Keharaman Dalam Menerapkan Sistem Demokrasi Bukan Masalah Ijtihadiy
Banyak kaum muslim yang beranggapan bahwa sikap umat islam terhadap sistem demokrasi adalah perkara ijtihadiy. Berangkat dari asumsi itu, mereka tidak membenarkan orang yang ngotot, “memaksakan” pemahamannya kepada seluruh umat islam bahwa demokrasi adalah sistem kufur yang haram untuk diterapkan. Maka melalui tulisan ini, kami ingin menunjukkan bahwa keharaman penerapan sistem demokrasi adalah perkara yang qoth’i, bukan perkara ijtihadiy. Akan kami tunjukkan bahwa sistem demokrasi itu telah mendapat tanggapan dari nash-nash qoth’i yang telah turun pada masa kenabian. Pembahasan di dalam tulisan ini telah kami atur sedemikian rupa agar pembaca bisa memahami alur fikiran kami dalam menarik kesimpulan. Maka dari itu, kami tidak menghendaki tanggapan yang muncul tanpa mengindahkan uraian yang telah kami susun. Wallaahul Musta’aan
Hukum Islam: Ada Yang Qoth’i dan Yang Dzanni
Di dalam islam ada perkara yang tergolong qoth’i (absolut) dan ada pula perkara yang tergolong dzanni (spekulatif). Perkara qoth’i adalah perkara yang ditetapkan oleh dalil-dalil qoth’i, baik dalam aspek keabsahan sumbernya mau pun dalam aspek kekuatan penunjukkannya. Di dalam perkara-perkara yang qoth’i ini umat islam otomatis memiliki kesepahaman. Kesepahaman tersebut terwujud karena dalil-dalil yang membangun perkara-perkara qoth’i itu secara keilmuan memang tidak bisa ditolak oleh umat islam mana pun, baik dari aspek keabsahan sumbernya mau pun dari aspek pemahaman yang ditarik dari sumber tersebut. Siapa saja yang menolak perkara yang qoth’i maka ia digolongkan sebagai orang kafir, meski hanya menolak satu perkara saja. Misalnya, bahwa “Muhammad shollallaahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah yang terakhir” itu termasuk perkara yang qoth’i, siapa saja yang secara sadar dan konsisten menolak pernyataan tersebut maka dia kafir. Di sinilah wilayah hitam dan putih itu dipisahkan. Pilihannya adalah haq atau bathil, islam atau kafir, ide yang islami atau ide yang kufur.
Sedangkan perkara yang dzanni adalah perkara-perkara yang tidak ditetapkan dengan dalil-dalil qoth’i -baik dilihat dari aspek keabsahan sumbernya dan/atau dari aspek pemahaman yang bisa ditarik dari sumber tersebut. Dalam masalah keabsahan sumber, dibutuhkan keahlian khusus untuk meneliti keabsahan suatu hadits. Dalam hal ini, mungkin para ahli bisa berbeda pendapat, sehingga tidak aneh jika terjadi perdebatan. Begitu pula, seandainya mereka bersepakat atas absahnya suatu hadits, belum tentu mereka sepakat terhadap pemahaman yang bisa diambil dari hadits tersebut. Dan masih banyak lagi faktor keilmuan lain yang dapat menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat dalam perkara yang dzanni ini, baik menyangkut faktor metode maupun non-metode. Maka dari itu, dalam wilayah yang dzanni ini, di samping harus memiliki sikap yang jujur dan “ilmiah”, umat islam juga harus bisa saling menghargai, sebab walau bagaimana pun, semua pihak telah mengerahkan segenap memampuannya untuk menemukan pendapat yang menurutnya paling benar (showab). Inilah wilayah “abu-abu” dalam islam, dan itu terbatas pada perkara cabang, artinya, perbedaan itu tidak menyentuh aspek fondasi dalam islam.
Pengertian Ijtihad
Yang disebut dengan ijtihad dalam disiplin ilmu ushul adalah proses yang dilakukan oleh seseorang -dengan kualifikasi tertentu- dimana dia mengerahkan segenap kemampuan yang dimilikinya untuk memahami dalil-dalil syara’ dalam rangka menggali dan menghasilkan hukum amali yang bersifat dzanni. Jadi hasil dari proses ijtihad adalah hukum amali yang bersifat dzanni. Yang demikian itu karena lahan ijtihad terbatas pada dalil-dalil syara’ yang bersifat dzanni. Sebab, tidak ada ijtihad dalam perkara qoth’i.
Dari definisi ijtihad di atas, bisa disimpulkan bahwa sebuah aktivitas itu tidak bisa dianggap sebagai ijtihad jika tidak memiliki tiga karakter berikut:
1. Adanya proses pengerahan segenap kemampuan untuk menggali hukum. Dengan ini berarti juga disyaratkan adanya kemampuan untuk melakukan ijtihad itu sendiri. Sebab, seseorang tidak mungkin bisa mengerahkan kemampuan untuk berijtihad jika dia tidak memiliki kapasitas dalam berijtihad. Secara garis besar, seseorang akan bisa melakukan ijtihad jika dia menguasai kaidah-kaidah yang diperlukan dalam memahami ungkapan-ungkapan berbahasa Arab dan ilmu-ilmu syara’. Dengan kata lain, disyaratkan mengetahui ilmu bahasa dan ilmu tentang dalil. Jika seseorang telah mengerahkan segala kemampuannya yang berkaitan dengan ilmu-ilmu bahasa dan syara’ dalam melakukan penggalian hukum, maka dia dianggap telah berijtihad. Tapi, jika usaha yang dia lakukan dalam mengambil kesimpulan hukum itu belum maksimal, maka dia tidak dianggap telah berijtihad. Misalnya jika dalam benaknya masih ada dalil-dalil yang secara dzahir terlihat bertentangan, tapi pertentangan itu tidak dia selesaikan dan justru langsung menarik hukum dengan sebagian dalil saja, maka dia tidak dianggap telah berijtihad.
2. Bahwa pengerahan kemampuan itu didedikasikan untuk menghasilkan hukum syara’. Maka dari itu, jika seseorang memahami dalil-dalil syara’ hanya sekedar untuk penelitian, bukan dalam rangka menghasilkan hukum untuk mewujudkan ketaatan kepada Allah, maka dia tidak dianggap telah berijtihad.
3. Bahwa kajiannya haruslah bertumpu pada dalil-dalil syara’, atau minimal syubhatud dalil. Atas dasar itu, pengerahan kemampuan untuk menghasilkan hukum yang tidak bersumber dari dalil syara’ tidak disebut ijtihad. Maka pemikiran yang semata-mata bersandar pada akal atau falsafah asing tidak bisa dianggap sebagai hasil ijtihad. Sedang yang disebut dalil syara’ itu adalah Al Qur’an dan As Sunnah, serta yang disahkan oleh keduanya, yakni ijma’ shohabat dan qiyas yang didasarkan pada illat syar’i.
Menghukumi Sebuah Fakta: Pemahaman Terhadap Nash dan Penelaahan Terhadap Fakta
Apabila suatu hukum telah ditetapkan, baik ditemukan sebagai hukum yang qoth’i mau pun melalui proses ijtihad, maka masalah berikutnya adalah bagaimana menerapkan hukum syara’ tersebut kepada fakta yang tepat. Proses identifikasi fakta ini dinamakan tahqiqul manath (penelaahan terhadap fakta).
Proses tahqiqul manath bukan merupakan ijtihad, sebab yang disebut ijtihad adalah kajian terhadap dalil, yakni menangkap hukum yang ditunjukkan oleh cakupan dalil, baik yang terkandung dalam manthuq (hal yang tersurat), mafhum (hal yang tersirat), mau pun ma’qulnya (berupa illah), juga usaha dalam membangun kesimpulan yang bisa mengintegrasikan semua dalil yang terkait dalam satu tema. Untuk itu dibutuhkan ilmu bahasa arab dan ilmu-ilmu syar’i. Ini berbeda dengan tahqiqul manath, sebab tahqiqul manath hanyalah penelitian terhadap fakta. Di sini tidak dibutuhkan ilmu bahasa arab dan kaidah-kaidah syara’, yang dibutuhkan hanyalah kemampuan untuk mengidentifikasi fakta di lapangan secara akurat, kemudian fakta itu dicocokkan dengan fakta yang ditunjuk oleh dalil. Jika terbukti bahwa fakta yang ditemukan dilapangan itu memang sama dengan fakta yang ditunjuk oleh dalil atau tercakup dalam keumumannya, maka hukum yang telah dipahami dari dalil itu tinggal diterapkan pada fakta yang ditemukan dilapangan.
Contoh proses tahqiqul manath: kita tidak perlu berijtihad untuk menyimpulkan bahwa bunga bank itu haram. Keismpulan itu didapat setelah kita tahu bahwa bunga bank itu adalah riba. Untuk bisa memastikan bahwa “bunga bank itu adalah riba” seseorang tidak harus menguasai ilmu bahasa Arab dan kaidah-kaidah syara’. Cukuplah ia mencari tahu “fakta riba itu seperti apa?” dan “fakta bunga bank itu bagaimana?”, kemudian dibandingkan. Siapa saja yang masih punya akal pasti akan memahami bahwa bunga bank itu sama dengan riba, atau lebih tepatnya, bunga bank itu hakekatnya adalah riba. Padahal hukum riba itu telah jelas diketahui (haram) tanpa harus berijtihad. Ini contoh kasus hukum yang qoth’i (riba). Contoh untuk kasus hukum dzanni misalnya dalam masalah istihadhah. Imam Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i -rahimahumullah- sepakat bahwa istihadhah itu tidak menghalangi aktivitas -maaf- jima’, berbeda dengan imam Ahmad rahimahullah, beliau mengharamkan jima’ pada farj wanita mustahadhoh. Kesimpulan hukum dzanni itu didapat dari proses ijtihad yang dilakukan oleh para ulama melalui penelaahan terhadap dalil-dalil syara’. Sedangkan proses identifikasi yang dilakukan oleh seorang wanita mengenai apa yang terjadi pada dirinya, apakah ia sedang mengalami haidl atau istihadhah, itu bukan proses ijtihad, melainkan tahqiqul-manath.
