April 24, 2008
Tantangan Bagi Aktivis Islam Yang Pro-Demokrasi
Posted by titok priastomo under Pemikiran | Tag: amerika, dakwah, daulah, demokrasi, hillary, hizbut tahrir, islam, khilafah, obama, pks |Tantangan Bagi Aktivis Islam Yang Pro-Demokrasi
(Kasus wanita dan pemerintahan)
Apa yang paling menarik dari persaingan antara mantan First Lady, Hillary Clinton, dengan Barack Obama dalam memperebutkan dukungan kaum demokrat di Amerika? Berita mengenai bursa pencalonan dalam tubuh Partai Demokrat ini telah menjadi konsumsi masyarakat dunia bak sebuah pertunjukkan yang ending-nya telah dinanti-nantikan.
Menurut saya, yang paling menarik dalam peristiwa ini adalah bahwa sebenarnya proses kampanye itu bukan hanya tertuju kepada konstituen yang ada di sana, tapi ini juga merupakan pertunjukan yang disajikan kepada masyarakat dunia. Apa yang ingin ditunjukkan oleh Bangsa Amerika kepada dunia? Jawabnya adalah “DEMOKRASI“. Siapa pun yang menang diantara dua calon kandidat dari Demokrat maka dia akan berhadapan dengan calon kaum republiken. Dan opsi yang ditawarkan oleh Partai Demokrat tidak lepas dari dua pilihan, yakni : WANITA atau KULIT HITAM. Keduanya adalah sampel terbaik untuk menegaskan bahwa demokrasi merupakan sistem yang tidak pandang bulu, artinya, semua orang memiliki kedudukan dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Jadi, dalam kasus ini, Partai Demokrat merupakan representasi jiwa Bangsa Amerika sebagai Embah-nya demokrasi. Maka sadar atau tidak, kita telah menjadi objek “kampanye demokrasi” yang sangat efektif.
Tapi justru lewat momentum ini, saya ingin menunjukkan betapa sistem demokrasi itu tidak ada islamnya sama sekali. Pertentangan antara demokrasi dengan sistem islam secara filosofis telah kita ributkan tiap hari. Intinya, saya tetap yakin bahwa demokrasi itu sistem kufur, sebab sistem ini telah menjadikan rakyat sebagai satu-satunya pihak yang kehendaknya harus dipatuhi oleh negara. Sedangkan dalam islam, yang wajib dipatuhi hanyalah syara’. Ini saja sudah cukup untuk mengatakan bahwa demokrasi itu bathil, bahkan, super bathil.
Sekarang kita bicara dalam tataran praktis. Dalam demokrasi, pemimpin negara wanita itu mungkin. Kenapa mungkin? Karena kehendak yang wajib ditaati oleh negara adalah kehendak rakyat. Jika rakyat menghendaki Megawati jadi presiden, maka jadilah dia presiden, tidak ada lagi yang perlu digubris, sebab kedaulatan ditangan rakyat. Artinya, kemungkinan adanya kepala negara wanita itu memang ditetapkan oleh falsafah demokrasi itu sendiri dan kemudian diturunkan sampai level undang-undang. Jadi, masalahnya masuk sampai tataran undang-undang.
Nah, sementara dalam pandangan islam, kepala negara wanita itu tidak dibenarkan. Hal itu ditetapkan oleh hukum syara’. Al Bukhariy rahimahullaah meriwayatkan sabda Nabi Shollallaahu ‘alaihi wa sallam dari shohabat Abu Bakrah radliyallahu ‘anhu “lay-yufliha qowmun walaw amrahum imra’atan”. Keharaman mengangkat kepala negara wanita ini bukan hukum syara’ yang jatuh kepada individu, tapi ini adalah hukum syara’ yang harus dijalankan oleh negara. Artinya, aturan islam menetapkan bahwa Negara Islam tidak boleh mengangkat seorang wanita menjadi kepala negara. Maka, Negara Islam diharamkan membuat undang-undang yang membuka adanya peluang tersebut.
Disinilah kita melihat ketidak-harmonisan antara islam dengan demokrasi. Dalam pandangan demokrasi, undang-undang tidak boleh diskriminatif, maka undang-undang yang melarang wanita untuk mencalonkan diri sebagai kepala negara adalah undang-undang yang bathil. Sebaliknya, menurut islam, justru undang-undang yang mengabaikan syariat adalah undang-undang yang bathil. Maka aturan yang mombolehkan wanita untuk diangkat sebagai kepala negara adalah aturan yang tidak benar. Ketidak-harmonisan itu bertumpu pada perbedaan falsafah negaranya, yakni, negara demokrasi itu tunduk kepada rakyat, sedangkan negara islam itu tunduk kepada syara’.
Dengan tanpa meninggalkan sikap hormat, di sini kita tidak bisa mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh Syaikh Qordhowi, bahwa demokrasi itu tidak bertentangan dengan islam, karena demokrasi dalam islam adalah demokrasi yang dijalankan oleh orang-orang islam yang taat kepada agamanya sehingga kehendak rakyat itu tidak mungkin menyimpang dari syariah yang mereka imani. Pernyataan itu tidak benar. Sebab, jika demikian, kita juga bisa mengatakan bahwa pemerintahan otokrasi -yang menjadikan raja berkuasa secara absolut itu- juga tidak bertentangan dengan islam. Alasannya persis seperti ungkapan Qordhowi dalam membela demokrasi, yakni: jika sistem otokrasi itu dipegang oleh orang yang sholeh, maka sistem itu tidak mungkin menyimpang dari syariat islam.
Tidak bisa dikatakan demikian, karena kita bicara tentang “ketentuan dalam islam mengenai siapa yang kehendaknya harus ditaati oleh pemerintah/negara?”. Maka masalahnya adalah tentang desain sistem negara yang benar. Bagaimana pun keadaannya, pemerintahan yang hanya mau tunduk kepada rakyat adalah pemerintahan yang tidak benar menurut islam. Demikian juga dengan pemerintahan yang menjadikan raja berkuasa secara absolut. Keduanya memiliki kesalahan filosofis yang sama, yakni tidak menjadikan syara’ sebagai satu-satunya pemegang kedaulatan dalam merumuskan hukum dan aturan. Allaahumma arinal baathila baathila war-zuqnajtinaabahu!
Klik juga: tantangan bagi aktivis islam pro-demokrasi bagian II
April 24, 2008 at 5:19 am
Ehmmmm…..
singkat, tajam, memeuaskan……
emank pada dasarnya apapun dalih yang dikeluarkan oleh para pejuang demokrasi..yang demokrasi islamlah, demokrasi yang dijalankan oelh orang-orang islam, dll…tetep saja yang namanya demokrasi itu tidak bisa diislamkan…
jika ada yang berdalih kita bisa mencapai kejayaan islam dengan demokrasi..maka pernyataan itu adalah pernyataan yang aneh..karena mana ada sebuah sistem yang islam dapat lahir dari sebuah sistem yang jelas-jelas berbeda dengan islam..seperti halnya pohon jeruk yang tidak akan pernah berbuah apel…
April 26, 2008 at 12:55 am
Untuk nidaa: sip!
Oke, saya harap di sini tidak ada pembahasan diluar masalah demokrasi, tidak ada kata HT tidak ada salafi, tidak ada pks.
Kita bicara demokrasi dalam perspektif yang telah kita anggap sebagai aksioma dalam islam, yakni Al Qur’an dan As Sunnah.
Yang tidak mau fokus ke masalah ini dengan dalilnya, dengan hormat, diharap diam dan menyaksikan.
barakallaahu fiikum.
April 27, 2008 at 11:47 pm
sip…
emang harus dibedakan gitu kang.
masalahnya, banyak diantara umat islam sendiri terutama yg menempuh jalan demokrasi menganggap demokrasi sebagai bagian dari islam, padahal terminologi demokrasi dan konsep2 pemikirannya tidak ada pada zaman rosul.
….,
Mei 5, 2008 at 4:01 am
Menurut Anda.. kenapa kekhalifahan bisa runtuh jika anda so’ menyalahkan pendapat Dr. Yusuf Qaradhawi?
Mei 6, 2008 at 12:04 am
Afwan, saya bukan sok, tapi tidak sepakat. Seorang biasa yang tidak sepakat dengan seorang ‘Aalim itu tidak masalah. Jika saya tidak pakai qunut dalam subuh itu bukan berarti saya “Sok” menyalahkan imam Asy Syafi’i.
Silahkan jika menurut anda ada yang salah dalam tulisan saya dikritisi saja. Saya bangun kesimpulan dengan paradigma tertentu. Anda bisa menyerang paradigma yang menyusun kesimpulan saya, jika anda merasa itu salah. Dan tolong tunjukkan yang benar seperti apa.
Afwan, Topik di halaman ini adalah demokrasi, dilihat dari konsepsi dan prakteknya. Saya tidak ingin meluaskan diskusi pada wilayah lain.
Saya tidak akan menghapus seluruh komentar yang mendiskusikan topik ini secara ilmiyah.
Jika ada komen yang tidak ilmiyah, saya akan biarkan selama empat hari, setelah itu saya akan hapus. Ini demi diskusi yang sehat. Afwan
Mei 6, 2008 at 12:09 am
Saya ulangi order dari saya:
Oke, saya harap di sini tidak ada pembahasan diluar masalah demokrasi, tidak ada kata HT tidak ada salafi, tidak ada pks.
Kita bicara demokrasi dalam perspektif yang telah kita anggap sebagai aksioma dalam islam, yakni Al Qur’an dan As Sunnah.
Yang tidak mau fokus ke masalah ini dengan dalilnya, dengan hormat, diharap diam dan menyaksikan.
barakallaahu fiikum.
Saya sudah menghapus lima komentar. Empat di antaranya setuju dengan tulisan saya, tapi mereka tidak fokus dengan diskusi, dan satu lagi menentang saya tapi tidak menampilkan pemikiran apa pun selain ungkapan kejengkelan.
Mei 7, 2008 at 4:48 pm
Jadi menurut anda cara Islam itu bagaimana untuk mendapatkan pemimpin ?
Apakah dengan cara turun temurun seperti kerajaan Saudi, yang menjadi pemimpin anak keturunan raja ?
Bagaimana kalau kerajaannya kafir seperti Inggris dan Perancis ?
Yang jadi pemimpin pasti orang-orang yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Apakah lantas model kerjaan juga haram ? karena model kerajaan bisa menghasilkan pemimpin yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Coba tolong diberi solusi untuk mendapatkan pemimpin pada kondisi umat Islam seperti saat ini ?
Salam
RS.
Mei 7, 2008 at 10:57 pm
Mencar pemimpin berbeda dengan menetapkan hukum. Hukum itu wewenang syara’, tapi mengangkat pemimpin itu diserahkan kepada kehendak ummat. Hanya saja syara’ menetapkan kriteria wajibnya, yakni : muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, adil, dan mampu.
siapa saja berhak menjadi kholifah jika memenuhi 7 kriteria itu. calon bisa dijaring dan diuji oleh panitia khusus. KEmudia, kandidat-kandidat yang lolos uji bisa dipilih oleh ummat melalui pemilihan. Ini teknis aja, dan bisa banyak teknik bisa ditempuh. Prinsipnya adalah, membaiat kholifah itu adalah hak rakyat.
Mei 9, 2008 at 3:29 pm
Cara pandang titok adalah cara pandang yang melihat dari sisi demokrasinya, bukan dari sisi umat Islam yang memanfaatkan demokrasi untuk mendapatkan seorang pemimpin Islam.
Karena Titok memandang hanya dari sisi demokrasi dan yang diambil contoh adalah demopkrasi di negara kafir, sehingga contoh yang didapatkan adalah calon pemimpin wanita dan calon pemimpin kafir yang dua-duanya merupakan calon yang diharamkan oleh Islam.
Coba saja titok mau memandang perjuangan umat Islam yang memanfaatkan demokrasi, apa iya umat ISlam yang konsisten dan paham agama akan mencalonkan seorang wanita atau seorang kafir ?
Tentu tidak.
Cara pandang titok semacam itu akan sangat berbahaya dan dapat menyesatkan, misalnya :
Kalau titok hanya memandang dari sisi demokrasi yang haramnya karena di dalam demokrasi siapa saja boleh jadi pemimpin, lalu bagaimana dengan sistem/bentuk kerjaan, tentu saja sistem yang dianut Arab Saudi sekarang ini adalah sistem yang haram bila dipandang dari sisi bentuk kerajaannya saja.
Mengapa demikian ?
Karena sistem kerajaan juga memungkinkan siapa saja bisa jadi raja, baik wanita maupun porang-orang kafir, lihat saja raja Inggris, raja Fir’aun, ratu Balqis dan lain-lain.
Apa menurut titok bentuk kerajaan juga haram karena bentuk kerjaan memungkinkan siapa saja bisa jadi raja ?
Mu’awiyh bentuk pemerintahannya adalah kerjaan dan turun temurun, bukan atas dasar musyawarah seperti pada masa Abu Bakar ra s/d Ali ra. Kenapa titok tidak mengharamkan bentuk kerjaan, padahal antara sistem kerjaan dan demokrasi sama-sama memungkinkan untuk mendapatkan pemimpin yang tidak boleh menurut Islam ?
Mei 9, 2008 at 3:47 pm
Titok agak sedikit melebar yaitu tentang pembuatan hukum, saya sangat setuju hukum haruslah berdasarkan syara titik tidak boleh ada hukum yang dibuat yang bertentangan dengan syara.
Di dalam system demokrasi, umat sangat mungkin untuk menetapkan hukum berdasarkan syara apabila didukung oleh mayoritas umat, bukankah pada masa rasulullah saw dan pada masa khalifah berlakunya hukum Islam karena didukung oleh umat hampir dapat dikatakan yang mendukung untuk berlaku hukum Islam pada masa itu hampir 100%, dalam sistem demokrasi bila 50% saja uamt mendukung niscaya hukum Islam dapat diberlakukan.
