan tidak boleh datang kecuali lewat jalan tholabun nushrah (meminta perlindungan), dan siapa saja yang berjuang ke arah khilafah tanpa lewat jalan ini maka perjuangannya adalah batil dan tertolak.
Pendapat ini menghantarkan mereka kepada persyaratan lain mereka yang juga batil, yaitu ucapan mereka yang masyhur : Tidak ada jihad kecuali setelah adanya khilafah, dan jihad apa saja sebelum adanya khilafah maka ia adalah batil dan tidak disyari’atkan.
Selain itu, syubhat dan kebatilan mereka yang juga fatal bagai upaya penegakkan khilafah adalah dalam masalah tauhid. Padahal kita tahu bahwa tamkin, kemenangan, istikhlaf (pemberian kepercayaan untuk memimpin) dan keamanan serta kebaikan yang lain yang kita damba dan kita cari, berdiri di atas satu syarat, yaitu adanya penerapan tauhid yang shahih, yang disepakati salafus sholeh umat ini. Sementara itu HTI dalam upayanya menegakkan khilafah tidak mendasari dirinya dengan tauhid yang shahih, bahkan terjerumus ke dalam pemahaman tauhid yang batil, baik dari pemahaman Jahmiyyah, Asy’ariyyah, bahkan Mu’tazilah yang sesat.
Insya Allah kami akan merinci dan membahas syubhat dan kesalahan-kesalahan HTI dalam dua masalah pokok tersebut, yakni masalah tauhid dan jihad dimana keduanya merupakan pilar utama penegakan khilafah Islamiyyah.
Pertama adalah Tauhid
Penerapan tauhid tergolong sebab paling kuat untuk meraih kemenangan, peneguhan dien ini serta diperolehnya kekuasaan, kebalikannya juga seperti itu, karena diantara sebab terbesar kekalahan, kegagalan dan kehinaan adalah lenyapnya tauhid dan tidak terwujudnya hal tersebut.
Allah swt. berfirman :
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku.” (QS An Nur : 55)
Ibnu Abbas ra berkata : Ketika Nabi saw. Mengutus Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman, beliau bersabda kepadanya :
“Sesungguhnya kamu akan mendatangi sebuah kaum dari kalangan ahlul kitab, maka hendaknya pertama kali kamu serukan kepada mereka adalah agar mereka mengesakan Allah ta’ala. Apabila mereka telah mengetahui hal itu maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka untuk melaksanakan sholat lima waktu.” (HR. Al Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa tauhid yang diterima dengan cara mengikrarkan dua kalimat syahadat itu adalah kewajiban yang paling pertama, dan sesungguhnya khitob (perintah) yang berupa kewajiban-kewajiban dan syari’at-syari’at tidak terwujud kecuali setelah mengikrarkan keimanan dan tauhid, termasuk amal menegakkan khilafah.
Apakah HTI telah merealisasikan hal tersebut, yakni menerapkan tauhid yang shahih (mereka tetap menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan sesuatupun dengan-Ku), dalam manhaj pergerakannya, kemudian memohon kepada Allah ta’ala kemenangan, peneguhan dien ini serta kekuasaan ?
Sayangnya, tauhid HTI bertolak belakang dengan tauhid salafus sholeh-ahlus sunnah wal jama’ah, khususnya dalam masalah-masalah penting dan menentukan. Dalam masalah al iman misalnya, HTI berpendapat bahwa iman itu adalah pembenaran yang pasti saja (tasdhiqul jazm), siapa saja yang mendatangkan pembenaran yang pasti maka dia itu muslim mu’min dan tergolong calon ahli surga. Pendapat ini tentu saja bukan berasal dari salafus sholeh-ahlus sunnah wal jama’ah, melainkan berasal dari firqah sesat kaum Jahmiyyah.
Pendapat batil HTI tentang al iman ini berkonsekuensi tidak memungkinkannya untuk bersikap tegas dalam menentukan status para penguasa masa kini di negeri kaum muslimin dan mengakibatkan pula pembelaannya kepada bala tentara toghut pada masa sekarang. Terutama, yang ada di negeri-negeri kaum muslimin, karena masih menganggap mereka islam dan beriman (karena iman hanya pembenaran yang pasti saja), sehingga HTI membantah semua pendapat yang mengkafirkan bala tentara toghut itu.
Pendapat batil ini juga berkonsekuensi pada kesahalan sikap al wala wal bara (kawan dan lawan) yang diterapkan oleh HTI. Padahal sebagaimana kita fahami, masalah al wala wal bara adalah masalah keimanan yang penting dan sangat menentukan dalam Islam, yakni menyangkut prinsip-prinsip yang pasti.
Realita yang terjadi akibat ketidakjelasan prinsip-prinsip al wala wal bara (akibat ketidakjelasan definisi dan penerapan al iman) mengakibatkan HTI akhirnya bekerjasama dengan kaum sekuler maupun moderat dalam memperjuangkan khilafah bahkan dengan orang-orang murtad. Fenomena ini terjadi di mana pun keberadaan mereka, di Inggris, mereka bekerjasama dengan organisasi-organisasi sekuler seperti MCB, IFE, MAB dan sebagainya.
DI negeri ini, banyak pertanyaan dari umat tentang kiprah dan sepak terjang HTI dalam memperjuangkan khilafah terutama ketika HTI bekerjasama dengan partai-partai sekuler dan kufur dalam aksi-aksi demonstrasi (masiroh) yang banyak mereka lakukan sekarang ini, termasuk mengadakan KKI kali ini. Ketika hal tersebut ditanyakan, maka mereka menjawab bahwa dakwah sudah mencapai langkah-langkah yang lebih maju ke depan, dan hal itu (bekerjasama dengan partai-partai sekuler dan murtad) merupakan langkah taktis dan strategis dakwah. Syar’i-kah langkah dakwah tersebut ? Pernahkah hal tersebut (berkerjasama atau ber wala dengan partai-partai sekuler dan murtad) dilakukan oleh Nabi saw. dan merupakan manhaj dakwah beliau ? Bukankah HTI selalu mengatakan bahwa dakwah mereka selalu mencontoh dakwah Rasulullah saw. dan tidak bergeser sedikit pun darinya ? Bukankah Allah SWT. berfirman :
“Dan siapa saja yang tawalliy (ber- wala) kepada mereka di antara kalian maka sesungguhnya ia adalah termasuk golongan mereka.” (QS Al Maidah : 51)
Selain masalah di atas, pendapat batil dan bertentangan yang sering dilontarkan oleh HTI adalah penolakannya dalam hadits-hadits ahad dalam masalah keimanan atau aqidah. Hal ini sudah masyhur di kalangan mereka dan banyak pula diketahui ummat, meski sering juga mereka bantah dengan perkataan bahwa mereka sebenarnya tidak menolak hadits-hadits ahad dalam masalah aqidah atau keimanan, hanya saja keimanan mereka terhadap hal itu tidak sampai pasti (jazm) alias tidak sampai 100 %. Hal ini tentu saja (menolak hadits ahad dalam masalah keyakinan) bukanlah ajaran Islam dan bukan pula darinya, akan tetapi berasal dari firqah Mu’tazilah yang sesat!
Terhadap tauhid asma wa sifhat Allah, HTI melakukan tahrif dan takwil, seperti tangan Allah yang diartikan sebagai kekuatan atau kekuasaan.. Tentu saja pendapat ini juga bukan ajaran Islam dan bukan pula dari Islam, melainkan termasuk pemahaman ahlut ta’thil dan tahrif seperti Jahmiyyah, Asy’ariyyah dan yang lainnya.
HTI juga mengikuti firqah Asy’ariyyah dalam masalah qadar (takdir), yakni mereka mengatakan bahwa ada dua wilayah bagi perbuatan manusia, yang pertama dalam kontrol manusia dan yang kedua di luar kontrol manusia (karena berada dalam kontrol Allah), Karena itu mereka memiliki elemen Jabariyyah dalam cara berfikir.
Hal-hal di atas adalah sebagian saja dari penyimpangan-penyimpangan HTI dalam masalah tauhid. Tidak pada tempatnya jika diungkapkan secara rinci dan seluruhnya permasalahan tersebut. Dalam hal ini cukuplah pemaparan ringkas di atas menjadi bukti bahwa masalah penerapan tauhid yang merupakan sebab paling kuat untuk meraih kemenangan, peneguhan dien ini serta diperolehnya kekuasaan (QS An Nuur : 55), tidak bisa dipenuhi oleh HTI. Bahkan sebaliknya, prinsip-prinsip dan pandangan HTI dalam masalah-masalah tauhid yang prinsip dan mendasar menyelisihi prinsip dan pandangan salafus sholeh dari umat ini. Dengan demikian, konsekuensinya yang akan didapat HTI bukanlah kemenangan dan kemuliaan, melainkan kekalahan, kegagalan dan kehinaan pada diri ummat, akibat lenyapnya tauhid yang shahih dan tidak terwujudnya hal tersebut. Wallahu’alam!