Menentukan Status Demokrasi Tidak Butuh Ijtihad
Sampailah kita pada masalah demokrasi, apakah ini perkara ijtihadiy atau bukan. Kami berpendapat bahwa fakta demokrasi itu telah disikapi oleh nash-nash yang qoth’i. Kesimpulannya, demokrasi itu sistem kufur dan haram menerapkannya. Kesimpulan kami ini bertumpu kepada tiga hal:
1. Penelaahan terhadap nash-nash syara’ memastikan bahwa hukum itu wajib datang dari syara’ semata. Artinya, ada dalil-dalil qoth’i yang mewajibkan umat islam untuk hanya bertahkim kepada Allah. Dengan ini kami mengatakan bahwa tidak ada tempat untuk berijtihad di dalam masalah menyerahkan urusan hukum kepada selain Allah karena hal itu telah diharam secara qoth’i. Keabsahan dan penunjukkan nash-nash yang mengarah kepada keharaman tersebut telah disepakati oleh umat islam, dan siapa saja yang mengingkari apa yang ditunjuk oleh nash-nash tersebut maka dia kafir. Artinya, siapa saja yang tidak mau berhukum kepada hukum Allah dengan alasan bahwa hukum Allah itu tidak layak bagi manusia, dan ada sumber hukum lain yang lebih baik dari hukum Allah, maka dia kafir. Masalah ini sangat dikenal (ma’lumun min ad diin bidhdhorurah), sehingga saya tidak perlu lagi menampilkan dalil-dalilnya.
2. Kewajiban tunduk kepada hukum syara’ ini tidak hanya jatuh kepada individu, tapi juga jatuh kepada institusi negara. Negara dalam islam dianggap semacam “seseorang” yang memiliki kewajiban untuk terikat kepada hukum Allah. Negara tidak dibenarkan melepaskan diri dari hukum Allah, apa pun alasannya. Maka dari itu umat islam tidak hanya wajib menanamkan aqidah islam dalam dirinya, tapi mereka juga wajib menjadikan islam sebagai aqidah bagi negaranya. Mereka tidak hanya dituntut untuk menegakkan kedaulatan syara’ di dalam dadanya masing-masing, tapi mereka juga wajib menegakkan kedaulatan syara’ di dalam negara yang meraka diami. Dengan demikian, negara akan berfungsi sebagai penegak syariat. Hal-hal yang absolut di dalam islam akan diperlakukan sebagai hukum yang absolut, tidak bisa diganggu gugat. Maka pezina wajib dijilid, pencuri wajib dipotong tangannya, orang murtad wajib dibunuh, zakat wajib dipungut dari warga yang muslim, jizyah wajib diambil dari warga yang kafir yang mampu(dzimmi), jihad ofensif wajib diemban, dsb. Hukum-hukum itu otomatis diberlakukan tanpa meminta persetujuan rakyat, sebab negara dan rakyat sama-sama wajib tunduk kepada hukum islam. Inilah yang dicontohkan oleh rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dalam menjalankan Negara Islam yang pertama. Adapun dalam hal-hal dzanni, maka keputusannya didasarkan pada ijtihad, bukan suara mayoritas. Negara wajib mengambil satu ijtihad yang menurutnya memiliki dalil yang paling kuat, sebab, hukum syara’ yang dzanni itu memang muncul dari ijtihad, bukan kehendak orang banyak (voting). Adapun masalah di luar penentuan hukum, maka boleh diputuskan dengan suara terbanyak (seperti pemilihan kepala negara), kecuali menyangkut pembahasan bidang keahlian tertentu.
3. Demokrasi pada faktanya tidak sesuai dengan dua poin di atas. Secara formal, negara demokrasi tidak tunduk kepada hukum Allah, tapi dia tunduk kepada kehendak rakyatnya. Negara demokrasi menghamba kepada rakyatnya, bukan menghamba Allah. Ini adalah fakta tentang demokrasi yang tidak bisa diingkari oleh manusia mana pun. Secara teori, negara demokrasi harus meluluskan kehendak rakyatnya tanpa memandang masalah lain (seperti apakah kehendak itu sejalan dengan hukum Allah atau tidak). Maka dari itu, demokrasi tidak peduli dengan masalah kewajiban untuk tunduk kepada hukum Allah. Ini tentu saja bertentangan dengan konsep negara dalam islam, dimana dalam islam, negara itu rancang untuk menegakkan hukum syara’ dan menyebarkanluaskan dakwah.
Atas dasar itu, tanpa harus memiliki kemampuan untuk berijtihad, siapa saja bisa melihat bahwa sistem demokrasi itu memang tidak menjadikan syara’ sebagai tempat kembali dalam menentukan hukum, aturan, dan kebijakan yang diberlalukan oleh negara. Yang dibutuhkan di sini hanyalah proses penelaahan terhadap fakta demokrasi (tahqiqul manath), yang mana, fakta itu telah mendapat tanggapan qoth’i dari syara’ sejak dulu. Faktanya adalah bahwa negara demokrasi itu merupakan institusi yang berhukum kepada rakyatnya, bukan kepada Allah. Allah tidak “diberi” 搆edudukan formal apa pun dalam sistem demokrasi, justru rakyatlah yang memiliki kedudukan tertinggi. Fakta ini telah dibathilkan secara pasti (qoth’i) oleh nash-nash islam. Maka tidak dibenarkan adanya ijtihad dalam menentukan sikap terhadap demokrasi.
Ada pun perkataan sebagian orang bahwa demokrasi adalah perwujudan hukum masyawarah, itu tidak benar. Karena fakta demokrasi berbeda dengan musyawarah. Rasulullah shollallahu ‘alihi wa sallam sering bermusyawarah dan voting, tapi voting beliau itu bukan dalam rangka menentukan hukum. Sebab, dalam masalah hukum, rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam hanya akan memutuskan dengan wahyu saja, tidak dengan voting. Masalah ini sangat dipahami oleh para shohabat, sehingga mereka tahu dalam hal seperti apa mereka bisa memberi masukan kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya menjelang perang Uhud diadakan musyawarah dan voting terkait dengan masalah apakah kaum muslimin akan menghadapi Quraisy di dalam kota Madinah atau di luar kota Madinah. Musyawarah dan voting ini bukan dilakukan dalam rangka menentukan hukum perang, sebab hukum perang telah ditetapkan oleh nash. Voting juga tidak dilakukan dalam menentukan hukum berperang di dalam kota dan di luar kota, sebab kedua opsi itu hukumnya sudah tidak dipermasalahkan lagi, yaitu mubah. Syara’ membolehkan mereka untuk memilih salah satu di antara dua opsi tersebut. Artinya, voting tersebut dilakukan untuk memilih salah satu diantara dua pilihan aktivitas yang sama-sama mubah, bukan dalam rangka menentukan hukumnya. Kesimpulannya, voting boleh dilakukan dalam rangka menjatuhkan pilihan terhadap salah satu hal di antara hal-hal yang boleh dilakukan, bukan dalam menentukan hukumnya, sebab hukum Allah (penentuan halal-haram) tidak bisa ditetapkan dengan voting.
Sedangkan orang yang mengatakan bahwa menjalankan demokrasi adalah tindakan yang diambil dalam kondisi darurat, maka itu tidak benar. Bagaimana pun kondisinya, menjalankan demokrasi itu bukan satu-satunya pilihan. Sebab darurat secara syar’i adalah sesuatu yang memberikan desakkan yang bersifat mematikan sehingga mau/tidak-mau desakan itu harus dihindari. Misalnya, seseorang yang dipaksa menjalankan demokrasi karena adanya ancaman pembunuhan keluarga, maka langkah darurat diambil sepanjang ancaman itu masih wujud. Jika ancamannya hilang, maka kembali kepada keadaan normal. Namun patut dicatat bahwa desakan seperti itu hanya dialami oleh individu tertentu, dan tidak dialami oleh semua orang, sehingga hukum darurat tidak bisa diberlakukan kepada seluruh umat islam -hanya karena desakan mematikan yang menimpa segelintir orang. Maka dari itu, langkah darurat untuk mengakui demokrasi tidak bisa diambil oleh sebuah partai atau jama’ah islam hanya karena serangan mematikan yang dialami oleh anggota-anggotanya. Namun demikian, anggotanya secara personal bisa mengambil langkah darurat, meski pun dalam hal yang mengancam keselamatan diri, mengambil langkah sabar lebih utama.