Sekarang saja di Indonesia yang belum sampai 7% mendukung berlakunya hukum Islam, telah banyak UU yang mewakili aspirasi umat Islam, misalnya dibeberapa daerah berlaku UU yang bernuansa syariat Islam, apalagi kalau didukung oleh 100% rakyat Indonesia seperti pada masa rasulullah, niscaya hukum Islam yang kaffah akan dapat diberlakukan.
Salam
RS
Mei 9, 2008 at 4:19 pm
Kembali lagi ke pokok diskusi.
Umat Islam mempunyai pemerintahan itu wajib, karena tanpa adanya pemerintahan agama Islam tidak mungkin bisa tegak, seperti apa yang di sampaikan oleh Ibnu Taimiyah :
“Harus dipahami bahwa mengurusi urusan rakyat meru-pakan kewajiban agama yang paling besar, bahkan aga-ma ini tidak mungkin bisa tegak tanpa adanya negara”
Mauqil Bani Marjah, Shafwah al-Rajul al-Mariidl.
Begitu juga dalam sebuah hadits :
Dari Usamah al-Bahil, dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “sendi-sendi Islam akan runtuh satu demi satu; setiap kali satu sendi runtuh, akan diikuti oleh sendi berikutnya. Sendi Islam yang pertama kali runtuh adalah pemerintahan, dan yang terakhir adalah shalat.”
(Ahmad).
Senada dengan al-Qur’an :
Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. QS. 4:59.
Kita diwajibkan taat kepada Allah, rasul-NYA dan kepada pemerintahan, hal itu menunjukkan bahwa pemerintahan harus ada, karena bila tidak ada pemerintahan siapa yang akan mampu melegalkan hukum-hukum Islam, oleh karenanya kita wajib mengangkat seorang pemimpin dan tentunya kita harus punya wilayah pemerintahan.
Bila pada masa rasulullah saw, wilayah masih babnyak yang tidak bertuan, sehingga ketika orang-orang Madinah meminta rasulullah untuk jadi pemimpinnya, maka tidak ada masalah.
Tetapi saat ini, tidak ada wilayah yang tidak terpetakan dan tidak bertuan, sehingga umat Islam tidak bisa begitu saja mengangkat seorang pemimpin dan mengangkatnya menjadi khalifah di sebuah wilayah tertentu, tetapi umat Islam bisa mendapatkan pemerintahan dengan wilayah yang telah ada. dan tempat kita menginjakkan kaki adalah wilayah NKRI yang mana bukan umat Islam saja yang menginginkan pemimpin dari wakilnya, orang-orang Kristen dan sekular juga menginginkannya.
Tentu saja mereka tidak akan mau menyerahkan pemilihan pemimpin atau menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin kepada warga negara yang beragama Islam saja.
KArena semua elemen warga negara ingin menentukan pemimpinnya, maka demokrasi adalah jalan yang bisa ditempuh untuk mendapatkan seorang pemimpin.
Demokrasi bukan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang tidak benar untuk menjadi pemimpin, tetapi untuk menentukan siapa yang berhak untuk memimpin.
Sama halnya dengan perang, perang bukan untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah, yang menanglah yang akan menguasai, yang menang belum tentu benar, orang-orang kafir pernah menang perang dengan Islam, tetapi hal itu tidak berarti orang-orang kafir benar, begitu juga dengan demokrasi, bila orang kafir yang menjadi pemimpin atau hukum kafir yang dilegalkan, hal itu tidak berati membenarkan orang kafir dan membenarkan hukum kafir, tetapi demokrasi telah menentukan siapa yang menang.
Jangan salah paham dengan demokrasi, demokrasi tidak menentukan benar atau salah berdasarkan voting, tetapi demokrasi hanyalah menantukan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Salam
RS
Mei 9, 2008 at 10:44 pm
Untuk Mas Roni, afwan baru on line.
PErtama, mengenai cara pandang terhadap demokrasi.
Mas Roni perlu garis bahwahi, saya memang sedang mengkritik demokrasi sebagai sebuah sistem politik di bandingkan dengan sistem politik yang seharusnya menurut islam. JAdi desain negara demokrasilah yang saya kritik.
Dan demokrasi yang saya kritik ini merupakan karakter dari sebuah sistem, bukan karakter dari seorang manusia.
Anda mempersempit demokrasi terbatas pada mekanisme memilih pemimpin, inilah kesalahan fatalnya. PAdahal fakta demokrasi bukan sekedar pemilu. Demokrasi adalah madzhab negara dalam menelorkan kebijakan, bahwa yang dia taati adalah rakyatnya, bahwa demokrasi adalah sistem kerakyatan. Dimana apa saja yang menjadi kehendak rakyat harus dituruti oleh negara, karena negara adalah abdi rakyat. Inilah fakta demokrasi, dan siapa saja tidak bisa membantah fakta tersebut. Atas dasar itu, jika seseorang telah terpilih dalam pemilu, tapi dia tidak mau menuruti aspirasi rakyat, maka dia bisa dilengserkan dalam sistem demokrasi.
Sedangkan dalam islam, seperti yang dicontohkan oleh Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam dan para shohabat, maka Negara itu ditundukkan kepada syariat, bukan tunduk kepada rakyat. Nabi menerapkan begitu saja apa-apa yang diperintahkan oleh Allah tanpa diolah lagi dalam mekanisme apa pun.
KEdua, antum mengatakan:
“Karena Titok memandang hanya dari sisi demokrasi dan yang diambil contoh adalah demopkrasi di negara kafir, sehingga contoh yang didapatkan adalah calon pemimpin wanita dan calon pemimpin kafir yang dua-duanya merupakan calon yang diharamkan oleh Islam.”
saya katakan: Prakatek demokrasi itu sebagai sistem politik negara sama saja apakah dinegara mayoritas muslim mau pun mayoritas kafir.
Di sini yang saya kritik adalah bahwa sistem demokrasi itu melegalkan dirinya untuk melakukan sesuatu yang sama sekali bertentangan dengan islam. Itu karena aqidah dan hukum ISlam memang tidak dijadikan acuan dalam sistem demokrasi.
Apa yang terjadi di Amerika, bisa saja terjadi di Indonesia. Tahun 99 sampai 04, Megawati memimpin Indonesia. Apa yang dilakukan bangsa indoneisa itu jelas-jelas tidak menyalahi demokrasi, tapi ia jelas-jelas menyalahi islam. Bagi demokrasi, itu bukan dosa, tapi bagi islam, itu dosa. YAng berdosa bukan hanya orang yang memilih Mega, tapi seluruh bangsa indonesia yang menetapkan sistem demokrasi.
Di pakistan, Benazir Buto menjadi kandidat kuat dalam pemilu. Bukan tidak mungkin dia bisa menggantikan musyarraf sbg presiden.
Artinya apa? Kesalahan demokrasi ada pada sistemnya.
Ketiga:
Antum mengatakan: “Coba saja titok mau memandang perjuangan umat Islam yang memanfaatkan demokrasi, apa iya umat ISlam yang konsisten dan paham agama akan mencalonkan seorang wanita atau seorang kafir?”
Sekali lagi, yang saya nilai adalah sistem demokrasi, bukan orang yang ada di dalam demokrasi.
Bisa jadi Bapak SBY itu menginginkan syariat islam tegak. Tapi karena yang berdaulat di negeri ini adalah rakyat, maka SBY tidak bisa memenuhi “kehedak Allah” demi
memelihara kehendak rakyat. Ini contoh saja. JAdi bukan semata pak SBY-nya yang kita lihat, tapi juga sistem negaranya.
Keempat, tentang kerajaan:
Demokrasi sebagai sistem memang harus disikapi. Saya tanya kepada Antum, “apakah sistem yang memberi kekuasaan kepada rakyat untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah itu dibenarkan menurut islam?”.
Sama seperti kerajaan. Anda salah menilai saya. Menurut saya, kerajaan itu sama bathilnya dengan demokrasi.
Kebathilannya bukan hanya dalam mekanisme pengangkatan raja (yang sepihak), tapi juga mekanisme penetapan kebijakan yang memberi keleluasaan kepada seorang raja (kedaulatan di tangan raja).
Baik sistem kerajaan mau pun demokrasi tidak sesuai dengan islam.
Adapun apa yang dilakukan oleh Mu’awiyah, maka beliau tidak meruntuhkan pilar utamanya, yakni prinsip “ketundukan negara kepada syara’. Meski beliau mengangkat puteranya Yazid, tapi yang membaiat Yazid sebenarnya bukan Muawiyah seorang, tapi seluruh penduduk, meski sebelumnya telah ada rekayasa.
Mei 9, 2008 at 11:04 pm
Untuk Mas Roni
Pertama, anda berkata:
“Titok agak sedikit melebar yaitu tentang pembuatan hukum, saya sangat setuju hukum haruslah berdasarkan syara titik tidak boleh ada hukum yang dibuat yang bertentangan dengan syara…, dst”
Saya katakan:
Sekali lagi, demokrasi bukan sekedar mekanisme pemilihan pemimpin, tapi dia adalah sistem politik yang tidak benar. KEtidakbenarnya ada pada sistemnya, dimana negara menetapkan “halal-haram” berdasarkan aspirasi rakyat, bukan syara’.
Dalam demokrasi, hukum syara’ hanyalah salah satu aspirasi di antara sekian banyak aspirasi yang ada. Dan negara tidak harus tunduk kepada aspirasi yang syar’i. Sebaliknya, semua aspirasi, baik yang syar’i mau pun yang tidak, harus didengar oleh negara. Jika aspirasi syar’i itu tidak dikehendaki, maka dia tidak akan dipakai. Kalau pun negara kebetulan menerapkan sesuatu yang mirip dengan syariat, itu bukan barena negara tunduk kepada syariat, tapi hanya masalah aspiurasi. Inilah kebathilan sistem demokrasi. Ingat, yang saya bicarakan adalah sistem.
Hal seperti itu tidak terjadi pada pemerintahan yang benar menurut islam, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dan para khulafaa’. MEreka hanya menjalankan kebijakan menurut syara’, dan mereka sama sekali tidak mendengar apalagi mensyahkan aspirasi yang tidak berdasarkan syariat.
Dalam sistem negara yang dipimpin oleh Rasulullaah shollallahu ‘alaihi wa sallam
dan para khulafaa’, Aspirasi yang tidak syar’i hanya akan dibuang dan tidak akan didengar sedikit pun. Itu karena sistemnya berbeda dengan demokrasi.
Sistem islam itu tunduk kepada syara’, sedang sistem demokrasi itu tunduk kepada rakyat.
Ingat mas Roni, sistem juga disikapi oleh islam. Islam menghendaki negara itu berjalan dengan sistem tertentu, yakni tunduk kepada syara’ dan merealisasikan apa saja yang dituntut oleh syara’ untuk diterapkan. Artinya, dalam sistem islam itu syara’ berkuasa secara absolut. Itulah Negara Islam. Dan itu tidak sesuai dengan demokrasi.
SELANJUTNYA, antum ketakan:
“Sekarang saja di Indonesia yang belum sampai 7% mendukung berlakunya hukum Islam, telah banyak UU yang mewakili aspirasi umat Islam, misalnya dibeberapa daerah berlaku UU yang bernuansa syariat Islam, apalagi kalau didukung oleh 100% rakyat Indonesia seperti pada masa rasulullah, niscaya hukum Islam yang kaffah akan dapat diberlakukan.”
Saya tidak sepakat dengan Antum:
PERTAMA: umat islam 100% mendukung penegakkan syariat itu mustahil. Sampai hari kiamat itu mustahil.
KEDUA: Problem di Indonesia ini bukan hanya karena tidak diterapkannya syariah, tapi masalahnya ada pada AQIDAH NEGARA. Tidak hanya mansia yang punya AQIDAH, NEGARA juga punya akidah. Ada negara yang beraqidah leberal, seperti AS, ada yang komunis, seperti Soviet, ada yagn islam, seperti Daulah islam.
Nah, aqidah sistem indoneisa ini bukan islam, islam tidak menjadi konstitusi negara, di situlah perkaranya. Maka kita harus menjadikan masalah itu sebagai acuan tembak, bukan yang lain.
PErubahan tidak akan signifikan hanya dengan hukum-hukum partikular seperti yang antum sebutkan (meski manfaatnya ada). Tapi, perubahan fundamental harus diupayakan dan direncanakan.
Atas dasar itu, kami tidak akan mengumpulkan dukungan untuk bisa terjun dalam demokrasi. Sebaliknya, kami akan mengumpulkan dukungan dalam rangka meruntuhkan demokrasi, kemudian menggantinya dengan sistem islam, yakni sistem yang tidak menjadikan rakyat sebagai penguasa Absolut. Dalam sistem yang ingin keita bangun, syara’lah yang akan secara “absolut” berkuasa.
Allaahummaj’alnaa min syuhuudihaa, wa min junuudihaa, wal ‘aamiliinalmukhlishiina liiqoomatihaa!
Mei 9, 2008 at 11:24 pm
Untuk MAs Roni
Antum berkata:
“Bila pada masa rasulullah saw, wilayah masih babnyak yang tidak bertuan, sehingga ketika orang-orang Madinah meminta rasulullah untuk jadi pemimpinnya, maka tidak ada masalah”.
Saya sarankan antum telaah sirah dan hukum yang menjadi ibrahnya. PErnyataan antum mengandung beberapa aspek kesalahan.
Pertama, saya katakan bahwa PEmerintahan rasulullaah shollallahu ‘alaihi wa sallam di madinah bukan berdiri pada wilayah tak bertuan, siapa saja yang “melek sejarah” tahu akan hal itu.
