HT Akan Melakukan Sekularisasi dan Liberalisasi Dalam Ibadah dan Aqidah? (Jawaban Untuk “mantan HT“)
Dalam Rancangan UUD milik HT, ada teks yang berbunyi begini:
“laa yatabannal kholiifatu ay hukmin syar’iyyin mu’ayyanin fil ‘ibadaati maa ‘adaz zakaati wal jihaadi. Wa laa yatabannaa ay fikrin minal afkaaril muta’allaqoti bil ‘aqiidatil islaamiyyah”.
Jika diterjemahkan, “kholifah tidak mengadopsi hukum syari’ah tertentu dalam masalah-masalah ibadah kecuali ibadah zakat dan jihad. Juga tidak mengadopsi salah satu pemikiran di antara berbagai macam pemikiran yang berkaitan dengan masalah aqidah islamiyyah“.
Pasal ini berkaitan dengan dua perkara.
1. Berkaitan dengan sikap kholifah terhadap madzhab-madzhab fiqh dalam ibadah.
2. Berkaitan dengan sikap kholifah terhadap madzhab-madzhab aqidah yang ada.
Mengomentari kedua hal itu, orang yang mengaku telah paham soal HT (karena statusnya telah mantan HT dan mengaku namanya pernah terdaftar di Jordan) mengatakan:
“Hal ini berarti sekulerisasi dan liberalisasi terhadap syari’at Ibadah selain zakat dan jihad bahkan aqidah Islam. Padahal di zaman Nabi dan era Khulafaur rasyidin mereka jugalah yang menentukan batasan-batasan aqidah dan ibadah yang shohih, tidak hanya dalam perkara zakat dan jihad semata. Terlihat jelas bahwa hizb berupaya mengakomodir semua perpecahan di tubuh kaum muslimin, maka dampak nyata ketika khilafah hizb berdiri adalah semakin tersebarnya paham menyimpang di masyarakat misalnya aqidah Syi’ah rafidhah Itsna Asyariyah yang sangat bertolak belakang dengan aqidah ahlus sunnah tentunya akan didukung meskipun al Qur’an dan al hadits mereka jelas-jelas berbeda dengan ahlus sunnah.”
Tuduhan bahwa pasal ini merupakan sekulerisasi dan liberalisasi dalam ibadah adalah benar-benar ngawur. Itu muncul karena pembacaan terhadap point-point pemikiran HT yang dilakukan secara sepotong-potong, dan ditafsirkan menurut hawa nafsunya yang sangat berhasrat untuk menjelek-jelekkan HT.
Terkait dengan masalah ibadah, ada beberapa point:
SATU. Benar, rasulullah saw. sebagai rasul wajib untuk mencontohkan ibadah yang benar. Dan beliau memiliki otoritas mutlak untuk membenarkan kesalahan yang ada dalam ibadah. Itu memang tugas beliau sebagai rasul. Tapi, berbeda dengan kholifah. Kholifah itu bukan penggati Nabi saw dalam tugas kerasulan, tapi pengganti dalam kepemimpinan dan pemerintahan. Artinya, bukan menggantikan rasul dalam menyampaikan risalah, tapi menggantikan beliau dalam menerapkan syariah yang telah disampaikan oleh rasulullah saw. dalam aspek kenegaraan.
Dalam masalah Ibadah, seperti sholat, maka tidak ada perbedaan pendapat bahwa semua itu harus dilaksanakan berdasarkan Kitabullah dan hadits nabawi. Tapi beberapa faktor terkait dengan kaidah-kaidah dalam memahami Al Qur’an dan AsSunnah telah menyebabkan munculnya berbagai macam perbedaan pendapat dalam berbagai masalah fiqh. Semua ulama yang diterima memiliki dasar yang syar’I dalam menungkapkan pendapat mereka yang berbeda-beda itu. Contohnya: syafi’iyyah mewajibkan ma’mum untuk membaca Al Fatihah di belakang imam. Tapi Hanafiyyah melarang ma’mum untuk membaca apa pun di belakang imam. Kedua pendapat ini bertentangan, tapi masing-masing mengklaim sebagai pendapat yang sunnah (bukan bid’ah). Seandainya Nabi saw hidup di antara kita, pasti beliau akan menjelaskan masalah ini, dan semua pihak akan menerimanya. Tapi, nabi saw telah wafat. Lalu siapa lagi yang memiliki otoritas dari Allah untuk menjelaskan masalah ini? Jawabnya: tak seorang pun, bahkan kholifah sekali pun. Kholifah tidak diangkat untuk menjadi seperti Nabi, sehingga dia tidak punya otoritas secara syar’i untuk menyalahkan salah satu di antara syafi’iyyah dan hanafiyyah.
Maka, dalam masalah seperti ini, hanya rasul yang punya otoritas untuk menjelaskan. Karena Rasulullah saw telah wafat, maka kaum muslimin harus kembali kepada Al Qur’an dan sunnah Nabi. Dan itu berarti kembali kepada orang yang memahami hukum-hukum yang terkandung di dalam kedua sumber itu. Itulah para mujtahid. Sedangkan mengenai perbedaan yang terjadi di antara mujtahid, maka itu merupakan masalah ilmiyah yang tidak bisa dicampuri oleh otoritas politik yang dimiliki oleh kholifah.
Jika dikatakan: Apakah kholifah tidak punya kewajiban untuk menyampaikan pendapat yang benar? Maka jawabnya: pendapat kholifah dalam masalah ijtihadiyah adalah pendapat manusia biasa yang bisa benar dan bisa pula salah, sama seperti pendapat Al Imam Asy Syafi’iy dan Al Imam Abu Hanifah. Kholifah memang memiliki pendapat pribadi yang dia pegangi sendiri. Dia berhak mengajarkan pendapatnya itu kepada orang lain, seperti kepada anaknya atau kepada orang yang bertanya kepadanya, dan boleh saja dia menganggap bahwa pendapatnya itu merupakan pendapat yang benar. Tapi dia tidak berhak menjadikannya sebagai kebenaran untuk semua orang, kemudian memberlakukannya sebagai hukum negara, dan mewajibkan rakyatnya untuk terikat dengan pendapatnya itu seraya melarang pendapat yang lain. Itu tidak boleh dia lakukan karena dia bukan utusan Allah yang dibekali dengan wahyu dan diberi otoritas untuk menyampakian risalah. Dia harus menyadari bahwa akalnya terbatas, dan mungkin mujtahid yang lain memiliki pandangan yang berbeda dangannya.
Kesimpulannya, otoritas kholifah adalah otoritas politik (untuk menerapkan syariah dalam negara) bukan otoritas yang berkaitan dengan penyampaian risalah, seperti para rasul. Maka, pasca masa kenabian, masalah hukum syara’ harus dikembalikan sebagai masalah ilmiyyah, yang menjadi lahan garap bagi para mujtahid. Atas dasar itu, jika pun pemerintah dituntut untuk memberi bimbingan kepada umat, maka negara hanya memberi garis besarnya saja, yakni bahwa ibadah itu harus dilakukan sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah, ini adalah kaidah yang jelas. Sedang rinciannya, maka itu menjadi tugas tiap muslim untuk menuntut ilmu dari para ulama. Adapun terkait dengan praktek ibadah yang jelas-jelas bid’ah dan tidak berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah, maka negara akan mendidik pelakunya.
DUA. Yang tidak boleh diadopsi adalah hukum-hukum tertentu dalam pelaksanaan ibadah, seperti tatacara sholat misalnya. Yang dimaksud dengan “hukum syara’ tertentu” adalah “madzhab tertentu”. Maka negara wajib membebaskan umat untuk memilih tatacara sholat sesuai dengan apa yang mereka anggap paling kuat.
Tapi, syariah telah mengatur bahwa negara punya kewajiban untuk menjaga pelaksanaan ibadah sholat itu sendiri agar tidak diremehkan oleh manusia. Kewajiban sholat adalah perkara yang pasti (qoth’iy), tidak ada perbedaan pendapat, tidak ada pemikiran apa pun kecuali hanya satu, bahwa sholat lima waktu itu wajib. Maka negara wajib menjaga pelaksanaannya. Di sini tidak ada kebebasan bagi umat islam untuk tidak sholat. Ini terkait dengan hukum hukum pidana yang wajib ditegakkan oleh negara. Maka, negara wajib menindak setiap muslim yang tidak melaksanakan sholat. Begitu juga mengenai puasa ramadlan, negara harus menjaga pelaksanaannya dan menghukum orang yang mengabaikannya.
Maka, An Nabhaniy mengatakan di dalam Ad Daulah Al Islamiyyah: “Hanya saja diantara hukum-hukum tersebut terdapat hukum yang qoth’iy yang di sana hanya ada satu pandangan yang benar, seperti hukum potong tangan bagi pencuri, keharaman riba, kewajiban zakat, kewajiban sholat lima waktu dan hal-hal yang serupa dengan itu, maka sesungguhnya hukum-hukum ini diterapkan atas seluruh muslim dalam satu pemahaman yang seragam, sebab semua itu bersifat qoth’iy.” (halaman 142)
KETIGA. Adapun masalah zakat dan jihad, maka inilah pengecualiannya. Negara harus mengadopsi satu pendapat terkait dengan kedua ibadah ini. Sebab, pelaksanaan ibadah ini secara langsung akan melibatkan negara. Jika negara tidak mengadopsi satu pendapat pun dalam kedua hal itu, maka negara tidak punya ketentuan untuk melaksanakan penarikan zakat dari umat atau pun melaksanakan jihad. Atas dasar itu, kholifah harus mengambil hukum-hukum tertentu dalam masalah zakat dan jihad. Dan jika kholifah telah menetapkan hukum-hukum yang terkait dengan pelaksanaan zakat, maka seluruh rakyat harus membayar zakatnya kepada negara sesuai dengan apa yang diadopsi oleh kholifah. Begitu juga dalam soal perang. Jika kholifah telah mengadopsi hukum-hukum tertentu dalam pelaksanaan jihad, maka seluruh rakyat, khususnya tentara, harus terikat dengan hukum yang diadopsi oleh kholifah tersebut.
Hanya saja, sekali lagi, otoritas kholifah dalam hal ini hanya sebatas memilih dan menerapkan hukum berdasarkan apa yang dia pandang paling benar untuk diberlakukan secara formal. Itu bukan berarti kholifah punya otoritas untuk menentukan pendapat yang paling benar dalam dua ibadah ini. Sebab kholifah bukan orang yang punya otoritas untuk menentukan kebenaran, karena otoritas itu hanya dimiliki oleh rasulullah saw. Tapi ini hanya soal hukum yang dianggap benar oleh kholifah, sehingga kemudian dia pilih dan diterapkan dalam negara yang dia jalankan, kemudian wajib bagi seluruh warga negara untuk mentaatinya sebagai hukum formal, bukan sebagai hukum yang paling benar. Maka, seorang mujtahid boleh-boleh saja menganggap bahwa pendapat kholifah yang diaplikasikan dalam masalah zakat atau jihad itu lemah, tapi dia tetap harus tunduk kepada keputusan hukum yang telah dilegalkan dan diformalkan oleh kholifah dalam soal zakat dan jihad itu. Secara ’ilmiyah, Sang mujtahid tetap boleh berpegang kepada pendapat pribadinya, tapi sebagai warga negara khilafah, hukum syara’ juga mengharuskan dia untuk terikat dengan ketentuan yang telah diberlakukan oleh kholifah.
Masalah kedua, terkait dengan masalah aqidah,
Mantan HT mengatakan: “Terlihat jelas bahwa hizb berupaya mengakomodir semua perpecahan di tubuh kaum muslimin, maka dampak nyata ketika khilafah hizb berdiri adalah semakin tersebarnya paham menyimpang di masyarakat misalnya aqidah Syi’ah rafidhah Itsna Asyariyah yang sangat bertolak belakang dengan aqidah ahlus sunnah tentunya akan didukung meskipun al Qur’an dan al hadits mereka jelas-jelas berbeda dengan ahlus sunnah.”