Ini dari satu sisi, dari sisi lain, bagaimana pun keadaannya, kita tetap tidak boleh mengeluarkan seruan umum kepada umat bahwa demokrasi itu benar. Sebab, para ulama tidak pernah menghalalkan yang haram dalam kondisi darurat, namun mereka selalu menjelaskan bahwa kobolehan mengambil sesuatu yang haram dalam kondisi darurat itu hanyalah rukhshoh. Penjelasan itu dilakukan dengan tidak menutup-nutupi hukum azimah-nya (aslinya) yang haram. Di saat makan babi dibolehkan karena tidak ada pilihan lain, maka para ulama tidak menipu umat dengan mengatakan bahwa babi itu halal. Mereka tetap menjelaskan hukum azimahnya bahwa babi itu haram. Atas dasar itu, jika umat islam yang mengambil demokrasi itu memang menganggap bahwa ikut menjalankan sistem demokrasi adalah langkah darurat, maka mereka tetap wajib menjelaskan kepada ummat bahwa azimahnya adalah haram, tidak boleh taqiyah, tidak menipu umat, dan tidak boleh menyembunyikan kebathilan demokrasi dari mata umat.
Bagaimana Dengan Umat Islam Yang Pro-Demokrasi?
Mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Allah itu jelas kafir, tidak ada perdebatan lagi. Namun, kita tidak bisa secara umum mengkafirkan orang islam pro-demokrasi (hal ini perlu dibahas karena ada sebuah jama’ah yang mengkafirkan mereka secara umum). Memang, kami katakan sistem demokrasi sendiri sistem kufur, artinya, ia merupakan sistem yang tidak islami. Tapi orang yang membelanya belum tentu kufur. Hal itu karena diantara mereka ada yang salah dalam memahami fakta demokrasi. Mereka tidak bermaksud mengingkari nash-nash qoth’i tentang kewajiban berhukum kepada hukum Allah. Namun, mereka telah 搈enghayalkan konsep demokrasi dengan cara mereka sendiri sehingga seolah-olah ia tidak bertentangan dengan nash. Misalnya, mereka mengatakan, 揹emokrasi itu adalah sistem yang tidak akan menggoyang hal-hal yang telah tetap dalam islam, atau perkataan mereka, 揹emokrasi bagi umat islam tidak akan membahayakan syariat karena kehendak rakyat islam tidak mungkin akan menyalahi syariah yang mereka imani. Itulah diantara perkataan mereka. Konsep demokrasi hayali itu sebenarnya hanya ada dalam kepala. Ia berbeda dengan realitas demokrasi yang ada di dunia nyata. Ia juga berbeda dengan demokrasi yang dipahami oleh penduduk dunia. Dan pada faktanya, demokrasi di negeri-negeri islam tetap menabrak hal-hal yang bersifat syar’i. Dan pada faktanya, tidak akan ada negara demokrasi yang menjadikan syara’ sebagai pemegang kedaulatan mutlak. Bahkan, bukan demokrasi namanya kalau masih ada hal yang dianggap berdaulat secara absolut selain rakyat. Setiap suara yang mengemuka dalam demokrasi itu secara formal wajib didengar, padahal, rakyat itu tidak mungkin 100% setuju dengan islam.
Lantas bagaimana dengan status orang yang menjalankan sistem demokrasi? Jika ia yakin bahwa kehendak rakyat itu mutlak lebih baik dan lebih harus ditaati dari pada nash-nash syara’, maka dia kafir secara pasti. Sebab dia menganggap bahwa rakyat lebih baik keputusannya dari pada Allah. Namun, jika dia menaati kehendak rakyat karena merasa tidak mampu melawan, atau karena takut kehilangan jabatan, tanpa mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Allah, maka dia telah bermaksiat dengan kemaksiatan yang besar, meski dia tidak kafir, tapi dia harus bertobat.
Kesimpulan
Proses tahqiqul manath telah memastikan bahwa sistem demokrasi itu menempatkan rakyat sebagai sumber kedaulatan, artinya, rakyat adalah tuan yang mutlak harus ditaati. Padahal, nash-nash syara’ telah memberi ketentuan yang tegas/qoth’i, bahwa berhukum kepada selain Allah adalah bathil. Maka dari itu, tidak ada ijtihad dalam menentukan status sistem demokrasi. Sebab, tidak ada ijtihad jika telah ada nash yang qoth’i.
Allahumma arinal-haqqo haqqo warzuqna-tiba’ah, wa arinal-bathila bathila war zuqna-jtinabah.
Klik bagian Satu: tantangan bagi aktivis islam yang pro demokrasi bagian I


April 29, 2008 pukul 7:32 am
subhannallah bagus sekali artikelnya,
yaah sekali lagi ini adalah pernyataan yang secara tidak langsung bahwa: siapapun yang hidup di dunia ini yang menerapkan sistem demokrasi untuk mencari kekuasaan adalah HARAM hukumnya dan KAFIR (tidak ada perdebatan lagi).Walaupun si TITOK tidak berani membahas pengkafiran ini secara gamblang.
TITOK said:”Adapun orang yang menjadalankan sistem demokrasi, jika ia yakin bahwa kehendak rakyat itu mutlak lebih baik dan lebih harus ditaati dari pada nash-nash syara’, maka dia kafir secara pasti. Namun, jika dia menaati kehendak rakyat karena merasa tidak mampu melawan, atau karena takut kehilangan jabatan, tanpa mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Allah, maka dia telah bermaksiat dengan kemaksiatan yang besar, meski dia tidak kafir, tapi dia harus bertobat”.
Yaa Alloh ampunkanlah hamba-Mu ini yang telah divonis oleh salah satu hamba-Mu (TITOK) karena kekafiran hamba-Mu ini.
“Yaa Allah jikalau amalan2 hamba-Mu di dunia ini dalam mengajak orang berbuat baik dan mencegah kemungkaran adalah sia-sia dan tertolak yang diantaranya: mengembalikan uang haram di parlemen, menjadikan pemimpin yang soleh, amanah dan profesional,membuat masyarakat untuk hidup adil dan sejahtera, membentuk masyarakat yang thoat kepada-Mu dengan membuat majlis2 dzikr dan ‘ilmu, dan lain sebagainya bukan perbuatan yang Engkau anggap baik, maka maafkanlah hamba-Mu ini”.
“Yaa Allah walaupun demikian, hamba-Mu tidak pernah gentar untuk selalu melawan kezaliman,ketidakadilan,kesewenang-wenangan di negeri ini dan hanya Engkaulah Yang Maha Adil terhadap hamba-hambanya yang beramal soleh dan hanya Engkaulah yang Berhak mengadili ataupun memvonis kami yang dhoif ini.”
“Yaa Allah,terimalah permohonan maaf dan taubat kami…”
April 29, 2008 pukul 3:18 pm
QUOTE, “Proses tahqiqul manath telah memastikan bahwa sistem demokrasi itu menempatkan rakyat sebagai sumber kedaulatan, artinya, rakyat adalah tuan yang mutlak harus ditaati.”
Selain kekeliruan dalam membedakan antara KEDAULATAN dan KEKUASAAN, hal lain yg membuat seorang muslim terjebak menjadi pembela demokrasi adalah ketidakmampuan untuk membedakan antara demokrasi dan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak (voting). Sehingga masih banyak kita dapati muslim yang tidak dapat membedakan antara syura’/musyawarah dengan demokrasi.
-just a thought-
April 30, 2008 pukul 1:36 am
Untuk Fadlil:
Saya harap untuk komentar selanjutnya antum cukup menunjukkan kesalahan saya saja dengan dalil-dalilnya. Antum hanya terlihat frustasi dengan kata-kata seperti itu. Saya harap, lain kali tidak tampak lagi.
Antum berkata: “yaah sekali lagi ini adalah pernyataan yang secara tidak langsung bahwa: siapapun yang hidup di dunia ini yang menerapkan sistem demokrasi untuk mencari kekuasaan adalah HARAM hukumnya dan KAFIR (tidak ada perdebatan lagi).Walaupun si TITOK tidak berani membahas pengkafiran ini secara gamblang”
kesimpulan anda salah. Saya heran kenapa anda tidak memahami perkataan saya, padahal apa yang saya katakan itu merupakan hal yang masyhur dalam islam.
Saya tidak mengatakan seperti yang antum katakan. Saya sarankan antum baca buku-buku yang membahas tentang “pengkafiran” dan syarat-syaratnya. Para ulama telah membahas itu dengan detail. Biasanya, pembahasan ini muncul pada bab ‘uqubaat, yakni pendahuluan pada bab murtad.
Saya tegaskan, bahwa berhukum dengan hukum Allah itu wajib, siapa yang menolak kewajiban itu berarti kafir. Jika anda menolak untuk mengkafirkan mereka, maka anda menyalahi kesepahaman umat islam. Sama seperti orang yang menolak kewajiban sholat, maka kafir.
Lain halnya dengan penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah bukan karena mengingkari kewajiban itu, tapi karena alasan lain (seperti karena lebih sayang kepada kududukan), maka dia dianggap berdosa karena tidak melaksanakan kewajiban.
Sama halnya dalam sholat, siapa yang mengingkari kewajibannya maka kafir, tapi siapa yang tidak sholat karena malas, maka dia berdosa tapi tidak sampai kafir. Ini masalah yang umum diketahui.
Untuk Hanif,
oke, sarannya saya coba. Tapi komen antum saya hapus, biar fokus, afwan.
April 30, 2008 pukul 1:50 am
Satu lagi, saya baru memfokuskan masalah pada status “SISTEM DEMOKRASI”nya sendiri. Lebih baik kita fokuskan diskusi ke sana dulu.
Kita belum akan diskusi lebih dalam tentang status hukum “berjuang” di dalam sistem demokrasi.
