Apa yang saya tulis ini adalah apa yang saya pahami dari penjelasan Amir Hizb tentang hukum safar bagi wanita. Beberapa bulan yang lalu saya sempat bertanya tentang masalah ini, karena kita mau berangkat bareng-bareng menghadiri sebuah hajatan besar di kota lain. Saya tanyakan itu karena orang awam dan aktivis sama-sama bebalnya, mereka samasekali tidak mempedulikan masalah hukum safar ini. Waktu itu saya kurang puas dengan jawaban yang diberikan. Dan akhirnya saya temukan pembahasan singkat di mauqu’nya Abu Rusytah hafidzahullah. Pengen lihat aslinya? Klik di SINI. Dan ajib-nya, tahu nggak, ternyata penjelasan yang diberikan dulu itu bertentangan dengan jawaban Amir Hizb. Dan pendapat Amir sama seperti apa yang saya yakini. He..he. Entah gimana hal itu bisa terjadi, mungkin saja saya salah baca kali, ya? Tapi masak sih salah baca?!
Safar Bagi Wanita
Hadits Rasul shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahram-nya.” Dikeluarkan oleh Muslim dari jalan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu..
Diharamkan baginya (seorang wanita) untuk melakukan perjalanan sendirian tanpa disertai mahram dalam rentang waktu yang disebutkan, yakni sehari penuh (24 jam), sehari semalam.
Nash tersebut menunjuk pada satuan waktu bukan pada satuan jarak. Maka seandainya ia melakukan safar dengan kapal terbang tanpa mahram sejauh seribu kilometer pulang-pergi tanpa berdiam dalam rentang waktu itu maka diperbolehkan baginya untuk melakukan hal tersebut. Namun seandainya dia bepergian dengan berjalan kaki hanya sejauh dua puluh kilometer tetapi memerlukan waktu melebihi sehari semalam, maka diharamkan baginya jika tidak dibersamai oleh mahram.
Nash-nash yang disebutkan dalam masalah sholat qoshr dan kebolehan berbuka puasa berlaku pada jarak perjalanan sejauh empat Barid, atau sekitar 89 Km. Maka jarak dalam masalah qoshr ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan perjalanan dengan jarak tersebut, baik dengan menggunakan pesawat terbang, dengan kapal, atau pun dengan berjalan kaki dibolehkan bagi mereka untuk melakukan qoshr, tanpa memandang seberapa lama perjalanan tersebut.
Sementara itu ibrah yang dipahami dalam masalah safar bagi perempuan yang tidak ditemani mahramnya adalah durasi waktu, yakni sehari semalam, tanpa memandang jaraknya. Maka apabila seorang perempuan tidak berdiam dalam rentang waktu tersebut, namun pergi dan kembali lagi sebelumnya (24 jam-pen), maka kepergiannya itu dibolehkan walau tidak bersama mahram. Sementara itu dalam masalah qoshr dan berbuka (sebagai rukhshoh-pent), maka ibrahnya adalah jarak, tanpa mempedulikan waktunya, sebentar atau pun lama.
Adapun masalah keamanan terhadap dirinya, maka itu masalah lain. Apabila keselamatan dirinya tidak disara aman kecuali dengan keberadaan mahram, maka dia tidak boleh bepergian meski pada saat tengah hari. Maka masalah keamanan terhadap dirinya itu merupakan permasalahan lain.
Yang dimaksud dengan mahram adalah laki-laki yang merupakan bagian dari para mahram si wanita. Adapun para perempuan yang terpercaya, maka sebagian ulama berpendapat dengannya, sementara kami mentarjih perjalanannya harus dengan mahram laki-laki untuk sampai pada jarak yang dikehendaki.
Orang yang bepergian untuk daurah dalam jangka tebatas, selama tiga bulan misalnya, maka hukumnya adalah hukum musafir, itu apabila dia tidak menjadikan negeri tempat daurah itu sebagai tempat mukim baginya. Karena ia hanyalah sebatas untuk pelaksanaan daurah kemudian setelah itu ia kembali ke negeri asalnya. Maka hukum yang berlaku dalam keadan demikian adalah hukum musafir. Adapun apa bila dia menjadikan negeri itu, yakni tempat daurah, sebagai tempat ia bermukim, maka dalam hal ini ia (harus) memutuskan masa safarnya kemudian mengambil hukum mukim.
4 Rabi’ul Awwal 1424 H
31/05/2003 M
NB: (Kata Daurah itu teks aslinya Ad Dawrah. Makna literalnya satu putaran penuh. Tapi kelihatannya di sini yang digunakan pengertian ‘urf. Saya tidak tahu pasti apa maksudnya. Ada yang bisa menjelaskan?)


Februari 7, 2008 pukul 10:43 am
Berarti waktu kemarin para wanita yang tanpa mahram pergi ke KKI dari jogja termasuk ke dalam safar ya Mas.. berarti harusnya ndak boleh dong..
Tapi kok saya pernah baca di buku fikih haji Syaikh Hassan Ayyub, disana dinukil pendapat dari Imam Nawawi yang mengutip pendapat para ulama Syafi’iyyah bahwa dibolehkan wanita pergi haji besama rombongan wanita lainnya yang diantara mereka terdapat mahramnya..
dalam arti, klo dalam rombongan, wanita boleh tidak disertai mahram tapi harus bersama dalam rombongan wanita yang salah satunya ada mahramnya..
piye MAs?