Kementar Saya:
Sesungguhnya telah muncul berbagai macam pemikiran seputar aqidah yang begitu rumit di kalangan mutakallimin. Pemikiran-pemikiran itu kemudian diadopsi oleh sebagian kaum muslimin, sehingga muncullah madzhab-madzhab aqidah. Di antara pemikiran itu ada yang jelas-jelas membawa pemiliknya keluar dari islam, seperti konsep ketuhanan Ali, atau menolak mush-haf yang disepakati. Untuk kasus yang seperti ini, kholifah wajib menjatuhi pemilik pendapat itu dengan hukum murtad.
Namun, di sana juga terdapat perdebatan dalam masalah-masalah yang halus dan rumit, yang membuat dahi berkerut, di mana masing-masing firqoh punya alasan yang mereka anggap kuat, seperti perdebatan dalam mesikapi apa yang oleh sebagian orang disebut dengan “ayat-ayat sifat”. Di sana ada perbedaan pendapat yang pelik di antara Asy’ariyyah, mu’tazilah, dan orang-orang yang menamakan diri sebagai salafiyyah. Namun, sekeras apa pun pertentangan antara ketiganya, mereka masih tergolong bagian dari umat islam. Pemikiran-pemikiran mereka, meskipun ada di antaranya yang salah, tidak membawa mereka pada kekafiran. Masalah inilah yang dimaksud pasal ini sebagai “pemikiran-pemikiran dalam aqidah”. Bukan tempatnya di sini untuk mengulas pandangan-pandangan mereka yang saling bersilangan. Tapi yang diinginkan oleh pasal ini adalah, bahwa kholifah jangan sampai terseret dalam perseteruan semacam itu. Aqidah islam yang menjadi dasar negara adalah hal-hal global yang telah pasti dalam agama islam, yang membedakan antara orang islam dengan orang kafir, seperti keimanan kepada Allah (secara global), iman kepada Malaikat, rasul, kitabullah, hari kiamat, serta qodlo-qodar baik buruknya dari Allah. Sementara dalam hal cabang yang rumit, seperti soal memahami makna “yadullaah” (Tangan Allah) yang menjadi objek perdebatan atara asy’ariyyah dan salafi, misalnya, maka Kholifah tidak perlu campur tangan, biarkan itu tetap menjadi “konflik pemikiran”, dan kholifah tidak boleh mengubahnya menjadi konflik politik apalagi fisik.
Jika kholifah selaku lembaga negara ikut terjun ke sana, maka dia akan menyeretnya menjadi perkara politik, dan akan terjadi instablilitas soasial dalam tubuh khilafah. Tepatnya, perpecahan yang bersifat pemikiran di kalangan umat justru akan berubah menjadi perseteruan politik, bahkan bisa mengarah kepada pertarungan fisik. Padahal, walau bagaimana pun, mereka semua masih muslim.
Kalangan salafi merupakan penentang keras ide persatuan ini. Padahal, persatuan yang dimaksud di sini adalah persatuan dalam politik, bukan dalam hal ilmiyah. Ini yang mereka tidak bisa membedakan. Salafiyyah atau Wahabiyyah –madzhab resmi Saudi- boleh saja menganggap pendapatnya sendiri sebagai yang paling benar dalam soal “nash-nash sifat” (memaknainya secara literal dengan tanpa ta’thil, takyif, tamtsil dan tahrif) dan menentang pendapat Asy’ariyyah –madzhab aqidah yang biasa diajarkan oleh pesantren-pesantren tradisional di Indonesia yang menitik beratkan aspek tanzih. Tapi, mereka tetap tidak boleh menjadikan kalangan Asy’ariyyah sebagai musuh di luar konteks perdebatan ilmiyah. Sesama muslim tetap disyariatkan untuk saling membantu, bermua’malah secara islam dan berjihad bersama untuk melawan musuh islam.
Orang salafi sendiri meyakini bahwa adanya firqoh-firqoh itu merupakan sesuatu yang telah ada di dalam nash. Artinya, berbagai pemikiran terkait dengan masalah-masalah spekulatif dalam aqidah tersebut tidak mungkin dapat disatukan, dalam arti, semua pendapat itu tidak mungkin musnah hingga tinggal satu madzhab saja, itu mustahil. Itu di satu sisi. Di sisi lain, kita tidak bisa mengabaikan nash-nash yang memerintahkan umat islam untuk menjalin persaudaraan dan bersatu dalam berdakwah dan berjihad, yang mengharuskan mereka untuk berdiri dalam satu blok dalam rangka menghadapi orang-orang kafir.
Maka posisi kholifah adalah pemimpin umat islam seluruhnya. Sebab, selama mereka masih muslim, maka mereka tetap harus diurus dan diperlakukan dalam pergaulan sebagai muslim, bukan sebagai orang kafir. Atas dasar itu, semua muslim memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai muslim di hadapan negara khilafah.
Namun demikian, menurut HT, negara tidak akan membiarkan madzhab mana pun untuk melakukan dan menyebarkan sesuatu yang disepakati sebagai bid’ah dan kekufuran. Hal ini dijelaskan oleh An Nabhaniy dalam Ad Daulah Al Islamiyyah sebagai berikut:
Atas dasar itu, semua firqoh dan madzhab yang meyakini aqidah islam, dan meyakini Al Qur’an dan As Sunnah, bahwa hanya keduanya yang menjadi sumber dari: dalil-dalil, kaidah-kaidah, dan hukum-hukum syara’, maka firqoh dan madzhab tersebut semuanya masih islam, dan semua dianggap sebagai kaum muslimin, dan diterapkan atas mereka hukum-hukum islam. Negara tidak boleh memerangi firqoh-firqoh tersebut, begitu pula dengan pengikut madzhab-madzhab fiqh. Itu dilakukan selama (pemikiran mereka –pent) tidak keluar dari aqidah islam. (Halaman 142).
Kemudian beliau menjelaskan:
“Adapun apabila (pemikiran-pent) mereka keluar dari aqidah islam, baik secara individu atau pun jama’ah, maka mereka akan dianggap murtad dari islam, dan diberlakukan atas mereka hukum bagi orang-orang yang murtad (bunuh-pent).” (Ad Daulah Al Islamiyyah Halaman 142)
Di tempat lain beliau mengatakan:
“Hanya saja, kholifah tidak tidak boleh mengadopsi sesuatu dalam masalah aqidah, sebab hal itu akan menyusahkan kaum muslimin dalam apa yang mereka yakini. Kecuali jika muncul ahlu bida’ wa ahwaa yang membawa aqidah yang tidak shohih, maka negara majib memberi pelajaran dengan hukuman yang bersifat mengekang. Ini dilakukan jika kepercayaan mereka tidak menjerumuskan penganutnya kepada kekafiran. Tapi jika hal itu termasuk keyakinan yang membuat penganutnya menjadi kafir, maka dengan demikian mereka diperlakukan sebagai orang-orang murtad.” (Ad Daulah Al Islamiyyah, halaman 143).
Atas dasar itu, jika memang benar bahwa kalangan Syi’ah Itsna ‘Asyariyah –yang dianut kebanyakan warga Iran- memiliki pandangan-pandangan yang membahayakan aqidah islam, seperti memposisikan imam-imam mereka hampir seperti nabi, atau memiliki mushaf tersendiri dan mencampakkan mushhaf ‘Utsmaniy yang qoth’i itu, maka itu memang wajib diluruskan oleh kholifah. Tapi itu perlu dicek terlebih dahulu. Tapi, untuk masalah yang melibatkan pemikiran yang rumit dan spekulatif, seperti perdebatan antara Ibnu Taimiyyah dengan kalangan Asy’ariyyah mengenai makna ‘ain, yad, wajh, istiwaa’ dan sejenisnya yang dikait-kaitkan dengan sifat Allah, maka kholifah tidak dibenarkan masuk di dalamnya. Sebab, itu bukan masalah pokok aqidah, dan di antara mereka juga tidak ada satu pun yang menetapkan pendapatnya dengan dalil qoth’i.
Kesimpulannya,
1. Lontaran “mantan HT” bahwa HT mengemban pemikiran liberal dan sekuler merupakan hasil pembacaan yang tidak komperhensif dan tidak akurat terhadap pendapat HT mengenai hal-hal yang terkait dengan pasal keempat dari Hukum-hukum Umum dalam UUD yang dirancang oleh HT.
2. dengan sangat menyesal saya katakan bahwa Kapasitas penulis “rapot merah” ini dalam mengenal pemikiran HT sangat terbatas, dan kelayakannya dalam mengomentari pandangan HT juga sangat tidak memadai. Saya di sini hanya mengkonfrontir pemikirannya dengan satu kitab saja, yakni Ad Daulah Al Islamiyyah. Tapi hanya dengan itu, kedangkalan komentarnya sudah sangat tampak. Padahal, UUD yang dia komentari ini memiliki penjelasan dalam satu kitab tebal, yang berjudul “Muqoddimatud Dustur”. Alangkah gegabahnya melakukan komentar tanpa telaah yang komperhensif. Maka, dalam hal ini, kapasitas dia sebagai orang yang menamakan diri sebagai “mantan HT” juga bisa digugat. Pasalnya, penguasaannya terhadap fikrah yang ditabanni oleh HT masih minim. Kalau pun benar dia pernah ngaji di HT, mungkin dia baru halaqoh Nidzomul Islam atau At Takaatul, tidak lebih. Itu pun jika pemahamannya diuji, belum tentu rapotnya tidak merah.
3. Khusus mengenai pemikiran-pemikiran spekulatif dalam aqidah, memang ada perbedaan sikap. “Mantan HT” mungkin termasuk kelompok ekstrim yang mengharamkan dirinya untuk hidup damai secara politis dengan umat islam lain yang memiliki pemikiran cabang aqidah yang berbeda dengannya. Sedangkan HT menganggap bahwa selama mereka tidak kufur, maka mereka tetap bisa menjadi warga negara khilafah, tidak ditumpas, tidak dimusuhi secara politis, dan mereka tetap punya hak serta kewajiban sebagai muslim. Adapun dalam wilayah ilmiyah yang memperdebatkan masalah spekulatif (dzonniy), maka kholifah tidak ikut masuk dalam arena itu secara kelembagaan. Hanya saja, negara akan menindak jika ada firqoh yang punya cenderungan untuk menyebarkan aqidah yang berbau bid’ah atau kekufuran, yakni pemikiran yang menggesek hal-hal yang qoth’i dalam islam.
Wallaahu a’lam


April 18, 2009 pukul 5:32 am
Saudaraku yang dikasihi Alloh,
Ada perbedaan mendasar antara ahlus sunnah dan selain ahlus sunnah, dan tampak dari penjelasan saudara bahwa HT memang menaungi semuanya dan membiarkan semua tumbuh berkembang.
Padahal sudah terang baik dari hadits Nabi maupun dari ijma’ ulama bahwa satu satunya yang benar adalah ahlus sunnah, bukan yang lain. Maka khilafah ala manhaj nubuwwah wajib mengadopsi aqidah ahlus sunnah dan bukannya menutup mata dan mendoktrinkan kebebasan memilih aqidah, bebas menjadi mu’tazilah, bebas menjadi khawarij, bebas menjadi sufi wihdatul wujud, bebas menjadi qadariyah, bebas menjadi jabbariyah, bebas menjadi syi’ah.
Bukan berarti saya anti damai, namun berdamai dengan kebatilan tentunya bukan sikap yang bijaksana apalagi sampai di legitimasi dalam Undang undang Negara.
Adapun ikhtilaf yang diperbolehkan adalah ikhtilaf internal ahlus sunnah dalam perkara furu’ dan hal ini sudah mafhum bagi kaum muslimin.
Disinilah letak kekeliruan bunyi pasal RUU khilafah HT tersebut.