Mei 3, 2008 pukul 4:05 am
sy spakat..
kita disini ga ada yg bilang si ustad fulan,fulana, HNW,AM,TS (nama samaran), partai P** dll yg membela demokrasi itu kafir.
disini harus menggunkan kata umum, bahwa orang yg berkeyakinan menghalalkan demokrasi berarti kufur.
adapun person yg melakukan,jgn asal vonis dulu,bisa jadi karena dia kurang taat atw hujjah blm sampai pdnya. kpd mereka kita mohon untuk segera bertobat dr keyakinannya yg menyimpang..
Mei 8, 2008 pukul 10:43 am
Allahu Akbar!!
to Akhi titok : saya seneng sekali, dengan topik yg antum tulis ini, menambah ‘gudang persenjataan’ saya dalam banyak segi.
Insya Allah ketika nanti saya ada pertanyaan maka antum salah satu tempat saya bertanya.
Mei 9, 2008 pukul 5:04 pm
Di dalam sistem demokrasi sangat mungkin hukum Allah SWT yang diberlakukan bila rakyatnya memang menghendaki demikian, di dalam demokrasi suara rakyatlah yang menentukan hukum mana yang akan diberlakukan.
Bila mayoritas rakyat menginginkan hukum Islam diberlakukan maka berlakulah hukum Islam dan itulah suara rakyat dan siapapun harus tunduk bila rakyat telah menentukan hukum Allah diberlakukan.
Saya mengikuti pemilu dan memilih partai yang sedekat mungkin dengan nuansah Islam adalah agar sebisa mungkin walaupun hanya 1% hukum Allah berhasil diberlakukan.
Di Indonesia masih terbuka lebar agar hukum Islam dapat diberlakukan yaitu bila 50% lebih rakyat Indonesia menghendaki dan melalui demokrasilah akan diketahui berapa % rakyat yang mengehndaki.
Sekarang sistem apa yang bisa TITOK terapkan untuk memberlakukan hukum Islam ?
Apakah sistem khalifah ? sistem khalifah pada saat itu dapat dicapai, karena suara umat homogen, artinya semua sepakat baik Yahudi maupun Islam bahwa yang memimpin adalah Islam. Tetapi sekarang tidak semua mengehndaki umat Islam yang memimpin, paling yang menghendaki umat ISlam yang memimpin hanya 7 %, jadi mana mungkin kekhalifahan bisa ditegakkan.
APakah TITOK akan memperjuangkan terbentuknya kekhalifahan terlebih dahulu ? terus wilayah mana yang akan TITOK tentukan sebagai wilayah kekhalifahan ?
Apakah TITOK hanya akan berkata bahwa kita wajib berhukum kepada hukum Allah tanpa memperjuangkannya ? sementara orang lain telah dengan seluruh tenaga dan pikiran melawan orang-orang kafir di parlemen,
Apakah orang yang memperjuangkan hukum Allah TITOK nilai KAFIR ? hati-hatilah, kekafiran itu bisa berbalik kepada TITOK sendiri.
Kalau TITOK sudah rela menjadi warga negara Indonesia, berarti TITOK telah relah menjadi warga negara yang menerapkan demokrasi, dan hal itu berarti TITOK sepakat dengan DEMOKRASI, itulah kekhafiran yang dapat berbalik kepada diri TITOK.
Salam
RS.
Mei 9, 2008 pukul 5:14 pm
Jumhur ulama mengattakan bahwa mengikuti pemilu wajib hukumnya, seperti :
Syaikh Utasimin
Syaikh Bin Baz
Syaikh Albani
Syaikh Shalih Fauzan
Syaikh Abdullah bin Qu’ud
dan lain-lain termasuk Lajnah Daimah.
Berikut salah satu kutipan fatwa yang membolehkan ikut pemilu :
Barang siapa yang memiliki pema-haman yang dalam tentang Islam, iman yang kuat, keislaman yang terbentengi, pandangan yang jauh ke depan, kemampuan retorika yang baik serta mampu memberikan pengaruh terha-dap kebijakan partai hingga ia dapat mengarah-kannya ke arah yang Islamy, maka ia boleh ber-baur dengan partai-partai tersebut atau berga-bung dengan partai yang paling dekat dengan al haq, semoga saja Allah memberikan manfa’at dan hidayah dengannya, sehingga ada yang mendapatkan hidayah untuk meninggalkan gelombang politik yang menyimpang menuju politik yang syar’i dan adil yang dapat menya-tukan barisan ummat, menempuh jalan yang lurus dan benar. Akan tetapi jangan sampai ia justru mengikuti prinsip-prinsip mereka yang menyimpang.
Dan adapun orang yang tidak memiliki iman dan pertahanan seperti itu serta dikhwatirkan ia akan terpengaruh bukan memberi pengaruh, maka hendaknya ia meninggalkan partai-partai tersebut demi melindunginya dari fitnah dan menjaga agamanya agar tidak tertimpa seperti yang telah menimpa mereka (para aktifis partai itu) dan mengalami penyimpangan dan keru-sakan seperti mereka.
Wabillahittaufiq, Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz ibn ‘Abdillah ibn Baz.
Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota : ‘Abdullah ibn Ghudayyan
Anggota : ‘Abdullah ibn Qu’ud
Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah vol.12, hal.384
Saya justru tidak mendapatkan ulama yang mashur seperti ulama-ulama di atas yang mengharamkan demokrasi.
Yang mengharamkan demokrasi justru ulama yang tidak dikenal banyak umat dan tidak ada track recordnya dalam melawan orang-orang kafir.
Coba sebutkan ulama siapa yang mengharamkan demokrasi ? apakah ulama tersebut dikenal baik oleh umat Islam dunia seperti ulama-ulama di atas yang saya sebutkan !!
Salam
RS
Mei 9, 2008 pukul 5:26 pm
Demorkasi membolehkan titok untuk bicara apa saja dan berpendapat apa saja seperti saat ini, sementara sistem lain misalnya kerajaan yang tidak demorkasi atau TIRAN, bicara seperti ini bisa masuk penjara.
Dan itu terbukti, pada masa ORBA hampir tidak ada suara umat ISLAM yang vocal, justru vocalnya setelah demokrasi berkembang baik di Indonesia.
Pada masa raja namrud, nabi Ibrahim hanya berkata bahwa Tuhan alam semesta ini hanyalah Allah SWT lalu nabi Ibrahim dibakar dan dipenjarakan lalu terusir dari negerinya sendiri.
Semestinya TITOK lebih mengharamkan bentuk kerjaan TIRAN daripada bentuk demokrasi, apakah TITOK tidak mengharamkan bentuk kerjaan karena SAUDI ARABIA berbentuk kerjaan ?
Menurut saya yang menjadikan haram bukanlah bentuk pemerintahannya, tetapi siapa pemimpin yang diangkat dan hukum apa yang diberlakukan.
Karena dalam al-Qur’an sendiri disebutkan pemerintah secara umum, tidak harus dalam bentuk pemerintahan.
Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu.
QS. 4:59.
Mengapa tidak berbunyi :
Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(-Nya), dan khalifah di antara kamu.
bukankah hal itu menunjukkan bahwa bentuk pemerintahan bisa apa saja, bisa raja, khalifah, presiden, dan lain-lain.
Salam
RS
Mei 10, 2008 pukul 12:03 am
Fatwa Ini memang menjadi senjata yang diulang-ulang. Ulama yang antum kutip itu semuanya dari Saudi, semuanya mengaku bermadzhad salafiy. Dan Kalo antum tanya siapa yang mengharamkan demokrasi, maka saya jawab: semua orang salafi mengharamkan demokrasi. Salafi sudah sangat masyhur dalam mengatakan bahwa menerapkan demokrasi itu tasyabbhuh lil kuffar, tidak diragukan lagi. Kalo anda tidak percaya, silahkan tanya orang-orang salafi di sekitar anda. Jika saya bohong, silahkan katakan bahwa saya pembohong.
Di samping itu, saya juga tidak peduli jika tidak ada seorang ulama pun yang tidak mengharamkan demokrasi. Maka dalam benak saya tidak ada keraguan sedikit pun bahwa demokrasi itu bathil.
Saya punya otak sendiri, dan saya akan dihisab oleh Allah dengan tanggungjawab saya sendiri. Jika saya menghalalkan demokrasi maka saya yakin Allah akan meminta pertanggungjawaban saya, dan saat itu Ulama yang menghalalkan demokrasi tidak akan mampu menolong saya. Saya lkebih takut menentang Allah.
Antum berusaha mendiskreditkan kredibilitas orang yang mengharamkan demokrasi. Saya ingatkan, anda cukup berbicara secara ilmiyah. Jika tidak ada yang antum katakan secara ilmiyah, jangan alihkan ke masalah kredibilitas. Kredibilitas orang dalam suatu masalah dilihat dari kedalaman dalam masalah itu.
Lagi pula, keterusterangan kami untuk mengatakan “demokrasi sistem kufur” telah membuat banyak orang disiksa dan mati dalam kedzaliman penguasa.
Tentang khilafah, maka pertanyaannya bukan mungkin atau tidak mungkin. Tidak ada orang yang punya frame berfikir syar’i yang berfikir seperti itu.
PErtanyaannya adalah wajib atau tidak wajib. Jika wajib, maka bagaimana pun beratnya, maka dia harus diwujudkan.
Khilafah tidak harus didukung oleh semua orang. Cukuplah umat islam punya kekuatan untuk mengalahkan rival politiknya dalam soal pendirian khilafah, maka khilafah akan tegak.