Februari 7, 2008 pukul 10:28 pm
pergi ke KKI? Wah, saya nggak tau..! Harusnya para wanita lebih faqih tentang urusan agamanya,he-he!). Saya bingung ketika tanya masalah itu dijawab “boleh tidak bersama mahram”. Alasannya, perjalanan berangkat tidak sampai 24 jam udah sampai ke JKT. Trus pulangnya juga nggak makan waktu 24 jam. JAdi, itulah alasannya. Ternyata mereka tidak menghitung jumlah lama waktu berangkat, keberadaan dijakarta, dan pulangnya, yang memakan waktu lebih dari 24 jam. Padahal, jika kita baca penjelasan Amir, meski berada di kota lain selama tiga bulan, itu tetap dianggap safar jika di sananya itu cuma untuk menyelesaikan keperluan tertentu saja.
ttg hajji wanita, Ya, memang, itu pendapat syafi’iyyah. Antum bisa lihat diskusi masalah ini di badayatul mujutahid, subulus-salam, fiqh haji dan umrah (terj fiqh al islam wa adilatuhu-nya Az Zuhailiy), dll, tentang syarat hajji bagi wanita. Tapi menurut saya pendapat mereka lemah, karena ketentuan safar bersama mahram itu umum, berlaku untuk segala macam bentuk safar, termasuk hajji.
Februari 8, 2008 pukul 10:12 am
Afwan, tadi malam coba saya buka lagi kitabnya, dan ternyata ada sub bab lain yang lebih spesifik membahas hal itu. Yaitu tentang hukum safar seorang wanita tanpa mahram selain dalam perkara haji wajib, maksudnya dalam urusan selain haji yang berstatus wajib, yaitu haji yang pertama.
Karena menurut pendapat yang membolehkan safarnya wanita tanpa mahram dalam haji wajib, keumuman ayat tentang haji itu mentaqyiid larangan hadits bagi wanita untuk pergi tanpa mahramnya, sehingga mahram agi wanita tidak termasuk ke dalam syarat haji, sehingga jika seorang wanita melaksanakan haji wajib tanpa mahram statusnya sah.
BUku itu mengutip pendapat Imam Nawawi bahwa di kalangan sahabat terbagi menjadi dua pendapat dalam hal boleh tidaknya seorang wanita melakukan safar tanpa mahram dalam hal-hal lain selain haji wajib:
pertama, boleh seperti haji wajib.
kedua, tidak boleh dan ini pendapat jumhur kalangan syafi’iyyah seperti yang termaktub dalam kitab al-UMM, dan ini pendapat yang dikuatkan oleh penulis buku tersebut..
kurang lebih seperti itu kutipannya, soalnya itu cuman seingat saya. Afwan..
BTW, iya ya.. harusnya yang wanita lebih paham tentang hal ini, dan juga harusnya bukan kita (laki-laki) yang meributkan hal ini.. Hehe..
Februari 13, 2008 pukul 5:14 am
TFS.
Nginep di rumah tetanga atau rumah saudara yang hanya berjarak 15 menit jalan itu termasuk kategori safar atau tidak ya ?
Konsukuensinya : menginap di rumah tetangga/saudara tsb tanpa ditemani suami boleh gak ya ? Misalkan karena menemani nyonya rumahnya yang ditinggal sendirian.
Dalam hal ini tentu tidak ada laki2 di rumah itu, hanya wanita2 saja.
Terimakasih jawabannya.
Februari 13, 2008 pukul 8:19 am
kalau nggak salah mas kata ust fahmi selama di jakarta statusnya adalah muqim karena tujuan kita adalah ke jakarta
Februari 14, 2008 pukul 6:16 am
jadi ? boleh seorang akhwat nginap (bermalam) dirumah tetangga atau nginap untuk menemani saudaranya ?
Februari 15, 2008 pukul 1:30 am
Untuk Tauhid
Semoga antum kembali ke sini untuk kemukakan argumen antum. Dan sebelum antum mengemukakannya, tolong baca komen saya dgn cermat.
Emm, mungkin pak Fahmi benar. Btw, Fahmi siapa nih? Bukan Fahmi Idris, kan? Jangan salah alamat kalo minta fatwa, ya! hehe, brcanda..!
Saya ragu antum dah mbaca tulisan di atas! Itu jawaban dari Abu Rusytah, bukan dari saya, yang faqir ini, atau dari fahmi idris (hehe, bercanda lagi!). Baca semua dulu, deh!
PErhatikan. Saya bisa salah bisa benar. Menurut saya, KEsalahan Pak Fahmi itu ada pada persepsi yang salah tentang tempat tujuan dan tempat muqim. Dia menganggap bahwa setiap tempat tujuan adalah tempat mukim, sehingga dia menganggap, periode safar berakhir ketika seseorang telah sampai di tempat tujuan. PAdahal, belum tentu. ADakalanya kota tujuan adalah tempat muqim, tapi adakalanya, tempat mukim kita tidak berubah, yakni kota asal, sedang kota tujuan tidak dianggap tempat muqim. Bagaimana penjelasannya? PErhatikan baik-baik. Tolong dikritisi kalao ada yang salah!