April 18, 2009 pukul 5:39 am
Saudaraku,
Ketika syi’ah memiliki keyakinan atas celaan untuk abu bakar dan umar dan bahkan mengkafirkan mereka, apakah aqidah seperti ini layak dibebaskan, jika memang demikian maka tidak salah bila bunyi pasal RUU tersebut saya nyatakan sebagai bentuk liberalisasi dan sekulerisasi syari’at.
April 18, 2009 pukul 10:58 am
Saya telah memberikan kritik, kini saatnya juga memberikan saran.
Untuk pasal RUU Khilafah Bab Hukum-Hukum Islam pasal 4 :
Khalifah tidak melegalisasi hukum syara’ apapun yang berhubungan dengan ibadah, selain masalah zakat dan jihad. Khalifah juga tidak memasukkan ide-ide yang berkaitan dengan aqidah Islam dalam undang-uandang Dasar dan undang-undang Negara.
Sebaiknya diganti sebagai berikut :
Khalifah berwenang melegalisasi hukum syara’ selain ikhtilaf perkara furu’ dalam fiqh ahlus sunnah. Negara berlandaskan pada aqidah ahlus sunnah yang dituangkan dalam Undang-undang Dasar dan Undang-undang Negara.
April 22, 2009 pukul 2:04 am
Satu hal yang terbukti dalam tulisan saya, bahwa anda tidak memahami maksud dari pasal itu. Dan itu sudah melucuti klaim anda, bahwa anda adalah “mantan HT” yang layak memberi komentar yang akurat terhadap produk fikrah HT.
Jika anda memahami pasal itu berikut penjelasannya, maka tidak mungkin anda menuduh HT akan membiarkan kelompok yang mempunyai mushhaf sendiri dan mencampakkan mush-hsf ‘Utsmaniy.
April 23, 2009 pukul 2:04 am
Syi’ah telah mencela kekhalifahan Abu Bakar, Umar, dan Ustman sehingga tercoret dari ahlus sunnah disebabkan hadits Nabi yang artinya :
Nabi bersabda, “Sesungguhnya barang siapa yang hidup diantara kalian setelahkau, maka akan melihat perselisihan yang banyak. Maka hendaknya kalian berpegang teguh pada Sunnahku dan Sunnah para Khulafa-ur Rasyidin dimana mereka itu telah mendapat hidayah.” (Shahih Sunan Abi Dawud oleh Syaikh al-Albani). (HR. Ahmad (IV/126-127), Abu Dawud no. 4607, at-Tirmidzi no. 2676, dan al-Hakim (I/95), dishahihkan dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi.
April 23, 2009 pukul 2:09 am
Oleh karena itu pasal RUU tersebut harus tegas melarang aqidah selain ahlus sunnah, anda tidak perlu terlalu sulit memisahkan mana ahlus sunnah dan mana yang bukan karena sekte diluar ahlus sunnah sudah terang yaitu syi’ah, mu’tazilah, khawarij, jabbariyah, qadariyah.
Adapun selain itu semisal asy ‘ariyah masih bisa di sebut ahlus sunnah karena kesalahannya parsial dan pencetus asy ariyah sendiri (imam abul hasan) sudah merevisi fatwa asy ariyahnya, dan itu wajar mengingat tidak ada yang maksum kecuali para Nabi.
April 23, 2009 pukul 2:15 am
tentang ikhtilaf perkara zakat justru tidak seharusnya dibatasi oleh kholifah karena hal ini ikhtilaf fiqh yang diperbolehkan.
Ibnu Hazm sendiri memiliki pijakan dalil yang bagi anda mungkin lemah namun bagi beliau itu kuat sehingga tidak patut anda larang.
Hal ini justru bukti kesalahan pasal tersebut yaitu dalam perkara pokok malah tidak ada batasan sementara dalam perkara fiqh cabang malah dibatasi.
Padahal pemahaman zakat imam ibnu hazm bila diterapkan oleh pengikutnya pun tidak akan menjadi masalah bagi kaum muslimin, dan terus terang saya dan komunitas fiqh saya pun mengambil zakat versi ibnu hazm sebagai patokan dan sudah kami terapkan dan tidak ada masalah di kaum muslimin bahkan memunculkan pemahaman toleransi yang luar biasa sehingga turut membiasakan kaum muslimin terhadap ikhtilaf perbedaan fiqh ahlus sunnah yang menuntut sikap saling menghormati satu sama lain.
April 23, 2009 pukul 3:02 am
Saudara titok yang budiman,
Sekedar usul, gimana kalo sistem moderasi komentar nya dimatiin saja.
Bukannya saya meragukan kejujuran anda, namun diskusi terbuka tanpa moderasi kan lebih baik.
Apalagi ini di dunia maya dan pemegang password blog juga anda sendiri kan ?
Terus terang bila anda masih mengaktifkan sistem moderasi maka saya tidak akan berkirim komentar lagi deh,
Mari berdiskusi di blog saya saja, temanya sama saja kan ? dan tanpa moderasi insyaAlloh.
April 23, 2009 pukul 3:05 am
Untuk pasal RUU Khilafah Bab Hukum-Hukum Islam pasal 4 yang berbunyi :
Khalifah tidak melegalisasi hukum syara’ apapun yang berhubungan dengan ibadah, selain masalah zakat dan jihad. Khalifah juga tidak memasukkan ide-ide yang berkaitan dengan aqidah Islam dalam undang-uandang Dasar dan undang-undang Negara.
Saya masih tetap mengusulkan pasal tersebut diganti sebagai berikut :
Khalifah berwenang melegalisasi hukum syara’ selain ikhtilaf perkara furu’ dalam fiqh ahlus sunnah. Negara berlandaskan pada aqidah ahlus sunnah yang dituangkan dalam Undang-undang Dasar dan Undang-undang Negara.
Adapun ikhtilaf zakat saya kurang setuju kalo kholifah membatasinya karena perbedaan fiqh itu tetap harus dihormati, selain itu tidak ada konflik yang muncul saat perbedaan itu tetap dihormati.
Hal itu sudah diterapkan teman-teman saya kok.
April 23, 2009 pukul 4:00 pm
loh apa yg ditulis oleh mantan Ht itu benar dan bagus.
dalam RUU itu, perkara ibadah diberikan kebebasan kepada masyarakat. namun pemerintah akan campur tangan ketika ada bid’ah atau kesesatan yg berkembang. nah ini sama aja perlunya LEGALISASI SYARA’, namun karena tendensius maka anda menolak saran yg bagus dari mantan ht.
April 24, 2009 pukul 2:12 am
loh apa yg ditulis oleh mantan Ht itu benar dan bagus.
dalam RUU itu, perkara ibadah diberikan kebebasan kepada masyarakat. namun pemerintah akan campur tangan ketika ada bid’ah atau kesesatan yg berkembang. nah ini sama aja perlunya LEGALISASI SYARA’, namun karena tendensius maka anda menolak saran yg bagus dari mantan ht
KOment saya: saya tidak sepenuhnya menolak substansi yang diungkapkan oleh yang mengaku “mantan HT” tapi ndak tahu banyak soal HT ini. Saya hanya menunjukkan bahwa pemahamannya tentang pasal itu tidak komperhensif.
Soal mengadopsi, maka sebelum anda memasuki perdebatan ini, ada baiknya anda membaca pergulatan pendapat antar madzhab aqidah supaya anda tahu fakta dari apa yang dimaksud dengan “pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan aqidah islam”. Silahkan baca bukunya Asy Syahrastani “Al Milal”, atau buku lain yang tergolong dirosatul firoq.
April 24, 2009 pukul 1:37 pm
Saudara Titok yang dirahmati Alloh,
Sesungguhnya saya pun juga menganggap anda tidak memahami apa yang saya sampaikan,
Pertama, Soal aqidah yang diadopsi negara.
RUU HT jelas-jelas membebaskan segala macam aqidah sekte-sekte dalam Islam untuk berkembang di masyarakat.
Misalnya aqidah syi’ah, bagi mereka yang mengaku syi’ah tentunya wajib membenci Abu Bakar, Umar, dan Utsman dan wajib mengimani bahwa al Qur’an yang benar adalah mushaf fatimah bukannya mushaf Utsmani.
Apakah aqidah semacam ini dibebaskan ?
Jika tidak maka berarti aqidah syi’ah wajib dilarang.
Adapun Definisi ahlus sunnah tentu saja yang menentukan adalah kholifahnya, bukan salafi, bukan ikhwani, bukan HT, bukan NU, bukan Muhammadiyah.
Namun yang pasti dalam RUU tersebut wajib ada batasan aqidah ahlus sunnah yang benar dan diadopsi negara, bukannya dibebaskan.
Apakah anda meragukan kesalahan syi’ah khawarij mu’tazilah jabbariyah qadariyah ?
Adapun jika anda tanya asy ariyah ya tentu saja mengacu ke imam abul hasan bukan yang lain.
Jika anda mau membicarakan satu per satu ulama yang mengaku asy ariyah itu butuh penelitian lama, bukan itu yang saya kehendaki.
Mohon jangan dibiaskan.
Kedua. Mengenai fiqh zakat.
Meskipun kholifah yang memungut zakat, namun mengingat imam ibnu hazm dan pengikutnya memiliki dalil juga maka kholifah tetap tidak seharusnya memaksakan pendapatnya dalam perkara ini pada mereka.
Jadi kholifah tetap memungut sesuai prinsip yang dimiliki warga masing-masing karena mereka dalam perkara ini juga memiliki hujjah dari al Qur’an dan as sunnah.
Tidak boleh kholifah yang bermadzhab syafi’i lantas zakat warga negara wajib berpedoman pada madzhab syafi’i, itu namanya mewajibkan dan memaksakan hal yang furu’ yang agama membolehkan berbeda.
April 24, 2009 pukul 8:27 pm
“laa yatabannal kholiifatu ay hukmin syar’iyyin mu’ayyanin fil ‘ibadaati maa ‘adaz zakaati wal jihaadi. Wa laa yatabannaa ay fikrin minal afkaaril muta’allaqoti bil ‘aqiidatil islaamiyyah”.
Dalam kalimat ini kan jelas ada kata mu’ayyanin, artinya yang tertentu. Jadi khalifah tidak mengadopsi hukum syara’ tertentu, bukan khalifah tidak mengadopsi hukum syara’.
Masalah zakat dan jihad, karena teknisnya harus rinci ya khalifah perlu mengadopsi hingga rinci.
Untuk masalah aqidah, ini yang berbeda antara Hizbut Tahrir dan sebagian gerakan Islam dengan sebagian gerakan Islam lainnya. Hizbut Tahrir dan sebagian gerakan Islam memandang perbedaan dalam cabang aqidah selama menjadikan Al Quran sebagai sumber tidak ada masalah, sementara Salafi misalnya tidak bisa menerima perbedaan tersebut.
April 24, 2009 pukul 8:34 pm
Pembahasan ini juga tetap harus berpijak pada sebuah prinsip pemerintahan Islam yang diadopsi Hizbut Tahrir yaitu hak mengadopsi hukum dalam khilafah adalah kholifah saja.
Masyru’ Dustur … namanya masyru’ kan rancangan, maka itu yang nantinya diusulkan/ditawarkan oleh Hizbut Tahrir kepada khalifah yang nantinya akan terpilih … Kalo dipakai khalifah, maka menjadi Dustur, Kalo tidak ya itu hak khalifah untuk memilih yang lain.
Kalo pengelolakomaht yang jadi khlifah, monggo pakai yang menurut Anda benar. Kalo yang jadi khalifah orang Hizbut Tahrir dan mau pakai masyru’ dustur tersebut ya itu hak khalifah.
Yang nggak bener itu memberikan penjelasan atas tulisan/pemikiran orang lain, padahal penjelasan tersebut tidak sesuai dengan makna yang dimaksud si pembuat tulisan.
April 26, 2009 pukul 12:39 am
“mantan HT” berkata: “Pertama, Soal aqidah yang diadopsi negara.” RUU HT jelas-jelas membebaskan segala macam aqidah sekte-sekte dalam Islam untuk berkembang di masyarakat.