Thalabun Nusrah dan Jihad
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, HTI telah menggunakan metode tholabun nushrah yang haq namun disimpangkan penerapannya sehingga menjadi sebuah kebatilan. Mereka selalu mengatakan bahwa satu-satunya metode untuk menegakkan khilafah adalah dengan jalan tholabun nushrah (meminta dukungan) yang mana dalil melakukan ini adalah mencontoh perbuatan Nabi saw. yang meminta dukungan untuk dien dan dirinya dari kabilah-kabilah dan para pemuka bangsa Arab.
Bila dikatakan bahwa metode thalabun nushrah itu disyari’atkan, sehingga boleh bagi gerakan Islam melaluinya bila itu mungkin baginya dan mendapatkan jalan untuk itu, maka ini adalah pendapat yang shahih yang tidak ada cacat dan tidak ada perselisihan. Hanya saja, jika dikatakan bahwa thalabun nushrah adalah syarat utama tegaknya khilafah ; yaitu tidak boleh bagi umat menelusuri jalan lain untuk nushrah dien ini dan meninggikan kalimatnya selain jalan thalabun nushrah, maka ini adalah ucapan batil dari HTI dan tidak ada satu nash syar’i shahih pun baik penegasan maupun sindiran yang pernah diturunkan, tidak juga seorang ‘alim mu’tabar dari salaf dan khalaf pun mengatakannya.
Dengan demikian peryataan mereka bahwa khilafah tidak mungkin bahkan tidak boleh datang kecuali lewat jalan tholabun nushrah adalah batil dan tertolak. Bahkan peryataan ini akan menghantarkan kepada kebatilan berikutnya, yakni ucapan masyhur mereka bahwa Tidak ada jihad kecuali setelah adanya khilafah. (Perhatikan peryataan-peryataan HTI ini dalam kitab mereka Manhaj Hizbit Tahrir Fit Taghyir, hal 25, dan lihat juga Majalah Al-wa’ie No. 81 Tahun VII, 1-31 Mei 2007, Rubrik : SOAL-JAWAB).
Apa yang dilakukan Nabi saw. yakni melakukan thalabun nushrah (mencari pertolongan) menunjukkan kebolehan hal tersebut, bukan sebuah kewajiban, apalagi sampai menetapkan sebagai syarat sah untuk menegakkan kehidupan Islam dan Khilafah Rasyidah, sehingga menolak menggunakan jalan atau metode lain, jihad misalnya. Apalagi terbukti bahwa yang mendorong Nabi saw. meminta nushrah dari kabilah-kabilah dan suku-suku Arab adalah karena lemah dan jumlah yang sedikit yang tidak cukup untuk mengemban konsekuensi dan tanggung jawab dien ini.
Tatkala sudah memiliki kemampuan dengan adanya pertolongan dari kaum Anshar kepada Nabi saw. dan diennya, maka tidak dikenal dari Nabi saw. bahwa beliau meminta nushrah setelahnya dari seorang pun selama-lamanya.
Lalu apakah sama kondisi ketika itu yang mendorong Nabi saw. untuk thalabun nushrah dengan kondisi umat ini yang telah mencapai satu milyar muslim ? Atau apakah sama dengan HTI yang anggotanya telah mencapai ratusan ribu bahkan jutaan ? Jika Nabi saw. memiliki ratusan ribu pengikut—sebagaimana yang dimiliki HTI—apakah akan meminta pertolongan dan berupaya mendapatkannya di tengah kabilah-kabilah dan suku-suku Arab ?
Alasan yang selalu digunakan oleh HTI untuk selalu bersembunyi di balik thalabun nusrah adalah bukan karena Rasulullah saw. dan para sahabat tidak mampu melakukan perlawanan secara fisik, tetapi karena beliau berpegang teguh pada perintah dan larangan Allah. Hal ini dikarenakan saat itu belum ada perintah untuk melakukan perlawanan (berperang), hingga sepanjang 13 tahun di Makkah Nabi saw. terus menerus melakukan aktivitas intelektual dan politik. Dan ini dikatakan sebagai karateristik dakwah Rasulullah saw. (lihat Majalah Al-wa’ie No. 81 Tahun VII, 1-31 Mei 2007, Rubrik : SOAL-JAWAB).
Tentu saja alasan HTI di atas menjadi batil dan bertentangan dengan nash-nash syara’ yang telah sempurna turun, terutama tentang wajibnya jihad (apalagi) di zaman fitnah seperti ini. Jihad menjadi prioritas dan seseorang harus ambil bagian untuk memerangi musuh-musuh Islam. Bahkan, dalam beberapa keadaan jihad hukumnya fardhu ‘ain dan orang yang meninggalkan jihad yang berhukum fardhu ‘ain itu adalah dosa besar dan fasiq.
Keadaan-keadaan yang mana pada saat itu jihad fardhu ‘ain itu ada 3 yaitu (Lihat Kitab Kedudukan Tauhid dan Jihad karya Syekh Abdul Qadir Abdul Aziz) :
A. Apabila dua barisan (barisan orang beriman dan barisan orang kafir) saling bertemu dan
dua pasukan saling berhadapan. Hal ini berdasarkan firman Alloh ta’ala yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kalian membelakangi mereka (mundur). Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) pada waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak bergabung dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Alloh, dan tempatnya adalah Neraka Jahannam dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS Al Anfal : 15-16)
Dan firman Alloh:
ِApabila kalian bertemu dengan musuh maka tetap teguhlah” (QS Al Anfal : 45)
B. Apabila musuh menyerang suatu negeri tertentu, fardlu ‘ain hukumnya bagi penduduk
negeri tersebut untuk memerangi musuh yang menyerang tersebut. Dalil atas wajibnya hal ini adalah juga ayat-ayat di atas karena disini juga terjadi pertemuan dengan orang-orang kafir, dan pertemuan dengan sebuah kelompok yang menyerang kaum muslimin.
C. Apabila imam melakukan istinfar (memobilisasi) suatu kaum untuk berangkat berperang, maka mereka wajib berangkat bersamanya. Karena Alloh ta’ala berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, mengapa jika dikatakan kepada kalian: “Berangkatlah untuk berperang di jalan Alloh!”, kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu?”
Hingga firman Alloh ta’ala yang berbunyi:
“Jika kamu tidak berangkat berperang, niscaya Alloh akan menyiksa kalian dengan siksaan yang pedih”(QS At Taubah : 38-39)
Dan Sabda Nabi SAW:
“Apabila kalian diperintahkan untuk berangkat berperang maka berangkatlah.” (Muttafaqun ‘alaih).
Inilah kondisi-kondisi di mana pada saat itu jihad hukumnya fardhu ‘ain sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah. dan anda dapat lihat sendiri bahwa orang-orang yang tidak melaksanakan jihad ketika hukumnya fardhu ‘ain, ia diancam mendapatkan kemarahan dari Alloh ta’ala dan mendapatkan siksaan, sebagaimana disebutkan dalam firman Alloh ta’ala:
… sungguh dia mendapat kemarahan dari Alloh dan tempat kembalinya adalah Jahannam…
Dan firman Alloh:
Jika kalian tidak berangkat jihad niscaya Alloh akan menyiksa kalian dengan siksaan yang pedih.
Oleh karena di antara tanda-tanda dosa besar itu adalah disebutkannya ancaman di akherat, maka dengan demikian setiap orang yang tidak melaksanakan jihad ketika hukumnya fardhu ‘ain, ia berdosa besar karena dia diancam dengan siksaan, dan pelaku dosa besar itu adalah fasiq, sedangkan orang yang fasiq gugur sifat ‘adalahnya (artinya; dia tidak dapat dipercaya lagi) baik ‘adalahtur riwayah (kepercayaan untuk menjadi rowi) maupun ‘adalatusy syahadah.
Sayangnya, nash syar’i dan penjelasan yang jelas dan gamblang di atas bagi HTI masih disangkal lagi, dengan argumen syubhatnya yang masyhur bahwa Tidak ada Jihad Kecuali Bersama Khalafah.
