Pertanyaan “Untuk Mantan HT”
Mantan HT menganggap UUD HT menyimpang, yang salah satu alasannya karena HT membolehkan kholifah untuk mengadopsi masalah furu’ yang masih diperselisihkan.
Maka, dalam kesempatan ini saya ingin melontarkan beberapa masalah. Saya ingin melihat apakah “mantan HT” ini sudah benar-benar memikirkan bagaimana mengelola negara dengan hukum syara’ ataukah cuma sebatas mampu mengomentari.
Saya ambil beberapa masalah seputar zakat. Saya ingin tahu jawaban dia bagaimana kholifah akan menjalankan tugasnya di tengah perbedaan yang ada:
- Kholifah adalah orang yang berkewajiban untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya kepada yang berhak. Sehubungan dengan hal itu, Imam Malik berpendapat: penguasa tidak boleh membagikan zakat kepada mualaf ketika negara dalam keadaan kuat. Asy Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat: mualaf berhak menerima pembagian zakat tanpa terikat dengan kondisi apa pun. Sebagian ulama lain berpendapat: mualaf hanya menerima zakat pada zaman rasulullaah saw., pembagian itu khusus berlaku pada rasulullaah saw, kholifah setelah beliau tidak berhak melakukannya. Nah, jika menurut mantan HT kholifah tidak boleh mengambil salah satu pendapat, lantas bagaimana kholifah mensikapi perbedaan dalam masalah ini?
- Amil adalah pejabat yag diangkat oleh kholifah untuk mengambil zakat dari masyarakat. Menurut ekbanyakan ulama, amil itu berhak menerima zakat meskipun dia kaya. Tapi menurut Ibnu Qosim, jika amil itu kaya, maka kholifah tidak boleh memberinya zakat. Lantas bagaimana kholifah akan bersikap jika tidak boleh mengadopsi salah satu pendapat pun?.
- Kholifah adalah pihak yang ditugaskan untuk menyalurkan zakat kepada fakir miskin. Hanya saja, ulama berbeda pendapat tentang batasan orang kaya yang tidak berhak atas zakat. Abu hanifah berpendapat bahwa orang yang tidak berhak menerima zakat adalah mereka yang punya harta senilai satu nishob. Sebagain ulama ada yang memberi batasan memiliki harta minimal 40 dirham, ada juga yang membatasi sampai 50 dirham, di bawah itu baru berhak menerima zakat. Sementara jumhur menyatakan: tidak ada batasan baku, keputusannya diserahkan kholifah. Lantas bagaimana masalah ini disikapi oleh kholifah?
- orang yang fi Sabilillah adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Maka kholifah harus memperhatikan golongan ini. Tapi ulama berbeda pendapat, apa yang disebut dengan fi sabilillah itu. Abu Hanifah, Malik, dan Asy Syafii berpendapat bahwa fii sabilillah itu adalah perang. Sedangkan sebagaian ulama yang lain ada yang mengatakan bahwa fii sabilillah itu adalah Hajji dan umrah. Lantas bagaimana kholifah mengabil keputusan?
- Asy Syafii menyatakan bahwa distribusi zakat tidak boleh jauh dari daerah pengumpulannya, kecuali darurat. Sedang Jumhur tidak berpendapat demikian. Lalu apa yang harus dilakukan oleh kholifah jika tidak boleh mengadopsi salah satu pendapat? Bukankah Jika dia mengikuti Asy syafii maka menyalahi jumhur, jika ikut jumhur, maka menyalahi Asy Syafii?
- Tentang ukuran zakat yang dibagikan. Menurut Asy Syafii dan Malik tidak ada ukuran baku. Bahkan Asy Syafii membolehkan ukurannya lebih dari satu nishob. Sedang Abu Hanifah berpendapat kholifah tidak boleh menyerahkan zakat kepada seseorang dengan jumlah lebih dari satu nishob. Tapi menutur Ats Tsauri, jumlahnya tidak boleh lebih dari 50 dirham. Lantas bagaimana kholifah akan membagi zakat itu jika tidak memilih salah satu pendapat dan mengalahkan pendapat yang lain?
- Abu Hanifah dan Malik menyatakan bahwa kholifah boleh mengkhususkan satu golongan atau lebih untuk menerima zakat, serta mengabaikan golongan yang lain jika dipandang perlu. Tapi menurut Asy Syafii, zakat harus dibagi rata kepada seluruh golongan (ashnaf).
Saya mengumpulkan tujuh masalah ini hanya dengan membaca Bidayatul Mujtahid selama 15 menit pada bab distribusi zakat. Jika saya baca buku itu lebih lama lagi, niscaya saya akan mengumpulkan lebih banyak masalah lagi dalam bab-bab yang lain.