Orang-orang yang “berbendera merah” 9dengan sedikit putih) mungkin mereka tidak akan berubah mendukung islam sampai kapan pun. MEreka tidak akan pernah ridho dengan khilafah. TApi mereka akan dikalahkan, dengan ijin Allah.
Benar, saya juga mengharamkan TIRAN. Antara tiran dan demokrasi itu sama, yakni sama-sama sistem yang tidak tunduk kepada syara’.
Selama demokrasi masih tegak, dan islam tidak dijadikan sebagai akidah negara, maka seorang pemimpin tidak akan pernah bisa menerapkan islam secara benar.
Dan begitu islam tegak dalam sebuah negara, maka tidak ada lagi kedaulatan rakyat, yang ada adalah “kedaulatan syara’ ”
Tidak semestinya anda membenarkan sistem yang memungkinkan penelantaran islam.
Mei 10, 2008 pukul 10:40 am
demokrasi tidak sama dengan islam.
demokrasi punya cara unik dalam menentukan sebuah kebijakan.dan demokrasi menyimpang dari islam.
to: roni
anda bilang:
Bila mayoritas rakyat menginginkan hukum Islam diberlakukan maka berlakulah hukum Islam dan itulah suara rakyat dan siapapun harus tunduk bila rakyat telah menentukan hukum Allah diberlakukan.
saya bilang:
itukan kalau rakyat yg menghendaki hukum islam. tapi kalau rakyat itu menghendaki selain dari pada itu bagaimana? misalnya kekufuran, kemaksiatan n dosa2 lainnya??
nah…itulah yg salah dari demokrasi, karena sistem/konsep/caranyalah yg salah dan menyalahi nas2 alquran.
antum salah:
-dalam membaca tulisan titok, harusnya antum membedakan hukum demokrasi dgn masuk parlemen.jgn dimasukan dulu, karena disini titok belum bicara masalah masuk parlemen.
-yg kedua titok jg tidak sedang bilang orang yg masuk parlemen/mengambil jalan demokrasi itu kafir.
orang yg berkeyakinan demokrasi itu bagian dr islam n halal adalah sebuah bentuk perbuatan kekufuran, adapun orang yg melakukan tergantung masing2 personnya apakah krn dia tidak taat atau hujjah belum sampai padanya.
ron..kalao ada orang yg sedang memperjuangkan hukum islam tapi dengan cara2 kekafiran, itulah yg kita cegah sama2.jangan mencegah kemungkaran dgn kemungkaran yg sama dong..
lagi..
sama kayak kata titok lagi2 fatwa2 ulama dibawa-bawa.
justru sy lihat BLAS…sama sekali partai2 di indonesia termasuk yg katanya partai islam tidak ada yg membela fatwa tersebut,yg ada adlah mereka turut larut dalam permainan sistem demokrasi (inilah “judi demokrasi”) bahkan ada diantara mreka yg tidak berani untuk menyuarakan syariat..
nih sy kutip lagi kata masyaikh saudi di kolom 8 yg roni tulis:
“…Akan tetapi jangan sampai ia justru mengikuti prinsip-prinsip mereka yang menyimpang.
Dan adapun orang yang tidak memiliki iman dan pertahanan seperti itu serta dikhwatirkan ia akan terpengaruh bukan memberi pengaruh, maka hendaknya ia meninggalkan partai-partai tersebut demi melindunginya dari fitnah dan menjaga agamanya agar tidak tertimpa seperti yang telah menimpa mereka (para aktifis partai itu) dan mengalami penyimpangan dan keru-sakan seperti mereka.”
Mei 10, 2008 pukul 4:14 pm
Tuk Titok.
Fatwa para syaikh yang mashur tersebut memang sangat relevan dengan fakta yang ada sekarang ini, maka mengapa anda permasalahkan kalau fatwa-fatwa tersebut tetap dijadikan pegangan dan acuan dalam berjuang, bukankah fatwa-fatwa Ibnu Taimiyah juga masih diulang-ulang hingga kini bahkan fatwa-fatwa beliau terus dicetak ulang.
Menurut Titok, apakah Syaikh Albani, Syaikh Utsaimin, Syaikh Bin Baz, Syaikh Shalih al Fauzan dan lain-lain termasuk syaikh-syaikh yang bermanhaj salaf ?
Beliau-beliau telah memfatwakan boleh bahkan mewajibkan umat Islam untuk ikut serta dalam pemilu, beliau-beliau adalah ulama yang diakui umat Islam dunia, bahkan dari kalangan NU dan Muhammadiyah mengenal mereka sebagai orang-orang yang faqih dalam ilmunya dan dapat dipertanggung jawabkan.
Bagi saya pribadi sederhana, kalau syaikh-syaikh yang bukan dari kalangan partai memberikan fatwa boleh ikut pemilu, maka hal itu menurut saya sangat obyektif dan dapat dipertanggung-jawabkan daripada fatwa syaikh-syaikh dari kalangan partai yang memfatwakan boleh ikut pemilu atau syaikh-syaikh bukan dari kalangan partai yang memfatwakan haram.
Apalagi sampai saat ini tidak ada seorang ulamapun yang mashur yang dikenal umat Islam sedunia dan diketahui track recordnya dalam melawan orang-orang kafir yang memfatwakan haram demokrasi, membuat saya semakin yakin bahwa sesungguhnya berjuang menghadang orang-orang kafir melalui demokrasi adalah boleh bahkan wajib.
Dan saya sangat yakin, itulah jumhur ulama, dan itulah yang harus dipegang oleh umat Islam bila terdapat perbedaan pendapat.
Salam
RS
Mei 10, 2008 pukul 4:21 pm
Tuk Titok
Titok menulis
Di samping itu, saya juga tidak peduli jika tidak ada seorang ulama pun yang tidak mengharamkan demokrasi. Maka dalam benak saya tidak ada keraguan sedikit pun bahwa demokrasi itu bathil.
Lho kalau tidak ikut ulama, ikut siapa lagi, bukankah ulama itu pewaris para nabi ?
Apa titok mengikuti arus pemikiran titok sendiri dan/atau orang-orang yang tidak kridibel dalam ilmunya.
Salam
RS
Mei 10, 2008 pukul 4:28 pm
Tuk Titok
Titopk menulis :
Antum berusaha mendiskreditkan kredibilitas orang yang mengharamkan demokrasi. Saya ingatkan, anda cukup berbicara secara ilmiyah. Jika tidak ada yang antum katakan secara ilmiyah, jangan alihkan ke masalah kredibilitas. Kredibilitas orang dalam suatu masalah dilihat dari kedalaman dalam masalah itu.
Lho, bagaimana sikap titok sendiri terhadap ulama seperti Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Quud, SYaikh FAuzan dan lain-lain, yang fatwa-fatwanya tentang bolehnya ikut pemilu titok abaikan seakan-akan beliau-beliau tidak kridibel.
Titok Menulis :
Lagi pula, keterusterangan kami untuk mengatakan “demokrasi sistem kufur” telah membuat banyak orang disiksa dan mati dalam kedzaliman penguasa.
Siapa yang telah disiksa karena mengharamkan demokrasi, tolong sebutkan saja.
Salam
RS
Mei 10, 2008 pukul 4:46 pm
Tuk Titok
Titok Menulis
Khilafah tidak harus didukung oleh semua orang. Cukuplah umat islam punya kekuatan untuk mengalahkan rival politiknya dalam soal pendirian khilafah, maka khilafah akan tegak.
Bagaimana bisa mengalahkan rival politik kalau tidak masuk dalam kancah politik, bagaimana bisa masuk dalam kancah politik kalau tidak masuk dalam sistem politik yang ada.
Sekarang apa yang telah titok persiapkan untuk menegakkan khilafah, apa sudah mulai mempersiapkan wilayah kekuasaannya, karena kalau tidak titok harus merebut wilayah NKRI untuk dijadikan wilayah khilafah, maaf ya titok, sampai saat ini, orang-orang yang mengharamkan perjuangan melalui demorkasi, tidak ada yang merintis langkah-langkah yang konkriot untuk menegakkan khilafah, saya hanya melihat sebatas teriakan demorkasi haram yang benar adalah khilafah, semestinya mereka harus menunjukkan usaha untuk menegakkan khilafah.
Misalnya mencari wilayah yang akan dijadikan wilayah pemerintahan, mempersiapkan khalifahnya dan lain-lain.maaf ya, kalau saya tidak melihat adanya usaha untuk menegakkan khilafah, yang saya tahu hanya Hitbut Tahrir, itupun akhirnya akan iklut serta dalam politik praktis, dan dinegara-negara tertentu Hitbut Tahrir telah ikut demorkasi.
Salam
RS
Mei 10, 2008 pukul 5:07 pm
Tuk titok
titok menulis
Orang-orang yang “berbendera merah” 9dengan sedikit putih) mungkin mereka tidak akan berubah mendukung islam sampai kapan pun. MEreka tidak akan pernah ridho dengan khilafah. TApi mereka akan dikalahkan, dengan ijin Allah.
Itu pasti, mana mau mereka orang-orang kafir dan sekular mau mendukung, kalau seperti itu apa iya khilafah akan terbentuk dengan sendirinya, kalau titok berpikiran kalau Allah mengizinkan ya pasti akan terbentuk khilafah, menurut saya sih itu seperti mengharapkan durian runtuh.
Ingat Titok, rasulullah SAW menempuh semua itu dengan perjuangan menghadapi langsung orang-orang kafir.
Coba berikan gambaran kepada saya, langkah-langkah titok untuk menegakkan khilafah.