Peryataan ini adalah bukti yang kuat tentang syubhat dan penyimpangan HTI dalam masalah jihad. Peryataan ini juga menjadi bukti penolakan HTI terhadap landasan jihad fi sabilillah dan mempersiapkan kekuatan (I’dad) serta celaan mereka terhadap landasan (jihad) Islam, karena berulang-ulang HTI menyatakan bahwa mereka adalah hizbun siyasiyun (partai politik) yang tidak menggunakan senjata dan kekerasan.
Hal ini menunjukkan HTI tidak mengimani kekerasan, dan lontaran-lontaran lainnya yang menunjukkan celaan terhadap jihad dan berlepas diri darinya. Akan tetapi, berlepas diri dari jihad secara terang-terangan dan secara frontal bisa mendatangkan efek negatif terhadap HTI, membuat kaum muslimin yang lurus imannya berang terhadap HTI dan hal ini akan membuka aurat-aurat dan rahasia HTI di hadapan orang lain. Maka dalam penjelasan mereka, mereka tetap meyakini jihad dan mengatakan bahwa hal itu adalah sebuah kewajiban, hanya saja mereka mengatakan untuk jihad ada porsinya sendiri dan saat ini satu-satunya jalan untuk menegakkan khilafah adalah dengan jalan aktivitas intelektual dan politik. (lihat Majalah Al-wa’ie No. 81 Tahun VII, 1-31 Mei 2007, Rubrik : SOAL-JAWAB).Begitulah caranya HTI menolak jihad dengan mengganti hal itu dengan berlepas diri dari kekerasan dan penggunaan kekuatan dan senjata serta segala yang masuk dalam makna-makna dan konsekuensi-konsekuensi jihad secara pasti.
Syubhyat yang tidak kalah pentingnya yang dimiliki HTI dalam masalah jihad dan thalabun nushrah adalah pemutarbalikkan fakta dan memalsukan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah Ibnu Ash Shamit. Padahal, di dalam hadits shahih tersebut telah meriwayatkan Ubadah Ibnu Ash Shamit, ia berkata, Nabi saw. memanggil kami, maka kami membai’atnya di antara apa yang ia ambil janjinya dari kami adalah, ‘Kalian tidak akan merampas kekuasaan dari pemegangnya, kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata yang di sisi kalian ada bukti di dalamnya dari Allah’.”
Dalam riwayat Muslim, “Mereka berkata, ‘Apa boleh kami memerangi mereka?’ Beliau bersabda, ‘Tidak, selama mereka masih shalat, tidak boleh selagi mereka menegakkan shalat di tengah kalian.’
Hadits di atas secara nyata menunjukkan adanya kewajiban memberontak kepada imamul ‘am atau pemerintah dan memeranginya bila nampak darinya kekafiran yang nyata jelas dan tak terbantahkan, yang tidak mengandung potensi berpalingnya makna dan takwil.
Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari 7/13, “Bila muncul dari penguasa kekafiran yang nyata maka tidak boleh mentaatinya dalam hal itu, bahkan wajib berjihad melawannya bagi orang yang mampu.”
Al Qadli ‘Iyadl berkata dalam Syarah Muslim, An Nawawi 12/229, “Ulama bersepakat bahwa kepemimpinan itu tidak sah bagi orang kafir, dan bila muncul padanya kekafiran maka ia lepas (dari satatus pemimpin), dan ia berkata, “begitu juga andaikata ia meninggalkan shalat dan ajakan kepadanya (adzan).
HTI menyadari bahwa hadits ini memiliki landasan dalil yang kuat yang menggugurkan pendapatnya tentang pembatasan jihad dengan syarat adanya khalifah serta menyadari bahwa hal ini akan menyebabkan para pendukung mereka dari kalangan pemuda menjadi sadar akan kewajiban jihad dan akhirnya berlepas diri dari HTI. Maka HTI pun mencoba memutarbalikkan fakta dan memutarbalikkan dalil dengan mengatakan suatu pendapat yang tidak pernah dikatakan oleh seorang pun dari kalangan ulama yang mu’tabar.
HTI mengatakan bahwa hadits ini memberikan keutamaan khuruj (memberontak) dengan kekuatan terhadap penguasa muslim ketika muncul kekafiran yang nyata (kufrun bawwah) padanya. Adapun penguasa kafir yang telah bercokol pemerintahannya di negeri kaum muslimin dan memerintah dengan undang-undang kafir dan kebejatan, maka tidak boleh memberontak dengan kekuatan, dan bentuk penguasa itu tidak dimaksudkan dengan hadits itu.
Mustafa Kemal Attaturk misalnya, sebelum pemerintahan dan kekuasaannya bercokol sehari maka boleh memeranginya. Ada pun setelah sehari atau lebih kekuasaan kafirnya berjalan dan bercokol, maka tidak boleh memberontak terhadapnya dengan kekuatan. Dan hal seperti ini bisa diubah dan dilenyapkan lewat jalan thalabun nushrah saja; yaitu setelah khalifah tegak yang juga datang lewat jalan thalabun nushrah bukan dengan jalan yang lain. (lihat kitab mereka Manhaj Hizbit Tahrir Fit Taghyir hal 25 dan lihat Al Jihad wal Qital karya Doktor Haikal At Tahririy 1/137)
Tentu saja pendapat ini batil dan tertolak. Pendapat ini muhdats (bid’ah) yang tidak pernah dikatakan oleh seorang pun dari para alim mu’tabar, sebuah pemahaman yang aneh yang tidak dikandung oleh makna hadits dan dilalahnya, serta tidak dikatakan seorang alim pun sebelum mereka.
Pemahaman ini berarti pengakuan terhadap sahnya pemerintahan kafir atas kaum muslimin, yakni jika pemerintahan kafir memerintah negeri kaum muslimin dengan undang-undang kafirnya, maka umat Islam tetap tidak boleh memerangi mereka dan melenyapkan fitnahnya dari negeri kaum muslimin. Padahal Allah swt. telah berfirman :
“Dan Allah tidak akan menjadikan bagi orang-orang kafir jalan atas orang-orang mukmin.” (QS An Nisa : 141)
Dengan bahasa lain HTI mengatakan kepada kaum muslimin, “Kalian mesti menjadikan orang-orang kafir menjalankan pemerintahan atas kalian, kalian wajib menahan diri memerangi dan menghabisi mereka, janganlah merintangi kekuasaan dan pemerintahan mereka dengan kekuatan sampai datang khalifah yang ditunggu lewat jalan thalabun nushrah!
Jadi menurut HTI para penguasa masa kini di negeri kaum muslimin ini sebelumnya tidak pernah atau belum pernah menjadi muslim (walau sebentar) apalagi murtad dari keislamannya sehingga bisa dibawa kepadanya hadits Ubadah Ibnu Ash Shamit yang menunjukkan akan kewajiban memberontak terhadap para pemimpin kafir.
Namun, mereka (para penguasa masa kini di negeri kaum muslimin) telah kafir sejak dilahirkan sampai mereka memegang kekuasaan, dan karena itu hadits Ubadah Ibnu Ash Shamit tidak mencakup mereka. Pendapat HTI yang semacam inilah yang digunakan untuk mempengaruhi umat padahal telah nyata syubhat dan kebatilannya. HTI sendiri bahkan bimbang dan tidak puas dengan pendapat tersebut.
Hal ini dikarenakan (sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya) HTI tidak memiliki pendapat yang jelas dan tegas tentang status penguasa negeri kaum muslimin saat ini. Sebaliknya, mereka justru secara tegas membela bala tentara toghut pada masa sekarang, bekerja sama dengan mereka, terutama yang ada di negeri-negeri kaum muslimin. Dengan demikian, bisa dipastikan HTI membantah semua pendapat yang mengkafirkan bala tentara toghut tersebut. Hal ini tidak aneh, dan diakibatkan karena syubhat dan kekeliruan HTI dalam masalah-masalah tauhid yang krusial sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Selain itu HTI terlihat lari dari konsekuensi-konsekuensi jihad yang diharuskan hadits ini.
Dengan demikian, metode menegakkan khilafah yang ditawarkan oleh HTI berupa thalabun nushrah adalah kalimat haq yang dipelintir sehingga menjadi sebuah kebatilan. Karena thalabun nushrah menurut HTI adalah pengguguran kewajiban jihad saat ini dan lari dari konsekuensi-konsekuensi dan keharusan-keharusannya.