Di madinah, ada kabilah-kabilah yang secara politik berdaulat di kabilahnya masing-masing. Orang-orang yahudi di madinah, semakam Bani Nadzir, Qoinuqo’, dan quraidhah, mereka punya benteng-benteng dan punya kepemimpinan yang berdaulat.
Jadi, rasulullah tidak mendirikan negaranya di lahan kosong. Tapi, rakyat madinah telah melebur banyak institusi politik menjadi satu, dalam dasar ikatan yang baru, yakni aqidah islam. Islam menjadi konstitusi negara yang baru lahir itu.
Kedua, naiknya rasulullaah sebagai kepala negara bukan suatu kebetulan, tapi itu memang dikehendaki dan menjadi bagian dari target dakwah yang dibebankan oleh Allah.
Untuk itu, beliau melakukan berbagai usaha untuk mencapai kekuasaan. BElaiu juga menyingkirkan rival politik yang ada di Madinah, seperti Abdullah bin ubai bin salul.
Ketiga, bahwa kekuasaan dalam islam itu merupakan tidak hanya bertujuan untuk mengangkat pemimpin muslim.
Tapi, islam sendiri sangat bergantung kepada Negara. Ibnu Taimiyah dalam Asiyasah Asy Syar’iyyah menyatakan bahwa islam tidak akan tegak sempurna tanpanya (negara). Hukum-hukum islam tidak bisa tegak tanpa negara, dan dakwah islam tidak akan berjalan dengan masif tanpa negara.
Tetapi saat ini, tidak ada wilayah yang tidak terpetakan dan tidak bertuan, sehingga umat Islam tidak bisa begitu saja mengangkat seorang pemimpin dan mengangkatnya menjadi khalifah di sebuah wilayah tertentu, tetapi umat Islam bisa mendapatkan pemerintahan dengan wilayah yang telah ada. dan tempat kita menginjakkan kaki adalah wilayah NKRI yang mana bukan umat Islam saja yang menginginkan pemimpin dari wakilnya, orang-orang Kristen dan sekular juga menginginkannya.
KEDUA: Ini yang paling penting dari seluruh komen saya. antum menyamakan antara demokrasi dengan area perang, perebutan posisi, perebutan kemenangan.
Antum salah. Itu karena dalam alam pikiran antum selalu membatasi demokrasi itu pada pemilu saja, pada mekanisme perebutan kekuasaan saja.
Padahal, sekali lagi, medan demokrasi tidak bubar setelah perebutan bubar. Jika anda terpilih menjadi presiden RI, maka demokrasi masih mengikat leher anda.
Sebagai muslim anda wajib mentaati Allah, dan sebagai pemimpin anda akan dimintai pertanggungjawabab. Tapi sebagai pemimpin negara demokrasi anda tidak bisa “seenaknya” mentaati Allah tanpa mengindahkan aspirasi rakyat.
Anda tidak bisa seenaknya mengharamkan riba, tidak bisa seenaknya mengharamkan porno aksi-grafi, tidak bisa seenaknya menerapkan hukum islam, tidak bisa seenaknya menyerukan jihad, dsb. Kenapa, karena anda hidup dalam alam demokrasi.
Bagi saya, perang itu memang terjadi, tapi bukan dalam kancah demokrasi. Perang ami adalah justru dengan demokrasi itu sendiri. Kami ingin meruntuhkan aturan main yang bathil, diganti dengan islam.
Mei 9, 2008 at 11:26 pm
Untuk MAs Roni
Antum berkata:
“Bila pada masa rasulullah saw, wilayah masih babnyak yang tidak bertuan, sehingga ketika orang-orang Madinah meminta rasulullah untuk jadi pemimpinnya, maka tidak ada masalah”.
Saya sarankan antum telaah sirah dan hukum yang menjadi ibrahnya. PErnyataan antum mengandung beberapa aspek kesalahan.
Pertama, saya katakan bahwa PEmerintahan rasulullaah shollallahu ‘alaihi wa sallam di madinah bukan berdiri pada wilayah tak bertuan, siapa saja yang “melek sejarah” tahu akan hal itu.
Di madinah, ada kabilah-kabilah yang secara politik berdaulat di kabilahnya masing-masing. Orang-orang yahudi di madinah, semakam Bani Nadzir, Qoinuqo’, dan quraidhah, mereka punya benteng-benteng dan punya kepemimpinan yang berdaulat.
Jadi, rasulullah tidak mendirikan negaranya di lahan kosong. Tapi, rakyat madinah telah melebur banyak institusi politik menjadi satu, dalam dasar ikatan yang baru, yakni aqidah islam. Islam menjadi konstitusi negara yang baru lahir itu.
Kedua, naiknya rasulullaah sebagai kepala negara bukan suatu kebetulan, tapi itu memang dikehendaki dan menjadi bagian dari target dakwah yang dibebankan oleh Allah.
Untuk itu, beliau melakukan berbagai usaha untuk mencapai kekuasaan. BElaiu juga menyingkirkan rival politik yang ada di Madinah, seperti Abdullah bin ubai bin salul.
Ketiga, bahwa kekuasaan dalam islam itu merupakan tidak hanya bertujuan untuk mengangkat pemimpin muslim.
Tapi, islam sendiri sangat bergantung kepada Negara. Ibnu Taimiyah dalam Asiyasah Asy Syar’iyyah menyatakan bahwa islam tidak akan tegak sempurna tanpanya (negara). Hukum-hukum islam tidak bisa tegak tanpa negara, dan dakwah islam tidak akan berjalan dengan masif tanpa negara.
Tetapi saat ini, tidak ada wilayah yang tidak terpetakan dan tidak bertuan, sehingga umat Islam tidak bisa begitu saja mengangkat seorang pemimpin dan mengangkatnya menjadi khalifah di sebuah wilayah tertentu, tetapi umat Islam bisa mendapatkan pemerintahan dengan wilayah yang telah ada. dan tempat kita menginjakkan kaki adalah wilayah NKRI yang mana bukan umat Islam saja yang menginginkan pemimpin dari wakilnya, orang-orang Kristen dan sekular juga menginginkannya.
KEDUA: Ini yang paling penting dari seluruh komen saya. antum menyamakan antara demokrasi dengan area perang, perebutan posisi, perebutan kemenangan.
Antum salah. Itu karena dalam alam pikiran antum selalu membatasi demokrasi itu pada pemilu saja, pada mekanisme perebutan kekuasaan saja.
Padahal, sekali lagi, medan demokrasi tidak bubar setelah perebutan bubar. Jika anda terpilih menjadi presiden RI, maka demokrasi masih mengikat leher anda.
Sebagai muslim anda wajib mentaati Allah, dan sebagai pemimpin anda akan dimintai pertanggungjawabab. Tapi sebagai pemimpin negara demokrasi anda tidak bisa “seenaknya” mentaati Allah tanpa mengindahkan aspirasi rakyat.
Anda tidak bisa seenaknya mengharamkan riba, tidak bisa seenaknya mengharamkan porno aksi-grafi, tidak bisa seenaknya menerapkan hukum islam, tidak bisa seenaknya menyerukan jihad, dsb. Kenapa, karena anda hidup dalam alam demokrasi.
Bagi saya, perang itu memang terjadi, tapi bukan dalam kancah demokrasi. Perang ami adalah justru dengan demokrasi itu sendiri. Kami ingin meruntuhkan aturan main yang bathil, diganti dengan islam.
Mei 20, 2008 at 3:35 pm
tulisan yang payah !
menurut anda, negara mana yang sistem pemerintahaanya sempurna ???
Mei 21, 2008 at 3:45 am
pro jihad:
sebaliknya! tulisan diatas membangkitkan ghirah keislaman saya.
affwan,nurut antum sistem pemerintahan yg mana yg sempurna? tolong dijabarkan dengan hujjah yg kuat disertai dalil, bukti, dan data yah mas!
Jihad Berkata:
Mei 20, 2008 at 3:35 pm
tulisan yang payah !
menurut anda, negara mana yang sistem pemerintahan-nya sempurna ???
jawab: sistem pemerintahan yg berdasarkan hukum syara, disebut daulah khilafah,dimulai dari jaman Rasulullah sampai kekhalifahan Utsmaniyyah.
nb: kalo antum ga setuju, ayo kita diskusi yg sehat.
Mei 21, 2008 at 10:12 pm
Untuk Saudara Jihad:
Yang payah sebelah mana, Mas?
NEgara mana yang ideal sesuai islam, yang jelas bukan negara demokrasi, tapi negara yang didesain untuk menerapkan islam dan mengemban misi dakwah islam, seperti negara yang dipimpin Rasulullaah ‘alaihishsholatu wassalaam dan para khulafaa’. Sekarang negara seperti itu tidak ada, makanya perlu direncanakan dan diusahakan kemunculannya kembali.
Mei 30, 2008 at 11:12 am
numpang komen,
memang kalo cara pandang dan jalan yang ditempuh dah beda pasti begini nih….kalo saya bilang… biarkan saja ada ijtihad dari segolongan umat ini menempuhnya via demokrasi. toh mereka menganggap demokrasi ini “hanya kendaraan ansich” walopun ga tau smp brp abad yg diperlukan untuk menempuhnya, toh mereka jg meyakini jaman akan terus berputar sehingga jika telah tiba saatnya mereka akan ganti kendaran demokrasi tsb dengan yg sebenarnya…kita perlu main cantik men…oke !!!
Mei 31, 2008 at 3:06 am
Kami tidak menghalalkan yang haram untuk tujuan apa pun.
JElaskan dulu kehalalannya, baru bicara beramal dengannya!
Juni 2, 2008 at 9:08 am
Sorry/ afwan…. Anda menulis: Kami tidak menghalalkan yang haram untuk tujuan apa pun….Kami yang mana men??? Anda sendiri atau ulama siapa? Bisa disebutkankah?? Coz bgini men.. Padahal yang berhak untuk mengatakan bahwa sesuatu hal itu sunnah atau tidak / halal or haram, bukanlah sembarang orang, melainkan harus skaliber ulama. Dengarlah apa yang dikatakan ulama hari ini. Apa komentar para ulama tentang masuknya muslimin ke dalam parlemen atau bisa dimaknai juga msk dlm sistem demokrasi. buku yang isinya adalah fatwa para ulama baik salaf mapun lainnya yang intinya merupakan pendapat mereka tentang pentingnya dakwah di parlemen. Bahwa masuknya muslimin ke dalam parlemen adalah kewajiban yang harus dijalankan, sebab dengan itu kita bisa menegakkan hukum Islam di negeri sekuler, padahal mayoritas penduduknya muslimin, seperti indonesia.
Bahkan kalangan ulama Saudi yang kesannya agak tidak suka dengan dunia politik, justru memberikan semangat kepada muslimin untuk masuk ke dalam partai-partai politik dan masuk ke dalam parlemen untuk melakukan perbaikan dari dalam. Tentu saja mereka memberikan syarat tertentu kepada yang akan masuk ke dalam parlemen itu. Tetapi semua itu memang syarat yang wajar dan mutlak diperlukan. insya Allah anda tidak akan terlewatkan untuk bisa membacanya. Diantara para ulama yang memberikan pendapatnya itu antara lain :
1. Imam Al-’Izz Ibnu Abdis Salam
2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
3. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
4. Muhammad Rasyid Ridha
5. Syaikh Abdurrahman Bin Nashir As-Sa’di : Ulama Qasim
6. S yaikh Ahmad Muhammad Syakir : Muhaddis Lembah Nil
7. Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi
8. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
9. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin
10. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-AlBani
11. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan
12. Syaikh Abdullah bin Qu’ud
13. Syaikh Dr. Umar Sulaiman Al-’Asyqar
14. Syaikh Abdurrahman bin Abdul Khaliq
Yang menarik, buku ini tidak menampilkan pendapat ulama harokah, sebab mereka pasti sudah dianggap pro kepada dakwah parlemen. Yang tercantum di dalam buku ini justru para ulama yang sering dianggap kurang peka pada masalah politik praktis. Ternyata gambaran itu tidak seperti yang kita kira sebelumnya.
Siapakah yang tidak kenal Bin Baz, Utsaimin, Albani, Asy-Syinqithi, Shalih Fauzan dan lainnya ?
BTW…..dalam hal ini saya mengajak kepada antum smua untuk mengkajinya dulu dari berbagai sisi/sudut pandang. Contoh ya….Pertama, dari segi kekuatan…seberapa kuat musuh-musuh ISLAM kini? Nt pasti taulah men..mereka punya berbagai macam kekuatan yg sangat baik di militer maupun ekonomi sedangkan kita ? masih tercerai berai belum lagi musuh-musuh yg berada dalam selimut, kita masih punya PR sendiri yang harus diselesaikan, dan ini tidaklah mudah semudah membalikkan telapak tangan akhi. Oke kita ngga usah jauh-jauh deh di Indonesia sendiri. Contoh konkrit orang-orang yg sepemikiran dengan mbah gusdur itu mayoritas akh di Indonesia, belum yg ngefans sama pancasilanya yg ngga boleh di ganggu gugat. Pokok n intinya negara ini sekuler abis!!!. Maka siasat yang bisa dilakukan untuk menegakkan syariat Islam agar tidak langsung digembosi oleh “musuh-musuh” ISLAM baik dalam negeri or barat adalah dengan jalan melakukan beragam trik, salah satunya dengan mengatakan bahwa negara yang akan kita dirikan inipun negara demokrasi, paling tidak jauh dari kesan monarki. Sebab rakyatpun terlanjur telah dicekoki dengan berhala demokrasi. Pemerintahan yang terbentuk pun hasil dari sebuah proses demokrasi lewat partai dan pemilu. Maka segala ‘dagangan’ kalau tidak pakai istilah demokrasi menjadi tidak laku. Oke..oke bgini sbenernya pd intinya ijtihad ini ingin mngatakan bhw ‘kita akan bunuh demokrasi dari dalam’ mngkin agak mirip trik diplomasinya Nabi Ibrahim AS yang ketika ditanyakan kepadanya siapakah yang meruntuhkan tuhan-tuhan itu, Ibrahim menjawab dengan sangat diplomatis bahwa berhala yang paling besar itulah yang telah melakukannya. Diplomasi ini menohok lawan langsung tepat pada titik matinya. Sehingga mereka tercekat tak bisa menjawab kecuali dengan tangan besi.