Perhatikan paragraf empat. teks aslinya seperti ini:
فلو سافرت بطائرة دون محرم ألف كيلومتر فذهبت ورجعت دون أن تمكث تلك المدة فيجوز لها ذلك
Setahu saya, artinya: “maka seandainya dia melakukan safar menggunakan pesawat terbang sejauh 1000 Km, kemudian dia pergi dan kembali tanpa berdiam dalam masa tersebut, maka dibolehkan baginya untuk melakukan hal itu”.
Perhatikan : kebolehan itu “fa yajuuzu lahaa” terikat dengan kondisi tertentu yang disebutkan, yakni “fa-dzahabat wa roja’at duuna an tamkatsa tilkal madata”. “makatsa’ itu artinya berdiam,
Jika saya kemas dengan bahasa yang mudah begini: “seorang perempuan boleh pergi tanpa mahram jika dia pergi dan kembali tanpa melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni sehari semalam”. Mafhum mukholafahnya adalah, “seorang wanita tidak boleh pergi, berdiam di tempat tujuan, kemudian kembali dengan melewati durasi waktu yang telah ditetapkan”.
Kesimpulannya, yang dihitung dalam rangkaian safar adalah waktu yang diperlukan untuk pergi, diam di tempat tujuan, sampai kembali, bukan hanya waktu untuk sampai tujuan saja. Ini berlaku dalam kasus dimana si wanita tidak menjadikan tujuan sebagai tempat muqim.
Namun jika dia menjadikan tempat tujuan sebagai tempat muqim, maka yang dihitung sebagai safar cuma waktu perjalanannya saja. (lihat paragraf terakhir).
Untuk kasus pergi ke Jakarta, maka dilihat. Jika si wanita pergi ke Jakarta untuk mukim di sana, maka menurut pendapat yang mu’tamad ini, hal itu tidak harus ditemani mahram, jika perjalanannya menggunakan alat yang cepat. Maka, seandainya seorang wanita pergi ke jakarta untuk kerja di sana, dan di sana dia sudah punya tempat muqim, maka hal itu boleh tanpa mahram.
Namun, jika wanitanya tidak akan mukim di sana, misalnya hanya sekedar mengunjungi temannya, maka dilihat. Jika dia pergi dan kembali sebelum 24 jam, maka boleh tanpa mahram. Namun jika waktu yang diperlukan untuk pergi dan kembali lebih dari 24 jam, maka harus dengan mahram.
MASALAHNYA: Kapan di Jakarta itu dianggap muqim dan kapan dianggap safar?
muqim adalah menetap, secara adat -yang saya pahami- adalah hidup disuatu negeri atau kota. Yang disebut hidup disuatu negeri adalah menjalani segala aktivitas kehidupannya di negeri tersebut.
Seseorang yang ada di suatu kota dikatakan berstatus sebagai musafir ketika dia hanya datang untuk suatu kepentingan tertentu, sedang rumah tempat ia mukim masih di negeri asal. Setelah kepentingan itu tertunaikan, maka ia akan kembali ke asalnya (baca paragraf terakhir). Jadi, ketika seseorang tidak menyiapkan diri untuk menjalani hidup kesehariannya di negeri itu, maka dia dianggap sedang safar ketika berdiam beberapa saat di kota orang lain itu.
Atas dasar itu, melancong atau piknik, atau silaturrahim ke Jakarta dari Jogja faktanya adalah safar. Seluruh waktu yang dihanbiskan untuk perjalanan pergi-pulang, dan diamnya di Jakarta dianggap sebagai safar. Jadi, menurut saya, pedapat pak fahmi itu tidak hanya khotho’, tapi juga terlalu sangat aneh sekali, ghorib jiddan.
Masalah ini sebenarnya mudah dipahami. Saya tidak habis fikir dengan pandangan pak Fahmi yang antum sebut itu. Atas dasar apa menghadiri acara setengah hari di Jakarta kok disebut muqim? Saya yakin, akal sehat antum tidak bisa menerima pendapat itu. Apakah hanya dengan menghadiri acara setengah hari itu antum bisa disebut sebagai “warga jakarta”, atau “ahlu Jakarta”? KEnapa gitu? Ya, karena yang disebut muqim di suatu negeri adalah hidup dan menduduki negeri yang dimaksud. Jika antum sekarang di Jogja untuk kuliah, baru itu disebut muqim, karena antum memang tinggal di jogja, menjadi penduduk jogja dalam pengertian syar’i, yakni berdiam dan hidup di jogja dalam tempo yang lama.
Contoh terbaik untuk membantah pandangan pak Fahmi itu adalah ibadah haji. Tidak ada seorang pun yang bisa membedakan antara safar dan muqim mengatakan bahwa orang yang pergi ke hijaz untuk haji adalah orang yang muqim di hijaz.
Jika pak Fahmi itu mau konsisten, seharusnya dia berpendapat bahwa pergi haji itu sama dengan muqim di hijaz dalam beberapa hari. Implikasinya, jika perjalanan ke hijaz tidak sampai 24 jam, maka boleh bagi wanita pergi haji tanpa mahram. Karena dia secara rancu menyamakan antara tempat tujuan dengan tempat muqim. Padahal, tempat tujuan belum tentu tempat muqim. Itulah kesalahan fatal dari fatwa yang beliau keluarkan itu. Ini menurut saya. Sekali lagi, saya bisa salah dan bisa benar. Dan kalo salah, saya harap ada yang mau membenarkan.
Wallahu a’lam bish-showaab, wa hadanallaahu wa iyyaakum ilaa shiraathil mustaqiim!
