Apa Yang Salah Dengan Gagasan Negara Islam?
(Dalil-dalil yang tak terbantahkan mengenai wajibnya Negara Islam[1])
Dalam sebuah debat di TV swasta, tokoh JIL, Abdul Muqsith Ghozali, menolak pandangan Adnin Armas dan kawan-kawan tentang pentingnya peran negara dalam membubarkan ahmadiyah. Dengan gaya kalemnya yang khas, Abdul Muqsith mengatakan, “negara kita belum menjadi (baca: bukan) negara Islam”, dia juga mengatakan, kurang-lebih, “jika negara ini mengabulkan tuntutan para penentang ahmadiyah (untuk membubarkannya), maka negara ini akan menjadi negara agama, lebih tepatnya negara Islam madzhab suni”.
Dengan pernyataan itu, Abdul Muqsith telah membawa wacana pembubaran ahmadiyah ke dalam ranah yang lebih dalam, yakni polemik mengenai hubungan antara agama dan negara. Ini berarti dia telah memindahkan “pertarungan” pada ring/arena yang benar. Pasalnya, kontroversi soal pembubaran ahmadiyah memang bersimpul pada perbedaan pandangan mengenai bentuk hubungan antara agama dengan negara. Namun, Abdul Muqsith mengeluarkan pernyataan-pernyataan itu seolah-olah pandangannya bahwa Islam harus dipisahkan dari negara merupakan suatu postulat yang harus diterima oleh semua orang, atau semacam norma yang dianggap tabu untuk dilanggar, atau sejenis aksioma yang musti disetujui oleh masyarakat, atau seperti doktrin yang tidak boleh diabaikan oleh manusia mana pun. Namun, orang lain justru bertanya, “memangnya apa yang salah dengan Negara Islam?”. Di tangan orang-orang semacam ini, istilah Negara Islam (Daulah Islam) mengalami peorasi dan pencemaran nama baik. Istilah Negara Islam selalu dikonotasikan secara negatif untuk membuat orang menjadi merasa ngeri dan takut ketika mendengarnya. Maka melalui tulisan ini, kami justru ingin merehabilitasi citra istilah Negara Islam. Kami ingin menjelaskan bahwa sebenarnya istilah itu merupakan nama dari institusi mulia yang diwajibkan di dalam islam. Wabillaahit tawfiiq *****
Kaum sekuler memang tidak pernah memandang peran Islam sebagai suatu hal yang negatif atau sebagai suatu ancaman, kecuali dalam satu wilayah, yakni wilayah publik yang berkaitan erat dengan persoalan negara, hukum, dan politik. Kaum sekuler berpendapat bahwa agama akan memberi pengaruh positif selama masih berdomisili dalam wilayah privat. Bagi mereka agama adalah kearifan personal, moralitas pribadi, kesholihan individu, kejernihan hati, dan kekhusukan ibadah. Semua itu merupakan variable positif yang termanifestasi dalam diri seseorang. Sebaliknya, agama akan dianggap sebagai suatu unsur negatif jika dipaksakan masuk ke dalam wilayah negara, hukum, dan politik. Mereka melukiskan hubungan erat antara agama dengan negara sebagai suatu bentuk “perselingkuhan” yang begitu najis. Hubungan antara keduanya akan menghasilkan “anak haram” berupa kebijakan yang diskriminatif, penindasan hak, dan sikap anti kemajuan yang akan berujung pada konflik berbasis madzhab dan agama. Atas dasar itu, semua hal yang dibalut oleh agama itu halal, baik, dan mulia selama bukan politik. Demikianlah hubungan agama dengan negara dalam kacamata sekulerisme.