Mereka bertanya: “Apakah kamu, yang melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami, hai Ibrahim?” Ibrahim menjawab: “Sebenarnya patung yang besar itulah yang melakukannya, maka tanyakanlah kepada berhala itu, jika mereka dapat berbicara”. (QS.Al-Anbiya? : 62)
Begitu akhi,..dengan teknik yang mirip, kita mengatakan kepada lawan bahwa kita siap beradu kekuatan dengan cara lawan, yaitu dengan mengumpulkan sebanyak mungkin suara. Sebab kita yakin bahwa mayoritas penduduk negeri ini adalah muslimin, maka sudah barang tentu bila suara terbesar itu pastilah milik umat Islam. Sayangnya selama ini suara itu malah dimanfaatkan oleh partai sekuler untuk menegakkan sistem sekuler di negeri ini. Seandainya ada partai Islam yang secara serius menggarap umat Islam sehingga bisa semua aspirasi umat tertampung dalam partai itu, insya Allah kita bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Tidak seperti sekarang ini. Oke?!!
Juni 3, 2008 at 4:09 am
Jadi antum setuju dengan taqlid buta? Antum harus tahu tempat-tempat ijtihad dan tempat tempat taqlid. Saya sarankan baca buku-buku yang membahas kaidah-kaidah taqlid dan tempat-tempatnya. Saya katakan bahwa penyikapan terhadap demokrasi ini bukan lahan taqlid, sebab, ini bukan masalah ijtihadi.
jadi, Kalo memang antum punya hujjah untuk menunjukkan kesalahan saya, maka silahkan tunjukkan hujjahnya. Antum kan punya daya fikir sendiri. Antum membatntah tulisan saya hanya dengan mengatakan bahwa saya bukan ulama. Jadi sebenarnya antum ini mampu ndak sih membantah kebathilan demokrasi yang saya utarakan?
Seharusnya, kalo antum memang paham dengan fatwa itu, dan tidak sekedar taqlid buta, antum bisa tahu wajhul istidlalnya, dan bisa menjelaskannya kpd org lain dalil-dalil dan aspek pendalilan dari penghalalan demokrasi tersebut.
Jika antum paham dengan fatwa itu, dan tidak sekedar taqlid buta, antum seharusnya bisa menunjukkan kesalahan saya dengan cara yang relevan dengan permasalahan yang saya ajukan.
Jadi silahkan berdialog dengan tulisan saya, tidak asal impor tulisan yang tidak konek dengan tulisan di atas.
Saya tunjukkan di artikel yang satunya bahwa kebathilan sistem yang menjadikan suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi merupakan hal yang sangat jelas, tidak membutuhkan ijtihad atau fatma ulama mana pun. Karena ini bukan perkata yang membutuhkan penelitian berat terhadap dalil-dalilnya. Yang dibutuhkan hanyalah penelaahan terhadap fakta.
Fatwa ini sudah puluhan kali saya baca, tapi tidak ada dalil yang menhalalkan sistem yang meletakkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Yang saya bahas di sini adalah demokrasi sebagai sebuah sistem, bahwa dia sistem pemerintahan yang berbeda dengan sistem pemerintahan dalam islam.
Juni 3, 2008 at 4:17 am
Untuk Misel
Sekarang faktanya gimana?
PEnguasa dalam islam itu harus menuruti syariat dalam kebijakan2nya.
Tapi, demokrasi di negeri ini tidak memberikan wewenang kepada penguasa untuk menegakkan syariat Allah. Justru sebaliknya, penguasa harus menuruti kehendak rakyat. Dan dalam demokrasi, pemerintah dibolehkan melanggar syara’ demi meluluskan kehendak rakyat.
Maka jika Anda menjadi penguasa negeri ini, anda tidak bisa seenaknya taat keapda Allah dengan menegakkan syariat yang menjaid kewajiban anda di hadapan Allah. Sebab, dalam demokrasi anda harus menghargai setiap aspirasi rakyat.
Contoh kasus, dalam masalah ahmadiyah.
Dalam hal ini, penguasa di negara islam wajib menjalankan had Allah, yakni membunuh orang ahmadiyah yang pernah islam kemudian berpindah ke ahmadiah dan tidak mau bertobat. Itu karena mereka telah murtad. Dan membunuh orang murtad merupakan kewajiban penguasa yang tidak boleh dilalaikan.
Tapi dalam demokrasi apa itu bisa? SBY, meskipun muslim, dan meski pun dia ingin menegakkan had Allah, dia tidak bisa seenaknya melakukan itu, kenapa? karena demokrasi!
Juni 3, 2008 at 1:55 pm
To Mas Titok… keep calm ya.begini…scr umum sy melihat argumen-argumen mas Titok sbnrnya bs sj dtrpkan silahkan-silahkan But NOT NOW. Spt yg sy bilang sblmnya the fact now Indonesia sekuler abiss!!! Perlu kebertahapan.msh untung gerak hizb ndak dilarang disini kalo tmpt lain mah dah diberangus en aktivisnya ditangkep2in…okelah pertama sy tdk malu tuk mengakui memang sy hanya seorang tholabul ‘ilmy aj. Makanya sy mengikuti pendapat2 para ulama yg mashur saat ini. Sy nyaman kok dgn bertaqlid kpd mrk, knapa? Ya iyalah mreka khan org2 saleh, org2 yg sgt mendlm kapasitas keilmuannya tentang ISLAM erikut seluk beluknya, yg tau halal – haram, mreka jg sgt didengar fatwa-fatwanya, de.. el..el. kalo qt engga dgr pendapat mereka mo dgr siapa lg? Oke dech.. agar fair ini pandangan ulama, baik penentang maupun pendukung demokrasi sy kutipkan ….Untuk menjawab dan memosisikan demokrasi secara tepat kita harus terlebih dahulu mengetahui prinsip demokrasi & pandangan para ulama tentangnya.
Prinsip Demokrasi
Menurut Sadek, J. Sulaymân, dalam demokrasi terdapat sejumlah prinsip yang menjadi standar baku. Di antaranya:
Kebebasan berbicara setiap warga Negara.
Pelaksanaan pemilu untuk menilai apakah pemerintah yang berkuasa layak didukung kembali atau harus diganti.
Kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa mengabaikan kontrol minoritas
Peranan partai politik yang sangat penting sebagai wadah aspirasi politik rakyat.
Pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Supremasi hukum (semua harus tunduk pada hukum).
Semua individu bebas melakukan apa saja tanpa boleh dibelenggu.
Pandangan Ulama tentang Demokrasi
Al-Maududi
Dalam hal ini al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang berssifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan). Tentu saja bukan teokrasi yang diterapkan di Barat pada abad pertengahan yang telah memberikan kekuasaan tak terbatas pada para pendeta.
Mohammad Iqbal
Kritikan terhadap demokrasi yang berkembang juga dikatakan oleh intelektual Pakistan ternama M. Iqbal. Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich. Melainkan, prakteknya yang berkembang di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut:
- Tauhid sebagai landasan asasi.
- Kepatuhan pada hukum.
- Toleransi sesama warga.
- Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit.
- Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad.
Muhammad Imarah
Menurut beliau Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah.
Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami dan menjabarkan) hukum-Nya.
Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut. Allah befirman
Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam. (al-A’râf: 54).
Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan Demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.
Yusuf al-Qardhawi
Menurut beliau, substansi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal. Misalnya:
Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya.
Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka. Yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.
Salim Ali al-Bahnasawi
Menurutnya, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam.
Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya islamisasi demokrasi sebagai berikut:
menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah.
Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya.
Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan (al-Ahzab: 36).
Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam.
Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya.
Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari rambu-rambu illahi.
Karena itu, maka perlu dirumuskan sebuah sistem demokrasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu di antaranya:
1. Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
2. Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya
3. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah. Contohnya kasus Abu Bakar ketika mengambil suara minoritas yang menghendaki untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat. Juga ketika Umar tidak mau membagi-bagikan tanah hasil rampasan perang dengan mengambil pendapat minoritas agar tanah itu dibiarkan kepada pemiliknya dengan cukup mengambil pajaknya.
5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6. Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
7. Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga
Akhirnya, agar sistem atau konsep demokrasi yang islami di atas terwujud, langkah yang harus dilakukan:
Seluruh warga atau sebagian besarnya harus diberi pemahaman yang benar tentang Islam sehingga aspirasi yang mereka sampaikan tidak keluar dari ajarannya.
Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didominasi oleh orang-orang Islam yang memahami dan mengamalkan Islam secara baik.
kalo anda bertahan mngatakan bahwa penyikapan terhadap demokrasi ini bukan lahan taqlid, sebab ini bukan masalah ijtihadi yowis silahkan…….khan dr awal ane dah bilang klo dah berbeda jalan ya bgini, yg hanya bisa dilakukan sy pikir hanyalah saling menghormati perbedaan. Perbedaan pendapat tidaklah selalu harus berujung kepada kebencian, permusuhan ataupun caci maki berlebihan. Sebab para ulama di masa lalu punya syiar yang tidak mungkin terlupakan yaitu :
Pendapatku ini benar tapi ihtimal mengandung kesalahan. Sedangkan pendapat orang lain itu salah menurutku tetapi ihtimal mengandung kebenaran
Kalau para tokoh agama dan ulama masih bisa meneladani para pendahulunya, kami kira wajah dakwah akan semakin cerah. Mereka yang punya kesempatan dakwah di parlemen, silahkan lakukan semampu dan sebisanya untuk umat. Mereka yang merasa lebih senang dengan dakwah di mimbar, silahkan lakukan juga. Tidak perlu yang satu merasa paling benar sendiri lalu mencaci maki saudaranya. Sebab jumlah penyeru kepada Islam jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah penyeru kepada kemungkaran.— Akankah kita terus menerus berdebat dan berbantah-bantahan sampai musuh benar-benar menaklukkan kita ?—
Juni 4, 2008 at 2:11 am
Saya tanya kepada micheal, apakah salah jika sekarang saya menjelaskan kepada uamt islam bahwa demoraksi itu bathil? Karena kenyataannya memang pemeritahan demokrasi dan pemerintahan islam itu berbeda. Nah, jika berbeda, lantas kenapa kita musti membela demokrasi?
Saya sarankan, antum harus pisahkan antara status demoraksi itu sendiri dengan status perjuangan saudara-saudara kita dalam demokrasi. Itu dua hal yang berbeda. Demorkasi itu sebuah sistem yang bathil, sedangkan kalo ada orang islam yang ingin menegakkan islam dalam atmosfer demokrasi sekarang, itu urusan mereka, mungkin mereka punya pertimbangan lain. Dan bukan fokus saya untuk membahas itu di sini.
Aspek demokrasi yang bertentangan dengan islam itu adalah aspek yang sangat fundamental, bukan dalam aspek pasrial. Bahkan ini menyangkut aqidah, yakni kepada suiapa hukum itu dikembalikan. Demokrasi menganggap rakyat adalah pihak pemegang hukum dan kedaulatan. KEhendak rakyat adalah kehendak tertinggi. Dan itu menyalahi islam, bukan hanya hukumnya, tapi menyalahi aqidah tauhud dalam aspek Uluhiyyah,
Maka demorkasi itu bertentangan dengan islam dengan total, dari akar sampai percabangannya, karena demorkasi lahir dari qaidah asal yang bathil, yakni kedaulatan manusia dalam negara.
KEnapa “NOT NOW” untuk konsep pemerintahan islam? PEnjelasan mengenai hal ini justru sangat penting untuk sesegera mungkin dilakukan agar umat segera paham dan segera beralih kepada tatanan politik islam.
Masalah konsep islam tidak bisa diterapkan sekarang itu cuma masalah politik, cuma masalah kekuatan aja. Maka dari itu, yang perlu dijelaskan kpd ummat adalah konsep pemerintahan islam yang sebenarnya. Jika masalah konsep ini dipahami, maka akan ada dukungan.
Lain halnya jika kita tidak pernah menjelaskan sistem pemerintahan islam yang sebenarnya. Umat tidak akan pernah paham. Dan umat juga tidak pernah memahami kebatilan demokrasi. Jangan tipu umat dengan mengatakan bahwa “demokrasi = Islam”.
Intinya, demokrasi itu berbeda dengan islam, itu yang ingin saya sampaikan. Dan islam punya konsep pemerintahan sendiri yang lahir dari qidahnya. Jadi kenapa kita musti mengambil demokrasi.
Juni 4, 2008 at 6:57 am
“Lain halnya jika kita tidak pernah menjelaskan sistem pemerintahan islam yang sebenarnya. Umat tidak akan pernah paham. Dan umat juga tidak pernah memahami kebatilan demokrasi. Jangan tipu umat dengan mengatakan bahwa “demokrasi = Islam”.
Intinya, demokrasi itu berbeda dengan islam, itu yang ingin saya sampaikan. Dan islam punya konsep pemerintahan sendiri yang lahir dari qidahnya. Jadi kenapa kita musti mengambil demokrasi.”
Yahh… memang demokrasi ≠ Islam, namun ajaran islam juga sarat dengan demokrasi, seperti halnya ketika Rasulullah menetukan posisi saat dalam perang badar dan perang khadak. Rosulullah meminta peran serta para sahabat dalam menentukan posisi, dan strategi yang akan di gunakan. Begitu pula saat perang uhud. BTW saya berpendapat demokrasi mengambil acuan dari islam dalam azas Musyawarah/ Syuro.