Februari 15, 2008 pukul 1:49 am
untuk Dnux
Saya pribadi berpendapat, fatwa ini masih belum lengkap, dan masih menyisakan beberapa masalah yang musykil. Salah satunya adalah apa yang antum tanyakan. Ada masalah lain lagi, yakni harmonisasi dalil yang digunakan itu dengan beberapa dalil lain yang terkait, dimana di antara dilil-dalil itu mengungkapkan batasan waktu yang bervariasi dan ada juga yang ungkapannya dengan batasan jarak. BTW, bagi saya hal itu masih sangat sulit.
Apa yang antum tanyakan sepekan yang lalu saya temui ketika mengisi kajian aktivis sebuah masjid dekat UGM. Mereka sering ikut MABIT, yang kadang memakan waktu lebih dari 24 jam. Gimana hukumnya?
Saya sebenarnya belum mendapatkan rujukan untuk hal ini. Tapi, jika kita lihat, ketentuan hukum wajibnya safar bersama mahram itu terikat dengan dua kondisi. KOndisi pertama adalah safar, dan kondisi kedua adalah melebihi batasan waktu 24 jam.
Atas dasar itu, yang perlu diperhatikan bukan hanya waktunya, tapi juga keadaan safarnya. Pada faktanya, Tidak setiap aktivitas pergi keluar rumah itu disebut safar. PErgi ke pasar, ke kampus, ke masjid, ke tetangga, bukanlah safar. karena yang disebut safar adalah bepergian jauh ke negeri atau kota atau desa lain. Seberapa jauh batasannya? Para ulama berbeda pendapat, antum silahkan lihat pendapat Ash Shon’aaniy di dalam subulus salam. BEliau berpandangan, yang disebut safar itu adalah perjalanan yang berjarak sekitar 20-an Km, meskipun saya belum sepakat benar dengan jawaban beliau itu. Sehingga, kasus yang antum sebutkan tidak relevan dengan bab safar, artinya itu bab lain. Maka dari itu, tidur di rumah tetangga tidak dianggap safar di rumah tetangga. Wallahu a’lam. Ini bukan fatwa ulama, tapi pendapat titok, seorang muqollid ‘aam, yang Faqir di hadapan Rab-nya Yang MAha Tinggi.
Februari 15, 2008 pukul 7:00 am
Setuju, memang masih gelap jawaban terhadap masalah ini. harus ditanyaken ke yang lebih faqih. Mohon kalau dapet jawaban share ya …
Biar inget, URL ini tak link ke blog ane juga.
wassalam. dnux
Februari 15, 2008 pukul 7:44 am
artikel yang bagus.
seandainya saya bisa bahasa arab, tentu informasi-informasi seperti ini dapat dengan mudah diketahui.
jazakallah buat akhi titok atas terjemahannya. kalo bisa artikel-artikel soal jawab yang lain di terjemahin juga.hehehe
membantu saya yang tidak bisa bahasa arab.
Februari 15, 2008 pukul 7:45 am
mohon maaf komentar diatas belum dikasih nama.
Februari 16, 2008 pukul 12:48 am
Untuk Dnux
Na’am, barakallaahu fiika
Untuk Roni
Saya sebenarnya kurang bisa soal bahasa Arab. Hanya saja, saya suka memaksakan diri, terutama jika ada soal yang urgen, dan tidak ada terjemahannya. ya Terpaksa saya baca sendiri.
BTW, muslim itu wajib terikat dengan hukum syara’, maka dia wajib mengilmui seluruh tindakannya. Jika ada tindakannya yang tidak didasarkan pada ilmu hukum syara’, maka saat ia berbuat itu, dia sedang tidak berhukum kepada hukum Allah. Naudzubillaahi min dzaalik
Februari 16, 2008 pukul 5:21 pm
ustadz, artikelnya saya copy untuk saya masukkan ke blog saya ya.
Maret 6, 2008 pukul 8:13 am
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Afwan akh Tito
Alhamdulillah hal ini menjadi polemik tidak saja dikalangan syabab tapi juga dikalangan ‘ulama terdahulu. Afwan ana tidak tahu apakah pendapat Amir tesebut di tabanni atau tidak. hanya saja ada beberapa hal yang memang belum memuaskan ana dalam penjelasan tersebut.
dalil yang digunakan untuk menjelaskan hal ini hanya disebutkan satu saja. padahal ada dalil-dalil yang terkait tentang masalah itu.
afwan ana hanya ingin berbagi pemahaman saja, semoga ada yang mau berdiskusi. amin.
Beberapa dalil yang menjelaskan tentang mahram safar bagi wanita:
“Janganlah seorang Wanita melakukan safar selama 3 hari (dalam riwayat lain 3 malam) kecuali di temani oleh mahramnya” (Hadits Shahih di keluarkan oleh Bukhari 2/54, Muslim 9/106, Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727).
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: Berkata Rasulullahu shallallahu ‘alahi wassallam: “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan safar lebih dari tiga hari kecuali bersama ayah, anak laki-laki, suami, saudara laki-laki atau mahram lainnya.” (HR Muslim).
Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma dari Rasulullahu Shallallahu ‘alaihi wassallam berkata: “Janganlah seorang wanita muslimah bepergian selama dua hari kecuali bersama suaminya atau mahramnya.” (HR Ibnu Khuzaimah).