Untuk itu mari kita tanyakan kepada HTI, seandainya ada orang (dan hal itu tidak sulit bagi Allah) yang memiliki seratus ribu pejuang dan mujahid, pada saat yang sama ia memiliki seluruh sebab-sebab materi dan maknawi yang memungkinkannya untuk mengumumkan penegakan khilafah rasyidah, apakah dikatakan terhadap orang seperti ini, “Anda tidak boleh mengumumkan khilafah Islamiyyah sampai Anda meminta pertolongan dari orang lain dan dari orang yang tidak seagama dengan Anda, sebagaimana yang dilakukan Nabi saw. saat menawarkan dirinya kepada kabilah-kabilah Arab yang musyrik ?
Bila HTI berkata, “Ya” berarti mereka telah menelantarkan kewajiban terbesar—setelah tauhid—padahal mereka mampu dan berkuasa untuk menghidupkan dan menegakkannya, disaat kondisi sangat membutuhkan akan penegakkannya. Pada titik ini, mereka telah menvonis diri mereka sendiri sebagai musuh khilafah, dan mereka pada hakekatnya tidak menginginkan khilafah tegak.
Bila mereka mengatakan, “Tidak disyaratkan baginya meminta nushrah dari orang lain bila ia memiliki kekuatan yang pantas untuk mengumumkan khilafah…”,berarti dengan hal itu mereka telah merobohkan prinsip pokok mereka yang terbesar oleh diri mereka sendiri yang selama ini selalu dibela dengan kebatilan di dalamnya. Jadi HTI bagaimana pun jawabannya terhadap pertanyaan ini, tetap saja jatuh pada kesulitan, sebagai akibat pemikiran mereka sendiri.
Disamping itu, metode thalabuh nushrah saat ini sangat tidak efektif disaat luasnya sistem yang dimiliki oleh dinas intelejen dan spionase yang menginduk kepada pemerintahan internasional, sehingga menjadikan metode ini mustahil dilaksanakan oleh gerakan Islam. Mereka tidak mungkin menawarkan dirinya terhadap individu-individu dan jama’ah-jama’ah (terutama jika individu-individu atau jama’ah-jama’ah ini adalah kafir) dan meminta mereka pertolongan dalam rangka berjuang untuk dien ini dan penegakkan khilafah Islamiyyah, kemudian ia tidak diciduk oleh dinas intelejen dan dilenyapkan selamanya.
Dahulu, pihak yang mana Nabi saw. Mencari nushrah dari mereka adalah para pemilik kekuatan dan kekuasaan dari kalangan kuffar dan musyrikin, dimana beliau saw. meminta dari mereka dukungan dan masuk dalam dien ini secara bersamaan. Maka apakah HTI juga melakukannya seperti ini ?
Menggalang umat dan mengumpulkan mereka terhadap tujuan tertentu seperti penegakkan khilafah tidaklah disebut nushrah dengan makna syar’i yang pernah dilakukan Nabi saw. Dan karenanya sesungguhnya penggalangan, pengumpulan, pengaorganisiran serta penyiapan itu adalah suatu hal, sedangkan thalabun nushrah adalah hal lain.
Jadi, sebagaimana dikatakan jubir HTI sendiri, Ismail Yusanto dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7) bahwa konferensi ini (KKI) sama sekali tidak dimaksudkan untuk unjuk kekuatan atau kebesaran, bukan pula untuk deklarasi partai apalagi deklarasi tegaknya khilafah. “Ini semata-mata sebagai medium bagi umat Islam Indonesia untuk mengokohkan komitmen terhadap syariah dan khilafah,” tegasnya.
Nasehat Untuk HTI
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan masehat menasehati supaya menetapi kesabaran.”
(QS Al ‘Ashr : 1-3)
Akhirnya, sebagaimana telah disampaikan di awal, menjelaskan syubhat dan penyimpangan HTI bukan berarti menentang kewajiban menegakkan khilafah, bahkan cita-cita mulia ini harus didukung penuh oleh seluruh komponen umat. Hanya saja, HTI sejak saat ini harus mulai mengubah metode batil mereka dalam upaya menegakkan khilafah, mengganti manhaj dan pemahaman aqidah mereka yang menyimpang kepada pemahaman tauhid dari salafus sholeh ummat ini. Selain itu, mereka juga harus menerapkan al wala wal bara yang shahih, tidak bekerjasama dan duduk-duduk dengan kelompok sekuler dan kuffar, kalau mereka tidak ingin menjadi “seperti mereka” sebagaimana Allah SWT. telah firmankan dalam Al-Qur’an.
Selanjutnya, mereka harus berani mengakui kesalahan-kesalahan mereka kepada anggota mereka juga kepada umat, dan mengganti syubhat-syubhat dan penyimpangan yang selama ini mereka lakukan dengan membuat peryataan yang jelas tentang hal-hal yang sudah dibahas sebelumnya. Mudah-mudahan Allah SWT. memberikan hidayah dan taufiq-Nya kepada mereka hingga perjuangan menegakkan khilafah akan dilandasi dengan tauhid yang lurus dan tanpa meninggalkan jihad, Insya Allah.
Al Muhajirun
Followers of Ahlus Sunnah wal Jama’ah
http://www.almuhajirun.com
November 19, 2008 pukul 9:22 am
nih ada lagi mas ustad. klo yang ini kayaknya tulisannya ustad salafy. Monggo dikomentari biar saya ndak bingung. tapi satu hal yang diperhatikan ye, jangan nuduh macam-macam ya. komentari aja tulisan tsb dengan dalil dan argumen yang masuk akal.
Membongkar Kesesatan Hizbut Tahrir : Siapa mereka ?
Penulis: Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc
Firqoh-Firqoh, 27 Agustus 2005, 08:45:57
Apa Itu Hizbut Tahrir?
Hizbut Tahrir (untuk selanjutnya disebut HT) telah memproklamirkan diri sebagai kelompok politik (parpol), bukan kelompok yang berdasarkan kerohanian semata, bukan lembaga ilmiah, bukan lembaga pendidikan (akademis) dan bukan pula lembaga sosial (Mengenal HT, hal. 1). Atas dasar itulah, maka seluruh aktivitas yang dilakukan HT bersifat politik, baik dalam mendidik dan membina umat, dalam aspek pergolakan pemikiran dan dalam perjuangan politik. (Mengenal HT, hal. 16)
Adapun aktivitas dakwah kepada tauhid dan akhlak mulia, sangatlah mereka abaikan. Bahkan dengan terang-terangan mereka nyatakan: “Demikian pula, dakwah kepada akhlak mulia tidak dapat menghasilkan kebangkitan…, dakwah kepada akhlak mulia bukan dakwah (yang dapat) menyelesaikan problematika utama kaum muslimin, yaitu menegakkan sistem khilafah.”(Strategi Dakwah HT, hal. 40-41). Padahal dakwah kepada tauhid dan akhlak mulia merupakan misi utama para nabi dan rasul.
Allah Ta’ala menegaskan:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِيْ كُلِّ أُمَّةٍ رَسُوْلاً أَنِ اُعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوْتَ
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): ‘Beribadahlah hanya kepada Allah dan jauhilah segala sesembahan selain-Nya’.” (An-Nahl: 36)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam juga menegaskan:
بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكاَرِمَ اْلأَخْلاَقِ
“Aku diutus (oleh Allah) untuk menyempurnakan akhlak yang bagus.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, Ahmad, dan Al-Hakim. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 45)
Tujuan dan Latar Belakang
Mewujudkan kembali Daulah Khilafah Islamiyyah di muka bumi, merupakan tujuan utama yang melatarbelakangi berdirinya HT dan segala aktivitasnya. Yang dimaksud khilafah adalah kepemimpinan umat dalam suatu Daulah Islam yang universal di muka bumi ini, dengan dipimpin seorang pemimpin tunggal (khalifah) yang dibai’at oleh umat. (Lihat Mengenal HT, hal. 2, 54 )
Para pembaca, tahukah anda apa yang melandasi HT untuk mewujudkan Daulah Khilafah Islamiyyah di muka bumi? Landasannya adalah bahwa semua negeri kaum muslimin dewasa ini –tanpa kecuali– termasuk kategori Darul Kufur (negeri kafir), sekalipun penduduknya kaum muslimin. Karena dalam kamus HT, yang dimaksud Darul Islam adalah daerah yang didalamnya diterapkan sistem hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan termasuk dalam urusan pemerintahan, dan keamanannya berada di tangan kaum muslimin, sekalipun mayoritas penduduknya bukan muslim. Sedangkan Darul Kufur adalah daerah yang didalamnya diterapkan sistem hukum kufur dalam seluruh aspek kehidupan, atau keamanannya bukan di tangan kaum muslimin, sekalipun seluruh penduduknya adalah muslim. (Lihat Mengenal HT, hal. 79)
Padahal tolok ukur suatu negeri adalah keadaan penduduknya, bukan sistem hukum yang diterapkan dan bukan pula sistem keamanan yang mendominasi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Keberadaan suatu bumi (negeri) sebagai Darul Kufur, Darul Iman, atau Darul Fasiqin, bukanlah sifat yang kontinu (terus-menerus/langgeng) bagi negeri tersebut, namun hal itu sesuai dengan keadaan penduduknya. Setiap negeri yang penduduknya adalah orang-orang mukmin lagi bertakwa maka ketika itu ia sebagai negeri wali-wali Allah. Setiap negeri yang penduduknya orang-orang kafir maka ketika itu ia sebagai Darul Kufur, dan setiap negeri yang penduduknya orang-orang fasiq maka ketika itu ia sebagai Darul Fusuq. Jika penduduknya tidak seperti yang kami sebutkan dan berganti dengan selain mereka, maka ia disesuaikan dengan keadaan penduduknya tersebut.” (Majmu’ Fatawa, 18/282)
Para pembaca, mengapa –menurut HT– harus satu khilafah? Jawabannya adalah, karena seluruh sistem pemerintahan yang ada dewasa ini tidak sah dan bukan sistem Islam. Baik itu sistem kerajaan, republik presidentil (dipimpin presiden) ataupun republik parlementer (dipimpin perdana menteri). Sehingga merupakan suatu kewajiban menjadikan Daulah Islam hanya satu negara (khilafah), bukan negara serikat yang terdiri dari banyak negara bagian. (Lihat Mengenal HT, hal. 49-55)
Ahlus Sunnah Wal Jamaah berkeyakinan bahwa pada asalnya Daulah Islam hanya satu negara (khilafah) dan satu khalifah. Namun, jika tidak memungkinkan maka tidak mengapa berbilangnya kekuasaan dan pimpinan.