Berbeda dengan sekulerisme, islam justru menjadikan negara sebagai bagian integral dari dirinya. Keberadaan tatanan politik yang baik merupakan suatu hal yang mutlak dibutuhkan oleh umat manusia. Sementara itu islam meyakini bahwa semua kebutuhan umat manusia hanya akan berjalan dengan baik dan mendapat balasan baik di akhirat jika dijalankan dengan islam. Ada orang yang mengatakan, “jika Islam memang menuntut umatnya untuk mendirikan negara yang bercirikan Islam, maka seharusnya kata daulah (negara) akan sering muncul di dalam Al Qur’an sebagaimana kata sholat, tapi kenyataannya justru tidak ada satu pun ayat Al Qur’an yang menyebut kata negara”. Memang benar bahwa kata dawlah (negara) tidak sekali pun tersurat di dalam Al Qur’an. Namun keharusan akan adanya Negara Islam terlihat jelas dalam beberapa ayat. Terdapat ayat-ayat yang memuat tuntutan yang tidak mungkin bisa diemban oleh institusi apa pun selain negara. Tuntutan-tuntutan tersebut juga tidak mungkin bisa direalisasikan oleh sembarang negara, kecuali oleh negara yang berjenis Negara Islam. Itu artinya, Islam sejak awal memang didesain untuk menyatu dengan negara, sedang negara juga merupakan salah satu instrumen penting dalam Islam. Ibarat komputer, Negara Islam merupakan salah satu hardware yang akan selalu dibutuhkan untuk mengoperasikan beberapa program yang diwajibkan oleh islam. Ini bukan perkara kebetulan yang terjadi dalam sejarah (sejarah umat dengan khilafahnya), tapi sejak awal, desain penegakkan islam memang demikian, yakni menjadikan negara sebagai suatu instrumen penting. Tidak sulit untuk memahami hal itu, dan justru orang yang ingin membantahnyalah yang akan menemui kesulitan. Hal tersebut bisa ditelaah dalam ayat-ayat berikut:
A. Ayat-ayat yang menuntut peran kekuasaan secara jelas.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”. [Terjemahan An Nisaa’ (4) ayat 58]
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat,” [Terjemahan An Nisaa’ (4) ayat 105]
“…, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. … “ [Terjemahan Al Maaidah ayat 48]
“…, Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” [Terjemahan Al Maaidah ayat 49]
Ayat-ayat tersebut jelas memerintahkan kepada Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam dan juga umatnya untuk mengamalkan hukum-hukum islam dalam rangka mengurusi problem sosial-kemasyarakatan. Ini terlihat nyata dalam perintah: wa idzaa hakamtum bainan naasi an tahkumuu bil’adl (dan apabila engkau memberi keputusan hukum di antara manusia hendaklah engkau putuskan dengan al ‘adl/islam); litahkuma bainan naasi bimaa araakallaah (agar engkau memberi putusan hukum di antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu); fahkum bainahum bimaa anzalallaah (maka berikanlah putusan hukum di antara mereka dengan apa yang diturunkan oleh Allah); wa anihkum bainahum bimaa anzalallaah (dan hendaklah engkau memberi putusan hukum di antara mereka dengan apa yang diturunkan oleh Allah). Yang dimaksud dengan manusia (an-naas) dalam An Nisaa’ 58 dan 105 adalah masyarakat secara umum, karena partikel alif laam (‘al’ al-jinsiyyah) yang ada di sana menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah manusia secara umum, yakni seluruh umat manusia, baik muslim mau pun kafir, baik arab maupun ‘ajam. Demikian juga dengan kata ganti orang ketiga jamak (hum) dalam Al Maaidah 48 dan 49 merujuk kepada masyarakat secara umum. Itu artinya, ayat-ayat tersebut memerintahkan kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam untuk menangani problem sosial-kemasyarakatan secara umum dengan menggunakan hukum-hukum islam yang turun kepada beliau. Perintah ini juga berlaku kepada umat Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal tidak sembarang anggota masyarakat memiliki wewenang untuk menjalankan fungsi soasial semacam itu. Perintah untuk menjadi hakim dan pemelihara urusan masyarakat tidak mungkin dapat direalisasikan tanpa instrumen politik yang memfasilitasinya. Sebab, untuk bisa menjalankan fungsi semacam itu mutlak dibutuhkan legitimasi secara hukum. Siapa saja yang mengenal karakter masyarakat sangat paham akan hal ini. Maka dari itu, ayat-ayat tersebut terang-terangan memberi perintah kepada Nabi ‘alaihishsholaatu wassalaam dan umat islam untuk merengkuh ranah politik dalam genggaman, dalam pengertian memegang peran dalam pemeliharaan urusan sosial-kemasyarakatan. Di sini berlaku kaidah kulliyyah yang sangat masyhur, “maa laa yatimmul waajibu illaa bihi fahuwa waajib” , artinya, jika kewajiban untuk menerapkan hukum islam di tengah masyarakat itu tidak mungkin dilakukan tanpa adanya negara, maka keberadaan negara yang berfungsi untuk menegakkan hukum-hukum islam itu berarti wajib. Sementara tidak ada negara yang didesain untuk menegakkan hukum-hukum islam kecuali Negara Islam. Atas dasar itu, keberadaan Negara Islam merupakan kewajiban yang tidak bisa disanggah lagi.