Misalnya aqidah syi’ah, bagi mereka yang mengaku syi’ah tentunya wajib membenci Abu Bakar, Umar, dan Utsman dan wajib mengimani bahwa al Qur’an yang benar adalah mushaf fatimah bukannya mushaf Utsmani. Apakah aqidah semacam ini dibebaskan ? Jika tidak maka berarti aqidah syi’ah wajib dilarang.”
JAwabnya: Jika ada orang yang menolak mush-haf Utsmaniy, maka menurut HT mereka murtad, Bukan orang islam. Jadi, pasal 4 ini bukan bicara soal hukuman murtad. Jika ada kelompok yang menolak mushhaf Utsmani, maka pembahasannya di pasal lain, bukan di pasal 4 ini. Soal tanggapan syi’ah kepada para shohabat, maka sudah saya jelaskan, kholifah wajib meluruskan masalah ini.
Mantan HT berkata: “Adapun Definisi ahlus sunnah tentu saja yang menentukan adalah kholifahnya, bukan salafi, bukan ikhwani, bukan HT, bukan NU, bukan Muhammadiyah. Namun yang pasti dalam RUU tersebut wajib ada batasan aqidah ahlus sunnah yang benar dan diadopsi negara, bukannya dibebaskan.”
Jawabnya: Kalo gitu benar, anda sekedar mementingkan label, tapi tidak pada substansi, anda ngotot dengan istilah ahlus sunnah, tapi hakekat ahlus sunnah justru kabur. Akhirnya, ahlus sunnah versi kholifah.
Kalau saya lebih pada substansi, bahwa negara itu harus berasaskan kepada islam, dan seluruh kebijakannya harus berdasarkan islam, dalam arti, menjadikan Kitabullah dan assunnah sebagai sumber qaidah, dalil dan hukum syara’ yang diterapkan dalam negara. Adapun bagi warga negara, maka negara wajib mendidik mereka agar mereka menjadi warga yang berkepribadian islam (lihat pasal tentang sistem pendidikan). BErkepribadian itu adalah berpikir dan berperasaan serta bertindak dengan asas islam, yakni segala yang bersumber dari Al Qur’an dan sunnah. Inilah substansinya. Tidak perlu ngotot dengan label “ahlus sunnah”, karena label ini telah mengalami banyak distorsi, dan multi tafsir. Lagi pula Rasulullah saw. tidak pernah menjelaskan label ini secara rinci dan detail, hanya bersifat global, yakni yang berpegang kepada sunnah-ku dan khulafaa’ yang diberi petunjuk. Rincian detailnya tidak ada.
Mantan HT mengatakan: “Apakah anda meragukan kesalahan syi’ah khawarij mu’tazilah jabbariyah qadariyah ?”.
JAwabnya: saya tidak bisa memberi tanggapan global jika 4 firqoh itu dijadikan satu seperti itu. Isu yang mereka bahas sangat kompleks, tidak bisa dihukumi secara serampangan. Semua firqoh yang anda sebut menurut saya punya kesalahan, Minimal bersifat parsial. Ada kesalahan di antara pemikiran mereka yang mudah dilihat (sepertim kebanyakan paham syi’ah), Tapi ada pendapat-pendapat yang rumit. Sebut saja sebagai contoh pendapat-pendapat Az Zamakhsyariy Al Mu’tazili dalam Al KAsysyaf-nya. JIka anda membaca kitab tafsir itu, belum tentu anda mampu membantah pendapat-pendapatnya. Semua ulama dari semua firqoh mengakui bahwa shohibul KAsysyaf ini paling jago dalam bahasa Arab dan balaghohnya. Dia mendalili pemikiran Mu’tazilah dengan ilmu bahasa, dan dia meyakini bahwa apa yang dia pahami juga dipahami oleh Nabi saw dan pada Shohabat ra. Maka, NEgara hanya akan berurusan dengan firqoh-firqoh itu secara parsial, artinya, negara tidak mendapati kesalahan yang bersifat elementer, maka negara hanya akan menanggapi masalah-masalah tertentu yang berbahaya. Apakah keempat firqoh itu mengalami kesalahan elementer? MAka itu butuh penelitian. Makanya, negara tidak terlalu mempermasalahkan label (cap), tapi lebih pada mempermasalahkan substansi.
Mantan HT berkata:”Adapun jika anda tanya asy ariyah ya tentu saja mengacu ke imam abul hasan bukan yang lain.
Jika anda mau membicarakan satu per satu ulama yang mengaku asy ariyah itu butuh penelitian lama, bukan itu yang saya kehendaki.
Mohon jangan dibiaskan“.
JAwabnya: Orang yang paham apa itu Asy’ariyyah alias Asyairah pasti tahu, bahwa pandangan pandangan kalangan Asyariyyah seperti Al Baqillani, Al Ghozali, Ar Razi dkk berbeda dengan pandangan Abul HAsan. Makanya, banyak orang yang mengatakan bahwa Abul HAsan sendiri sebenarnya bukan Asy’ariyyah. JAdi, yang saya tanyakan bukan Abul HAsan, tapi Asy’ariyyahnya, yang merupakan paham yang paling banyak dianut di dunia islam, termasuk di indonesia.
Nampaknya anda belum terlalu mengenal item-item yang menjadi polemik yang rumit dalam aqidah. Anda terlalu menyederhanakan masalah, mendikotomi ahlus sunnah dan non-ahlus sunnah. Padahal, jika masalah-masalah rumit itu disodorkan kepada anda, belum tentu anda bisa mengambil sikap. Cos perdebatan keras dan sengit dalam aqidah bukan hanya terjadi antara syi’ah dengan non syi’ah. Kasus syi’ah Itu kasus terlalu simpel, mudah disalahkan. Coba kasus yang lebih halus, Contoh, perdebatan dalam internal madzhab Hambali antara Qodli Abu Ya’la dengan Ibnul Jauzi seputar ayat sifat. Belum tentu anda bisa menentukan mana diantara dua ulama itu yang bernar. HE, dalam situasi seperti itu, konyol sekali jika anda masih mengandalkan istilah “pokoknya ahlus sunnah”, padahal keduanya merupakan ulama yang dihormati. Makanya, sikap yang paling adil adalah membiarkan itu sebagai perdebatan para ulama, dan negara tidak perlu ikut dukung-mendukung, biar masalahnya tidak runyam. So, contohnya jangan syi’ah yang jelas-jelas aneh, cari contoh yang lebih canggih!
Mantan HT mengatakan : “Tidak boleh kholifah yang bermadzhab syafi’i lantas zakat warga negara wajib berpedoman pada madzhab syafi’i, itu namanya mewajibkan dan memaksakan hal yang furu’ yang agama membolehkan berbeda”
JAwabnya :Apakah anda tidak tahu, para khulafa’ur Rasyidiin mengambil zakat berdasarkan ijtihad mereka? Anda pernah baca surat-surat Umar ra. yang memerintahkan walinya untuk mengambil zakat sesuai dengan ijtihad beliau?
Apakah anda pernah membaca, bahwa Abu BAkar memberlakukan bahwa tiga talak dalam satu waktu dianggap sekali talak, dan kemudian seluruh warga menaatinya? Sementara Umar mengadopsi bahwa tiga talak dalam satu kali ucapan jatuh talak tiga, dan kemudian uamt taat kepada ketetapannya? Ini membuktikan bahwa dalam urusan tertentu, kholifah boleh mengadopsi hukum, meski itu hukum furu’.
Dalam soal zakat, saya bisa sebut banyak khilafiyah, yang andaikata kholifah tidak mengadopsi hukum rinci dalam menjalankan tuhasnya, maka secara management akan sangat menyulitkan negara. Contoh: apakah harta anak wajib ditarik zakat? Apakah zakat tanaman ditanggung pemilik tanah atau penyewa tanah? BErapa nishob emas? Apakah perhiasan wajib ditarik zakatnya atau tidak? Apakah tanaman yang tumbuh di tanah khorojiyyah ditarik zakat atau tidak? dan masih banyak lagi. Kholifah butuh hukum rinci untuk menjalankan tugasnya.
Contoh lagi dalam masalah fur’, soal qodlo’ (peradilan). PEradilan diselenggarakan oleh negara. PAdahal, dalam masalah peradilan ini ada ratusan pasal perbedaan pendapat. Jika negara tidak mengadopsi hukum-hukum rinci dalam mmasalah peradilan ini, maka akan terjadi kesemrawutan dalam menangani berbagai persengketaan dalam negara, putusan hukum akan tidak menentu dan simpang siur. Ini masalah furu’, bukan ushul. Lalu apakah kholifah tidak berhak mengadopsi hukum-hukum dalam sistem peradialn yang ada di bawah kewenangannya?
April 27, 2009 pukul 6:34 am
Saudara titok yang budiman,
Pertama,
Anda sendiri telah mengakui bahwa aqidah syi’ah telah keliru namun anda tetap menolak merivisi RUU anda yang mengatakan :
“kholifah tidak mengadopsi salah satu pemikiran di antara berbagai macam pemikiran yang berkaitan dengan masalah aqidah islamiyyah“.
Maka pengakuan anda atas kesalahan aqidah syi’ah bertentangan dengan pembebasan aqidah Islam dalam RUU anda sendiri.
Adapun mengenai batasan ahlus sunnah justru sangat gamblang tanpa distorsi, silahkan anda tanyakan dan saya akan menjawabnya dengan sangat mudah.
Aqidah ahlus sunnah yaitu aqidah para shahabat, tabi’in, dan tabiut tabiin yang tidak pernah mereka berselisih tentang suatu aqidah, tidak pernah mereka mengatakan al Qur’an telah berubah sebagaimana perkataan syi’ah, tidak pernah mereka mengatakan abu bakar umar dan usman telah kafir sebagaimana syi’ah, Ahlus sunnah tidak pernah mengatakan Ali dan Muawiyah telah kafir karena tidak berhukum dengan hukum Alloh disebabkan tidak mengambil ghanimah dan memutuskan perkara dengan perundingan manusia sebagaimana khawarij mengkafirkannya, tidak pernah ahlus sunnah mengatakan bahwa antara surga dan neraka masih ada tempat lain sebagaimana keyakinan Mu’tazilah, ahlus sunnah juga tidak menolak ikhtiar sebagimana jabariyah, tidak meniadakan taqdir sebagaimana qadariyah.
Mudah kan saudaraku ? Islam itu mudah kok,
Intinya aqidah Nabi dan para shahabat itulah aqidah ahlus sunnah, selain itu ya jelas bukan aqidah ahlus sunnah. Namun aqidah yang muhdats (baru).
Kedua,
Mengenai sikap khulafaur rasyidin yang menerapkan ijtihadnya sepertinya anda tidak jujur, kenapa ?
Karena yang dilakukan khulafaur rasyidin bukan hanya dalam perkara zakat dan jihad sebagaimana bunyi RUU anda, namun juga dalam setiap permasalahan agama.
Misalnya, dalam urusan penentuan hari raya ummat islam, juga dalam urusan lainnya.
Kenapa demikian?
Karena khulafaur rasyidin hidup di zaman Nabi dan pada mereka tidak ada ikhtilaf yang berarti melainkan telah terjadi kesepakatan, bahkan apa yang mereka lakukan pun menjadi dasar hukum agama sebagaimana penegasan Nabi untuk mengikuti sunnah khulafaur rasyidin, jadi mereka memang mendapat keistimewaan itu.
Adapun zaman sekarang ini demikian banyak perbedaan pandangan fiqh yang dulu tidak ada di zaman khulafaur rasyidin, sehingga para ulama akhir zaman pun menyepakati bolehnya berbeda pandangan dan ini pun harus dilakukan oleh kholifah akhir zaman mengingat ia tidak sama dengan Abu Bakar Umar dan Utsman yang perkataan dan perbuatan mereka telah mendapat tazkiyah kebenaran dari lisan Nabi sedangkan para kholifah akhir zaman berada dalam kondisi ikhtilaf fiqh yang oleh Islam bisa ditoleransi dan tidak boleh mengklaim benar sendiri dalam perkara ini.