Titok menulis
Selama demokrasi masih tegak, dan islam tidak dijadikan sebagai akidah negara, maka seorang pemimpin tidak akan pernah bisa menerapkan islam secara benar.
Salam
bagaimana cara menjadikan ISlam sabagai akidah negara, kalau di dalam negara itu ada orang-orang kafir yang menginginkan negara sesuai kemauan mereka ?
APakah mereka kita perangi dengan senjata?
Apakah mereka kita jadikan Islam semua?
Apakah mereka kita dakwai semua?
Apakah mereka kita bujuk ?
Titok menulis
Tidak semestinya anda membenarkan sistem yang memungkinkan penelantaran islam.
Sudah saya tulis sebelumnya, bahwa demokrasi bisa menguntungkan Islam dan juga bisa merugikan ISlam, tergantung siapa yang menang dalam demokrasi itu.
Sama halnya perang, bisa menguntungkan Islan dan juga bisa merugikan Islam, tergantung siapa yang menang, tetapi rasulullah SAW mengalami perang.
Apakah lantas perang haram karena menjadikan Islam bisa dirugikan dnegan perang ?
Jadi yang dipermasalahkan sebetulnya bukan demokrasinya, tetapi kenapa umat Islam bisa kalah dalam demokrasi ?
Salam
RS.
Mei 10, 2008 pukul 5:10 pm
Tuk Titok
Titok menulis
Benar, saya juga mengharamkan TIRAN. Antara tiran dan demokrasi itu sama, yakni sama-sama sistem yang tidak tunduk kepada syara’.
Apakah titok mengharamkan sistem kerjaan ?
karena Apa yang dihasilkan oleh sistem demokrasi bisa juga dihasilkan dalam sistem kerajaan.
SAlam
RS
Mei 10, 2008 pukul 5:13 pm
Tuk Titok
Titok menulis
Benar, saya juga mengharamkan TIRAN. Antara tiran dan demokrasi itu sama, yakni sama-sama sistem yang tidak tunduk kepada syara’.
Apakah titok mengharamkan sistem kerjaan ?
karena Apa yang dihasilkan oleh sistem demokrasi bisa juga dihasilkan dalam sistem kerajaan.
SAlam
RS
RS
Mei 10, 2008 pukul 5:17 pm
Tuk sigiterk
sigiterk menulis
demokrasi tidak sama dengan islam.
demokrasi punya cara unik dalam menentukan sebuah kebijakan.dan demokrasi menyimpang dari islam.
Apakah sitem kerajaan juga menyimpang dari Islam, karena dalam sistem kerajaan suara raja adalah hukum.
Salam
RS
Mei 10, 2008 pukul 5:36 pm
tuk sigiterk
Sigiterk menulis
to: roni
anda bilang:
Bila mayoritas rakyat menginginkan hukum Islam diberlakukan maka berlakulah hukum Islam dan itulah suara rakyat dan siapapun harus tunduk bila rakyat telah menentukan hukum Allah diberlakukan.
saya bilang:
itukan kalau rakyat yg menghendaki hukum islam. tapi kalau rakyat itu menghendaki selain dari pada itu bagaimana? misalnya kekufuran, kemaksiatan n dosa2 lainnya??
nah…itulah yg salah dari demokrasi, karena sistem/konsep/caranyalah yg salah dan menyalahi nas2 alquran.
Lho yang salah bukan demokrasinya, tetapi rakyatnya, demokrasi atau bukan, kalau rakyat dan pemimpinnya tidak menghendaki ISlam itu pasti salah.
Sekarang saya bertanya, kalau rajanya kafir rakyatnya kafir sehingga hukum dalam kerajaan adalah hukum kafir, apakah lantas sistem kerajaan menjadi haram ?
Lalu mengapa Muawiyah mengambil bentuk kerajaan padahal bentuk kerajaan telah terbukti banyak rajanya dan rakyatnya yang kafir dan mempunyai hukum thaghut ?
Kalau anda tidak mempermasalahkan sistem kerajaan, mengapa anda mempermasalahkan sistem demokrosi, salahkan saya bila saya berpendapat bahwa hal itu dapat melemahkan perjuangan umat ISlam yang melalui demokrasi ?
Sigiterk menulis
ron..kalao ada orang yg sedang memperjuangkan hukum islam tapi dengan cara2 kekafiran, itulah yg kita cegah sama2.jangan mencegah kemungkaran dgn kemungkaran yg sama dong..
YAng dimaksud cara kekafiran itu apa ?
apakah karena dari orang kafir ?
Saya sekarang bertanya, sekolah 6 tahun, 3 tahun dan dengan gelar akademis seperti LC, Sag adalah berasal dari kafir, mengapa kalian tidak mengharamkan sistem pendidikan yang seperti itu, bukankah rasulullah tidak pernah mencotohkan hal semacam itu.
Sekarang saya bertanya lagi, uang kertas dari Islam atyau bukan ? bukankah yang dicontohkan rasulullah dari perak dan emas (coin) ? lalu mengapa kalian tidak mengharamkan alat pembayaran semacam itu ?
Sitem kerajaan dari Islam atau dari kafir ?
Bukankah sistem kerajaan telah ada sebelumnya dari bangsa-bangsa kafir seperti bangsanya Fir’aun ? lalu mengapa kalian tidak mengharamkan bentuk kerjaan ?
Sigiterk menulis
bahkan ada diantara mreka yg tidak berani untuk menyuarakan syariat..
lagi..
sama kayak kata titok lagi2 fatwa2 ulama dibawa-bawa.
justru sy lihat BLAS…sama sekali partai2 di indonesia termasuk yg katanya partai islam tidak ada yg membela fatwa tersebut,yg ada adlah mereka turut larut dalam permainan sistem demokrasi (inilah “judi demokrasi”
nih sy kutip lagi kata masyaikh saudi di kolom 8 yg roni tulis:
“…Akan tetapi jangan sampai ia justru mengikuti prinsip-prinsip mereka yang menyimpang.
Dan adapun orang yang tidak memiliki iman dan pertahanan seperti itu serta dikhwatirkan ia akan terpengaruh bukan memberi pengaruh, maka hendaknya ia meninggalkan partai-partai tersebut demi melindunginya dari fitnah dan menjaga agamanya agar tidak tertimpa seperti yang telah menimpa mereka (para aktifis partai itu) dan mengalami penyimpangan dan keru-sakan seperti mereka.”
Apakah sigiterk telah tahu pasti bahwa mereka tidak memperjuangkan syariat Islam di sana ? janganlah menuduh nanti bisa rugi sendiri, hatimu bisa buta.
Salam
RS
Mei 11, 2008 pukul 1:48 am
Diskusi terbatas dalam bahasa diskusi,
Fokus kajian kita adalah status sistem demokrasi. Saya tidak ingin meluaskannya kemana-mana.
Jika ada yang mengatakan bahwa demokrasi adalah islami, silahkan kemukakan dalilnya.
KEmudian, yang dibahas adalah sistem demokrasi, dilihat sebagai suatu sistem negara. Kita lebih fokus kesana.
Untuk mas Roni, dengan segala hormat kita berbeda, tapi mudah-mudahan kita bisa diskusi dengan baik, insyaAllah.
Sekali lagi, di dalam islam, sistem wajib membatasi diri untuk tunduk kepada syara’. Di sini sistemnya yang dinilai.
Jika ada konstitusi negara yang menempatkan rakyat atau raja sebagai pemegang kedaulatan secara formal dalam sistem, maka sistem itu tidak sesuai dengan islam.
KEnapa? Karena umat islam wajib menanamkan aqidah bukan hanya kepada dirinya, tapi juga kepada sistem negaranya.
Maka dalam hal ini, kerajaan Absolut dan Demokrasi sama-sama tidak benar.
Kita belum bicara masalah “mau diapakan sistem yang ada sekarang”. Itu topik bahasan lain yang diatur oleh syara’.
Jadi silahkan fokus pada materi yang telah saya sajikan.
Terimakasih atas pengertiannya.
Mei 11, 2008 pukul 2:09 am
Untuk mas roni,
Antum mengatakan: “Lho yang salah bukan demokrasinya, tetapi rakyatnya, demokrasi atau bukan, kalau rakyat dan pemimpinnya tidak menghendaki ISlam itu pasti salah.”
Pendapat antum salah.
Jika rakyat menghendaki suatu keputusan yang melanggar syariat, maka rakyat memang salah.
Tapi dalam islam, pilar keputusan itu bukan kehendak rakyat, tapi syara’. Maka, sistem tidak dibenarkan mengikuti kehendak rakyat secara mutlak, sistem hanya tunduk kepada syara’ semata. Itulah tanggungjawab penguasa.
Dalam sistem islam, NEgara wajib terikat dengan syara’ meskipun rakyat tidak menghendaki.
Contohnya adalah pada masa Abu Bakar Ash Sidiq ra. Waktu itu sebagian besar rakyat menolak untuk membayar zakat. Namun, pemerintah yang menjaga kedaulatan syara’ tidak menuruti kehendak rakyat yang menyimpang. Maka negara mengumumkan perang bagi siapa saja yang masih bersikukuh menolak pembayaran zakat.
KEnapa demikian? Karena salah satu fungsi negara dalam islam adalah melindungi pelaksanaan hukum islam.
Lain halnya dengan demokrasi. Di dalam demokrasi semua dianggap sah, legal, dan benar selama sesuaui dengan aspirasi rakyat. dengan ini, seandainya rakyat mengendaki untuk menghapus kewajiban setor zakat ke pemerintah, maka negara harus meluluskan aspirasi tersebut. Dan itu dianggap sebagai keputusan yang benar, karena sesuai hati rakyat.