Al-’Allamah Ibnul Azraq Al-Maliki, Qadhi Al-Quds (di masanya) berkata: “Sesungguhnya persyaratan bahwa kaum muslimin (di dunia ini) harus dipimpin oleh seorang pemimpin semata, bukanlah suatu keharusan bila memang tidak memungkinkan.” (Mu’amalatul Hukkam, hal. 37)
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata: “Para imam dari setiap madzhab bersepakat bahwa seseorang yang berhasil menguasai sebuah negeri atau beberapa negeri maka posisinya seperti imam (khalifah) dalam segala hal. Kalaulah tidak demikian maka (urusan) dunia ini tidak akan tegak, karena kaum muslimin sejak kurun waktu yang lama sebelum Al-Imam Ahmad sampai hari ini, tidak berada di bawah kepemimpinan seorang pemimpin semata.” (Mu’amalatul Hukkam, hal. 34)
Al-Imam Asy-Syaukani berkata: “Adapun setelah tersebarnya Islam dan semakin luas wilayahnya serta perbatasan-perbatasannya berjauhan, maka dimaklumilah bahwa kekuasaan di masing-masing daerah itu di bawah seorang imam atau penguasa yang menguasainya, demikian pula halnya daerah yang lain. Perintah dan larangan sebagian penguasapun tidak berlaku pada daerah kekuasaan penguasa yang lainnya. Oleh karenanya (dalam kondisi seperti itu -pen) tidak mengapa berbilangnya pimpinan dan penguasa bagi kaum muslimin (di daerah kekuasaan masing-masing -pen). Dan wajib bagi penduduk negeri yang terlaksana padanya perintah dan larangan (aturan -pen) pimpinan tersebut untuk menaatinya.” (As-Sailul Jarrar, 4/512)
Demikian pula yang dijelaskan Al-Imam Ash-Shan’ani, sebagaimana dalam Subulus Salam (3/347), cet. Darul Hadits. (BERSAMBUNG)
November 19, 2008 pukul 9:24 am
Kapan HT Didirikan?
Kelompok sempalan ini didirikan di kota Al-Quds (Yerusalem) pada tahun 1372 H (1953 M) oleh seorang alumnus Universitas Al-Azhar Kairo (Mesir) yang berakidah Maturidiyyah1 dalam masalah asma` dan sifat Allah, dan berpandangan Mu’tazilah dalam sekian permasalahan agama. Dia adalah Taqiyuddin An-Nabhani, warga Palestina yang dilahirkan di Ijzim Qadha Haifa pada tahun 1909. Markas tertua mereka berada di Yordania, Syiria dan Lebanon (Lihat Mengenal HT, hal. 22, Al-Mausu’ah Al-Muyassarah, hal. 135, dan Membongkar Selubung Hizbut Tahrir (1) hal. 2, Asy-Syaikh Abdurrahman Ad-Dimasyqi). Bila demikian akidah dan pandangan keagamaan pendirinya, lalu bagaimana keadaan HT itu sendiri?! Wallahul musta’an.
Landasan Berpikir Hizbut Tahrir
Landasan berpikir HT adalah Al Qur‘an dan As Sunnah, namun dengan pemahaman kelompok sesat Mu’tazilah bukan dengan pemahaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dan para shahabatnya. Mengedepankan akal dalam memahami agama dan menolak hadits Ahad dalam masalah akidah merupakan ciri khas keagamaan mereka. Oleh karena itu tidaklah berlebihan bila ahli hadits zaman ini, Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah, menjuluki mereka dengan Al-Mu’tazilah Al-Judud (Mu’tazilah Gaya Baru).
Padahal jauh-jauh hari, shahabat ‘Ali bin Abi Thalib Radiyallahu ‘anhu telah berkata: “Kalaulah agama ini tolok ukurnya adalah akal, niscaya bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya.”2 (HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 162, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)
Demikian pula (Hizbut Tahrir, red) menolak hadits Ahad dalam masalah akidah, berarti telah menolak sekian banyak akidah Islam yang telah ditetapkan oleh ulama kaum muslimin. Diantaranya adalah: keistimewaan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam atas para nabi, syafaat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam untuk umat manusia dan untuk para pelaku dosa besar dari umatnya di hari Kiamat, adanya siksa kubur, adanya jembatan (ash-Shirath), Telaga (Al Haudh, red) dan Timbangan Amal di hari Kiamat (Al Mizan, red), munculnya Dajjal, munculnya Al-Imam Mahdi, turunnya Nabi ‘Isa ‘alaihissalam di akhir zaman, dan lain sebagainya.
Adapun dalam masalah fiqih, akal dan rasiolah yang menjadi landasan. Maka dari itu HT mempunyai sekian banyak fatwa nyeleneh. Diantaranya adalah: boleh mencium wanita non muslim, boleh melihat gambar porno, boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, boleh bagi wanita menjadi anggota dewan syura mereka, boleh mengeluarkan jizyah (upeti) untuk negeri kafir, dan lain sebagainya. (Al-Mausu’ah Al-Muyassarah, hal. 139-140) (Hizbut Tahrir Indonesia menolak hal ini mentah-mentah, padahal fatwa ini ma’ruf terkenal di luar Indonesia, hal ini tidak lain agar ummat yg sudah direngkuhnya tidak lari karenanya, red).
Langkah Operasional untuk Meraih Khilafah
Bagi HT, khilafah adalah segala-galanya. Untuk meraih khilafah tersebut, HT menetapkan tiga langkah operasional berikut ini:
1. Mendirikan Partai Politik
Dengan merujuk Surat Ali ‘Imran ayat 104, HT berkeyakinan wajibnya mendirikan partai politik. Untuk mendirikannya maka harus ditempuh tahapan pembinaan dan pengkaderan (Marhalah At-Tatsqif) (Lihat Mengenal HT hal. 3). Pada tahapan ini perhatian HT tidaklah dipusatkan kepada pembinaan tauhid dan akhlak mulia. Akan tetapi mereka memusatkannya kepada pembinaan kerangka Hizb (partai), memperbanyak pendukung dan pengikut, serta membina para pengikutnya dalam halaqah-halaqah dengan tsaqafah (materi pembinaan) Hizb secara intensif, hingga akhirnya berhasil membentuk partai. (Lihat Mengenal HT hal. 22, 23)
Adapun pendalilan mereka dengan Surat Ali ‘Imran ayat 104 tentang wajibnya mendirikan partai politik, maka merupakan pendalilan yang jauh dari kebenaran. Adakah diantara para shahabat Rasulullah Radiyallahu ‘anhu, para Tabi’in, para Tabi’ut Tabi’in dan para Imam setelah mereka yang berpendapat demikian?! Kalaulah itu benar, pasti mereka telah mengatakannya dan saling berlomba untuk mendirikan parpol! Namun kenyataannya mereka tidak seperti itu. Apakah HT lebih mengerti tentang ayat tersebut dari mereka?!