Masalah kesulitan penerapan bukankah sudah saya sampaikan bahwa hal itu ketakutan yang tidak beralasan, dan faktanya ketika dipraktekkan tidak ada kesulitan namun justru memudahkan, walhamdulillah.
April 27, 2009 pukul 2:19 pm
Sedikit tambahan :
Anda mencontohkan perkara peradilan padahal perkara ini harus dirinci dulu apakah masuk dalam ranah ikhtilaf furu’ atau tidak permasalahan yang disidangkan itu, kalo masuk dalam perkara ikhtilaf furu maka tetap tidak boleh dipaksakan karena Islam memperbolehkan perbedaan itu. Wallahu ta’ala a’lam wa huwal musta’an
April 28, 2009 pukul 6:02 am
Untuk saudara singgih yang diberkahi Alloh,
Silahkan simak ulang bunyi pasal tersebut :
“kholifah tidak mengadopsi hukum syari’ah tertentu dalam masalah-masalah ibadah kecuali ibadah zakat dan jihad. Juga tidak mengadopsi salah satu pemikiran di antara berbagai macam pemikiran yang berkaitan dengan masalah aqidah islamiyyah“.
Bila anda jujur dalam memahaminya disana ada penafikan atas syariah ibadah KECUALI HANYA URUSAN ZAKAT DAN JIHAD.
Jadi urusan ibadah lainnya semisal sholat hari raya saja tidak masuk sehingga kholifah tidak boleh menentukannya. Apakah pasal yang berbunyi seperti ini masih saja terus di pertahankan bahkan seakan akan maksum tak mungkin salah.
Bunyi pasal tidak menyebutkan perkara ibadah dalam koridor ikhtilaf furu lho, namun hanya menyatakan hukum syari’ah ibadah, maka dalam perkara ushul pun jika menuruti bunyi pasal seperti ini dibebaskan berbeda.
Simak bunyi pasal tentang aqidah yaitu “tidak mengadopsi salah satu pemikiran di antara berbagai macam pemikiran yang berkaitan dengan masalah aqidah islamiyyah”.
Nah, disini pun tidak ada batasan perkara aqidah yang seperti apa, berarti umum, yaitu semua jenis aqidah yang dimiliki sekte sekte Islam manapun.
Bunyi pasal seperti inipun di maksumkan oleh temen teman HT, kenapa ?
Adapun anda mengatakan saya tidak paham tafsir dari pasal RUU itu, maka saya katakan tafsir itu bisa diubah ubah sesuai kehendak dan tujuan kelompok, jadi saya tidak mengkritisi tafsir anda atas pasal tersebut, saya hanya mengkritisi bunyi pasalnya dan dzahir pasalnya yang jelas perlu dibenahi.
April 29, 2009 pukul 4:03 am
Saudaraku yang budiman,
Mengingat anda menganggap kriteria ahlus sunnah masih rancu dan penuh distorsi makna, maka saya tawarkan perubahan bunyi pasal tersebut sebagai berikut,
RUU Khilafah Bab Hukum-Hukum Islam pasal 4 :
“Khalifah berwenang melegalisasi hukum syara’ kecuali ikhtilaf perkara furu’ dalam fiqh Islam.
Negara berlandaskan pada satu aqidah Islam yaitu aqidah Nabi dan shahabat dalam al Qur’an dan as sunnah as shahihah, adapun selain aqidah Nabi dan shahabat adalah aqidah muhdats yang dilarang. Negara tidak mengijikan adanya perbedaan aqidah dalam Islam”.
April 29, 2009 pukul 4:10 am
Jadi kata kata ahlus sunnah meskipun bagi saya sudah jelas namun untuk memudahkan kaum muslimin maka sebagaimana diatas saya ganti menjadi aqidah Nabi dan shahabat adapun yang bukan aqidah Nabi dan shahabat adalah aqidah muhdats (baru) yang tidak diperbolehkan.
InsyaAlloh kata kata seperti ini lebih mudah dan telah jelas, saudaraku.
April 30, 2009 pukul 8:34 am
coment…..
dari sekian banyak diskusi yang saya baca diartikel mas mantan atau mas titok ternyata yang lebih pas adalah jawaban mas titok….
Mei 5, 2009 pukul 2:55 am
Soal frase aqidah Rasulullah saw. dan shohabat itu tidak masalah. Tapi, saya punya redaksi yang lebih simple, yakni “Aqidah Islam”. Dan itu yang digunakan oleh HT pada pasal satu dalam rancangan UUD itu. Istilah “Aqidah islam” ini lebih tepat, karena Aqidah Islam itu ya jelas aqidah yang disampaikan oleh Rasulullah saw. Ini jelas lebih simpel dan anti distrosi makna. Dan sumber Aqidah islam itu adalah Al Qur’an dan As Sunnah, siapa yang membangun aqidahnya dari kedua sumber itu, dan tidak mengingkari hal-hal yang qoth’I di dalam islam, maka mereka muslim.
Hanya saja, istilah itu masih mengakui adanya nash-nash yang dzanniy, yang masih mungkin dipahami secara berbeda oleh umat islam. Maka di sini harus hati-hati. Anda sebagai pribadi boleh-boleh saja meyakini bahwa madzhab aqidah anda paling benar, tapi dalam posisi sebagai kholifah yang menurusi orang banyak, anda harus membuka kemungkinan mengenai adanya pemahaman lain terhadap nash, sebab, bisa jadi ada orang yang memiliki pemahaman yang lebih baik.
Contoh, Al Hafidz Ibnu Hajar dalam “Al Fath” dan Al Imam An Nawawi dalam Syarah Shohih Muslim telah melakukan beberapa interpretasi nash-nash tertentu yang dianggap “menyalahi aqidah salaf” oleh orang-orang wahabi, sehingga ada kelompok ekstrim di antara mereka yang membakar dua kitab tersebut. Padahal beliau berdua adalah syaikhul islam, ulama yang tidak diragukan kapasitasnya dalam agama ini. Begitu pula dengan Imam Al Mahalli dan Al Hafidz As Suyuthi, dipandang oleh wahabbi telah melakukan banyak penyelewengan dari aqidah salaf dalam tafsir Jalalain. Ini hanya contoh. Dari kasus ini saja kita bisa lihat bahwa masalahnya tidak simpel. Pasalnya, wahhabbi yang selalu lantang mendakwakan diri sebagai satu-satunya penganut ajaran salaf ternyata bertentangan dengan ulama-ulama besar yang juga berusaha keras untuk meniti jalan salaf. Lantas mana jalan salaf itu yang sebenarnya itu?
Saya juga punya kitab Al Asma’ was Shifat karya Al Baihaqi, ahli hadits yang tidak kita diragukan lagi kapasitasnya. Dalam kitab itu beliau banyak mengungkapkan ta’wil yang jelas-jelas bertentangan dengan pendirian Ibnu Taimiyah dan madzhab wahabbi (seperti ta’wil soal Allah yang dikatkan dengan anggota badan seperti tangan, mata, wajah, kaki, jari, betis, dll). Berarti ada perselisihan pemehamaan antara Imam Al Baihaqi dengan Wahabi.
Di sini saya tidak akan membela ulama-ulama tersebut. Saya juga tidak menyalahkan wahabbi. Tapi saya hanya menunjukkan adanya fakta perselisihan dalam aqidah dan penafsiran terhadap nash-nash yang berkaitan dengan aqidah di antara mereka yang sama-sama berusaha berpegang pada generasi salaf. Ini karena ada permasalahan yang bersifat dzanniy dan rumit, yang mungkin untuk menimbulkan perbedaan pendapat, dan ini harus disikapi dengan hati-hati oleh negara.
Maka, UUD khilafah harus sensitif. Jika redaksi UUD terlalu rigid seperti yang anda usulkan itu, maka UUD itu bisa menjadi senjata untuk mengakomodir madzhab kholifah, dan menjadi legitimasi baginya untuk melibas pandangan lain. Bisa jadi, ulama semacam Ibnu Hajar, An Nawawi, Al Mahali, dan As Suyuthi akan kena hukuman jika kholifahnya seorang wahabbi, padahal masalah yang diperselisihkan bukan hal yang qoth’i.
Sikap yang paling baik bagi negara dalam menangapi perselisihan aqidah yang bersifat dzanniy adalah bahwa negara tidak pengadopsi salah satu pendapat. Tapi, negara hanya berpegang kepada Aqidah Islam yang bersifat qoth’I, baik secara tsubut maupun dalalahnya. Inilah aqidah islam yang diyakini dan disepakati oleh seluruh muslim. Sedang masalah yang diperselisihkan, maka negara tidak perlu mengadopsinya.
Dengan ini jelas, sekte-sekte menyimpang, seperti yang menolak mushhaf utsmaniy, tidak dibolehkan berkembang, karena menolak mushhaf berarti kafir. Atas dasar itu, tuduhan Mantan HT bahwa HT akan membiarkan aliran yang menolak mushhaf Utsmaniy untuk berkembang tidaklah benar. Sebab, dalam pasal yang lain ditegaskan bahwa negara melarang oraganisasi apa pun yagn tidak berasaskan islam. Dan dia harus minta maaf atas tuduhannya yang ngawur itu.
Anda ini aneh, katanya dilarang melakukan adopsi, nah sekarang anda malah menunjukkan pentingnya adopsi dalam ibadah. Gimana to sampeyan ini? Benar, dalam soal penentuan hari raya, kholifah berhak mengadopsi hukum, itu mungkin yang lupa dicantumkan dalam rancangan UUD, tapi disampaikan dalam Ad Daulah Al Islamiyyah. Sebab, hari raya itu pelaksanaannya dilakukan secara serentak oleh umat islam, dan penentuannya serahkan kerpada kholifah.
Untuk Kasus perbedaan hukum yang diterapkan oleh Abu Bakar dan Umar dalam hal talak tiga dalam satu waktu itu menunjukkan bahwa kholifah berhak mengadopsi pendapatnya untuk diterapkan dalam negara. Keputusan Abu Bakar itu ijtihad, bisa benar-bisa salah, karena bukan wahyu. Keputusan Umar juga ijtihad, bukan wahyu, sehingga bisa benar bisa salah. Sebab, shohabat itu bukan penyampai wahyu. Perbedaan di antara mereka sama dengan perbedaan di antara mujtahid. Pendapat mereka statusnya sama seperti pendapat mujtahid, yakni pendapat ijtihadiyah. Jadi Keputusan mereka itu adalah hasil ijtihad. Dan shohabat itu adalah manusia biasa. Apa yang berhak dilakukan oleh shohabat maka berhak juga dilakukan oleh orang setelah mereka. Barang siapa mendakwakan bahwa tindakan shohabat tidak boleh ditiru, maka dia telah mengeluarkan pendapat yang aneh. Maka tidak bisa dikatakan, “ini hanya boleh dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar sementara orang lain tidak boleh menirunya”. Butuh dalil yang khusus untuk mengkhususkan masalah dari keumumannya. Maka, Jika hak adopsi itu hanya dimiliki oleh Abu Bakar dan Umar saja, maka saya minta dalil pengkhususannya yang menunjukkan bahwa rasulullah saw telah memberi hak khusus kepada beliau berdua! Jika tidak ada, maka apa yang dilakukan Abu Bakar itu juga berhak dilakukan oleh para kholifah yang lain.
Jadi jelas,Para shohabat menyaksikan bahwa kedua kholifah itu telah menjadikan hasil ijtihadnya sebagai keputusan negara yang mengikat seluruh warga. Dan tidak ada shohabat yang mengingkarinya. Atas dasar itu, telah terjadi ijma’ shohabat bahwa kholifah punya wewenang untuk menerapkan hasil ijtihadnya dalam perkara yang masih diperselisihkan. Inilah ijma’ para shohabat.