Disini jelas ada perbedaan ukuran dalam bagi sistem demokrasi dan sistem islam. BEnar salah dalam sistem islam ukurannya adalah syara’, sedangkan dalam demokrasi ukurannya adalah kehendak rakyat.
Dalam sistem islam, kebijakan dikatakan “tidak konstitusionil” jika melanggar syara’, tapi dalam demokrasi, kebijakan dianggap tidak konstitusionil jika berlawanan dengan aspirasi rakyat.
Atas dasar itu, sistem demokrasi itu telah memberi peluang bagi rakyat untuk berkehendak semaunya. Demokrasi adalah sistem yang membiarkan rakyat untuk melanggar syara’.
Sedangkan dalam islam, seluruh bentuk kebijakan telah dibatasi oleh syara’. Sehingga, segala keputusan yang tidak syar’i dianggap tidak konstitusional.
Atas dasar itu, status sistem kerajaan absolut yang memberi wewenang bagi raja secara mutlak juga sama dengan demokrasi.
Sistem ini membenarkan segala hal yang menjadi keputusan raja, entah syar’i atau tidak syar’i. Maka sistem yang seperti ini tidaklah benar dan haram diterapkan.
Akan halnya Bani Umayyah, maka negara yang mereka pimpin tidak menempatkan para kholifah sebagai pemegang kedaulatan. NEgara tidak memberi kebebasan bagi kholifah bani Umayah untuk berbuat sekehendaknya. MEreka dibatasi oleh “konstitusi”, yakni syariat. Para ulama telah menjelaskan, bahwa Posisi mereka tidak akan ligitimate lagi jika mereka: Kufur, atau pun fasiq.
Mei 11, 2008 pukul 2:21 am
Untuk Mas Roni
Ada satu hal yang ingin saya sampaikan, dan ini yang menjadi kunci perbedaan di antara kita.
Sepertinya Antum berpendapat bahwa: NEgara adalah area perebutan, dimana kebijakan negara itu nantinya tergantung siapa yang memegang.
Saya berpendapat bahwa: Perjuangan islam dalam negara itu melalui dua fase.
PERTAMA: Fase perebutan antara islam-politik dan non-islampolitik. FAse ini bukan hanya bertujuan untuk merebut kekuasaan. Lebih dari itu, fase ini ditujukan untuk mengubah sistem, dari yang sebelumnya belum islami menjadi sistem yang islami. Sistemnya yang saya bicarakan, bukan penguasaanya.
KEDUA: Jika kekuatan Islam-politik sudah menduduki negara, maka islam harus mengunci posisinya dengan menempatkan islam sebagai konstitusi bagi sistem. Setelah ini, negara hanya akan berdiri dengan islam. Islam sebagai fondasinya, sebagai sumber dari segala hukumnya, sebagai akar dari segala kebijakannya.
Pada fase ini, seluruh aspirasi teriat pada konstitusi islam. Maka, elemen politik yang mengusung idiologi di luar islam tidak akan diberi kesempatan untuk berpengaruh. Mereka dianggap bahaya yang mengancam sistem islam. Inilah yang dilakukan oleh Nabi saw di Madinah.
Pada fase ini, negara bukan lagi anjang pertarungan antara islam dengan ang lain. Sebab, kekuatan politik non-islam tidak akan diberi kesempatan, karena semua harus tunduk kepada konstitusi islam. Inilah yang disebut NEGARA ISLAM alias DAULAH ISLAMIYYAH, alias KHILAFAH ISLAMIYYAH.
Allahu ‘alam
Mei 13, 2008 pukul 2:15 am
roni bilang:
Apakah sitem kerajaan juga menyimpang dari Islam, karena dalam sistem kerajaan suara raja adalah hukum.
sistem kerajaan yg spt apa ron? para orienalis sendiri mengatakan dari zaman abu bakar islam sudah menjadi kerajaan, masa kita mau bilang abubakar, umar, utman tidak islamai karena sbg raja.jadi antara raja dgn kholifah tdk ada masalah.selama pemimpin tersebut terikat dgn syara.
adapun pengangkatan secara turun-temurun, sy bilang sy belum tahu apakah ini islami atau tidak (sy tanya2 dulu ya sm yg ahli).yg jelas selama pemimpin tsb masih terikat dgn rambu2 syariat sy rasa itu tdk masalah.
roni bilang:
“YAng dimaksud cara kekafiran itu apa ?
apakah karena dari orang kafir ?
Saya sekarang bertanya, sekolah 6 tahun, 3 tahun dan dengan gelar akademis seperti LC, Sag adalah berasal dari kafir, mengapa kalian tidak mengharamkan sistem pendidikan yang seperti itu, bukankah rasulullah tidak pernah mencotohkan hal semacam itu.”
sy bilang gini:
ron…lah wong di tempat kita itu ada anak yg sekolah dr kecil pesantren sampai dia umur 20 tahun, keluar dr pesantren ee… malah pacaran, main judi, koruptor, jadi dukun,tukang santet nipu . yang kayak begini itu banyak di indonesia.
jadi mau apapun gelarnya dia, sekolah dimanapun dia, entah gelar LC. SAG, MA. itu tidaklah menjamin kalau dia benar..
yg sy maksud kekufuran adalah “DeMOKRASI” jd bukan ente, atau siapapun.
roni bilang lg;
“Sekarang saya bertanya lagi, uang kertas dari Islam atau bukan ? bukankah yang dicontohkan rasulullah dari perak dan emas (coin) ? lalu mengapa kalian tidak mengharamkan alat pembayaran semacam itu ?”
sy bilang;
tuhkan roni gak fokus lagi, melebar lagi. kalo mau bahas mata uang nanti dulu ron, sekarang bahas “demokrasi”.
coba ini dijawab, biar empunya BLOG puas n sy jg puas…puas…puas
Mana hujjah yg bilang demokrasi itu islami??
jawab deh
Mei 25, 2008 pukul 9:09 am
lama neh ga keblog ente…..coba ente besok buat tulisan
“berjuang” “lewat” “demokrasi” (taukan maksud saya kalo pake tanda “)…….itu hal yang jauh berbeda!!! dengan tulisan yang anta posting ini
bukankah, jama’ah ente juga sedang “menikmati” demokrasi……
kok jadi debat kusir?
didalam konsep demokrasi memang ada kebatilan…..
dan jika ada yang beranggapan demokrasi itu lebih baik dari konsep islam itu..kebangetan!!!
tapi kita juga harus mengakui bahwa tidak semua logika demokrasi itu bathil dan sejalan dengan konsep islam….kecuali pada konsep kedaulatannya….
tapi harap dibedakan dalam menghukumi, antar orang2 yang menuhankan demokrasi dan “berjuang” “lewat” “demokrasi” (taukan maksud saya kalo pake tanda “)…….itu hal yang jauh berbeda!!!
Mei 25, 2008 pukul 9:15 am
sigit say”
coba ini dijawab, biar empunya BLOG puas n sy jg puas…puas…puas
Mana hujjah yg bilang demokrasi itu islami??
ini mah debat kusir git……
kalao saya jawab dengan jawaban yang ga bermutu (kusir juga maksudte…)gini jawabnya
“dalil yang menyebut secara nyata demokrasi itu haram juga ndak ada….”
coba cari di qur’qn dan sunnah, ndak ada kan? hehehe….hanya disebutkan berhukum selain dari hukum Allah….dan pernyataan yang senada….kayak di Q.S. Al ma’idah : 44
puas..puas..hehehe
Mei 25, 2008 pukul 9:41 am
Benar, sama seperti hukum minum bir, ia juga tidak ada di dalam Al Qur’an dan assunnah. Yang ada Hanya hukum tentang khomr.
Di sinilah urgensi tahqiqul manath atau penelaahan terhadap fakta. Pada faktanya bir adalah khomr, jadi hukum khomr jatuh kepada bir.
Nah, di Al Qur’an tdk ada hukum demokrasi, yg ada hanya kewajiban terikat pada hukum syara’. Hanya saja pada faktanya, sistem demokrasi itu tidak menjadikan hukum syara’ sebagai perkara mengikat. Maka jadilah demokrasi terhukumi sebagai sistem yang tidak islami.
Ini versi yang bukan ala kusirnya.
Tapi versi kusirnya memang sepertti yang antum tulis itu.
Mei 25, 2008 pukul 9:48 am
Yaa, itu memang sering saya katakan juga kpd temen-temen. Antara kenyataan bhw demokrasi tu sistem bathil degnan hukum kaum muslimin yang terlibat di dalamnya memang berbeda. Itu dua hal yang harus dipisah.
Jika mereka tidak menganggap demokrasi sebagai sistem ideal, maka mereka tidak perlu ,menjustifikasi bahwa demokrasi berasal dari islam atau tidak bertentangan dengan islam. MEreka tetap wajib mengatakan bahwa sistem islam yg sebenarnya berbeda dgn demokrasi.
Mei 25, 2008 pukul 10:05 am
nah gitu dong diskusinya kan lebih bijak..hehehe
seharusnya kader2 ente didi2k kayak gitu
Mei 25, 2008 pukul 10:12 am
Yaa, kalo temen2 saya semua udah paham ttg hal itu. Yang menjadi masalah adalah, jika kita ingin masuk sistem demokrasi dengan mengatakan bahwa demokrasi itu islami. Itu yg jadi masalah.