“Tidak Halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan (Safar) selama satu hari satu malam yang tidak disertai mahram” (HR. Bukhari, Muslim, Abu DAwud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Dalam riwayat lain yang di keluarkan oleh Abu Dawud Rasulullah SAW bersabda “Janganlah wanita melakukan perjalanan sejauh 1 barid (setengah hari perjalanan) tanpa di sertai mahram”.
Al ‘Allamah Al Baihaqi juga mengomentari hal ini dengan ucapan beliau : “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam seolah-olah ditanya tentang wanita yang melakukan safar selama tiga hari tanpa mahram, lalu beliau menjawab tidak boleh dan beliau ditanya tentang perjalanannya (safar) selama dua hari tanpa mahram kemudian beliau menjawab tidak boleh, demikian pula halnya tentang perjalanannya sehari atau setengah hari beliau tetap menjawab tidak boleh. Kemudian setiap dari mereka mengamalkan apa yang didengarnya. Oleh karena itu hadits-hadits yang dibawakan dari satu riwayat dengan lafadh yang berbeda berarti hadits tersebut didengar di beberapa negeri, maka perawinya kadang-kadang meriwayatkan yang ini dan kadang-kadang meriwayatkan yang itu dan semuanya adalah shahih.” (Syarhul Muslim li An Nawawi 9/103).
Berkata Syaikh Salim Al Hilali: “Para Ulama’ berpendapat bahwa batasan hari dalam beberapa hadits di atas tidak dimaksudkan untuk batasan minimal. Dikarenakan ada riwayat yang secara umum melarang wanita safar kecuali bersama mahramnya, baik lama maupun sebentar, seperti riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata: Saya mendengar Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
“Jangan seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya, juga jangan safar dengan wanita kecuali bersama mahramnya, maka ada seorang lelaki berdiri lalu berkata :
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri saya pergi haji padahal saya ikut dalam sebuah peperangan. Maka Rasulullah menjawab: “Berangkatlah untuk berhaji dengan istrimu.” (HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu’ah Al Manahi Asy Syari’ah 2/102).
Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah: “Kebanyakan ulama’ memberlakukan larangan ini untuk semua safar karena pembatasan yang terdapat dalam hadits-hadits tersebut sangat berbeda-beda.” (Lihat Fathul Bari 4/75).
Syaikh Abi Maryam menyebutkan dalam bukunya Al Manhiyat Al ‘Asyr li An Nisa’ bahwa hadits-hadits yang menyebutkan tentang batasan safar bagi wanita tanpa mahram berbeda-beda. Ada yang menyebutkan “selama sehari semalam”, ada pula yang menyatakan “tiga hari”, dalam riwayat lain dikatakan “selama tiga malam”, sedangkan dalam riwayat Abu Dawud disebutkan “selama satu barid” yakni perjalanan setengah hari.” Dalam hal ini ulama mengatakan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena berbedanya orang yang bertanya dan berbedanya negeri tempat tinggal. Namun demikian tidak berarti bahwa larangan yang gamblang hanya selama 3 hari sedangkan yang kurang dari itu dibolehkan.
Dari beberapa hadits di atas dan penjelasan para ulama’ diatas, ana memahami bahwa terlarang bagi wanita muslimah untuk mengadakan safar secara mutlak kecuali bersama mahramnya, baik safar itu lama ataupun sebentar. Adapun batasan beberapa hari yang terdapat dalam hadits-hadits di atas tidak dapat di fahami sebagai batas waktu minimal dalam perjalanan.
Jika ditetapkan bahwa waktu yang diambil dalam safar yang mewajibkan mahram adalah satau hari satu malam (24 jam) berdasar hadits: “Tidak Halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan (Safar) selama satu hari satu malam yang tidak disertai mahram” (HR. Bukhari, Muslim, Abu DAwud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Apakah tidak berarti bahwa ini meninggalkan sebagian hadits lain tentang batasan waktu tersebut. (kecuali jika hadits yang lain adalah dhoif)
Sesuai dengan kaidah syara’ yang mengatakan: “Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal laa al-ihmal” (Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan (semuanya), bukan untuk ditanggalkan (salah satunya).” (Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz I, hal. 239).
Oleh karenanya, dari beberapa hadits tersebut harus dipahami makna terkuatnya, sehingga kita dapat melakukan jamu’ (mengkompromikan) dalil-dalil tersebut sehingga tidak ada yang ditinggalkan. Pengertian (ta’wil) yang dapat menggabungkan kesemua dalil tersebut adalah bahwa hadits-hadits tersebut tidak membatasi berapa lama sebuah perjalanan bagi seorang wanita, tetapi hadits-hadits tersebut menunjukkan kemutlakan larangan safar bagi wanita tanpa disertai mahramnya. Sebagaimana penjelasan Al Hafidz Ibnu Hajar dan al ‘Alamah imam Al Baihaqi diatas.
Dengan penjelasan tersebut, sampai saat pemahaman ana tentang safar syar’i yang menyebabkan seorang wanita wajib disertai mahramnya adalah semua jenis safar yaitu semua perjalanan yang dilakukan untuk meninggalkan kampung halamannya.
Perhitungan safar ini dimulai sejak meninggalkan kampung halamannya atau kota tempat mukimnya dan berniat untuk safar. Hal ini berdasarkan firman Allah:
“Dan apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kalian mengqashar shalat kalian . . .” ( Q. S. 4 : 101 ).