Mei 7, 2009 pukul 2:35 am
Saudaraku yang budiman,
Kembali ke pasal RUU tersebut,
Tentang aqidah ini pasal RUU anda berbunyi demikian :
” (Kholifah) tidak mengadopsi salah satu pemikiran di antara berbagai macam pemikiran yang berkaitan dengan masalah aqidah islamiyyah ”
Jadi bunyi PASAL INI adalah KEBEBASAN aqidah seluruh sekte Islam (Syi’ah, Mu’tazilah, Khawarij, Jabbariyah, Qadariyah).
Mengenai ada pasal pasal lain yang melarang itu diluar diskusi kita, toh pasal lain itu kan tidak saya kritik.
Yang saya kritik adalah bunyi pasal ini saudaraku.
Bagaimana saudaraku ?
Benarkan bunyi PASAL INI memang KEBEBASAN AQIDAH semua sekte ?
Mei 10, 2009 pukul 4:03 am
Redaksi itu boleh diubah untuk memperjelas, itu tidak masalah. Tapi intinya tetap sama, bahwa negara tidak mengadopsi aliran pemikiran aqidah tertentu, sehingga aliran itu menjadi madzhab negara.
Adapun mengenai batasannya, itu sudah dijelaskan pada pasal Satu, bahwa aqidah negara adalah aqidah islam. Dalam pasal lain juga dijelaskan bahwa negara melarang organisasi yang tidak beraqidah islam. Aqidah islam yang dimaksud adalah hal-hal yang qoth’i, yang apabila diingkari menyebabkan kekafiran. Dan perlu ditegaskan bahwa adopsi itu adalah memilih pendapat yang kuat di antara pendapat-pendapat yang ada. Sedangkan dalam aqidah yang qoth’i itu tidak boleh ada erbedaan pendapat. Atas dasar itu, tidak ada istilah adopsi dalam aqidah yang qoth’i, karena itu sudah otomatis wajib dipeluk oleh negara, tidak perlu ada proses adopsi. Sedangkan terhadap pemikiran yang berkitan dengan aqidah tapi bersifat dzanniy dan diperdebatkan, maka negara juga tidak perlu mengadopsinya, sebab masalahnya tidak mungkin bisa diselesaikan. Adapun madzhab-madzhab yang memiliki pemikiran yang sesat sampai pada taraf kafir, seperti syiah yang mengingkari mushhaf, maka mereka terkena pasal lain, bukan pasal ini. Yakni perlakuan bagi orang murtad, dan larangan terhadap organisasi non-islam. Jadi, RUUD itu harus dilihat secara holistik. Sedangkan anda, cuma mencari redaksi yang anda pikir bisa diserang. Kemudian mengompor-ngompori orang dengan tuduhan yang mengada-ada, seperti HT akan melindungi kelompok yang mendustakan mushhaf ustmaniy. Ini apa kalo bukan fitnah? Karena jelas, monolak mushhaf utsmaniy menurut kami kafir. Kenapa anda bisa menisbatkan sesuatu yang tidak kami katakan? Apakah anda siap untuk kami tuntut di akhirat atas tuduhan itu? Kalo siap, silahkan persiapkan hujjahnya, dan kami jelas akan menang, karena kami jelas tidak mengatakan hal itu!
Mei 10, 2009 pukul 8:41 am
Saudaraku titok yang baik,
Redaksi tetap menentukan makna, dan jika anda membolehkan mengubahnya maka mari kita ubah.
Saya tidak memfitnah, sebab yang saya katakan terhadap redaksi pasal itu benar adanya, bunyi redaksi itu :
” (Kholifah) tidak mengadopsi salah satu pemikiran di antara berbagai macam pemikiran yang berkaitan dengan masalah aqidah islamiyyah ”
Pasal ini jelas mengatakan “salah satu pemikiran” kemudian dilanjutkan “berbagai macam pemikiran” tentang “masalah aqidah islamiyah”.
Dengan demikian jelas pasal ini hendak mengatakan bahwa aqidah islamiyyah itu terdiri dari banyak pemikiran berbeda dan tidak boleh diadopsi salah satunya.
Jika aqidah ahlus sunnah saja anda pertanyakan yang mana itu, maka apalagi dengan aqidah Islam.
Kenapa anda tambah kebingungan terhadap aqidah ahlus sunnah namun anda tampak tenang dan yakin dengan aqidah Islam ?
Menurut saya kekhilafahan justru harus membuat undang undang khusus tentang aqidah Islam yang dianut,
didalamnya undang undang itu nantinya diperinci aqidah mana saja yang diperbolehkan, termasuk bila terjadi ikhtilaf maka diadakan pertemuan dengan para ulama manakah yang boleh diambil ataukah boleh diambil keduanya.
Jadi negara khilafah tetap wajib mengatur dan menentukan aqidah Islam itu yang mana, dan persatuan aqidah inilah yang justru merupakan inti da’wah Islam.
Saya tertarik dengan pernyataan anda bahwa syi’ah telah murtad, apakah ini pernyataan anda pribadi atau memang hal yang ditabani HT ?
Mei 13, 2009 pukul 11:07 pm
Salah, anda memfitnah, karena anda tidak sekedar mengkritik redaksi, tapi anda mendakwakan bahwa apa yang anda simpulkan itu merupakan pendapat HT.
Padahal, pendapat HT tidak bisa disimpulkan dari satu pasal dari UUD itu saja. Maka, anda telah memanfaatkan celah dalam pasal itu untuk memanipulasi pendapat HT.
Saya tidak mempermasalahkan redaksi dalam RUUD itu, jika dirasa ada kata-kata yang lebih mudah dipahami, nanti bisa diubah, itu perkara mudah. RUUD yang kami tawarkan itu bukan Al Qur’an yang redaksinya sakral dan telah fiks. Yang penting bagi saya, adalah pengertiannya.
Tapi yang menjadi perkara adalah bahwa anda menuduh HT akan melindungi kelompok yang menolak mush-haf. Anda melontarkan tuduhan itu hanya dengan melihat satu kalimat. anda mengartikan redaksi itu semau anda sendiri lepas dari apa yang kami maksud, kemudian anda menisbatkan omongan yang anda karang-karang sendiri itu kepada kami, seolah-olah itu adalah pendapat kami. Saya tahu persis tujuan anda, yakni menisbatkan hal-hal buruk kepada HT, agar orang benci kepada HT. Kemudian, ketika saya luruskan, bahwa maksud kami tidak seperti itu, maka anda mengalihkannya menjadi sekedar masalah redaksi, seolah-olah ini hanya urusan redaksi, padahal masalahnya adalah anda telah menabur fitnah, dengan mengatakan bahwa kami akan mendirikan khilafah yang melindungi aliran sesat, bahkan sekte yang menolak Al Qur’an sekali pun. Ini masalah yang saya perkarakan dari anda. Tapi kemudian anda masih ngotot dengan pengertian yang anda buat sendiri seolah-olah itu pendapat HT. Lantas julukan apa yang pantas disematkan kepada anda ini kalo bukan tukang fitnah?
Oke, anda boleh menganggap kami “ahli bid’ah” yang harus dimusuhi. Itu urusan anda. Tapi itu tidak kemudian membolehkan anda untuk mengada-ada, dan menterjemahkan fikrah kami sesuai dengan kepentingan anda (demi pencitraburukan HT). Ingat, setiap kedzoliman itu akan diperhitungkan, bahkan jika anda mendzolimi orang kafir sekalipun niscaya ada pertanggunjawabannya. Dan tuduhan anda kepada kami, seperti bahwa kami akan melindungki sekte yang punya mushhaf sendiri, maka itu merupakan kedzoliman yang besar. Bahkan itu merupakan “takfir”, pengkafiran terhadap kami. Sebab, menolak mush-haf itu kafir. Dan tidak mengkafirkan kekafiran itu juga menyebabkan kekafiran.
Sekarang, saya tanya. LEpas dari soal redaksi dalam RUUD. Kita bicara soal pendapat HT secara holistik. APakah anda masih menuduh bahwa HT akan membiarkan kelompok sesat yang menolak mushhaf Utsmaniy?
Mei 13, 2009 pukul 11:20 pm
Soal pengkafiran syiah. Saya tidak melakukan pengkafiran secara global, tapi pengkafiran secara rinci berdasarkan kasusnya. Lihat redaksi saya. Yang saya anggap kafir adalah “syi’ah yang menolak mush-haf Utsmaniy”. Pengkafiran terhadap orang yang menolak mushhaf adalah perkara yang dlorury dalam islam. Jangankan menolak mush-haf secara global dan kemudian memiliki mushhaf lain, kami berpendapat bahwa barang siapa menolak satu ayat saja dalam mush-haf Utsmaniy dari aspek wurudnya/tsubutnya, maka dia kafir. Maka, siapa yang mengingkari satu ayat saja, dia kafir. Adapun pengingkaran dari aspek dilalahnya, perlu dirinci. JIka dilalah yang diingkari adalah dilalah dari ayat-ayat yang bersifat qoth’iyud dilalah, seperti kewajiban kewajiban potong-tangan bagi pencuri, maka dia kafir, tapi jika terjadi perbedaan pemahaman mengenai dilalah ayat-ayat yang bersifat dzonniyud dilalah, maka tidak menyebabkan kekafiran walau dengan pendapat yang marjuh, selama dia tidak mengingkari aspek wurudnya, seperti perdebatan status kenajisan babi pada surat Al An’am ayat 145. Ini pendapat mutabanat HT. Maka, barang siapa menolak ayat qishosh, dia kafir. Barang siapa menolak ayat potong-tangan bagi pencuri, maka dia kafir. Intinya, setiap orang yang menolak perkara yang qoth’i dalam islam, maka dia kafir. Dan negara wajib menjatuhi mereka dengan hukuman murtad (mati). Jika anda mengaku “mantan HT” tapi tidak tahu bahwa ini adalah pendapat HT, maka ganti saya nama blog anda itu. Sebab, penjelasan mengenai perkara ini berserakan dlm kitab-kitab mutabanat HT dan kitab-kitab anggotanya.
Sehingga, jika ada kelompok syiah yang menolak mushhaf, maka mereka akan dianggap sebagai non-muslim yang dilarang menyebarkan fahamnya. Tapi, saya tidak berani mengatakan seperti yang anda katakan, bahwa semua syi’ah menolak mush-haf Utsmaniy, sebab, syiah itu memiliki banyak varian. Dan saya tidak memiliki bukti dan pengetahuan yang lengkap untuk bisa mengatakan bahwa semua syi’ah itu kafir karena menolak mushhaf Utsmaniy. Dan saya merasa cukup untuk bicara dalam batas-batas pengetahuan saya saja, tidak lebih. Begitu juga jika ada kelompok yang menuhankan Ali, atau menganggap beliau lebih layak untuk mendapat wahyu dari pada Rasulullah saw., maka mereka ini tidak diragukan kekafirannya, sebab keyakinan mereka bertentangan dengan aqidah islam yang qoth’i.
Begitu pula jika ada filosof yang menyatakan ide kufur semisal konsep keazalian / keqodiman alam, seperti yang katanya pernah diungkap oleh Ibnu Sina. Jika benar Ibnu Sina mengatakan hal itu dan dia tidak mau bertobat, maka seharusnya negara menjatuhinya dengan hukuman murtad. Sebab Aqidah islam menyatakan bahwa yang azali dan qodim itu hanya Allah semata, tidak ada yang lain. Ini mutabanat.
Begitu pula sebagian kalangan Mu’tazilah, yang katanya mengatakan bahwa Allah tidak menghendaki terjadinya perbuatan tercela, dan bahwa Allah tidak mengetahui adanya perbuatan tercela sebelum perbuatan itu diciptakan oleh manusia. Maka jika benar mereka mengatakan itu, mereka kafir. Ini jelas. Sebab aqidah islam yang qoth’i menyatakan bahwa tidak ada satu pun kejadian di dalam kekuasaanNya yang bisa keluar dari kehendak dan pengetahuanNya. Tapi saya tidak mengatakan bahwa semua mu’tazilah telah kafir, sebab mu’tazilah itu banyak variannya, dan belum tentu pula Mu’tazilah mengeluarkan pendapat yang sekonyol itu.