Dan anda juga pasti ingat ketika Rosulullah wafat, maka para sahabat membuat sebuah tim (dari kaum Anshar dan Muhajirin) yang bertujuan mencari siapa pengganti pemimpin setelah Rosulullah. Dan Subhanallah, seandainya Rosulullah mempunyai anak laki-laki maka pada saat itu akan terjadi sebuah pengkultusan individu seperti yang terjadi pada saat ini di Jazirah Arab. Yang menjadi penguasa adalah anak keturunannya. Tapi dengan tidak adanya anak laki2x maka harusnya itu bisa menjadi ibroh untuk kita semua dalam menentukan pendapat (adanya syuro/ Musyawarah/ Demokrasi (bahasa modernnya)) Cuma memang dalam metuskan sebuah perkara harus tetap berpegang teguh pada Qur’an dan Sunnah.
Dan konsep pemerintahan dalam islam juga saya berfikir sama. Mungkin kita bisa sedikit membaca bersama2x beberapa hadis dibawah :
“Semua kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang imam (amir) pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya. Seorang suami pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang isteri pemimpin dan bertanggung jawab atas penggunaan harta suaminya. Seorang pelayan (karyawan) bertanggung jawab atas harta majikannya. Seorang anak bertanggung jawab atas penggunaan harta ayahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Rasulullah Saw berkata kepada Abdurrahman bin Samurah, “Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau menuntut suatu jabatan. Sesungguhnya jika diberi karena ambisimu maka kamu akan menanggung seluruh bebannya. Tetapi jika ditugaskan tanpa ambisimu maka kamu akan ditolong mengatasinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Barangsiapa tidak menyukai sesuatu dari tindakan penguasa maka hendaklah bersabar. Sesungguhnya orang yang meninggalkan (membelot) jamaah walaupun hanya sejengkal maka wafatnya tergolong jahiliyah. (HR. Bukhari dan Muslim)
Kalo dilihat yang pertama imam (amir) bertanggung jawab atas rakyat. Dan yang kedua janganlah engkau menuntut suatu jabatan. Jadi siapapun dia, dia bisa menjadi seorang pemimpin. Yang jelas rakyat bisa memilih pemimpin yang dikehendakinya, namun tetap dalam mengambil pemimpin, di usahakan dia harus takut dulu kepada Alloh SWT dan mempunyai jiwa seorang pemimpin seperti Rosulullah, baru kriteria2x yang lain. Dan jangan pilih pemimpin yang meminta jabatan pemimpin.
Dan dilihat dari yang ketiga, tetap kalo udah kaya gitu ya….. Otomatis kita yang harus memperbaiki demokrasi yang ada di Indonesia ini. Kita bersatu padu dalam kerangka islam merubah secara perlahan-lahan dan pasti, merubah dunia ini menuju Islam Rahmatan Lil’Alamin dan Ustadziatul Alam.
Ya.. itu mugkin kenapa kita harus mengambil demokrasi tersebut. Allahu ‘Alam bishowab.
Maaf saya hanya mengutip Hadis yang jelas Dalam al Qur’an juga ada hal2x yang menjawab apa yang menjadi permasalahan anda dan menunjang pernyataan saya.
Juni 4, 2008 at 8:45 am
2. Sebelum mengatakan ini bathil itu bathal, alangkah baiknya saudaraku mas Titok mencermati dulu jwban sy sebelumnya. Pertama sy mengajak anda menganalisa/mengkaji kondisi kekinian dan kedisinian ummat bgm, jgnlah kita terburu-buru/ grusa-grusu mau bgini ya harus begini…lihat kondisi riil ummat muslim saat ini. Anda pasti taulah, lebih banyak mana muslim KTP daripada muslim yg bener-bener ngerti agamanya (sy ingin mengatakan lebih byk umat islam di Indonesia ini yg kondisinya mirip dgn kisah berikut;….ingetkan sejarah waktu Rosulullah mencegah Umar mengambil tindakan keras gara-gara si arab baduy kencing dalam masjid).en then bla..bla..bla… Setelah itu analisa juga kondisi kekinian para musuh-musuh Islam bgm (yg lainya analisa sendirilah). Setelah itu baru anda lihat sejarah Rasululllah so shahabat-shahabatnya, maka anda akan mendapati kesimpulan akhir adalah pada kata KEBERTAHAPAN. Begini….Dalam melakukan pengambilan tindakan yang mudah juga sangat dianjurkan untuk menjaga sunnah pentahapan dalam melakukan da’wah, sebagaimana yang berlaku dalam sunnatullah pada makhluk-Nya dan pada perintah-Nya; dan juga yang berlaku di dalam penetapan hukum Islam yang berkaitan dengan shalat, puasa, dan ibadah-ibadah yang lainnya, serta pengharaman hal-hal yang diharamkan.
Contoh paling jelas yang kita ketahui bersama ialah pengharaman khamar, yang penetapan hukumnya dilakukan secara bertahap.
Ada kemungkinan bahwa karena ada pentahapan yang berlaku di dalam penetapan hukum tersebut, maka Islam tetap melanjutkan “sistem perbudakan” yang tidak dihapuskan sama sekali, sebab bila sistem yang berlaku di seluruh dunia pada masa kemunculan Islam dihilangkan sama sekali, maka akan mengguncangkan kehidupan sosial dan ekonomi. Dan oleh karena itu, Islam mempersempit ruang gerak sistem ini, dan menyingkirkan segala hal yang dapat menimbulkannya sejauh mungkin. tindakan seperti ini dapat dikatakan sebagai penghapusan sistem perbudakan secara bertahap.
Sunnah Ilahi berupa pentahapan ini harus kita ikuti dalam mendidik manusia ketika kita hendak menerapkan sistem Islam dalam kehidupan manusia pada zaman ini, setelah berakhirnya periode perang pendidikan, syariat, dan sosial dalam kehidupan Islam.
Kalau kita hendak mendirikan “masyarakat Islam yang hakiki”, maka kita jangan berangan-angan bahwa hal itu akan dapat terwujud hanya dengan tulisan, atau dikeluarkannya keputusan dari seorang raja, presiden, atau ketetapan dewan perwakilan rakyat (parlemen)…
Pendirian masyarakat Islam akan terwujud melalui usaha secara bertahap; yakni dengan mempersiapkan rancangan pemikiran, kejiwaan, moralitas, dan masyarakat itu sendiri, serta menciptakan hukum alternatif sebagai ganti hukum lama yang berlaku pada kondisi tidak benar yang telah berlangsung lama.
Pentahapan ini tidak berarti hanya sekadar mengulur-ulur dan menunda pelaksanaannya, serta mempergunakan pentahapan sebagai ‘racun’ untuk mematikan pemikiran masyarakat yang terus-menerus hendak menjalankan hukum Allah dan menerapkan syariat-Nya; tetapi pentahapan di sini ialah penetapan tujuan, pembuatan perencanaan, dan periodisasi, dengan penuh kesadaran dan kejujuran; di mana setiap periode merupakan landasan bagi periode berikutnya secara terencana dan teratur, sehingga perjalanan itu dapat sampai kepada tujuan akhirnya… yaitu berdirinya masyarakat Islam yang menyeluruh.
Begitulah metode yang dilakukan oleh Nabi saw untuk mengubah kehidupan masyarakat Jahiliyah kepada kehidupan masyarakat Islam.
Di antara tindakan seperti itu dan telah menampakkan hasilnya ialah apa yang diriwayatkan oleh para ahli sejarah tentang kehidupan Umar bin Abd al-Aziz, yang oleh ulama kaum Muslimin dikatakan sebagai “khalifah rasyidin yang kelima,” atau Umar kedua, karena dia meniti jalan yang pernah diterapkan oleh datuknya, al-Faruq Umar bin Khattab; bahwasanya anaknya, Abd al-Malik –yang pada saat itu masih muda, bertakwa, dan memiliki semangat yang menggelora– berkata kepada ayahnya: “Wahai ayah, mengapa berbagai hal tidak engkau laksanakan secara langsung? Demi Allah, aku tidak perduli bila periuk mendidih yang dipersiapkan untukku dan untukmu dalam melakukan kebenaran.”
Pemuda penuh gairah ini menginginkan ayahnya –yang telah diangkat oleh Allah SWT untuk memimpin kaum Muslimin– agar menyingkirkan berbagai bentuk kezaliman, kerusakan, dan penyimpangan sekaligus, tanpa harus menunggu-nunggu lagi; kemudian tinggal menunggu apa yang terjadi.
Akan tetapi ayahnya yang bijak menjawab pertanyaan anaknya: “Jangan tergesa-gesa wahai anakku, karena sesungguhnya Allah SWT mencela khamar dalam al-Qur’an sebanyak dua kali, kemudian mengharamkannya pada kali yang ketiga. Dan sesungguhnya aku khawatir bila aku membawa kebenaran atas manusia secara sekaligus, maka mereka juga akan meninggalkannya secara sekaligus. Kemudian tercipta orang-orang yang memiliki fitnah.” Lihat al-syathibi, al-Muwafaqat. 2:94
Khalifah yang bijak ingin menyelesaikan pelbagai persoalan umat manusia dengan bijak dan bertahap, berdasarkan petunjuk sunnah Allah SWT ketika Dia mengharamkan khamar. Dia menurunkan kebenaran sedikit demi sedikit, kemudian membawa jalan hidup kepada mereka selangkah demi selangkah… Dan memang beginilah fiqh yang sahih. Lihat buku Madkhal li Dirasah al-Syari’ah al-Islamiyyah, bab al-Waqi’iyyah, h. 120-121.
Insya Alloh Mas Titok dpt memahami tulisan trsebut.
Juni 6, 2008 at 6:55 am
Jangan keluar dari konteks status Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Masalah grusah-grusuh,
benar, menetapkan hukum syara’ memang harus cermat. Termasuk dalam memubahkan. Anda bisa mengatakan saya grusah-grusuh dalam mengharamkan, tapi apa buktinya kalau yang lain tidak grusah-grusuh dalam memubahkan?
Masalah pentahapan dakwah,
Semua ada tahapnya, saya setuju. Tapi, semua juga ada tempatnya. Silahkan jika mau diskusi soal itu di bawah artikel “posisi daulah dalam tahapan2 dakwah” yg ada di blog ini. Saya tidak membahas detail itu di sini.
Tapi,saya ingin singgung sedikit soal khomr, sama sekali tidak ada pentahapan. Semula khomr mubah. Kemudian muslim dilarang mendekati solat dengan mabuk, tapi saat itu khomr juga masih mubah. kemudian tiba-tiba turun ayat yang melarangnya, sementara sebagian shohabat masih asik duduk-duduk sambil minum khomr. MEndengar ayat yang turun tetang pengharaman khomr, maka para pecinta khomr yang sholih2 itu langsung memutahkan dan memecahkan kendi2nya. Dikisahkan bahwa saat itu, jalan2 Madinah dipenuhi khomr yang dibuang.
Dan untuk menjelaskan demokrasi kepada anda, saya tidak perlu menunggu zaman berganti, tak perlu nunggu matahari terbit di barat. Hari ini juga bisa dijlentrehkan soal demokrasi. Di blog ini ada beberapa tulisan tentang demokrasi. Search aja di mesin pencari yg ada di sini.
Juni 10, 2008 at 7:39 am
buat antuma yg ngedukung demokrasi, rasulullah nentuin strategi saat perang badar atau khandak itu kagak ada hubungan nya dengan yg namanya ” rasulullah juga berdemokrasi dengan para shahabat” hehehehe…gimana cerita nya MEN!!!! beliau berdiskusi dengan para shahabat di wilayah yang tujuannya sudah jelas, bukan berdemokrasi dengan para shahabat dalam nentuin masalah syar’i. nah demokrasi yg antuma semua amini di forum ini demokrasi yg mana? bukannya demokrasi juga bakalan ketemu yg namanya -BIKIN HUKUM BERDASARKAN AZAS MANFAAT DIMANA KALO BERMANFAAT JADI LAH HUKUM TERSEBUT DIPAKE PADAHAL JELAS BERSEBERANGAN DENGAN HUKUM SYARA-
khusus buat misel : MEN, Abdullah bin baz emang ngeluarin fatwa tentang bolehnya umat islam berdemokrasi, but..doi juga bilang MULUT TIDAK BOLEH TERKUNCI yg artinya terus dan berani berdakwah untuk melakukan perubahan menuju hukum Allah azza wa jalla, any comment MEN?
Juni 12, 2008 at 2:46 am
Sorry bbrpa hr off,…hbs agak sibuk..he..he.he. Oke, Berdasarkan pd jawaban2 sy sblmnya, di sini sy ingin tegaskan bahwa untuk menerapkan hukum islam itu perlu proses & perlu waktu. Di sisi masyarakat; masyarakat juga perlu dikondisikan terlebih dulu, beri mereka pemahaman tentang islam dengan bijak ( contoh : demokrasi itu bgini loh..ada yg sesuai dengan islam ada juga yg tidak n then bla..bla..bla). kemudian di sisi parlemen atau lembaga perwakilan rakyat ; di lembaga legislasi ini mutlak harus diisi dan didominasi oleh orang-orang Islam yang memahami dan mengamalkan Islam secara baik. Pasalnya pelaksanaan syariat harus bisa dilaksanakan dan diaplikasikan. bagaimana cara mengaplikasikannya di negara semacam ini. Tentu saja dengan masuk ke dalam kekuasaan legislatif atau parlemen itu dgn tujuan memperbaiki system demokrasi, yg mana produk-produk hukum yang bertentangan dengan syara qt rubah dengan cara bertahap pula, sebagaimana jwban sy di no.24 diatas pada bag.kesimpulan…disitu ditawarkan sebuah perumusan konsep or system demokrasi . para du’at yg di parlemen scr perlahan but pasti mulai merubah sistem demokrasi yang sesuai dengan ajaran Islam, yaitu diantaranya:
1.Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
2.Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya
3.Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4.Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah. Contohnya kasus Abu Bakar ketika mengambil suara minoritas yang menghendaki untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat. Juga ketika Umar tidak mau membagi-bagikan tanah hasil rampasan perang dengan mengambil pendapat minoritas agar tanah itu dibiarkan kepada pemiliknya dengan cukup mengambil pajaknya.