Dalam masalah safar ini, tidak ada perbedaan tentang alat transportasi yang digunakan dalam perjalanan tersebut, baik menggunakan pesawat udara, mobil, berjalan atau mengendarai binatang, kerena yang menjadi patokan adalah kemutlakan pemahaman safar pada hadits tersebut.
Ini adalah penjelasan tentang safar mahram bagi wanita, sedangkan sampai kapan seseorang itu bisa di kategorikan safar? Maka jawabannya bahwa safar adalah seuatu kondisi dimana seseorang meninggalkan tempat asalnya menuju tempat yang di tujunya. Musafir (orang yang safar) akan tetap di sebut sebagai musafir selama dia berada di tempat tujuannya itu tidak pernah berniat untuk mukim (menetap) walaupun dia tinggal disana untuk beberapa lamanya. Tetapi bila dia terbersit untuk mukim maka hak-hak safarnya hilang dan dia dianggap sebagai orang yang menetap disana dan tidak memerlukan mahram. Penjelasan tentang sampai kapan seseorang itu masih di sebut musafir bisa di lihat pada kitab Ahkam ash Shalah Karya syaikh Ali Raghib. Dan kami juga telah menjelaskan ulang tentang hal ini pada buku kami : “Hukum Sholat Bagi Musafir”.
Pemahaman tentang Batas Kota
Perkara ini memang mengundang banyak pertanyaan. Definisi kota di masa lalu dengan masa sekarang memang terjadi perbedaan. Demikian juga dengan sistem tata kota yang berlaku di tiap wilayah dan setiap zaman, biasanya memang saling berbeda dan terus mengalami perubahan.
Namun kalau kita kembalikan kepada ashalah di masa lalu, bahwa pengertian safar adalah melakukan perjalanan ke luar kota. Artinya, seseorang bepergian ke kota lain dan meninggalkan kota tempat kediamannya. Dan dapat dipahami bahwa sesoarang dikatakan meninggalkan kota jika ia telah keluar dari batas-batas kota. Yang dimaksud dengan kota di masa lalu adalah sebuah wilayah yang dihuni manusia dan menjadi satu komunitas, di mana kota itu terpisah dengan kota lainnya. Meski kalau diukur dengan zaman sekarang, batas-batasnya pasti sudah mengalami perubahan. Pembedaan satu kota dengan kota lain secara administratif selalu berubah.
Setiap kota pasti mengalami perluasan wilayah. Dan batas kotanya pun secara otomatis akan bertambah luas. Sebagai contoh, konon luas kota Madinah di masa kenabian hanya seluas masjid Nabawi sekarang ini saja. Dapat kita bayangkan luas kota itu yang sangat sempit bila kita ukur dengan zaman sekarang.
Wallahu’alam bi as showwab
Maret 6, 2008 pukul 11:40 pm
Untuk Al Akh Al Banjariy
Ahlan wa sahlan!
Yup, saya paham dengan penjelasan Antum, jazakallaah. Itulah yang saya maksud dengan masalah yang tidak diuraikan dalam uraian Amir tsb, yakni bagaimana dengan dalil-lain yang mengungkapkan batasan lain dalam waktu bahkan ada yang dengan satuan barid.
Sebelumnya, saya juga berpendapat seperti antum. Dengan adanya penyebutan waktu yang berfariasi itu bisa diambil kesimpulan bahwa waktu yang disebutkan itu bukan dimaksudkan sebagai batasan, melainkan hanya dimaksudkan sebagai contoh saja, seperti Firman Allah “yaa ayyuhaladziina aamanuu laa ta’kulurribaa adl’aafam-mudloo’afah”. Atas dasar itu, wajib adanya mahram dalam safar secara mutlak, tanpa taqyid. Dengan begitu, tidak ada dalil yang diabaikan.
Tapi kelihatannya pendapat Amir ini mutabanat. Dan ternyata cara yang digunakan untuk mengkompromikan dalil-dalil yang terkait dalam hal ini berbeda. BErikut penjelasan Amir:
قرأت حديثاً لأبي داود يقول فيه: «لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر بريداً إلا معها ذو محرم» فكيف أخذنا بالحديث الآخر «لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مسيرة يوم وليلة إلا معها ذو محرم» علماً بأن مسافة البريد قد تقطع بأقل من يوم؟
الجواب: روى البخاري ومسلم من طريق ابن عباس رضي الله عنهما أن الرسول صلى الله عليه وسلم قال: «لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم».
وهو نهي عن سفر المرأة – مطلق سفر – إلا مع ذي محرم.
وقد ورد تقييد لهذا السفر بثلاثة أيام، يومين، يوم وليلة، ليلة:
- روى البخاري من طريق ابن عمر (ثلاثة أيام)، وروى من طريق أبي سعيد الخدري (يومين) وروى البخاري من طريق أبي هريرة (يوم وليلة)، وروى من طريق أبن عباس وابن عمر (يوم وليلة).
- روى مسلم من طريق ابن عمر (ثلاثاً، فوق ثلاث)، وروى من طريق أبي سعيد الخدري (يومين، ثلاثاً، فوق ثلاث) وروى مسلم من طريق أبي هريرة، ابن عباس، ابن عمر (يوم وليلة).
- وروى الترمذي من طريق أبي سعيد الخدري (ثلاثة أيام فصاعداً)، وروى من طريق أبي هريرة (يوم وليلة).