Mei 13, 2009 pukul 11:26 pm
Pasal ini tidak akan membiarkan aliran sesat. Lasannya:
bahwa pasal ini tidak berkaitan dengan masalah yang qoth’i. Pasal ini hanya bicara dalam ranah dzanniy, yakni perkara yang memiliki banyak varian dalam islam, sementara varian-varian itu masih bisa digolongkan di dalam islam, seperti madzhab-madzhab fiqh dan pemikiran aqidah dzanniyah yang tidak membuat pemeluknya menjadi kafir.
Adapun perkara yang qoth’i, maka kami menganggap bahwa hal tersebut sudah menjadi aksioma, dan tidak perlu dibicarakan dalam bab tabanniy. Sebab, yang kami maksud dengan tabanny di sini adalah mengambil salah satu pendapat di antara pendapat-pendapat islam yang ada untuk dijadikan sebagai pendapat resmi bagi kholifah dalam menjalankan tugasnya dan wajib bagi rakyat untuk mentaatinya.
Maka, masalah qoth’i yang disepakati itu bahkan tidak perlu tabanniy secara rinci, seperti bahwa setiap muslim wajib sholat lima waktu, setiap muslim wajib berhaji bagi yang mampu, setiap muslim wajib meyakini bahwa Allah itu qodim, dst. Semua itu jelas wajib diemban oleh negara, dan tidak butuh tabanniy, sebab tidak ada varian pendapat dalam hal-hal tersebut. Lha apa urgensi tabanniy kalau perkaranya adalah hal yang qoth’i dan tidak ada variasi pendapat?
Oleh karena itu, urgensi tabanniy itu justru dalam perkara-perkara furu’ yang diperdebatkan. Sementara perkara yang tidak diperdebatkan, maka otomatis tidak butuh proses tabanniy, sebab kholifah tidak dihadapkan pada banyak alternatif dan kemungkinan. Sehingga, sekali, hanya dengan pasal yang mengatakan bahwa sumber hukum adalah Al Qur’an, As sunnah, dan ijma’ shohabat, maka otomatis segala hal yang qoth’i di dalam sumber-sumber itu akan menjadi hal yang diemban oleh negara. JElas?!
Mei 13, 2009 pukul 11:26 pm
Perlu dijelaskan, bahwa yang kami dimaksud dengan “pemikiran-pemikiran tertentu yang berkaitan dengan aqidah islam” dalam pasal itu adalah pemikiran dzanniy dan furu’ aqidah yang diperselisihkan dan tidak keluar dari islam, maka negara tidak bisa melawan pemikiran-pemikiran tersebut. Adapun apa yang dicontohkan oleh “Mantan HT”, yakni kelompok yang menolak mush-haf dan punya mushhaf sendiri, maka sifat kelompok ini tidak ada kaitannya dengan islam. Karena, pemikiran mereka benar-benar tidak terkait dengan aqidah islam, bahkan pemikiran mereka bertentangan dengan aqidah islam yang menyatakan bahwa yang dihimpun dalam mushhaf Utsmaniy adalah Kalamullah asli yang diturunkan kepada Muhammad saw melalui wahyu yang disampaikan oleh Jibril as dalam lafadz dan maknanya yang sampai kepada kita lewat periwayatan yang mutawatir. Maka, perkataan mantan HT yang menyatakan bahwa pasal ini akan membiarkan sekte kafir semacam itu adalah pemelintiran makna, yang sama sekali tidak kami maksudkan. Sebab, pemikiran sekte kafir ini tidak bisa digolongkan dalam “pemikiran yang berkaitan dengan aqidah islam” melainkan “pemikiran yang telah keluar dari lingkaran islam”. Jadi, jika mantan HT mengatakan bhawa pasal ini akan membolehkan segala macam aliran, maka tidak benar. Hanya pendapat-penpat yang masih berkitan dengan islam saja yang tercakup di sini.
Mei 14, 2009 pukul 7:58 am
Saudara Titok yang baik,
Saya tidak menuduh, tapi anda lihatlah sendiri bunyi pasal tersebut :
” (Kholifah) tidak mengadopsi salah satu pemikiran di antara berbagai macam pemikiran yang berkaitan dengan masalah aqidah islamiyyah ”
Pasal ini jelas mengatakan “salah satu pemikiran” kemudian dilanjutkan “berbagai macam pemikiran” tentang “masalah aqidah islamiyah”.
Dengan demikian jelas pasal ini hendak mengatakan bahwa aqidah islamiyyah itu terdiri dari banyak pemikiran berbeda dan tidak boleh diadopsi salah satunya.
Sedangkan anda berkata :
1. Ini terkait madzab aqidah
2. Ini terkait qoth’i dan dzonny
Namun penjelasan itu berbeda dengan bunyi pasal tersebut.
Kenapa pasal tersebut tidak berbunyi :
” (Kholifah) tidak mengadopsi salah satu madzhab di antara berbagai macam madzhab yang berkaitan dengan masalah aqidah islamiyyah ”
atau berbunyi :
” (Kholifah) tidak mengadopsi salah satu pemikiran qoth’i dan atau dzonny yang berkaitan dengan masalah aqidah islamiyyah ”
Bunyi pasal tersebut jelas berbeda saudaraku.
Kalopun anda ganti sebagaimana pendapat anda maka berarti anda mengakui bahwa banyak madzab yang berbeda dalam aqidah. Bisakah anda sebutkan madzhab apa saja itu ?
Adapun masalah qoth’iy dzonny tentunya anda tahu sendiri penyimpangan syaikh taqiyyuddin atas hal ini kan ? Apa perlu kita debatkan hal itu saudaraku ?
Mei 21, 2009 pukul 4:34 am
Anda jelas menuduh HT sekuler dan ingin melindungi paham apa pun termasuk yang telah murtad karena mendustakan mushhaf Utsmaniy. Padahal, Jika anda ingin menunjukkan pendapat HT yang sebenarnya, maka anda harus menilainya secara benar, yakni memahami pasal itu sebagai bagian dari RUUD secara utuh, sehingga ide HT yang sebenarnya terungkap. Tapi, tentu anda tidak mau melakukannya, karena jika demikian anda tidak bisa lagi menuduh HT seperti itu.
Gini aja, saya mau tanya, dan jawab dengan tegas: “berdasarkan penelaahan yang menyeluruh thd ide-ide HT, apakah benar HT akan melindungi aliran murtad seperti kelompok yang telah mendustakan mush-haf Utsmaniy?”. Jawab dengan tegas, ya atau tidak!
Mei 22, 2009 pukul 7:18 am
Saudaraku titok yang dikasihi Alloh,
Sepertinya saudara belum menanggapi komentar saya sebelumnya, namun saya tidak akan mengatakan anda tidak berani menanggapi, mungkin anda memang tidak berkenan berdiskusi ke arah sana, hal itu tidak mengapa.
Baiklah akan saya tanggapi komentar anda yang baru saja, semoga Alloh memudahkan.
Saya tidak menuduh HT sekuler namun saya katakan bunyi pasal tersebut yang menjurus pada sekulerisme dan liberalisme aqidah Islam,
RUU anda berbunyi :
“(Kholifah) tidak mengadopsi salah satu pemikiran di antara berbagai macam pemikiran yang berkaitan dengan masalah aqidah islamiyyah”
saya yakin pengikut HT mengimani mushaf utsmani sebagai satu satunya al Qur’an yang haq sehingga pastilah juga mengutuk siapa saja yang menafikkan keabsahan mushaf utsmani,
namun saya tidak yakin HT melarang perkembangan syi’ah yang jelas mengadopsi aqidah menyimpang seperti diatas bahkan aqidah menyimpang lainnya.
Apa gunanya anda mengutuk salah satu aqidah syi’ah namun anda membebaskan syi’ah berkembang bahkan mengharapkan mereka mau menegakkan kekhilafahan juga.
Apakah ada risalah dari HT yang jelas mengatakan bahwa syi’ah telah murtad sehingga dalam khilafah Islam tidak boleh ada paham syi’ah ?
JIka ada mohon anda sebutkan.
Mei 28, 2009 pukul 11:18 pm
Saya ulangi penjelasan saya soal para penolak mushhaf: mereka kafir, dan kami tidak peduli apa nama sekte mereka. Jika ini anda tanyakan keseluruh syabab HT, jawabnya akan sama.
Sekarang saya ulangi pertanyaan saya:” apa benar negara yang akan dibangun HT itu akan melindungi orang-orang yang menolak mush-haf Utsmani seperti yang anda tuduhkan dari awal?”.
Juni 3, 2009 pukul 7:11 am
Saudaraku yang dikasihi Alloh,
Anda mengkafirkan perbuatan dosanya namun anda tidak berani mencekal kelompok/ sekte yang melahirkan perbuatan tersebut dan bahkan menyebarluaskan sebagai kewajiban sekte.
Hal ini membuat saya prihatin dan khawatir anda hanya berupaya mencari pembenaran sehingga tidak ada guna dan manfaat bagi saya untuk meneruskan diskusi lebih lanjut dengan anda. Wallahul musta’an.
Namun perlu kiranya sebelum saya tutup diskusi ini saya nasihatkan hal-hal sebagai berikut, semoga bisa menjadi koreksi yang bermanfaat untuk anda dan Hizbut Tahrir, nantinya.
Terkumpul pada sekte syi’ah beberapa pemikiran aqidah antara lain :
1. Mushaf Utsmani bukanlah mushaf yang asli karena banyak ayat yang hilang, mushaf yang asli adalah mushaf fathimah yang tebalnya 3 kali tebal mushaf utsmani.
2. Shahabat dekat Nabi yaitu Abu Bakar, Umar, dan Utsman telah kafir dan merampas hak hak ahlul bait, begitu pula kebanyakan shahabat lainnya.
3. Imam mahdi adalah Muhammad bin al hasan al askari yang masuk ke sirdab di samarra dan akan keluar ratusan tahun kemudian di akhir zaman nanti.
Pemikiran aqidah seperti diatas sudah menjadi trade mark syi’ah, dan hingga kini tidak ada bukti adanya pencekalan/ pengkafiran sekte syi’ah oleh HT.
Jawaban saya atas pertanyaan anda adalah ” Jika HT tidak mencekal syi’ah dan mengijinkan syi’ah hidup bernaung dalam khilafah HT maka negara yang akan dibangun HT jelas melindungi sekte yang memiliki pemikiran menyimpang ini”.
Hal ini sejalan liberalisme aqidah dalam pasal RUUD HT yang berbunyi :
“kholifah tidak mengadopsi salah satu pemikiran di antara berbagai macam pemikiran yang berkaitan dengan masalah aqidah islamiyyah“
Demikian nasihat penutup saya semoga bisa menjadi koreksi yang bermanfaat untuk anda dan Hizbut Tahrir, nantinya.
Juni 8, 2009 pukul 2:24 am
PErtanyaan sederhanya yang dijawab dengan berputar-putar.
BTW saya simpulkan:
1. “mantan HT” menganggap seluruh syiah kafir, karena menolak mushhaf
2. HT akan melindungi orang yang menolak mushhaf
Masalah pertama, itu menjadi urusan dia dengan orang syi’ah, bukan urusan saya. Sedang masalah kedua, saya pastikan tuduhan itu akan mendapat ganjaran yang setimpal.
Soal penghinaan kepada Abu Bakar dan Umar, maka Bani Umayyah sebelum Ibn Abdul Aziz selalu “mensyariatkan” caci maka kepada Ali ra dalam khutbah. Apakah ini berarti yazid, Marwan, Mu’awiyah, dll mengalami “gangguan aqidah?’ dan mereka harus dicap sebagai “sekte aqidah sesat”?