Cukup menunjukkan batilnya pendalilan ini adalah bahwa parpol terbangun di atas asas demokrasi, yang amat bertolak belakang dengan Islam. Bagaimana ayat ini dipakai untuk melegitimasi sesuatu yang bertolak belakang dengan makna yang dikandung ayat? Wallahu a’lam.
2. Berinteraksi dengan Umat (Masyarakat)
Berinteraksi dengan umat (Tafa’ul Ma’al Ummah) merupakan tahapan yang harus ditempuh setelah berdirinya partai politik dan berhasil dalam tahapan pembinaan dan pengkaderan. Pada tahapan ini, sasaran interaksinya ada empat:
- Pertama: Pengikut Hizb, dengan mengadakan pembinaan intensif agar mampu mengemban dakwah, mengarungi medan kehidupan dengan pergolakan pemikiran dan perjuangan politik (Lihat Mengenal HT, hal. 24). Pembinaan intensif di sini tidak lain adalah doktrin ‘ashabiyyah (fanatisme) dan loyalitas terhadap HT.
-Kedua: Masyarakat, dengan mengadakan pembinaan kolektif/umum yang disampaikan kepada umat Islam secara umum, berupa ide-ide dan hukum-hukum Islam yang diadopsi oleh Hizb. Dan menyerang sekuat-kuatnya seluruh bentuk interaksi antar anggota masyarakat, tak luput pula interaksi antara masyarakat dengan penguasanya. Taqiyuddin An-Nabhani berkata: “Oleh karena itu, menyerang seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antar sesama anggota masyarakat dalam rangka mempengaruhi masyarakat tidaklah cukup, kecuali dengan menyerang seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antara penguasa dengan rakyatnya dan harus digoyang dengan kekuatan penuh, dengan cara diserang sekuat-kuatnya dengan penuh keberanian.” (Lihat Mengenal HT, hal. 24, Terjun ke Masyarakat, hal. 7)
Betapa ironisnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan kita agar menjadi masyarakat yang bersaudara dan taat kepada penguasa, sementara HT justru sebaliknya. Mereka memecah belah umat dan memporakporandakan kekuatannya. Lebih parah lagi, bila hal itu dijadikan tolok ukur keberhasilan suatu gerakan sebagaimana yang dinyatakan pendiri mereka: “Keberhasilan gerakan diukur dengan kemampuannya untuk membangkitkan rasa ketidakpuasan (kemarahan) rakyat, dan kemampuannya untuk mendorong mereka menampakkan kemarahannya itu setiap kali mereka melihat penguasa atau rezim yang ada menyinggung ideologi, atau mempermainkan ideologi itu sesuai dengan kepentingan dan hawa nafsu penguasa.” (Pembentukan Partai Politik Islam, hal. 35-36)
- Ketiga: Negara-negara kafir imperialis yang menguasai dan mendominasi negeri-negeri Islam, dengan berjuang menghadapi segala bentuk makar mereka (Lihat Mengenal HT, hal. 25).
Demikianlah yang mereka munculkan. Namun kenyataannya, di dalam upaya penggulingan para penguasa kaum muslimin, tak segan-segan mereka meminta bantuan kepada orang-orang kafir dan meminta perlindungan dari negara-negara kafir. (Lihat Membongkar Selubung Hizbut Tahrir (1) hal. 5)
- Keempat: Para penguasa di negeri-negeri Arab dan negeri-negeri Islam lainnya, dengan menyerang seluruh bentuk interaksi yang berlangsung antara penguasa dengan rakyatnya dan harus digoyang dengan kekuatan penuh, dengan cara diserang sekuat-kuatnya dengan penuh keberanian. Menentang mereka, mengungkapkan pengkhianatan, dan persekongkolan mereka terhadap umat, melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka serta berusaha menggantinya apabila hak-hak umat dilanggar atau tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, yaitu bila melalaikan salah satu urusan umat, atau mereka menyalahi hukum-hukum islam. (Terjun ke Masyarakat, hal. 7, Mengenal HT, hal. 16,17).
Para pembaca, inilah hakikat manhaj Khawarij yang diperingatkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam. Tidakkah diketahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menjuluki mereka dengan “Sejahat-jahat makhluk” dan “Anjing-anjing penduduk neraka”! Semakin parah lagi di saat mereka tambah berkomentar: “Bahkan inilah bagian terpenting dalam aktivitas amar ma’ruf nahi munkar.” (Mengenal HT, hal. 3)
Tidakkah mereka merenungkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam : “Akan ada sepeninggalku para penguasa yang mereka itu tidak berpegang dengan petunjukku dan tidak mengikuti cara/jalanku. Dan akan ada diantara para penguasa tersebut orang-orang yang berhati setan dalam bentuk manusia.” Hudzaifah berkata: “Apa yang kuperbuat bila aku mendapatinya?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda (artinya): “Hendaknya engkau mendengar dan menaati penguasa tersebut! Walaupun dicambuk punggungmu dan dirampas hartamu maka (tetap) dengarkanlah (perintahnya) dan taatilah (dia).” (HR. Muslim dari shahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radiyallahu ‘anhu, 3/1476, no. 1847)?!
Demikian pula, tidakkah mereka renungkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam : “Barangsiapa ingin menasehati penguasa tentang suatu perkara, maka janganlah secara terang-terangan. Sampaikanlah kepadanya secara pribadi, jika ia menerima nasehat tersebut maka itulah yang diharapkan. Namun jika tidak menerimanya maka berarti ia telah menunaikan kewajibannya (nasehatnya).” (HR. Ahmad dan Ibnu Abi ‘Ashim, dari shahabat ‘Iyadh bin Ghunmin radiyallahu ‘anhu, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Zhilalul Jannah, hadits no. 1096)?!
Namun sangat disayangkan, HT tetap menunjukkan sikap kepala batunya, sebagaimana yang mereka nyatakan: “Sikap HT dalam menentang para penguasa adalah menyampaikan pendapatnya secara terang-terangan, menyerang dan menentang. Tidak dengan cara nifaq (berpura-pura), menjilat, bermanis muka dengan mereka, simpang siur ataupun berbelok-belok, dan tidak pula dengan cara mengutamakan jalan yang lebih selamat. Hizb juga berjuang secara politik tanpa melihat lagi hasil yang akan dicapai dan tidak terpengaruh oleh kondisi yang ada.” (Mengenal HT, hal. 26-27)
Mereka gembar-gemborkan slogan “Jihad yang paling utama adalah mengucapkan kata-kata haq di hadapan penguasa yang zalim.” Namun sayang sekali mereka tidak bisa memahaminya dengan baik. Buktinya, mereka mencerca para penguasa di mimbar-mimbar dan tulisan-tulisan. Padahal kandungan kata-kata tersebut adalah menyampaikan nasehat “di hadapan” sang penguasa, bukan di mimbar-mimbar dan lain sebagainya. Tidakkah mereka mengamalkan wasiat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam yang diriwayatkan shahabat ‘Iyadh bin Ghunmin di atas?! Dan jangan terkecoh dengan ucapan mereka, “Meskipun demikian, Hizb telah membatasi aktivitasnya dalam aspek politik tanpa menempuh cara-cara kekerasan (perjuangan bersenjata) dalam menentang para penguasa maupun orang-orang yang menghalangi dakwahnya.” (Mengenal HT, hal. 28). Karena mereka pun akan menempuh cara tersebut pada tahapannya (tahapan akhir).
3. Pengambilalihan Kekuasaan (Istilaamul Hukmi)
Tahapan ini merupakan puncak dan tujuan akhir dari segala aktivitas HT. Dengan tegasnya Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan: “Hanya saja setiap orang maupun syabab (pemuda) Hizb harus mengetahui, bahwasanya Hizb bertujuan untuk mengambil alih kekuasaan secara praktis dari tangan seluruh kelompok yang berkuasa, bukan dari tangan para penguasa yang ada sekarang saja. Hizb bertujuan untuk mengambil kekuasaan yang ada dalam negara dengan menyerang seluruh bentuk interaksi penguasa dengan umat, kemudian dijadikannya kekuasaan tadi sebagai Daulah Islamiyyah.” (Terjun ke Masyarakat, hal. 22-23)
Dalam tahapan ini, ada dua cara yang harus ditempuh:
1) Apabila negara itu termasuk kategori Darul Islam, dimana sistem hukum Islam ditegakkan, tetapi penguasanya menerapkan hukum-hukum kufur, maka caranya adalah melawan penguasa tersebut dengan mengangkat senjata.