Padahal, menjadi anggota DPR tidak harus mengatakan bahwa demokrasi itu islami, bahkan itu tidak boleh. Kaum muslim harus tetap megatakan bahwa demokrasi itu sistem lain yang tidak sah menurut tata pemerintahan islam, apa pun kepentingan mereka dalam kondisi sekarang.
Mei 25, 2008 pukul 10:28 am
tapikan memang….masih ada yang belum paham juga…baik rekan2 anta maupun ana….
so harus….dipahamkan…sama coba ente jangan keseringan bahas PKS…coba partai2 lain juga yang berbasis islam…..dikritik..karena kritik2 ente kan ga jelas kepada siapa..semntara kader2 ente, sebagian besar..njurusnya menjurusnya ke PKS……aja….karena tulisan2 ente terlalu ngambang buat siapa..walaupun saya tau bukan hanya buat PKS….
salam hangat
)|(
Mei 26, 2008 pukul 11:07 pm
Dalam tulsan ini kritik saya alamatkan kpd Demokrasi itu sendiri. Jadi sangat jelas
Mei 27, 2008 pukul 4:17 am
sangat jelas kan hanya dalam alam pikiran penulisnya…orang lain belum tentu….karena kadang pesan kita ndak sampe…
Mei 28, 2008 pukul 5:12 am
Pesan saya sangat jelas bagi yang menelaahnya secara cermat, bahwa
Demokrasi sistem kufur, haram menerapkannya dan menyebarluaskannya, dengan alasan yang telah diuraikan.
Mei 28, 2008 pukul 5:47 am
mbulet
Mei 28, 2008 pukul 5:07 pm
wah kang titok,sdh lama ni sy ga on line.
ga dpt gratisan lg ni.
to yg sudah paham:
yang mau debat kusir silahkan debat lah, tp jangan disini.
dalil demokrasi jg sudah ada diatas,
silahkan antum bantah deh,tp pake dalil.
yg masih belum paham;
kunci pertama antum berkomentar adalah sabar untuk membaca tulisan titok sampai habis.
sy berharap, semua yg mengunjungi blog ini sadar, bahwa demokrasi adalah sistem batil.
okey
Juni 1, 2008 pukul 10:29 am
untuk yuari:
kita mencontoh rasulullah tentunya untuk segala aspek khan?,bukan hal-hal yang mudah saja.
tidak setelah kita unin masih bisa shalat,dsb,seakan-akan disaat diluar perkara2 ibadah mahdoh kita tidak mencontoh rasulullah,contoh kecil saja,meraih kekuasaan dari tangan umat yang telah
berikrar laa ilaha illa ALLAH muhammad rasulullah.tentunya perlu digali secara rinci
lagi bagaimana rasulullah meraih kekuasaan dimadinah.
memang tidak ada dalil yang secara khusus dalam quran,untuk mewajibkan kesatuan umat dalam khilafah,atau menharakan demokrasi dan turunan2nya.tetapi kan masih ada dalil assunah dan segala gerak-gerik rasulullah yang juga ada nlai hukum wajib,haram,sunnah,mubah dan makruhnya.buakankah jumhur ulama mengartikan sunnah adalah segala ucapan rasulullah(perintah ,larangan),diamnya,gerak-geriknya,uang tentunya digali kembali dari hadis dan siroh.
karena itu didapati demokrasi tentunya bukan tempat hukum islam,kalaupun ada paling masih sistem yang mesahkan aturan individu dan aturan muamalah,meskipun ada wilayah agama tetapi terpisah,saat menggaggu urusan individu ,maka perintah agaa itu tidak dipakai.
begitu pula metode rasulullah tuk meraih kekuasaan,,yaitu “tholabunushroh”,kata2 ini ada dalam siroh(siroh adalah gerak2 rasulullah yang ditulis berdasarkan metode periwayatan)bukan siroh2han yan lebih engutamakan keunggulan kata2 dalam penulisannya.
siroh yang terkenal jaman klasik san sekarang adalah siroh ibnu hisam.
oleh karena itu kita dapatkan dalil2 syara adalah dari tinkah-laku rasulullah.coba saya tanyakan pada saudara,apakah ada alquran yang mengatakan sholat subuh 2 rekaat atau shholat isya 4 rakaat??.tentunya dari rasululllah.
begitupula untuk menunjuk pemimpin dan eraih kekuasaan tentunya,dari perbuatan rasullullah dong.
kareana itu jangan contoh2 rasulullah itu hanya dipakai untuk yang mudah2 saja sweperti:pakai gamis,jenggot,berjalan cepat,dll.tetapi juga bagaimana;rasulullah berdakwah,.
fidyan.a fattah
Januari 18, 2009 pukul 8:24 am
mas titok, minta ijin ana copy paste ke blog ana ya http://www.adivictoria1924.wordpress.com
Januari 20, 2009 pukul 4:52 am
He-he, untuk Sitompul, anda memang cocok untuk terlibat dalam perdebatan seperti di atas! Itu sepertinya sesuai dengan keahlian anda!
Semua orang yang membaca komen anda tahu jika perkataan anda tidak pernah digali dari dalil syara’, dan anda juga tidak pernah mampu menanggapi dalil dan pendalilan yang kami gunakan dengan perspektif yang syar’i, bahkan anda tidak mau berbicara pake dalil syara’ dengan alasan ini-itu (ingat, komen anda yang saya hapus, atau perlu saya tampilkan lagi!?) lantas bagaimana mungkin anda mengatakan bahwa kami tidak paham dengan dalil yang kami gunakan?
Maka, untuk kesekian kalinya, saya menuntut tanggungjawab terhadap pernyataan anda, buktikan kepada diri anda bahwa anak anda memiliki bapak yang bisa mempertanggungjawabkan kata-kata yang keluar dari lisannya, jangan biarkan anak anda malu pada bapaknya! Saya tantang anda untuk menunjukkan kesalahan kami dalam memahami dalil-dalil itu, satu per satu secara detail dan gamblang, dan mendatangkan pemahaman yang benar terhadap dalil-dalil syara’ yang kami anggap bertentangan secara diametral dengan kedaulatan rakyat ala demokrasi itu! Dan saya tantang anda untuk mendatangkan pemahaman yang benar tentang apa hakekat dari ide kedaulatan rakyat, dan buktikan bahwa dia tidak bertentangan dengan kewajiban penguasa untuk tunduk sepenuhnya kepada syara’ baik dengan maupun tanpa restu rakyat (seperti yang telah sering saya ungkapkan dengan dalil-dalilnya)! Saya ingin anda menulisnya, biar terlihat apa yang sebenarnya telah anda mengerti. Jangan katakan anda tidak tertarik, karena bicara anda yang sudah sangat banyak di sini membuktikan ketertarikan anda untuk melawan wacana yang diusung HT, meski belum menunjukkan adanya perlawanan ilmiah yang setara, baru ngrecoki / ngganggu saja. Dan jangan katakan anda tidak ingin melawan wacana yang dibawa HT, karena semua orang tahu kalo anda sudah sering melawannya, cuma orang juga tahu kalo secara ilmiyah belum sebanding.
Atau saya tawarkan alternatif lain, kita buat forum debat yang islami soal fakta demokrasi dalam perspektif dalil-dalil syara’! Antara saya dan anda. Kita-kan sama-sama orang Jogja, tidak ada alasan teknis untuk menolaknya! Apalagi anda lebih tua dari saya, lebih berpengalaman dan lebih banyak mengaji ke banyak ustadz. Atau, kalo tidak, kita bicara soal yang saya tawarkan kemarin, yakni soal konsep khilafah menurut syara’! Atau, soal membuktikan paham liberal yang terlihat dalam artikel milik dosen dari Australi itu! Pilih mana, monggo!
Jika anda tidak mau melayani tantangan saya ini, maka itu membuktikan bahwa sikap anda selama ini tidak dilambari dengan landasan keilmuan yang baik dan syar’i. Dan itu juga membuktikan bahwa anda hanya mampu sebatas berkomentar dan melayani pembicaraan dengan kualitas seperti yang terbaca di halaman ini. Apalagi anda bilang kalo pengalaman mengaji anda sudah banyak (jangan-jangan belum semua disebut tuh!), tentu menyedihkan sekali jika tantangan itu tidak ditanggapi oleh orang yang selalu mengaku sedang dalam proses belajar ini. (berapa tahun umurnya pak? tentu belajarnya udah dapat banyak dan siap ditularkan, dong!). Dan jangan katakan bahwa anda adalah orang awam yang lebih baik diam, karena komentar anda yang banyak tidak membuktikan bahwa anda layak disebut sebagai seorang pendiam.
Monggo Mas ditanggapi….!
Oya, untuk Naashir, nama asli saya Titok Priastomo, anak pertama dari pasangan Kusdaryanto dan Siti Sholatun, belum layak punya anak apalagi istri (weh, kebalik), tinggal di Dusun Mrisi Rt 6, RW 27 Tirtonirmolo Kasihan Bantul, Yogya, tepatnya di samping rumahnya Pak Kepala Dukuh, yang halamannya berpagar tanaman, ada pohon kelapa, petai, pisang, rambutan, mangga dan sedikit rumput liar, dan samping rumah ada selokan kecil tempat aliran pembuangan limbah Pabrik Gula Madikismo (isih ndeso kae-lah poko’e, iki tenan lho, ora ngapusi, he-he!), jadi jelas toh identitas saya? Kesitulah seluruh tulisan di blog ini dipertanggungjawabkan, kecuali komentar orang.