5.Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6.Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
7.Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga
Jadi demikian akhi… Kalau kita hendak mendirikan “masyarakat Islam yang hakiki”, maka kita lakukan secara integral….. janganlah berangan-angan bahwa hal itu akan dapat terwujud hanya dengan tulisan, atau dikeluarkannya keputusan dari seorang raja, presiden, atau ketetapan dewan perwakilan rakyat (parlemen)…sekali lagi semuanya dilakukan secara integral !. jadi masyarakat di bina dan parlemennya dikuasai… karena itu, para musuh Islam demikian khawatir ketika ada komunitas muslim yang masuk parlemen. Sebab itulah perjuangan konkret dan realistis yang dilakukan umat Islam.
Sedangkan kalau umat Islamnya masih anteng dan tenang-tenang saja di forum seminar, diskusi atau lembaga-lembaga dakwah, maka semua itu belum lagi terlalu mengkhawatirkan bagi musuh Islam. Selama belum ada gerakan pembentukan negara Islam, maka belum ada manuver yang berarti.
Namun ketika sudah berbentuk partai, maka tentu saja sudah tidak main-main lagi. Sebab bila partai Islam itu menang, artinya apa ? Artinya negara itu bisa diarahkan untuk mengaplikasikan syariat Islam secara benar, demokratis dan diakui secara jujur oleh masyarakat dunia, bukan dengan cara kudeta. Dan dalam konsep negara Islam, pembentukan negara itu memang tidak harus dengan kudeta, melainkan dengan mengukuti alur yang memang diakui oleh masyarakat disitu. Sebaliknya, kudeta itu identik dengan kerusuhan dan cheos. Dan Islam berusaha menghindari hal itu.
Musuh Islam Kebakaran Jenggot
Kita bisa melihat bagaimana musuh-musuh Islam merasa kebakaran jenggot ketika melihat geliat umat Islam berhasil memenangkan pemilu di banyak negeri. Itu menunjukkan bahwa tidak ada lagi alasan untuk menerapkan sistem sekuler di negara itu. Terbukti secara syah, meyakinkan, formal, ilmiyah dan masuk akal bahwa rakyat hanya menghendaki terbentuknya negara Islam yang menerapkan hukum Allah SWT dan yang pastinya menyebabkan musuh-musuh Islam kebakaran jenggot dan bukannya Anda.
Upaya Memojokkan Partai Islam
Termasuk di antara upaya musuh Islam adalah menghasud saudara muslimin di berbagai negara untuk menyalahkan gerakan Islam dan memojokkan partai Islam yang tadinya sudah menang. Karena itu, orang yang menyatakan bahwa masuk ke parlemen merupakan sebuah upaya melanggengkan sistem sekuler adalah salah satu korban hasutan itu, sadar atau tidak sadar. Sebab bukannya dia ikut prihatin dengan kekejaman musuh, malah menyalahkan partai Islam dan mengatakan bahwa partai itu tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
intinya dlm dakwah jangan sampai niat & tujuan yg benar karena tindakan kita terburu-buru n srampangan akhirnya mendapat penolakan yg keras pula dari sebagian besar ummat. Inilah salah satu yg sy maksud dengan bertahap itu akhi !.
Juni 12, 2008 at 6:26 am
syari’at Islam yup….Khilafiyah Yup…..
itu Output tujuan kita bersama Brother….
but ada output dipastikan ada proses….ya..prosses suatu yg gak bisa di tinggal kan…. ok..kita yakini dulu deh outputnya..bahwa kita sama….nah tinggal deh prosesnya..maksud ane janganlah saling menjatuhkan…justru ayo….kita bersama2..mengembangkan proses yang kita anggap benar..ok…bekerjalah yang benar dan ikhlas jangan menjatuhkan ….. anda rugi…proses rugi
output rugi…..
Juni 13, 2008 at 3:47 am
Kita disini bicara soal Demokrasi sebagai sebuah konsep sistem politik, islami atau tidak. Bukan bicara soal yang lain.
LAngkahnya seperti ini:
1. Lihat fakta konsepsi demokrasi dengan cermat apa adanya berikut aplikasinya
2. Lihat bagaimana nah-nash islam yang merespon fakta dari konsep dan aplikasi tersebut.
Itu saja. Kita di sini belum bicara soal bagaimana mengislamkan masyarakat, ditempuh dengan jalan apa. Itu belum didiskusikan di sini.
Juni 16, 2008 at 7:38 am
Gitu aja kok repot, yang penting kan kita sama2x yang mao pake demokrasi monggo….yang engga ya ga papa tapi kan tetep islam.
Kita kan sebagai masyarakat/wong cilik, ya kalo ga salah kan tinggal ngikutin pemimpin ama ulamanya aja (di hadis … iya ngga sih ???). Abiz sama aja kaya nya mau pemilu kek, mau ngga kek, mau demokrasi kek, mau kerajaan kaya di arab kek, utk sekarang ini kalo bbm naek, sembako ikut naek,… yaaa wong ciliknya ?#@$#^&!.
Mau cari pemimpin kaya Rosul (mmmmmm….masih ada ngga ya ????), tetep aja waktu masih jadi LSM, Partai Gurem, Laskar dll, semangatnya sih 1945. Pas udah jadi anggota dewan,….?????.
mas titok dkk kalo saya liat masih idealis (apa yah maksudnya idealis,…??? he..he..he). Tapi kalo dipikir2x kalo udah jadi anggota dewan bisa mempertahankan ke idealisannya ga yah,…?????.
itu aja komentar dari saya,… dari wong cilik (jgn salah baca loo ntar jadi wong licik. he..he..he). Merdeka,…Merdeka..(Udah merdeka blom yah…..????)
Juni 16, 2008 at 8:50 am
Jadi di sini sy sudah bicara bagaimana langkah riil menuju khilafah, anda masih jalan di tempat. Saat ini umat Islam dihadapkan pada kenyataannya bahwa khilafah Islamiyah yang tadinya besar itu telah dipecah-pecah oleh penjajah menjadi negeri kecil-kecil dengan sistem pemerintahan yang sekuler. Namun mayoritas rakyatnya Islam dan banyak yang masih berpegang teguh pada Islam. Sedangkan para penguasa dan pemegang keputusan ada di tangan kelompok sekuler dan kafir, sehingga syariat Islam tidak bisa berjalan. Karena mereka menerapkan sistem hukum yang bukan Islam dengan format sekuler dengan mengatasnamakan demokrasi.ini fakta…and then Bila kita disini bicara soal Demokrasi sebagai sebuah konsep sistem politik, islami atau tidak, saya pikir ini terlalu menyederhanakan persoalan dan terlalu sempit cara pandang dan cara fikir qt terhadap pembahasan demokrasi itu sendiri, karena doktrin dasar demokrasi sekarang ini sebenarnya telah mengalami metamorfosa selaras kepada siapa yg berkuasa dan pemegang kendalinya. Artinya demokrasi sudah sedemikian lentur untuk sekadar dimaknai dan disikapi sebagaimana pada kemunculannya pertama kali begitu juga dengan trias politikanya. Sekali lagi jangan segala sesuatunya dipandang dengan hitam dan putih doang lalu gebyah uyah trus sikat habis, pokoknya dan pokoke….lalu mengabaikan aspek-aspek dalam demokrasi yg sebenarnya ada yang tidak bertentangan dengan ajaran islam, Demokrasi, sebagaimana yang terjadi selama ini di dalam dunia perpolitikan, masing2 penguasa akan mengatasnamakan demokrasi atas pemerintahannya meski pelaksanaannya berbeda-beda atau malah bertentangan dengan doktrin dasar demokrasi itu sendiri. Istilah demokrasi pada hari ini tidak lain hanyalah sebuah komoditas yang sedang ngetrend digunakan oleh para penguasa dunia untuk mendapatkan kesan bahwa pemerintahannya itu baik dan legitimate. Padahal kalau mau jujur, pada kenyataannya hampir-hampir tidak ada negara yang benar-benar demokratis sesuai dengan doktrin dasar dari demokrasi itu sendiri.
Lalu apa salahnya ditengah ephoria demokrasi dari masyarakat dunia itu, umat Islam pun mengatakan bahwa pemerintahan mereka pun demokratis, tentu demokrasi yang dimaksud sesuai dengan maunya umat Islam itu sendiri.
Kasusnya sama saja dengan istilah reformasi di Indonesia. Hampir semua orang termasuk mereka yang dulunya bergelimang darah rakyat yang dibunuhnya, sama-sama berteriak reformasi. Bahkan dari sekian lusin partai di Indonesia ini, tidak ada satu pun yang tidak berteriak reformasi. Jadi reformasi itu tidak lain hanyalah istilah yang laku dipasaran meski -bisa jadi- tak ada satu pun yang menjalankan prinsipnya.
Maka tidak ada salahnya pula bila pada kasus-kasus tertentu, para ulama dan tokoh-tokoh Islam melakukan analisa tentang pemanfaatan dan penggunaan istilah demokrasi yang ada di negara masing-masing. Lalu mereka pun melakukan evaluasi dan pembahasan mendalam tentang kemungkinan memanfaatkan sistem yang ada ini sebagai peluang menyisipkan dan menjalankan syariat Islam.
Hal itu mengingat bahwa untuk langsung mengharapkan terwujudnya khilafah Islamiyah dengan menggunakan istilah-istilah baku dari syariat Islam mungkin masih banyak yang merasa risih. Begitu juga untuk mengatakan bahwa ini adalah negara Islam yang tujuannya untuk membentuk khilafah, bukanlah sesuatu yang dengan mudah terlaksana.
Jadi tidak mengapa kita sementara waktu meminjam istilah-isitlah yang telanjur lebih akrab di telinga masyarakat awam, asal di dalam pelaksanaannya tetap mengacu kepada aturan dan koridor syariat Islam. Bahkan sebagian dari ulama pun tidak ragu-ragu menggunakan istilah demokrasi, seperti Ustaz Abbas Al-`Aqqad yang menulisbuku ‘Ad-Dimokratiyah fil Islam’. Begitu juga dengan ustaz Khalid Muhammad Khalid yang malah terang-terangan mengatakan bahwa demokrasi itu tidak lain adalah Islam itu sendiri.
Semua ini tidak lain merupakan bagian dari langkah-langkah kongkrit menuju terbentuknya khilafah Islamiyah. Karena untuk tiba-tiba melahirkan khilafah, tentu bukan perkara mudah. Paling tidak, dibutuhkan sekian banyak proses mulai dari penyiapan konsep, penyadaran umat, pola pergerakan dan yang paling penting adalah munculnya orang-orang yang punya wawasan dan ekspert di bidang ketata-negaraan, sistem pemerintahan dan mengerti dunia perpolitikan.
Dengan menguasai sebuah parlemen di suatu negara yang mayoritas muslim, paling tidak masih ada peluang untuk ‘mengislamisasi’ wilayah kepemimpinan dan mengambil alihnya dari kelompok anti Islam. Dan kalau untuk itu diperlukan sebuah kendaraan dalam bentuk partai politk, juga tidak masalah, asal partai itu memang tujuannya untuk memperjuangkan hukum Islam dan berbasis masyarakat Islam. Partai ini harus menawarkan konsep hukum dan undang-undang Islam yang selama ini sangat didambakan oleh mayoritas pemeluk Islam. Dan di atas kertas, hampir dapat dipastikan bisa dimenangkan oleh umat Islam karena mereka mayoritas. Dan bila kursi itu bisa diraih, paling tidak, secara peraturan dan asas dasar sistem demokrasi, yang mayoritas adalah yang berhak menentukan hukum dan pemerintahan.
Umat Islam sebenarnya mayoritas dan seharusnya adalah kelompok yang paling berhak untuk berkuasa untuk menentukan hukum yang berlaku dan memilih eksekutif (pemerintahan). Namun sayangnya, kenyataan seperti itu tidak pernah disadari oleh umat Islam sendiri
Tanpa adanya unsur umat Islam dalam parlemen, yang terjadi justru di negeri mayoritas Islam, umat Islammnya tidak bisa hidup dengan baik. Karena selalu dipimpin oleh penguasa zalim anti Islam. Mereka selalu menjadi penguasa dan umat Islam selalu jadi mangsa.sy fikir cukup clear….
Juni 17, 2008 at 10:40 pm
Jadi saya di sini hanya menunjukkan bahwa demokrasi itu tidak islami, belum bicara soal bagaimana mendirikan khilafah.
Yang jelas,
Oke, Untuk saudara Michael, jika anda memang pejuang khilafah dan ingin membahas khilafah dan prosedur pendiriannya, saya ajak anda untuk buat artikel tentang itu.
Kisi-kisinya harus memuat:
1. Apa itu khilafah, definisi umum,
2. Karakter-karakter khas dari khilafah, yang membuatnya berbeda dengan sistem pemerintahan yang lain beserta dalil-dalil yang mendukungnya.
3. Metode pendirian khilafah.
Masak mau mendirikan khilafah tidak menyiapkan secara detail apa itu khilafah, ya kan?
Oke, Tolong kirimkan artikel anda ke ti_tok@yahoo.com. Insyaallah akan saya tampilkan di blog ini. Saya juga akan membuat, kemudian kita studi banding.
yassarallaahu umuuranaa!
Juni 17, 2008 at 10:42 pm
Oya, sejak awal, persepsi dan pendefinisian anda tentang demokrasi sama sekali tidak valid.