B. Ayat-ayat yang memuat hukum-hukum yang hanya bisa diaplikasikan oleh penguasa
Di dalam Al Qur’an teradapat ayat-ayat yang mengandung hukum-hukum tertentu, di mana penegakkan hukum tersebut jelas-jelas dibebankan kepada penguasa. Perhatikan ayat-ayat di bawah ini:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman “. [Terjemahan An Nuur ayat 2]
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” [Terjemahan An Nuur ayat 4]
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [Terjemahan Al Maaidah ayat 38]
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,” [Terjemahan Al Maaidah ayat 33]
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” [Terjemahan Al Baqarah ayat 178]
Ayat-ayat di atas secara pasti (qoth’i) berbicara mengenai tindakan hukum yang wajib diterapkan terhadap pelaku-pelaku tindakkan kriminal. Tindakan hukum terhadap pezina, pencuri, dan pengacau keamanan merupakan suatu hal yang fixed, dalam fiqh disebut sebagai huduud. Hukum huduud ini bersifat wajib dan pengingkaran terhadap hukum-hukum itu tergolong tindakan kufur. Begitu juga dengan perkara qishosh (hukum balas). Huduud dan qishosh merupakan kewajiban kifayah yang pelaksanaannya diserahkan kepada negara. Sebab, hukum-hukum tersebut tidak mungkin diterapkan tanpa adanya negara yang mengembannya. Atas dasar itu, ayat-ayat ini juga merupakan dalil yang tak terbantahkan mengenai wajibnya Negara Islam.
Demikian juga dengan ayat tentang jizyah berikut;
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” [Terjemahan Surat At Tawbah ayat 29]
Meski pun mengaku islam, orang-orang sekuler akan merasa aneh dengan ayat ini, karena ayat ini memang bertentangan dengan idiologi mereka. Sedangkan orang yang benar-benar mu’min akan mengimani dan ingin mengamalkannya. Meski demikian, ayat ini tidak bisa diamalkan begitu saja oleh setiap muslim. Ayat ini secara tegas (qoth’i) memerintahkan kaum muslimin untuk menarik jizyah dari orang-orang kafir yang tunduk dibawah kekuasaan mereka. Penarikan jizyah merupakan perkara yang sangat dikenal di dalam Islam, mengingkarinya sama saja dengan mengingkari salah satu ayat di dalam Al Qur’an. Jizyah adalah sejumlah uang yang ditarik dari orang-orang kafir setiap satu tahun sekali. Jizyah hanya ditarik dari orang-orang kafir yang laki-laki, dewasa, dan berakal sehat saja. Tentu saja keberadaan perintah penarikan jizyah di dalam Al Qur’an ini meniscayakan akan adanya suatu negara yang berlandaskan pada islam dan hukum-hukumnya. Sebab, perintah ini tidak mungkin dijalankan kecuali oleh negara, dan hanya negara yang berasaskan Islam sajalah yang memungkinkan dirinya untuk menerapkan kebijakan yang diwajibkan oleh Al Qur’an ini.
C. Ayat-ayat yang mewajibkan umat islam untuk hanya berhukum kepada hukum Allah semata.
Di dalam Al Qur’an banyak terdapat ayat yang mewajibkan seorang muslim untuk berhukum kepada hukum Allah semata.
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” [Terjemahan An Nisaa’ ayat 59]
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” [Terjemahan An Nisaa ayat 60]
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” [Terjemahan An Nisaa’ ayat 65]
“… Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” [Terjemahan Al Maaidah ayat 44]
“… Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang lalim.” [Terjemahan Al Maaidah ayat 45]
“… Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” [Terjemahan Al Maaidah ayat 47]
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [Terjemahan Al Maaidah ayat 50]
Islam datang dengan aqidah dan hukum-hukum. Hukum-hukum islam tidak terbatas pada hukum-hukum pidana. Tapi, islam juga mengurusi masalah pengaturan ekonomi, politik (dalam dan luar), sosial serta pendidikan. Semuanya merupakan hukum-hukum yang akan memberi rahmat bagi kehidupan umat manusia.
Maka dari itu, mengamalkan islam tidak cukup dengan sekedar memeluk aqidahnya, tapi umat islam juga harus menjalankan hukum-hukumnya secara sempurna. Lebih dari itu, ayat-ayat di atas secara tegas telah mewajibkan setiap muslim untuk selalu mendasarkan setiap keputusannya kepada hukum islam dan melarang mereka untuk berhukum kepada hukum apa pun yang tidak berasaskan pada islam.