2) Apabila negara itu termasuk kategori Darul Kufur, dimana sistem hukum Islam tidak diterapkan, maka caranya adalah dengan Thalabun Nushrah (meminta bantuan) kepada mereka yang memiliki kemampuan (kekuatan). (Lihat Strategi Dakwah HT, hal. 38, 39, 72)
Subhanallah! Lagi-lagi prinsip Khawarij si “Sejahat-jahat makhluk” dan “Anjing-anjing penduduk neraka” yang mereka tempuh. Wahai HT, ambillah pelajaran dari perkataan Al-Imam Ibnul Qayyim t berikut ini: “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam mensyariatkan kepada umatnya kewajiban mengingkari kemungkaran agar terwujud melalui pengingkaran tersebut suatu kebaikan (ma’ruf) yang dicintai Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Jika ingkarul mungkar mengakibatkan terjadinya kemungkaran yang lebih besar darinya dan lebih dibenci oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, maka tidak boleh dilakukan walaupun Allah Ta’ala membenci kemungkaran tersebut dan pelakunya. Hal ini seperti pengingkaran terhadap para raja dan penguasa dengan cara memberontak, sungguh yang demikian itu adalah sumber segala kejahatan dan fitnah hingga akhir masa… Dan barangsiapa merenungkan apa yang terjadi pada (umat) Islam dalam berbagai fitnah yang besar maupun yang kecil, niscaya akan melihat bahwa penyebabnya adalah mengabaikan prinsip ini dan tidak sabar atas kemungkaran, sehingga berusaha untuk menghilangkannya namun akhirnya justru muncul kemungkaran yang lebih besar darinya.” (I’lamul Muwaqqi’in, 3/6)
Mungkin HT berdalih bahwa semua penguasa itu kafir, karena menerapkan hukum selain hukum Allah. Kita katakan bahwa tidaklah semua yang berhukum dengan selain hukum Allah itu kafir. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah: “Barangsiapa berhukum dengan selain hukum Allah, maka tidak keluar dari empat keadaan:
1. Seseorang yang mengatakan: “Aku berhukum dengan hukum ini, karena ia lebih utama dari syariat Islam”, maka dia kafir dengan kekafiran yang besar.
2. Seseorang yang mengatakan: “Aku berhukum dengan hukum ini, karena ia sama/sederajat dengan syariat Islam, sehingga boleh berhukum dengannya dan boleh juga berhukum dengan syariat Islam,” maka dia kafir dengan kekafiran yang besar.
3. Seseorang yang mengatakan: “Aku berhukum dengan hukum ini dan berhukum dengan syariat Islam lebih utama, akan tetapi boleh-boleh saja untuk berhukum dengan selain hukum Allah,” maka ia kafir dengan kekafiran yang besar.
4. Seseorang yang mengatakan: “ Aku berhukum dengan hukum ini,” namun dia dalam keadaan yakin bahwa berhukum dengan selain hukum Allah tidak diperbolehkan. Dia juga mengatakan bahwasanya berhukum dengan syariat Islam lebih utama dan tidak boleh berhukum dengan (BERSAMBUNG LAGI)
November 19, 2008 pukul 9:25 am
(TAMAT):
selainnya, tetapi dia seorang yang bermudah-mudahan (dalam masalah ini), atau dia kerjakan karena perintah dari atasannya, maka dia kafir dengan kekafiran yang kecil, yang tidak mengeluarkannya dari keislaman, dan teranggap sebagai dosa besar. (At-Tahdzir Minattasarru’ Fittakfir, Muhammad Al-’Uraini hal. 21-22)
Demikian pula, kalaulah sang penguasa itu terbukti melakukan kekufuran, maka yang harus ditempuh terlebih dahulu adalah penegakan hujjah dan nasehat kepadanya, bukan pemberontakan.
Adapun dalih mereka dengan hadits Auf bin Malik radiyallahu ‘anhu:
قِيْلَ: يَا رَسُولَ اللهُ! أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟ فَقَالَ: لا، مَا أَقَامُوا فِيْكُمُ الصَّلاَةَ.
Lalu dikatakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam: “Wahai Rasulullah! Bolehkah kami memerangi mereka dengan pedang (memberontak)?” Beliau bersabda: “Jangan, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian!” (HR. Muslim, 3/1481, no. 1855)
Bahwa “mendirikan shalat di tengah-tengah kalian” adalah kinayah dari menegakkan hukum-hukum Islam secara keseluruhan, sehingga –menurut HT– walaupun seorang penguasa mendirikan shalat namun dinilai belum menegakkan hukum-hukum Islam secara keseluruhan, maka dianggap kafir dan boleh untuk digulingkan! Ini adalah pemahaman sesat dan menyesatkan.
Para pembaca, tahukah anda dari mana ta‘wil semacam itu? Masih ingatkah dengan landasan berpikir mereka? Ya, ta`wil itu tidak lain dari akal mereka semata… Bukan dari bimbingan para ulama. Wallahul musta’an.
Akhir kata, demikianlah gambaran ringkas tentang HT dan selubung sesatnya tentang khilafah. Semoga menjadi titian jalan untuk meraih petunjuk Ilahi. Amin.
Foot note :
1. Menolak sifat-sifat Allah Ta’ala dengan ta`wil, kecuali beberapa sifat saja. (ed)
2. Lanjutan riwayat tersebut: “Dan sungguh aku telah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam mengusap pungggung khufnya.” (ed)
(Dikutip dari majalah Asy Syariah, Vol. II/No. 17/1426 H/2005, judul asli “Kelompok Hizbut Tahrir dan Khilafah, Sorotan Ilmiah Tentang Selubung Sesat Suatu Gerakan, karya Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi Lc, url http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=287)
November 30, 2008 pukul 11:25 pm
Komen saya,
Kalo sekedar kopi paste kayak gini, anak TK juga bisa. Anda mau saya membantah semua itu? Kalo ada yg Bayar sih, mau? Bukan apa-apa, soalnya butuh waktu, pikiran, dan tenaga untuk mbantah itu. Lagian, saya tidak merasa asing dengan dua artikel dari kelompok yang anda kutip itu. Jika mereka menyebut HT sempalan, banyak juga yang menyebut mereka sempalan.
Anda kemarin ngutip tulisan bergaya liberal yg menyatakan bhw khilafah itu fiktif dan hanya plintiran, tapi sekarang kok malah ngimpor tulisan Al Muhajirun, salah satu gerakan yang juga ngotot soal khilafah.
Anehnya lagi, anda sering mengatakan saya sombong karena merasa benar sendiri, padahal anda ini tahu tidak siapa muhajiruun itu? dan bagaimana sikapnya terhadap kelompok lain seperti PKS? Mereka mengkafirkan semua penguasa muslim tanpa kecuali, mereka juga menganggap orang yang menyetujui demokrasi sebagai orang musyrik yang tidak akan masuk surga. Gimana? Anda mau menyerang mereka juga?
Anehnya lagi, anda menggabungkan Al Muhajirun dengan salafi yamani pimpinan As Sewed, murid Syaikh Muqbil itu. Itu seperti menggabungkan minyak dan air. Karena keduanya juga saling menyerang dengan keras. Bahkan, Al Huhajirun juga mengkafirkan para syaikh salafi yang ada di Saudi, termasuk Ibnu Baz, M. Fauzan, Utsaimin, dll. Sebaliknya, salafi menganggap Muhajirun sebagai khowarij, firqoh “sesat” yang muncul pada masa Kholifah ‘Ali radhiyallaahu ‘anhu.
Sikap muhajirun terhadap Ikhwanul muslimin juga tak kalah garang. Mereka mengharamkan untuk mendengar fatwa Qordhowi, Al Buthi, M. Al Ghozali, dkk. Muhajirun menganggap mereka sebagai firqoh murji’ah, bahkan kadang dianggap musyrik karena berpartisipasi dalam pemerintahan demokrasi.
Mengutip salafi yamani, pemilik majalah “As Syariah”, juga aneh sebagai orang yang jelas-jelas memiliki keberpihakan kepada PKS. Karena, As Sewed dkk juga mengharamkan untuk berteman dengan tokoh-tokoh ikhwan berikut derivatnya, termasuk PKS. Bahkan, dia tidak mau duduk bersama dalam satu forum dengan kaum hizbiyuun (baca IM dan derivat2nya). As Sewed pernah mengutip koment gurunya terhadap Al Qordhowi, “Biar anjing saja yang membantah Qordhowi dengan gonggongannya!”.