Juni 19, 2008 at 6:02 am
Oya?..masa sih mas Titok, ga valid ? ..Kalo bgitu persepsi dan definisi demokrasi versi mas Titok seperti apa dong? kalo menurut anda kan demokrasi tidak islami… sedangkan menurut sy kan ada yg sesuai(Islami) dan tidak. Jadi bgm tanggapan anda tentang jawaban sy ini? tentang artikel, lebih baik mas Titok yang menuliskan, dr awal kan sy hanya menanggapi apa yg disampaikan oleh anda dan sy juga sebenarnya pengen tau juga bagaimana langkah-langkah mas Titok agar system islam secara kaffah dpt hadir di bumi islam indonesia ini? trims
Juni 20, 2008 at 7:18 am
Demokrasi menurut demokrasi sendiri (bukan versi saya)adalah sebuah sistem pemerintahan tertentu, yang mana rakyat berdaulat penuh atasnya, penguasa wajib menjadikan kehendak rakyat sebagai rujutan yang absolut dalam kebijakannya, penguasa tidak bisa mengintervensi wilayah personal rakyatnya (termasuk agama), dan dia diangkat dengan kontrak sosial untuk mengabdi kepada kepentingan dan kehendak rakyatnya.
Nah, pengertian demokrasi seperti itu bisa ditemukan dalam literatur2 demokrasi sendiri. Jadi, Yusuf Qordhowi tidak berhak membuat demokrasi ala khayalan beliau sendiri (seperti yang kita lihat), karena secara akademis-politis-dan filosofis, demokrasi itu term yang mapan.
Dengan fakta seperti itu, maka demokrasi secara diametral bertentangan dan tidak bisa berkompromi dengan islam, barang secuil pun. Karena, perbedaannya dalam perkara yang sangat substansial dan fundamental, yakni perkara sumber kedaulatan dalam negara. PErsamaan antara islam dengan demokrasi hanaya dalam tataran permukaan saja (seperti prinsp kerelaan dalam pengangkatan pemimpin), sedang fondasi terdalamnya sangat bertentangan dengan islam.
Lho, antum ini gimana? Saya bicara demokrasi, antum malah bicara khilafah. Diajak bicara khilafah beneran secara elegan, ee malah nggak mau. Ayo, tunjukkan bahwa antum juga punya konsep tentang khilafah dan prosedur penengakkannya!
Saya tunggu 1 bulan, Bentuknya tulisan ilmiah (lengkap dengan catatan kaki) jika tulisan antum dah masuk, langsung saya tampilkan bareng tulisan saya. Insyaallah
Juni 24, 2008 at 12:22 pm
Justru itu sy cenderung ingin mengajak saudara untuk mengabaikan istilah baku dan mapannya demokrasi itu, knapa…sebagai orang ammah sy berfikir simpel aja…boleh dunk, bgini. Istilah n faham demokrasi itukan buatan manusia, bukan sesuatu yang sakral… ya khan, betul?? Berarti boleh dong qt rubah n qt utak atik yg ga benernya ( yg bertentangan scr diametral ), ga masyalahkan?? Selama niatan qt tidak memfahami demokrasi seperti itu (spt definisi yg saudara sebutkan) khan nda mengapa toh?? Sekali lagi sebenernya qt dr awal memang melihatnya dari sudut pandang yg berbeda atau lebih tepatnya cara tempuhnya sj yg ga sama walaupun sesungguhnya goal yg diharapkannya sama. Cara kami lha ya seperti itu dalam menyikapi demokrasi dan saya rasa ini adalah cara yg cerdas, why? coz dengan memasuki wilayah pemerintahan/demokrasi/parlemen, perlahan para juru dakwah di parlemen berupaya untuk meresmikan hukum Allah agar bisa diakui oleh masyarakat sebagai hukum yang positif. Misi mereka adalah bagaimana menjadikan ayat-ayat Al-Quran dan As-Sunnah menjadi resmi diakui sebagai undang-undang negara. Bila belum bisa semua secara sekaligus, tentu harus satu persatu.
Semua itu adalah sunnatullah dan ciri khas dakwah para nabi dan Rasul, serta contoh nyata perjuangan para salafush-shalih. Mereka tidak pernah meninggalkan perjuangan untuk menerapkan syariat Islam hanya karena umatnya belum mau menerima langsung sepenuhnya.
Hal ini mengingat bahwa negara ini secara resmi tidak mengakui hukum Islam secara total, kecuali hanya beberapa bagian kecil saja. Kalau kita masih mengakui eksistensi negara ini, maka kewajiban kita adalah memperjuangkan secara resmi dan penuh dengan legitimasi agar lebih banyak lagi hukum Islam yang bisa diakui dan berlaku di negara ini.
Namun sebaliknya, bila kita beranggapan tidak boleh memperjuangkan tegaknya hukum Islam di dalam konstitusi negara, konsekuensinya kita pun tidak boleh mengakui keberadaan negara ini. Sebuah sikap yang tidak konsekuen dengan realita yang ada. Sebab Rasulullah SAW pun bisa melihat realitas bahwa di sekelilingnya ada banyak negara besar yang tidak menjalankan hukum Allah. Bahkan secara resmi Rasulullah SAW berkirim surat kepada para penguasa dunia lengkap dengan stempel resmi kenabian. Artinya, beliau SAW mengakui keberadaan negara-negara kafir itu.
Sementara, negara kita sebenarnya tidak 100% kafir, sebab mayoritas penduduknya muslim dan para pemegang tampuk kekuasaannya pun orang-orang Islam. Bahkan tidak semua hukum Islam ditolak, meski yang tertampung di dalam hukum positif negeri ini terlalu sedikit. Namun semua itu terjadi bukan tanpa perjuangan sebelumnya.
Bukankah sebelum dijajah oleh barat, negeri ini adalah negeri Islam yang menjalankan syariah Islam ? Bukankah negeri ini merdeka -setelah izin Allah- atas jasa para mujahidin yang mengorbankan nyawa demi tegaknya hukum Islam ? Bukankah ketika negara ini berdiri, masih ada kekuatan Islam yang berupaya menjadikan hukum Islam tegak berdiri secara resmi di negeri ini ? Bukankah umat Islam selama kemerdekaan tetap terus berupaya merebut hak mereka untuk menegakkan hukum Islam di negeri ini ? bahkan kalo anda sedikit teliti dan cermati, ternyata justru negara Indonesia ini secara hukum bukanlah berdasarkan Pancasila. Sebaliknya, di dalam UUD 45 malah ditegaskan bahwa dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan sesuai dengan Preambule atau Pembukaan UUD 1945, Tuhan yang dimaksud tidak lain adalah Allah subhanahu wata’ala. Sehingga secara hukum jelas sekali bahwa dasar negara kita ini adalah Islam atau hukum Allah SWT, Sebagaimana yang disebutkan dalam UUD 45 pasal 29 ayat 1 bahwa negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, maka Tuhan itu bukan sekedar Maha Esa, juga bukan berarti tuhannya semua agama. Tetapi tuhannnya umat Islam, yaitu Allah SWT bener gak?? Hal ini dikatan oleh Dr Eggi Sudjana SH MSi Hal itu lantaran secara tegas Pembukaan UUD 45 menyebutkan lafadz Allah SWT. Dan hal itu tidak boleh ditafsirkan menjadi segala macam tuhan, bukan asal tuhan dan bukan tuhan-tuhan buat agama lain. Tuhan Yang Maha Esa di pasal 29 ayat 1 itu harus dipahami sebagai Allah SWT, bukan Yesus, bukan Bunda Maria, bukan Sidharta Gautama, bukan dewa atau pun tuhan-tuhan yang lain. terus kalau kita lihat latar belakang semangat dan juga sejarah terbentuknya UUD 45 oleh para pendiri negeri ini, nuansa Islam sangat kental. Bahkan ada opsi yang cukup lama untuk menjadikan negara Indonesia ini sebagai negara Islam yang formal. Bahkan awalnya, sila pertama dari Pancasila itu masih ada tambahan 7 kata, yaitu: dengan menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya.
Oke dilanjut….Lalu mengapa kita menafikan semua perjuangan dan jasa pendahulu kita dalam menegakkan hukum Islam ? Bukankah kesempatan untuk menegakkan hukum Islam sekarang ini terbuka lebar ? Dan sederhananya, asalkan didukung oleh mayoritas anggota dewan, maka tidak ada aral lagi untuk meresmikan penerapan syariat Islam. Bukankah mayoritas anggota legislatif adalah umat Islam juga ?.
Lalu mengapa setelah semua kesempatan untuk menancapkan hukum Islam terbuka, masih adanya saja pihak-pihak yang tidak setuju memperjuangkan dakwah lewat parlemen ? Apakah hukum Islam bisa tegak kalau kita hanya berkutat pada aktifitas berpidato, ceramah, khutbah dan cetak buku ? Apakah hukum Islam bisa tegak hanya dengan mengeluarkan fatwa halal dan haram atau bid`ah dan sunnah ? Apakah memperjuangkan tegaknya syariat Islam tidak termasuk menghidupkan sunnah nabi SAW ?
Kalau pun kita belum mampu berjuang menegakkan Islam lewat kesempatan berdakwah di parlemen, minimal kita tidak boleh menghalangi niat orang lain yang sudah punya kesempatan. Sebaliknya, kita justru harus mendoakan perjuangan mereka agar berhasil berdiplomasi untuk semakin banyak mengegolkan syariat Islam di negeri ini.
Lho, kalo antum lebih cermat membaca jwban-jwbn dari saya, maka yg sy bicarakan adalah menjawab sistem demokrasi kemudian penyikapan terhadapnya, lalu langkah-langkah tuk merubahnya menuju hukum islam/hukum Allah/menuju khilafah. Sy bukan bicara detil-detil konsep khilafah. Knapa selalu sy hubungkan dengan khilafah, ya tentu sj inikan keinginan anda, sy dn muslim siapa sj yg merindukannya tanpa hrs mengklaim siapa yg paling benar, kalolah khilafah yg mas Titok cita-citakan itu terlahir lebih cepat tercapai mlalui jalan yg anda lakukan, kami siap bergabung dibawah panji-panjinya 100%… ga masyalah. Oleh karena itu mari qt berdo’a bersama kpd Alloh yg Maha mengetahui isi hati…Ya Alloh satukanlah hati-hati kami dn jgn Engkau biarkan kami berpecah belah sedangkan musuh-musuh kami tertawa lebar melihat kami seperti ini, Ya Alloh luruskanlah niat kami dlm menempuh dijalan-Mu dn jauhkanlah dari sikap dn sifat sombong dn berbangga-bangga diri…jauhkanlah ya Alloh bhw diri ini menunjukkan rasa paling benar….aaamiin. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab.
Juni 25, 2008 at 2:57 am
Oke, kita tidak usah memaknai demokrasi dengan makna istilahnya.
Gimana kalo demokrasi itu kita artikan dengan PISANG GORENG! setuju nggak???
Jadi, demokrasi yang dibicarakan orang sedunia itu pada intinya hanyalah pisang goreng. Itu menurut saya, setuju nggak?
Masak seenaknya bikin istilah tanpa mengacu pemaknaan dunia terhadap istilah itu!
Juni 25, 2008 at 3:00 am
Oya, ini bukan soal mendirikan khilafah, tapi soal status sistem demokrasi dalam pandangan islam
Juni 27, 2008 at 9:00 am
ha..ha…ha… setuju sekalee pak. dari pada pusing-pusing mikirin demokrasi, mending diartikan saja sebagi pisang goreng yang tentunya pasti enak dan halal…
Juni 27, 2008 at 9:10 am
titok said:
Masak seenaknya bikin istilah tanpa mengacu pemaknaan dunia terhadap istilah itu!
comment:
islam dari segi harfiah maupun dalam pemaknaan umum dunia artinya antara lain adalah kepasrahan.
tapi coba lihat pemaknaan islam versi barat ataupun orientalis. mereka justru menggapnya sebagai agama teroris. jika mereka boleh menciptakan sendiri sebuah istilah yang sudah baku dan diakui, lalu kenapa kita ga boleh menciptakan sendiri makna demokrasi versi kita??..
Juni 27, 2008 at 10:51 pm
Apakah pemaknaan barat terhadap islam itu benar??
Sebuah definisi dikatakan benar jika dia mampu menggambarkan fakta yang diwakilinya secara akurat. Definisi dikatakan salah jika ia tidak bisa mewakili wakta yang didefinisikan secara akurat.
Jadi, barat tidak boleh mendefinisikan islam dengan terorisme, karena hal itu tidak menggambarkan realitas dari islam yg sesungguhnya.
Jadi, definisi demokrsi yang benar adalah definisi yang merujuk pada fakta. dan faktanya, demokrasi adalah sistem yang tunduk kepada kedaulatan rakyat, tak syak lagi.
Juli 4, 2008 at 7:42 am
Assalamualaikum
to mas titok
mas titok lama nggak “sharing” nih, gimana kabarnay? bukan sekedar basa-basi tapi ane harap antum baik-baik aja.
mas anu mau tabayyun nih, ane dapetin salah satu situs HT memuat list ulama-ulama yang harus dihindari di kolom kanan situsnya yang mayoritas disitu tercantum nama-nama ulama Ikhwan dan Salafy mereka adalah ulama-ulama kami dan lebih memiliki integritas dan kapabilitas yang diakui dari ulama-ulama HT.
kalau ulama-ulama kami oleh HT difatwakan untuk dihindari bebrarti ukhuwah antar kita pun hendaknya perlu dihindari juga dong?antum bisa terangkan?
