Tantangan Bagi Aktivis Islam Yang Pro-Demokrasi

(Kasus wanita dan pemerintahan)

 

            Apa yang paling menarik dari persaingan antara mantan First Lady, Hillary Clinton, dengan Barack Obama dalam memperebutkan dukungan kaum demokrat di Amerika? Berita mengenai bursa pencalonan dalam tubuh Partai Demokrat ini telah menjadi konsumsi masyarakat dunia bak sebuah pertunjukkan yang ending-nya telah dinanti-nantikan.

            Menurut saya, yang paling menarik dalam peristiwa ini adalah bahwa sebenarnya proses kampanye itu bukan hanya tertuju kepada konstituen yang ada di sana, tapi ini juga merupakan pertunjukan yang disajikan kepada masyarakat dunia. Apa yang ingin ditunjukkan oleh Bangsa Amerika kepada dunia? Jawabnya adalah “DEMOKRASI“. Siapa pun yang menang diantara dua calon kandidat dari Demokrat maka dia akan berhadapan dengan calon kaum republiken. Dan opsi yang ditawarkan oleh Partai Demokrat tidak lepas dari dua pilihan, yakni : WANITA atau KULIT HITAM. Keduanya adalah sampel terbaik untuk menegaskan bahwa demokrasi merupakan sistem yang tidak pandang bulu, artinya, semua orang memiliki kedudukan dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Jadi, dalam kasus ini, Partai Demokrat merupakan representasi jiwa Bangsa Amerika sebagai Embah-nya demokrasi. Maka sadar atau tidak, kita telah menjadi objek “kampanye demokrasi” yang sangat efektif.

            Tapi justru lewat momentum ini, saya ingin menunjukkan betapa sistem demokrasi itu tidak ada islamnya sama sekali. Pertentangan antara demokrasi dengan sistem islam secara filosofis telah kita ributkan tiap hari. Intinya, saya tetap yakin bahwa demokrasi itu sistem kufur, sebab sistem ini telah menjadikan rakyat sebagai satu-satunya pihak yang kehendaknya harus dipatuhi oleh negara. Sedangkan dalam islam, yang wajib dipatuhi hanyalah syara’. Ini saja sudah cukup untuk mengatakan bahwa demokrasi itu bathil, bahkan, super bathil.

            Sekarang kita bicara dalam tataran praktis. Dalam demokrasi, pemimpin negara wanita itu mungkin. Kenapa mungkin? Karena kehendak yang wajib ditaati oleh negara adalah kehendak rakyat. Jika rakyat menghendaki Megawati jadi presiden, maka jadilah dia presiden, tidak ada lagi yang perlu digubris, sebab kedaulatan ditangan rakyat. Artinya, kemungkinan adanya kepala negara wanita itu memang ditetapkan oleh falsafah demokrasi itu sendiri dan kemudian diturunkan sampai level undang-undang. Jadi, masalahnya masuk sampai tataran undang-undang.

            Nah, sementara dalam pandangan islam, kepala negara wanita itu tidak dibenarkan. Hal itu ditetapkan oleh hukum syara’. Al Bukhariy rahimahullaah meriwayatkan sabda Nabi Shollallaahu ‘alaihi wa sallam dari shohabat Abu Bakrah radliyallahu ‘anhu “lay-yufliha qowmun walaw amrahum imra’atan”. Keharaman mengangkat kepala negara wanita ini bukan hukum syara’ yang jatuh kepada individu, tapi ini adalah hukum syara’ yang harus dijalankan oleh negara. Artinya, aturan islam menetapkan bahwa Negara Islam tidak boleh mengangkat seorang wanita menjadi kepala negara. Maka, Negara Islam diharamkan membuat undang-undang yang membuka adanya peluang tersebut.

            Disinilah kita melihat ketidak-harmonisan antara islam dengan demokrasi. Dalam pandangan demokrasi, undang-undang tidak boleh diskriminatif, maka undang-undang yang melarang wanita untuk mencalonkan diri sebagai kepala negara adalah undang-undang yang bathil. Sebaliknya, menurut islam, justru undang-undang yang mengabaikan syariat adalah undang-undang yang bathil. Maka aturan yang mombolehkan wanita untuk diangkat sebagai kepala negara adalah aturan yang tidak benar. Ketidak-harmonisan itu bertumpu pada perbedaan falsafah negaranya, yakni, negara demokrasi itu tunduk kepada rakyat, sedangkan negara islam itu tunduk kepada syara’.

            Dengan tanpa meninggalkan sikap hormat, di sini kita tidak bisa mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh Syaikh Qordhowi, bahwa demokrasi itu tidak bertentangan dengan islam, karena demokrasi dalam islam adalah demokrasi yang dijalankan oleh orang-orang islam yang taat kepada agamanya sehingga kehendak rakyat itu tidak mungkin menyimpang dari syariah yang mereka imani. Pernyataan itu tidak benar. Sebab, jika demikian, kita juga bisa mengatakan bahwa pemerintahan otokrasi -yang menjadikan raja berkuasa secara absolut itu- juga tidak bertentangan dengan islam. Alasannya persis seperti ungkapan Qordhowi dalam membela demokrasi, yakni: jika sistem otokrasi itu dipegang oleh orang yang sholeh, maka sistem itu tidak mungkin menyimpang dari syariat islam.

            Tidak bisa dikatakan demikian, karena kita bicara tentang “ketentuan dalam islam mengenai siapa yang kehendaknya harus ditaati oleh pemerintah/negara?”. Maka masalahnya adalah tentang desain sistem negara yang benar. Bagaimana pun keadaannya, pemerintahan yang hanya mau tunduk kepada rakyat adalah pemerintahan yang tidak benar menurut islam. Demikian juga dengan pemerintahan yang menjadikan raja berkuasa secara absolut. Keduanya memiliki kesalahan filosofis yang sama, yakni tidak menjadikan syara’ sebagai satu-satunya pemegang kedaulatan dalam merumuskan hukum dan aturan. Allaahumma arinal baathila baathila war-zuqnajtinaabahu!

Klik juga: tantangan bagi aktivis islam pro-demokrasi bagian II