- وروى ابن ماجه من طريق أبي سعيد (ثلاثاً فصاعداً).
- وروى أحمد من طريق ابن عمر (ثلاثاً)، ومن طريق عبد الله بن عمر (مسيرة ثلاث) ومن طريق أبي هريرة (ثلاثة أيام، مسيرة يوم تام)، ومن طريق أبي سعيد (ثلاثة أيام، يومين، ثلاثاً، فوق يومين، يومين).
- وروى الدارمي من طريق أبي سعيد (ثلاثة أيام فصاعداً).
- وروى أبو داود من طريق أبي هريرة (ليلة)، (يوماً وليلة).
ثم نقل حديثاً من طريق أبي هريرة (بريداً).
أي أن التقييد للسفر ورد في رواية البخاري ومسلم والترمذي وأحمد والدارمي وأبو داود بالزمن (ثلاثة ايام أو ثلاثة ليالٍ، يومين، يوم وليلة، ليلة).
وبحمل المطلق على المقيد، وبالجمع بين الأدلة يكون الحكم الشرعي أن لا تسافر المسيرة الأقل إلا مع ذي محرم، أي لا تسافر مسيرة ليلة، لأن عدم المسير ليلةً يحقق عدم المسير يومين، ثلاثة … وفي اللغة يطلق العرب الليلة على اليوم كاملاً أي على نهار وليلة، قال تعالى: قال آيتك ألا تكلم الناس ثلاث ليال سوياً مريم 10، وفي آل عمران قال آيتك ألا تكلم الناس ثلاثة أيام إلا رمزاً آية 41، وواضـح من الآيتين أن (ليالٍ) هي (أيام). وتقول العرب (كتبته لكذا ليلة خلت من شهر كذا) أي لعدد أيام كذا.
وبالتالي فالتحريم هو أن تسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع زوج أو ذي محرم، وهذا ما أخذنا به.
تبقى رواية أبي داود المقيَّدة بالمسافة (بريد)، والبريد أربعة فراسخ، أي نحو (22 كم) والملاحظ حول هذه الرواية ما يلي:
1 – أنها تقيد السفر بالمسافة وهذا يعني أن الزمن لا قيمة له، فهي تحتاج محرماً إذا سافرت (22) كم سواء قطعتها في يوم أو يومين …
وأما الأحاديث الأخرى فتقييد بالزمن أي يوم وليلة سواء قطعت فيهما مائة كم أو مئات …
أي أن إعمال حديث المسافة يلغي الزمن، وإعمال حديث الزمن يلغي المسافة، فهنا تعارض، وعند التعارض يُعمَد إلى الترجيح، وواضح أن أحاديث البخاري ومسلم وباقي الصحاح حتى إن أبا داود نفسه يروي معظم رواياته بالزمن، كل هذه أرجح من رواية أبي داود الوحيدة التي فيها (بريد).
2 – رواية أبي داود بالبريد هي كما يلي:
(حدثنا يوسف بن موسى عن جرير عن سهيل عن سعيد بن أبي سعيد عن أبي هريرة قال قال رسول الله : «لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر بريداً إلا معها ذو محرم».
وأبو داود نفسه ينقل عن سعيد بن أبي سعيد عن أبي هريرة أربعة أحاديث يقول فيها يوماً وليلة.
وكذلك أبو داود نفسه ينقل عن سعيد بن أبي سعيد عن أبيه عن أبي هريرة حديثين في الأول يقول (ليلة)، وفي الثاني يقول (يوماً وليلة).
فكل روايات أبي داود من طريق سعيد بن أبي سعيد (تارة عن أبيه وأخرى مباشرة) عن أبي هريرة يذكر التقييد بالزمن (يوماً وليلة). علماً بأن أحمد روى الحديث بالطريق نفسه عن سعيد بن أبي سعيد عن أبيه عن أبي هريرة وذكر (يوم تام):
ورواية واحدة لأبي داود من الطريق نفسه: سعيد بن أبي سعيد عن أبي هريرة بريداً.
وهذه الروايات ترجح أن أبا هريرة حدث سعيداً بن أبي سعيد (أو أبيه) حدثه يوماً وليلة، ولم يحدثه بريداً.
وبالتالي فالراجح هو ما ذكرناه في النظام الاجتماعي (يوماً وليلة) أي «لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مسيرة يوم وليلة إلا مع ذي محرم».
وكما ترى فنحن نقول الراجح ولا نقول رأينا مقطوع به، هذه واحدة. والثانية إننا نقول بجواز أن تسافر أقل من يوم وليلة دون محرم ولا نقول بالوجوب، لذلك فإذا أرادت المرأة أن لا تسافر مسيرة نصف نهار إلا مع ذي محرم فلها ذلك، المهم أن لا تسافر مسيرة يوم وليلة وإلا ومعها محرم.