Saya pribadi melihat, caci maki sebagian syiah kepada shohabat itu sebagai pelanggaran hukum syara’ bukan pelanggaran dalam pemikiran aqidah. Maka, hal itu harus disekapi sebagai tindak kriminal dalam amal perbuatan. Sesungguhnya, caci-maki kepada seorang muslim itu haram, apalagi jika muslim itu adalah shohabat, maka dalam Nidzomul Uqubat, Taqiyuddin juga melihat pelanggaran terhadap kehormatan itu juga perlu ditindak secara hukum.
Tapi, saya tidak membela sepenuhnya kepercayaan kaum syi’ah. Sebagaimana dijelaskan oleh Taqiyuddiin, jika ada kelompok yang memiliki keyakinan yang jelas bid’ah, maka negara akan menjatuhkan sanksi yang berguna untuk meluruskan.
Juni 8, 2009 pukul 8:31 am
Saudaraku yang baik,
Dengan demikian menurut anda mencela Abu bakar, Umar, Utsman, dan shahabat Nabi lainnya itu hanyalah pelanggaran syara amal perbuatan bukan pelanggaran aqidah.
Ini semakin membuktikan pelanggaran aqidah adalah hal yang ringan bagi HT.
Sungguh jauh perilaku anda dengan para ulama :
Imam Malik berkata : “Orang yang mencela sahabat-sahabat Nabi, maka ia tidak termasuk dalam golongan Islam”
( Al Khalal / As Sunnah, 2-557 )
Imam Ahmad berkata : “Mereka itu adalah golongan yang menjauhkan diri dari sahabat Muhammad dan mencelanya, menghinanya serta mengkafirkannya, kecuali hanya empat orang saja yang tidak mereka kafirkan, yaitu Ali, Ammar, Migdad dan Salman. Golongan ini sama sekali bukan Islam.
(As Sunnah karya Imam Ahmad hal 82)
Imam Ibnu Katsir berkata : “Karena mereka ini membenci para sahabat, maka dia adalah Kafir ..”.
(Tafsir Ibin Katsir, 4-219)
Imam Al Qurthubi berkata : “..siapapun yang menghina seorang sahabat atau mencela periwayatannya, maka ia telah menentang Allah, Tuhan seru sekalian alam dan membatalkan syariat kaum Muslimin”.
(Tafsir Al Qurthubi, 16-297).
SUNGGUH ANDA TELAH MENYELISIHI SIKAP SELURUH ULAMA AHLUS SUNNAH.
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
Juni 9, 2009 pukul 1:36 am
Benar, itu pelanggaran amal. Dan dihukum karena amalnya. Itu yang dzahir. Sedangkan kekafiran mereka harus dibuktikan dalam perkara i’tiqodi. Orang yang mengingkari shohabat bisa kafir karena rentetan masalah berikutnya. Sebab, bisa jadi karena itu mereka akan menolak periwayatan yang qoth’i yang disampaikan secara mutawatir. Itulah yang dijelaskan Imam Al Qurtubi.
Jika anda mengkafirkan orang yang mencaci shohabat, maka anda harus mengkafirkan para kholifah Bani Umayah sebelum Umar bin Abdul Aziz yang mencaci maki Ali pada setiap khutbah
Juni 10, 2009 pukul 10:06 am
Saudaraku yang baik,
Mencaci shahabat saja dikufurkan oleh jumhur ulama apalagi syi’ah itsna asyariyah yang jelas mengkafirkan shahabat.
Anda pun menentangnya, masyaAlloh…
Adapun kholifah Umayyah yang anda tuduh mencela Ali itu kholifah siapa dan apakah riwayat tersebut bisa dibuktikan kebenarannya?
Jangan jangan anda pun telah mengamini pendapat pendapat syi’ah begitu saja ?
Juni 11, 2009 pukul 7:23 am
Mungkin ada baiknya saya sampaikan bagaimana sikap seorang ulama dari kalangan Tabi’in yaitu Imam Yahya bin Ma’in (wafat 233 H di Madinah) ketika beliau ditanya perihal seorang yang suka mencela shahabat (Talid bin Sulaiman al Muharibi) maka Imam Yahya berkata :
“Dia kadzdzab yang mencela utsman, semua pihak utsman, atau thalhah, ataupun mencela hanya seorang saja dari kalangan shahabat Rasul, maka dia adalah DAJJAL, tidak boleh dicatat penyampaiannya, dan atasnya LAKNAT ALLAH, LAKNAT MALAIKAT, dan LAKNAT SELURUH MANUSIA”. (lihat Tahdzibul Kamal bab Talid bin Sulaiman)
Maka sungguh jauh sikap para tabi’in dengan sikap anda.
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
Juni 23, 2009 pukul 7:58 am
Saudaraku yang baik,
Silahkan datangkan hujjah dan bukti anda dan janganlah hanya berkata seperti orang bercerita tanpa atsar yang jelas. Bagaimana riwayat tersebut, siapa yang meriwayatkan, dan bagaimana takhrij ulama atas riwayat tersebut, coba anda hadirkan.
Sungguh apa yang sudah jelas dari para ulama adalah kekafiran atas syi’ah rafidhah Itsna ‘asyariyah, dan anda jelas menentang arus.
Adapun khawarij itu kondisi yang unik dan berbeda dengan syi’ah, khawarij mengkafirkan Ali dan Muawiyah karena syubhat mereka atas dalil Al Qur’an, adapun Syi’ah mengkafirkan shahabat semata karena nafsu mereka tanpa dalil Hujjatain.
Apa yang anda klaim bahwa para shahabat ada yang saling cela itu adalah dongeng tanpa bukti belaka, bahkan muawiyah yang berperang dengan Ali pun tak pernah mencela Ali, dan kalaupun ada silang pendapat itupun sifatnya bukan celaan akan tetapi kritikan yang berdasarkan hujjah, dan ini sangat berbeda dengan celaan oleh syi’ah kepada para shahabat yang bahkan sampai mengkafirkan shahabat.
Juli 22, 2009 pukul 4:09 am
Komentar Titok: Pengkafiran suatu kelompok itu, baik yang dinash atau yang tidak, tetap berdasarkan sebab-sebab faktual yang menyebabkan mereka kafir, bukan karena namanya saja. Jika benar rasulullah saw. mengkafirkan gerombolan khowarij, maka yang menyebabkan kafir tentu bukan sekedar namanya. Tapi, tindakan (atau keyakinan) mereka yang menyebabkan mereka kafir. Nah, sebab-sebab kafir ini saja yang kita jadikan acuan untuk menjatuhkan vonis kafir kepada orang yang mengaku islam.
Maka, yang saya yakini, orang Rasulullah saw dan para shohabat mengkafirkan orang bukan sekedar karena nama mereka atau stempel yang diberikan kepada mereka. Tapi, yang dilihat faktanya. Yang menyebabkan seseorang menjadi kafir adalah jika dia meyakini sesuatu yang bertentangan dengan hal yang qoth’i di dalam islam (seperti menyakini bahwa Ali ra. lebih layak menerima wahyu); atau mengingkari sesuatu yang qoth’i dalam islam (seperti mengingkari perintah sholat, zakat, shoum); atau melakukan tindakan yang jelas menyalahi aqidah islam yang qoth’i (seperti sujud kpd berhala), atau mengatakan sesuatu yang jelas melawan aqidah islam yang qoth’i (seperti mengatakan bahwa Allah itu punya anak). Itulah sebab umum kekafiran.
Jadi, tidak perlu pusing dengan istilah Itsna’ ‘asyariyah atau khowarij. Lagian, yang disebut khowarij itu sekarang ini yang mana?? Jadi, Kalo saya jadi kholifah, yang saya lakukan adalah memenggal kepala siapa saja yang mengaku islam tapi memiliki keyakinan yang bathil (bertentangan dengan yang qoth’i atau mengingkari yang qoth’i). Saya tidak perlu memusingkan nama kelompoknya, cos nama itu masalah sekender, yang penting pengang kaidahnya pengkafirannya saja. Lagi pula, stigma seperti khowarij itukan sekarang ini dijadikan bola untuk saling lempar. Mana yang khowarij dan mana yang bukan itu bisa membuat umat islam ribut sendiri dengan saling memberi stigma/cap. Lebih baik lihat realitasnya saja, apakah seseorang itu punya keyakinan berlawanan dengan yang qoth’i sehingga membuatnya kafir atau tidak. Simpelkan???
So, Negara Khilafah yang kami perjuangkan tidak akan membiarkan kelompok murtad mana pun hidup dengan leluasa. Itu tegas kami katakan dalam banyak buku kami. Itulah perlindungan khilafah terhadap aqidah islam.
September 13, 2009 pukul 1:19 pm
Setelah membca tulisan2 MantanHT ini (baik di KOMAHT maupun di blog mas titok, saya menyimpulkan : mantan HT ini mungkin ngajinya belum sampe pada masyru’ dustur…dan setelah berdiskusi secara langsung dengan beliau (mantan HT) Via YM dg nick bidadariakhirjaman@yahoo.com…beliau adalah AKHWAT jadi salah kalo disebut “mas” mantanHT…dan beliaupu tidak paham dg metode HT menegakkan Khilafah menegaskan bahwa beliau tidak pernah Halqah sampai ATTAKATUL HIZB..karena pernyataan beliau yg masih terekam di benak saya “masak orang kelaparan dikasih AlIslam” ini sebuah kalimat yang keluar dar orang yg tidak tahu…menurut pengakuanya dia pernah ngaji di madiun dan pacitan…tapi itu pun masih banyak pertanyaan….
Oktober 7, 2009 pukul 7:53 am
“masak orang kelaparan dikasih al islam”
ahaha, bener juga tuh..
Makanya orang ht, jangan lupa shodaqoh, jangan maliyah aja yg dibanyakin!
kita emang ga bisa ngasih makan semua orang yg kelaparan di dunia ini, makanya kita berusaha menegakkan khilafah yang akan menyelesaikan masalah kemiskinan dengan integral, tapi bukan berarti kita lepas tangan ngeliat ada orang kelaparan! saya rasa, kata-kata mantan ht ada benernya juga. Jangan karna dy mantan ht, trus semua yang dy bilang salah dong.. kalo menilai tu berdasarkan realitasnya, jangan berdasarkan capnya!
Komentar Titok: Anda salah tangkap, maksud mas ini bukan menyalahkan perkataan “masak orang kelaparan dikasih al islam”, tapi menyalahkan kesalah pahaman orang yang ngaku mantan HT itu.
Bertahun-tahun saya di HT tidak pernah diajari menyelesaikan masalah kemiskinan dengan Al Islam. Jadi, siapa yang bilang masalah orang miskin diatasi dengan Al Islam? Itulah yang membuat mas ini ragu akan “kemantan-HT-an” orang yang ngaku mantan HT ini.
Gitu.
Oktober 14, 2009 pukul 5:24 am
sebuah debat yang mengasyikan..ternyata oh ternyata, kalo benar info dari akhiy Demang diatas, mudah2an yg bersangkutan bisa lebih memahami ide2 yg di usung oleh HT di kemudian hari..
akan tetapi, keasyikan saya mengikuti perdebatan ini kadang terganggu dengan komen2 yg OOT dari seseorang yg saya kira harusnya lebih baik ikutan menyimak dan duduk manis, dari pada melempar suatu pendapat persis lagak sorang pemandu sorak !
syukron jazakallah khairan, untuk akhiy titok dan ukhtiy bidadari akhir jaman serta orang2 yang sudah memberikan komen2 yg bernas dan tentunya menambah wawasan ke-islaman saya, wassalam.
Oktober 19, 2009 pukul 2:49 am
Saudaraku semua yang diberkahi Allah,
Apa yang disampaikan ki Demang tentang saya itu tidak benar namun saya bisa memahami karena yang diajak berdiskusi oleh ki Demang yang mengaku mantanht itu memang oknum yang mengaku-ngaku sebagai saya.
Padahal itu bukan email saya dan saya adalah laki-laki tulen (bukan akhwat seperti yang disampaikan ki Demang).
Email saya juga bukan bidadariakhirjaman@yahoo.com namun pengelolakomaht@yahoo.co.id