Kemudian saya coba tengok bab Jihad. Ada banyak masalah yang bisa saya permasalahkan kepada mantan HT. Tapi saya amil satu masalah sebagai permisalan: jika kaum muslimin telah menaklukkan suatu negeri, maka kholifah berhak menarik jizyah dari penduduknya yang berstatus sebagai Ahluz dzimmah. Hanya saja Ibnu Rusyd menunjukkan adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.
Abu Hanifah berpendapat bahwa jizyah ditarik dari seluruh ahli kitab, baik yang arab mau pun non-arab, dan juga dari sesuruh kalangan non-islam yang non-Arab (yang arab tidak). Malik berpendapat bahwa jizyah ditarik dari seluruh non-islam, kecuali orang musyrik dari kalangan Quraisy. Sedang Asy Syafi’I dan Ahmad menyatakan bahwa juzyah hanya ditarik dari kalangan ahli kitab dan majusi saja, sedang kaum penyembah berhala (seperti hindu atau budha) tidak diterima jizyahnya.
Nah, pertanyaannya. Bukankah ini hukum furu’ yang diperselisihkan? Lantas apakah kholifah berhak menarik jizyah dari seluruh non-islam? Atau hanya terbatas pada ahli kitab saja? Ataukah musyrik berkebangsaan Arab juga diambil jizyahnya? Bagaimana kholifah menentukan sikapnya? Apakah kholifah tidak boleh mengadopsi salah satu dari pendapat itu? Atau apakah dia juga tidak boleh mengadopsi ijtihadnya sendiri? Lantas, jika dia tidak boleh mengadopsi pendapat mana pun, bagaimana dia bisa melaksanakan kewajiban untuk menarik jizyah dari ahlu zimmah? Apakah masalah ini diserahkan kepada pendapat masing-masing ahlu zimmah sehingga mereka menyerahkan jizyah menurut pandangannya masing-masing? Atau bagaimanai?
Dalam bab peradilan masalahnya jauh lebih banyak dan lebih sensitif, serta lebih sulit untuk menghindari adopsi.
Misal: Tentang pensyariatan qishosh secara global memang tidak ada perselisihan, tapi di sana ada beberapa perselisihan dalam rincian. Misal: “apakah orang merdeka yang membunuh budak bisa dikenai qishosh?“.
Dalam hal ini Imam Malik, Asy Syafi’i, Al Laits bin Sa’ad, Ahmad dan Abu Tsaur (rahimahumullaah) menyatakan bahwa orang merdeka tidak diqishosh karena membunuh budak secara mutlak. Sementara Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa orang merdeka bisa dikenai qishosh ketika membunuh budak, kecuali jika budak itu adalah budaknya sendiri. Sementara segolongan fuqoha menyatakan bahwa orang merdeka bisa diqishosh ketika membunuh budak, entah itu budak miliknya atau milik orang lain.
Maka, saya tanyakan sebuah kasus kepada “mantan HT“: Jika ada seorang merdeka, bermadzhab syafi’I, membunuh budak orang lain, sementara para wali korban yang bermadzhab hanafi menuntut qishosh, lantas madzhab siapa yang akan diterapkan dalam kasus ini? Madzhab pelaku atau madzhab wali korban?
Jika anda berpendirian bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk dikenai hukum kecuali dengan madzhabnya, lantas bagaimana kasus ini bisa diselesaikan? Jika hakim memutuskan dengan madzhab syafi’I, maka anda akan mengatakan bahwa pihak wali korban dipaksa untuk menerima hukum yang tidak mereka yakini. Tapi jika hakim memutuskan dengan madzhab hanafi, maka pelaku akan dikenai hukum qishosh, padahal menurut madzhabnya, orang merdeka tidak dibunuh karena membunuh budak.
Contoh lain. Dalam kasus pencurian, para ulama berbeda pendapat mengenai syarat potong tangan terkait dengan nilai barang yang dicuri. Al Hasan Al Bashri rahimahullah berpendapat bahwa pencuri dipotong tangannya secara mutlak, entah barang yang dicuri itu mahal atau murah. Sedangkan jumhur fuqoha menetapkan adanya nishob, artinya, pencurian barang yang bernilai dibawah nishob tidak dikenai potong tangan. Mereka yang menetapkan adanya nishob berbeda pendapat mengenai kadar nishobnya. Fuqohaa Hijaz, seperti Malik dan Asy Syafi’i menetapkan nishob sebesar tiga dirham untuk barang yang berupa perak dan seper-empat dinar untuk barang yang berupa emas. Mereka berselisih mengenai nishob barang selain emas dan perak. Sedangkan Fuqoha Irak menetapkan bahwa nishobnya adalah sepuluh dirham, di bawah itu tidak ada potong tangan. Nah, jika anda sebagai Kholifah, dan dihadapkan kepada hakim anda seorang pencuri sebuah cincin perak senilai 9 dirham, lantas hukum mana yang akan anda terapkan dalam masalah nishob pencurian ini? Apakah anda akan menanyai madzhab si pencuri dan memutuskan hukum berdasarkan madzhabnya? Lantas bagaimana jika dia dari kalangan kafir dzimmiy yang tidak menganut madzhab fiqh apa pun? Bagaimana juga bila dia termasuk orang yang tidak peduli dengan ilmu dan tidak pernah mengadopsi hukum fiqh mana pun? Atau apakah anda akan memutuskan dengan madzhab korban pencuriannya? Bagaimana jika si pencuri punya madzhab yang berbeda dengan madzhab korban?