Diambil dari http://www.hizb-ut-tahrir.info/arabic/index.php/HTAmeer/QAsingle/1543/
Wallaahu a’lam
Maret 11, 2008 pukul 3:07 am
wah, seru sekali yah… Memang saya juga sampai sekarang belum mendapat jawaban yg memuaskan… Trus saya beli buku tentang safar yg cukup lengkap. Di situ dijelaskan tentang masalah mengkomromikan dalil tentang penyebutan waktu yg berbeda-beda, yaitu tidak menjadikan waktu sebagai ukuran, hanya sebagai contoh, seperti penjelasan pak fauzan al-banjari itu. Tetapi penulis buku tersebut, kalo ga salah namanya Alimin koto el-majid, dalam mendefinisikan safar mengikatkan pada jarak, berapa tuh, minimal 96 km ya?, saya agak lupa.. penjelasannya, karena tidak terkait dg waktu, maka dikaitkan dg hadits ttg kebolehan mengqashar sholat, dimana kebolehan tersebut berlakunya untuk orang safar, sehingga definisi safar diambil dari sana. ah, tapi saya juga masih bingung, soalnya saya orang awam…
Maret 12, 2008 pukul 11:01 pm
Untuk precious-soul
Orang awam, ya?
Tapi orang awamkan juga dihisab, kan? hehehe!
Mei 25, 2008 pukul 8:47 am
piye kbare?
anta tau ga yang melatar belakangi hadist ini….dan beberapa yang setema?dan konteksnya pada waktu itu seperti apa?
Hadits Rasul shollallaahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahram-nya.” Dikeluarkan oleh Muslim dari jalan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu..
kayaknya kita harus belajar lagi neh….
setidaknya ada beberapa kaidah dalam kita memahami hadist2… hampir serupa dengan kaidah2/metode tafsir al-qur’an…
sapa tau ketemu
Mei 25, 2008 pukul 9:53 am
Kaidahnya, al umum yabqo fi umumihi ma lam yarid dalilutakhsish, sesuatu yg disebutkan secara umum maka tetap berlaku umum selama tdk ada dalil yang mengkhususkan,
dan “al’brah bi umuumilafdzi laa bi khushuushisababi”, yang diambil adalah keumuman lafadz bukan kekhususan sebab.
Jadi, selama hadits ini tidak menunjuk pada latar belakan tertentu dan kasus yang spesifik, maka pemberlakuannya tetap umum mengikat siapa saja sampai hari kiamat.
Mei 25, 2008 pukul 9:57 am
saya tau dengan kaidah fikih itu…tapi saya mau tanya tau ndak sebabnya turun hadist itu…. soale aku ndak tau….
kaidah2 fikih yang anta kemukakan memang benar adanya…maksud ana, bukan ngtetes lho….hehehe bener2 tanya neh…
Mei 25, 2008 pukul 10:05 am
oya, sababul wurud-nya mungkin bisa dicari. tapi tidak semua hadist ada
Mei 25, 2008 pukul 10:08 am
o..belum tau to..yowes..podo2 isih belajar
September 7, 2008 pukul 8:38 am
Diharamkan baginya (seorang wanita) untuk melakukan perjalanan sendirian tanpa disertai mahram dalam rentang waktu yang disebutkan, yakni sehari penuh (24 jam), sehari semalam.
yang saya pahami juga demikian, tapi ko musrif saya selalu menegur kalo saya pulang malam( jam 10 malaman)karena memenuhi aqad dlm pekerjaan,dengan alasan adanya jam malam akhwat, “kalo pun mau pulang maka harus disertai mukhrim”..kata beliau selanjutnya “itu adalah hukum syaranya”, padahal saya tidak melakukan safar, karena jarak antara tempat kerja saya dengan kostan bisa ditempuh 15menit dengan jalan kaki,apakah saya juga kalo pulang harus disertai muhrim? padahal status saya adalah karyawan yang sudah komitmen dengan aqad yang telah disepakati yaitu tidak ada antar jemput.
jawaban Anda untuk memperjelas maklumat yang saya dapatkan dari musrif saya, karena maklumat tsb kurang jelas apalagi standar yang diberikan musrif kpd saya cenderung kpd standar perasaan(tidak etis kalo wanita pulang malam)…mohon diberi penjelasan dengan standar Islamnya.
September 9, 2008 pukul 7:29 am
Jika yang ditanyakan adalah hukum berjalan selama 15 menit pada jam 10 malam, maka hukumnya mubah. Itu sejauh yang saya tahu. Hukum asal berjalan di jalan umum untuk hajat tertentu itu mubah. Dan tidak ada pengkhususan tentang berjalan di malam hari, jadi keumumannya tetap berlaku. Jadi tidak berdosa. Itu jika kita bicara tentang dosa. Itu sejauh yang saya tahu. Jika musyrfhnya punya dalil syar’i tentang pengharamannya, maka tolong saya dikasih tahu.
Tapi, jika yang ditanya adalah keamanan, maka akan lebih aman jika tidak sendirian.
Kemudian, kadang kita juga bertindak tidak hanya berdasarkan standar minimal yang diberikan oleh syara’. Tidak ada salahnya memperhatikan masalah kepantasan yang berlaku di sekitar kita.
September 20, 2008 pukul 8:04 am
iya……jazakallah…setelah saya ceritakan ini ke musyrifh saya, bliau menyetujui kalo itu memang mubah,bliau menegur saya memang untuk keamanan saja…
ya beginilah kalo dalam sistem yang ga jelas, dan lingkungan tak memakai standar Islam,jadi terjebak sendiri….semoga perjuangan Islam terus bergelora…agar sitem yang ada tidak membuat pikiran rancu…..syukron
Juni 16, 2009 pukul 6:56 am
Kuss ummuh……kita semua telah mengingkari alquraan dan hadits dengn membiarkan para tkw dinegeri orang tanpa mahram. nggak ada gunanya kalian berbicara tentang ini semua…kalam farag…kalam fadhi.