Scholars to be Avoided
1. Khaalid Al-Anbaree
2. Rabee bin Hadee Al-Madkhali
3. Abdulaziz aal Shaykh
4. Abdurahman as Sudais
5. Saleh al Fawzan
6. Aid al-Qarni
7. Zaki Badawi
8. Sa’ad al Barek
9. Yusuf al-Qaradawi
10. Sayyid Tantawi
11. Saleh ibn Ghanem as Sadlaan
12. al-Bouti
13. Hamza Yusuf Hanson
14. Dr. Muzammil H. Siddiqi
15. Dr. Abdul Hakim Jackson
16. Dr. Ahmad Shleibak
17. Dr. Akbar Muhammad
18. Dr. Deina Abdulkadir
19. Shaikh Hassan Qazwini
20. Dr. Ihsan Bagby
21. Dr. Jamal Badawi
22. Dr. Muhammad Adam Sheikh
23. Shaikh Muhammad Al-Hanooti
24. Shaikh Muhammad Nur Abdallah
25. Dr. Salah Soltan
26. Dr. Taha Jabir Alalwani
27. Shaikh Yahya Hindi
28. Shaikhah Zainab Alwani
29. Dr. Zulfiqar Ali Shah
30. Dr. Mukhtar Maghraoui
31. Dr. Nazih Hammad
32. Hisham Kabbani
33. Shamsi Ali
situsnya ini http://www.islamicthinkers.com
Juli 4, 2008 at 10:19 pm
Untuk Zulkifli:
Sebaiknya anda tidak berkomentar dengan hal-hal yang ada di luar topik diskusi. Saya sebagai salah satu “penikmat” diskusi ini merasa sangat terganggu dengan komentar no. 45 yang OOT (out of topic).
Jika ingin meramaikan diskusi ini, sebaiknya tanggapannya disesuaikan dengan topik, ya…
Untuk Mas Titok:
Berhubung tanggapan saya ini ini juga OOT, sebaiknya komentar saya dan Pak Zulkifli tsb dihapus saja.
Wassalam
Juli 4, 2008 at 11:39 pm
Siapa yang mengenal karakter gerakan islam tau, kalo itu bukan situs HT, tapi situsnya Al Muhajiruun.
Iya, jangan OOT ya! Di sini tempatnya bicara soal demokrasi dalam pandangan islam. Jika kita kenal Al Qur’an dan As Sunnah, gunakan itu untuk diskusi.
Juli 5, 2008 at 2:15 am
Buat Mas Zulkifli :
Apakah Ant. sudah menelaah mengapa pemikiran-pemikiran mereka perlu dihindari sebagaimana maksud admin situs http://www.islamicthinkers.com tersebut? Saya menduga Ant ‘terusik’ lebih didasari oleh karena rasa kecintaan kepada figur; bukan dilatarbelakangi pada pemikiran atau buah karya mereka.
Akhi, di dalam Islam, haram hukumnya bila kita ‘mengikuti’ pribadi seorang mujtahid, bukan pada hukum hasil ijtihad mujtahid itu.
Karena itu, jika terbukti pemikiran mereka ada yang salah dalam suatu masalah, dan pendapat yang benar (shawâb) ada pada kelompok (ulama) lain, maka wajib kita untuk mengikuti pendapat yang benar itu menurut dugaan kuat kita.
Sebagai contoh, Yusuf al-Qaradawi. Banyak pendapatnya saya terima mengenai masalah-masalah tertentu. Bahkan banyak kitabnya saya koleksi. Namun, dalam masalah lain, saya tidak sependapat dengannya. Misalnya, Yusuf al-Qaradawi menghalalkan sistem demokrasi. Sedangkan menurut kajian dan dugaan kuat saya, pendapat Yusuf al-Qaradawi tersebut adalah salah (batil). Dengan demikian, wajib bagi saya untuk menghindari pemikiran sesat seorang Yusuf al-Qaradawi dalam masalah sistem demokrasi ini.
Jadi, Akhi, ini bukan pada masalah pemutusan (menghindari) ukhuwah. Terlalu sempit pandangan bila ternyata Ant. menyimpulkan melalui retorika seperti itu.
Juli 5, 2008 at 7:04 pm
tuk Ikhwah fillah
ikhwah fillah segeralah menyadari bahwa mereka (HT) adalah seburuk-buruk orang untuk kalian anggap sebagai saudara karena mereka tak segan-segan mennusuk kita dari belakang atau bahkan mencincang jasad kita, mereka (HT) menuduh kita fanatik terhadap ulama-ulama diluar mereka yang mereka anggap cacat padahal mereka menelan mentah-mentah apa yang diinstruksikan pimpinannya, sudah banyak fakta-fakta yang menunjukkan karakter manhaj dan fikroh mereka, inilah fakta-fakta yang sudah terjadi :
1. mereka (HT dan amirnya atha abu rusyta) menuduh presiden turki dan perdana menterinya abdullah gul, recep erdogan dan ADPnya sebagai antek zionis padahal saat ini keduanya dan partainya terancam diisolasikan dari politik dan dibubarkan partainya sekedar memperjuangkan jilbab bagi muslimah turki walaupun keduanya terbukti mampu mendongkrak perekonomian rakyat turki dan menjadikan turki sebagai salah satu macan industri eropa.
2.ketika HAMMAS dan pemimpinya diboikot, dibunuh, dipenjarakan oleh saudara sedarah (FATAH) dan zionis israel demi membela tiap jengkalan bumi Palestina dan tumpah darah rakyatnya, tanpa rasa bersalah mereka (HT)menuduh HAMMAS menumpah darahkan rakyat palestina dan mengklaim telah meraih hati rakyat palestina dari HAMMAS dengan “segelintir” pendemo dalam demonstrasi mereka yang sama sekali tak mewakili rakyat palestina) .padahal balas dendam membunuh satu orang FATAH saja HAMMAS mengharamkanya kalaupun mau HAMMAS bisa saja memberanguskan FATAH yang sudah tak lagi berkenan dihati rakyat palestina,selama ini HAMMAS hanya sekedar melakukan pembelaan tidak pembalasan dendam.
3.ketika ikhwah kita di indonesia ini bersusahpayah memperbaiki mental rakyat indonesia membersihkan berbagai penyakit dan memperjuangkan islam dan umatnya semenjak PK berdiri hingga PKS ini tak susah lidah mereka untuk menghujat kita sesat, menyimpang sambil membusungkan dada kepada kita dan mengklaim merekalah(HT) satu-satunya gerkan yang sesuai dengan manhaj islam.
4.ketawadhu’an kezuhudan dan keikhlasan ulama-ulama kita dan amalan nyata bagi umat ini ternyata tak membuat mereka (HT) menimbang rasa untuk mencap mereka sebagai ulama menyimpang padahal ulama mereka sendiri dan gerakannya tak ada kontribusi yang berarti selain memperkeruh hubungan silaturahim sesama muslim, terbukti mereka hanya jago mengklaim tanpa ada bukti nyata, negara mana yang sudah nereka bebaskan atau didominasi oleh fikroh mereka.
Allah Maha Adil dan segala perbuatan akan dipertanggung jawabkan dan terbukti mereka memfitnah kita, biar Allah memberi balasan yang terbaik. Insya Allah fikroh, manhaj dan cara yang benarlah yang akan menentukan keberkahan dan tercapainya tujuan dakwah
Juli 5, 2008 at 7:09 pm
tuk Ikhwah fillah
ikhwah fillah segeralah menyadari bahwa mereka (HT) adalah seburuk-buruk orang untuk kalian anggap sebagai saudara karena mereka tak segan-segan mennusuk kita dari belakang atau bahkan mencincang jasad kita, mereka (HT) menuduh kita fanatik terhadap ulama-ulama diluar mereka yang mereka anggap cacat padahal mereka menelan mentah-mentah apa yang diinstruksikan pimpinannya, sudah banyak fakta-fakta yang menunjukkan karakter manhaj dan fikroh mereka, inilah fakta-fakta yang sudah terjadi :
1. mereka (HT dan amirnya atha abu rusyta) menuduh presiden turki dan perdana menterinya abdullah gul, recep erdogan dan ADPnya sebagai antek zionis padahal saat ini keduanya dan partainya terancam diisolasikan dari politik dan dibubarkan partainya sekedar memperjuangkan jilbab bagi muslimah turki walaupun keduanya terbukti mampu mendongkrak perekonomian rakyat turki dan menjadikan turki sebagai salah satu macan industri eropa.
2.ketika HAMMAS dan pemimpinya diboikot, dibunuh, dipenjarakan oleh saudara sedarah (FATAH) dan zionis israel demi membela tiap jengkalan bumi Palestina dan tumpah darah rakyatnya, tanpa rasa bersalah mereka (HT)menuduh HAMMAS menumpah darahkan rakyat palestina dan mengklaim telah meraih hati rakyat palestina dari HAMMAS dengan “segelintir” pendemo dalam demonstrasi mereka yang sama sekali tak mewakili rakyat palestina) .padahal balas dendam membunuh satu orang FATAH saja HAMMAS mengharamkanya kalaupun mau HAMMAS bisa saja memberanguskan FATAH yang sudah tak lagi berkenan dihati rakyat palestina,selama ini HAMMAS hanya sekedar melakukan pembelaan tidak pembalasan dendam.
3.ketika ikhwah kita di indonesia ini bersusahpayah memperbaiki mental rakyat indonesia membersihkan berbagai penyakit dan memperjuangkan islam dan umatnya semenjak PK berdiri hingga PKS ini tak susah lidah mereka untuk menghujat kita sesat, menyimpang sambil membusungkan dada kepada kita dan mengklaim merekalah(HT) satu-satunya gerkan yang sesuai dengan manhaj islam.
4.ketawadhu’an kezuhudan dan keikhlasan ulama-ulama kita dan amalan nyata bagi umat ini ternyata tak membuat mereka (HT) menimbang rasa untuk mencap mereka sebagai ulama menyimpang padahal ulama mereka sendiri dan gerakannya tak ada kontribusi yang berarti selain memperkeruh hubungan silaturahim sesama muslim, terbukti mereka hanya jago mengklaim tanpa ada bukti nyata, negara mana yang sudah nereka bebaskan atau didominasi oleh fikroh mereka.
Allah Maha Adil dan segala perbuatan akan dipertanggung jawabkan dan terbukti mereka memfitnah kita, biar Allah memberi balasan yang terbaik. Insya Allah fikroh, manhaj dan cara yang benarlah yang akan menentukan keberkahan dan tercapainya tujuan dakwah islam
Juli 6, 2008 at 1:53 am
Mas Zulkifli komentar Anda itu absurd. Bila Ant. bijaksana, tentu langkah yang Ant. tempuh sebelum menuliskan hal-hal di atas adalah dengan mendiskusikannya; bila perlu klarifikasi stigma itu langsung kepada pihak HT sendiri.
Dewasa dalam berfikir dan bersikap merupakan cerminan kefaqihan seorang hamba.
Juli 7, 2008 at 12:51 am
Sekali lagi, dengan hanya melirik beberapa detik saja kita tahu bahwa itu situsnya aktivis Al Mohajiroon. Saya catat mas Zulkifli ini kemarin sudah jelas terlihat tidak bisa baca situs Arab (Alwatanvoice) apa beliau juga tidak bisa baca situs inggris?
HEm, kebencian anda pada HT sudah membaut anda bernafsu untuk selalu mencari apa-apa yang bisa mencemarkan nama HT, meski pun ternyata sering mleset. Jadi siapa sebenarnya yang penuh benci?
Oke, saya tidak mau cek-cok dan menganggapi hal-hal seperti itu. kembali ke topik. Demokrasi adalah sistem yang jelas-jelas bathil. Ada yang mau membantahnya dengan argumen ilmiah dan santun?
Juli 7, 2008 at 10:20 am
Sebagai sesama muslim sy mengingatkan mas Titok dengan pertanyaan begini. bukankah HTI sering dan kerap kali melakukan demo ! ya kan?! demo merupakan produk hukum dari system yg bernama demokrasi lalu mengapa HTI masih beramal dengannya bukankah demokrasi menurut HTI bathil?? itu dulu pertanyaan sy.
Juli 7, 2008 at 11:35 am
Untuk Abu Fath:
Di sini Anda telah terjebak menggunakan pemikiran logika, yang dalam hal ini salah aplikasinya.
Begini, dari pernyataan Anda:
Premis pertama: demonstrasi adalah produk sistem demokrasi.
**tolong Anda buktikan validitas argumen ini. Bagaimana Anda bisa menyimpulkan bahwa demonstrasi itu khas pada dan lahir dari sistem demokrasi dan tidak pada sistem lain seperti komunisme, monarki, atau Islam?
Premis kedua: HTI telah mengamalkan cara demonstrasi
** ini bisa menjadi pembahasan lain yang dikaji secara syar’i. Dapat menjadi topik tersendiri (jika tertarik banyak dibahas di situs http://www.syariahonline.com; klik http://tinyurl.com/6lj2jv)
Kesimpulan menurut Anda: “HTI masih beramal dengan demokrasi yang menurut HTI bathil”. Jadi HTI mengamalkan sesuatu yang haram. Begitu khan?
Padahal, kesalahan proses berpikir Anda adalah menganggap bahwa ***demo merupakan produk hukum dari system yg bernama demokrasi.*** Ini adalah hasil pemikiran yang keliru.
Jika Anda lihat pembahasan di link syariahonline.com yang saya berikan sebelumnya (juga jika Anda pelajari dengan cermat Sirah Rasulullah saw), maka akan Anda dapati bahwa Rasulullah saw pun telah melakukan aktivitas amar ma’ruf nahi munkar melalui cara ini. Wallahu ‘alam.
Juli 7, 2008 at 11:16 pm
Bagi orang yang mengenal sistem demokrasi, Inti demokrasi bukan demonstrasi. demontrasi itu fenomena yang bisa terjadi dalam sistem apa saja, bahkan dalam khilafah sekali pun.
Inti demokrasi adalah sistem yang tunduk kepada kehendak rakyat. Rakyat adalah sumber kebenaran dan kebijakan.