.
Sekali lagi, kola cuma ambil sana-sini untuk menyerang HT itu mudah, ndak usah mikir juga bisa. Tapi, memiliki kerangka fikrah yang mapan dan komperhensif untuk membangun kehidupan Islam, itu yg sulit. Jadi, anda ini pilih fikrah mana? PKS, Salafi Yamani, Islam liberal, atao anda ini Cuma asal comot?
Desember 24, 2008 pukul 8:49 am
mas titok yang baik,
mas titok memang pinter oey. saya pikir memang anak tk juga bisa kalo hanya sekedar copy paste aja deh he..he…
saya pikir mas titok lupa ya ketika memaksa saya untuk menampilkan para ulama (golongan2) yang bisa dikatakan tidak sependapat dengan apa dan bagaimana ide hti tsb..mereka adalah sebagian contoh kecilnya. tulisan dari berbagai sumber itu mungkin bisa memuaskan mas titok bagaimana sebenarnya beberapa kelompok-kelompok tsb (yang pasti ada ulama-ulamanya) memandang hti dan semua ide-idenya..
cobalah rangkul semua kelompok tsb. tawarkan ide-ide hti (yang main stream saja) yang konon katanyanya lebih islami. jika sebagain besar mereka ok, maka saya juga akan ikut ide dan metode hti ini…(tapi mungkinkah??)
yang sudah mulai bosan bertamu…
Desember 25, 2008 pukul 10:16 pm
Masalah ngopy, oke, tapi yang cerdas dong. Mana yang mencerminkan pandangan anda? JAngan asal nyari ide yang bertentangan dengan HT. Lagian, tulisan itu terlalu kuno.
Desember 31, 2008 pukul 8:18 pm
Wahai saudara titok,apapkah terdapat dalil/nas Quran maupun Hadis Rosulullah saw @ ijmak sohabat yang menyatakan WAJIBNYA tubuh parti politik untuk koreksi penguasa?
Apakah di zaman para salafus soleh wujud parti politik yang melakukan koreksi terhadap penguasa?Dalilnya apa?
Syukron Ya Akhi.
Januari 1, 2009 pukul 10:51 pm
Secara khusus, tidak ada.
Yang ada hanyalah perintah untuk tidak diam dalam kemungkaran, terutama kemunkaran penguasa yang membangun negara dengan asas yang salah.
Dalam kondisi itu, Nash-nash yang ada mewajibkan kita untuk berdakwah, mengubah kemunkaran yang ada.
Maka, gerakan politik menjadi wajib, alasannya: Hanya gerakan politik yang relevan untuk mengatasi masalah seperti itu.
Soal muhasabah. Syara’ tidak membatasi muhasabah itu dengan kaifiyah tertentu, misalnya harus sendiri, itu tidak ada dalilnya. Yang jelas, kewajiban muhasabah itu ada, dan tidak ada dalil yang melarang muhasabah secara berkelompok. Maka, dalam konteks muhasabah, menggunakan sebuah kelompok untuk muhasabah itu boleh, bukan wajib atau pun haram, sebagaimana boleh juga mengoreksi penguasa secara personal.
Januari 6, 2009 pukul 8:57 am
titok Berkata:
Masalah ngopy, oke, tapi yang cerdas dong. Mana yang mencerminkan pandangan anda? JAngan asal nyari ide yang bertentangan dengan HT. Lagian, tulisan itu terlalu kuno.
comment:
jangan lihat kapan ditulisnya donk mas ustad, lihat donk apa yang terkandung dalam tulisan-tulisan tsb he..he…
jujur, saya pun tidak sepenuhnya setuju dengan tulisan-tulisan tsb, tapi saya hanya mengingatkan mas ustad yang mungkin lupa bahwa pandangan-pandangnan kelompok lain kepada kelompok anda pun tidaklah semuanya positif dan itu masih berlangsung dari jaman kuno (seperti istilah mas ustad) ampe sekarang dan juga nanti. oleh karena dasar itulah, jika mas ustad cukup cerdas memaahami maksud saya menforward itu adalah akan lebih bijakasana setia harokah berkonsentrasi pada masalah umat secara umum dulu dari pada bersibuk ria membahas kekurangan-kekurangn dan ketidaksempurnaan pada kelompok lain yang ujung-ujungnya pasti ghibah dan debat..(iya tho??)
pandangan saya sudah tertulis di blog mas titok ini, jika kurang paham baca aja lagee he..he..
eh mas, ide khilafah versi hti ini kira-kira termasuk ide kuno atau bukan ya…
Januari 6, 2009 pukul 9:02 am
titok priastomo Berkata:
Secara khusus, tidak ada.
Yang ada hanyalah perintah untuk tidak diam dalam kemungkaran, terutama kemunkaran penguasa yang membangun negara dengan asas yang salah.
Dalam kondisi itu, Nash-nash yang ada mewajibkan kita untuk berdakwah, mengubah kemunkaran yang ada.
Maka, gerakan politik menjadi wajib, alasannya: Hanya gerakan politik yang relevan untuk mengatasi masalah seperti itu.
Soal muhasabah. Syara’ tidak membatasi muhasabah itu dengan kaifiyah tertentu, misalnya harus sendiri, itu tidak ada dalilnya. Yang jelas, kewajiban muhasabah itu ada, dan tidak ada dalil yang melarang muhasabah secara berkelompok. Maka, dalam konteks muhasabah, menggunakan sebuah kelompok untuk muhasabah itu boleh, bukan wajib atau pun haram, sebagaimana boleh juga mengoreksi penguasa secara personal.
comment:
hhmmm teori normatif, hanya diujung lidah.
mas ustad yang baik, skr ini masyarkat lebih menyukai aksi langsung (walaupun belum tentu berhasil) dari pada segudang teori tanpa usaha aplikasi nyata dilapangan…
Januari 8, 2009 pukul 10:20 pm
Tulisan saya tidak ditujukan menyerang orang lain, tapi menyerang fikrah yang bukan islam.
Pemikiran anda tidak terbaca di sini, anda tidak pernah punya pemikiran yang jelas, pemikiran anda yang paling menonjol adalah waqi’iyyah dan menyerang HT dengan apa yang bisa ditempilkan, dan mematahkan ide saya hanya dengan mengatakan saya arogan, sombong, merasa benar dll tanpa pemikiran yang bisa ditarungkan.
Soal kuno, itu bakan hanya soal wkt, tapi soal pemikiran orang-orang itu yang sudah sangat dikenal orang orang HT. Hanya diulang-ulang aja.
Januari 9, 2009 pukul 7:23 am
titok:
Soal kuno, itu bakan hanya soal wkt, tapi soal pemikiran orang-orang itu yang sudah sangat dikenal orang orang HT. Hanya diulang-ulang aja
comment:
saya setuju dengan pernyataan den mas ustad di atas. tapi bagi saya walaupun tulisan-tulisan tsb yang walaupun memang kuno tapi dari segi isi masih up to date. dan sepertinya anda tidak sadar ya, tulisan-tulisan den mas ustad yang mengeritik fikrah-fikrah harokah lain (lihat tulisan-tulisan dan tantangan-tantangan sebelumnya) juga sudah terlalu kuno dan bagi harokah tsb hanya diulang-ulang saja. PAHAM!!!
Januari 19, 2009 pukul 7:30 am
gimana bisa benar istilah itu Allh sediri berfirman
ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون
Januari 20, 2009 pukul 4:48 am
Saya paham, tapi anda tidak pernah paham, padahal suadah tua, he-he-he!
November 12, 2009 pukul 5:22 am
inside-ht.com isinya cuma iklan. ga bisa dipertanggungjawabkan.
November 12, 2009 pukul 12:17 pm
coba msitompul2008 dan mas titok diskusi Face to Face.. jika memang benar bahwa kata2 msitompul2008 itu benar2 pendapatnya dan bukan copy paste pasti sudah keliatan nanti pas diskusi..
(karena biasaya hanya orang2 berani mempertanggung jawabkkan apa yang dia sampaikan dan punya ideologi yang berani diskusi face to face… jika yang banyak “mengelak” yah pasti udah tahu jawabannya,,,
November 14, 2009 pukul 5:39 am
Setuju dengan HaQ…msitompul2008 ga berani tuh. Sepertinya doi terdapat rasa sentimen terhadap HT dengan mencomot Link-link yang tak bertanggung jawab.
Maju Terus Mas Titok!!!
Desember 16, 2009 pukul 3:44 pm
Subhanallah penjelasan ini,,hasil pemikiran yang khas,,,,yang tidak didapati di madrasah manapun…