Perintah untuk mengembalikan segala persoalan kepada kitabullah dan sunnah (hukum islam) ini sifatnya wajib, bahkan Allah mengaitkan perkara ini dengan keimanan. Misalnya dalam An Nisaa’ 59, in kuntum tu’minuuna billaahi wal yaumil aakhiri (jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir). Artinya, jika kalian benar-benar iman maka kembalikanlah segala perselisihan kepada Allah dan rasul, jika tidak, maka keimanan kalian tidak benar. Demikian juga dengan An Nisaa ayat 60, di mana Allah mengingkari keimanan orang-orang yang tidak mau berhukum kepada islam dan justru berhukum kepada thoghut. Akan halnya An Nisaa’ 65, di mana Allah juga mengingkari keimanan orang-orang yang tidak mau menjadikan rasul (dalam hal ini wahyu yang datang kepada beliau) sebagai hakim atas perkara yang terjadi di antara mereka. Surat Al Maaidah ayat 44, 45, 47 dan 50 lebih tegas lagi dalam mengungkapkan kewajiban tersebut.
Perintah untuk berhukum kepada hukum islam ini mengikat setiap muslim, apalagi penguasa yang tugasnya memang berkaitan erat dengan pembuatan kebijakan dan hukum. Maka penguasa muslim wajib menjadikan islam sebagai pijakan dalam mengeluarkan seluruh kebijakannya. Dan haram bagi dia untuk berlepas diri dari hukum-hukum islam dalam menjalankan fungsinya sebagai penguasa. Atas dasar itu, jika ayat-ayat ini diamalkan oleh penguasa, maka akan terwujudlah sebuah tatanan pemerintahan yang bercorak islam, sebab sistem dan segala kebijakan pemerintahannya akan bertumpu kepada islam dan terikat dengan hukum-hukumnya. Inilah yang dimaksud dengan Negara Islam.
Khotimah
Berdasarkan ayat-ayat yang telah disampaikan, Negara Islam itu hukumnya wajib. Siapa yang melupakannya berarti telah melalaikan kewajiban. Dan siapa yang mencemoohnya berarti mencemooh salah satu hal yang diwajibkan oleh islam. Aktivitas kenegaraan juga tampak seacara nyata dalam perjalanan hidup Rasulullaah shollallaahu ‘alaihi wa sallam. Dan penegakkan islam merupakan hal yang paling menonjol dalam aktivitas kenegaraan yang beliau lakukan. Kewajiban politik ini mengikat seluruh umat islam, baik dulu mau pun sekarang, baik arab mau pun non-arab, sebab islam diperntukkan bagi umat manusia seluruhnya sampai akhir zaman. Bagaimana pun juga, selama seseorang masih menggunakan Al Qur’an sebagai rujukan, maka dia akan memahami bahwa islam itu tidak mungkin bisa dilepaskan dari negara. Tapi kaum sekuler memang tidak pernah memandang islam dari kacamata Al Qur’an. Mereka justru memandang islam dari sudut sekulerisme. Alaa hal balaghtu Allaahumma fasyhad!
[1] Sebenarnya istilah Negara Islam memiliki makna yang sama dengan Al Khilafah. Hanya saja, istilah Negara Islam terdengar lebih berat dan menusuk di telinga orang Indonesia. Itu mungkin karena istilah Al Khilafah masih dipahami secara samar sehingga kurang direspon. Lain halnya dengan kata Negara Islam. Rata-rata orang indonesia punya kesan negatif terhadap istilah ini. Dan tulisan ini berusaha untuk membalik persepsi itu.


Juli 16, 2008 pukul 3:24 am
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum wr wb.
alhamdulillah mga Allah merahmati pnulis akn ikhtiarny dlm mmbrikan persepsi yg bnar dr negara islam. Krn bgaimanapun mayoritas umat muslim indonesia msh tabu dg daulah islamiyah/negara islam/khilafah. Pdhal jelas tertulis d dlm perintah Allah yakni Alquran akn wjbny menegakan dienullah.tp dkarenakan mayoritas umat muslim brislam tdk brdasar Alquran+sunnah.tp brdasar kturunan mrk mrasa ckup hny brislam dr bpak2 mrk.tnp mgkaji lg dr sumbrny.
Semoga dg tulisan d atas bs myadarkn mrk yg blum sadar akn statusny sbg muslim dn konsekwensi mjd muslim.
wassalamu’alaikum
Juli 19, 2008 pukul 4:53 am
Allahu akbar!!