Contoh lain, dalam kasus kesaksian. Menurut jumhur, kesaksian hamba itu tidak diterima di depan sidang. Sedangkan menurut madzhab Dlohiri, yang juga sesuai dengan pendapat An Nabhaniy, kesaksian budak itu tidak berbeda dengan orang merdeka (diterima). Lantas bagaimana jika ada dua orang bersengketa, si pendakwa bermadzhab dlohiri, sedang si terdakwa bermadzhab lain, yang menolak kesaksian budak, lantas madzhab siapa yang dipakai di pengadilan? Madzhab pendakwa atau terdakwa?
Itu hanya contoh kecil. Padahal, masalah perbedaan semacam ini hampir muncul dalam setiap pasal pada hukum-hukum pidana dan peradilan. Jika perbedaan-perbedaan itu didaftar, tentu akan membutuhkan berjilid-jilid kitab. Padahal, setiap kasus itu membutuhkan kepastian hukum, berupa satu keputusan saja. Jika negara, dalam hal ini adalah lembaga peradilan, tidak boleh memberi putusan hukum apapun yang memaksa warga untuk menerima hukum formal yang tidak sesuai dengan pendapat pribadinya, lantas bagaimana mungkin lembaga peradilan bisa menyelesaikan masalah-masalah seperti di atas?
Maka, anda tentu paham, semua keputusan itu tidak boleh diserahkan kepada madzhab pelaku atau pun si korban, pendakwa atau pun terdakwa, tapi diserahkan pada pendapat hakim. Dengan kata lain, hakim punya hak untuk memaksa pihak-pihak yang bersengketa untuk menerima putusannya. Sehingga, Meski bagaimana pun, dengan contoh tiga kasus yang saya ajukan ini, alasan anda untuk menolak adopdsi karena merupakan suatu bentuk pemaksaaan, dengan sendirinya telah batal. Sebab, jelas-jeals bahwa hakim ternyata punya wewenang untuk mengeluarkan keputusan hukum yang bersifat memaksa. Sementara para hakim itu merupakan wakil kholifah. Para hakim ini sebenarnya menjalankan tugas kholifah, hanya saja, karena wilayah negara yang luas, dan urusan yang banyak, maka kholifah mengangkat para wakilnya untuk menjadi hakim. Sehingga, sebenarnya, kholifah berhak untuk memilih pendapat atau ijtihadnya sendiri agar diadopsi oleh seluruh hakim yang menjadi wakilnya itu.
Adopsi semacam itu memang tidak selalu dibutuhkan untuk seluruh masalah. Hanya saja, kadang ada suatu masalah yang apabila putusannya tidak diseragamkan akan menimbulkan kesemrawutan hukum. Hakim A memutuskan demikian, tapi hakim B memberi keputusan lain, sementara masalah itu sangat sensitif, sehingga bisa menimbulkan goncangan sosial di masyarakat. Maka, kholifah perlu mengadopsi hukum dalam masalah-masalah tertentu jika dipandang ketiadaan keseragaman hukum dalam masalah itu akan menimbulkan kesimpang-siuran dan kesemrawutan hukum di dalam negeri.
Masalah lain yang butuh keputusan formal kholifah itu sangat banyak, yang andaikata kholifah tidak mengadopsi, niscaya dia tidak bisa menjalankan tugasnya. Maka bisa dikatakan:”kholifah tidak mungkin bisa menjalankan tugasnya sebagai kholifah jika dia tidak diberi wewenang untuk mengadopsi hukum yang dia butuhkan untuk menjalankan tugas”.
Atas dasar itu, silahkan “mantan HT” ini meninjau kembali pendapatnya itu. Silahkan tanyakan itu kepada Syekh-syekh anda. Jangan-jangan pendapat anda ini nasibnya seperti pendapat anda soal pajak itu. Terakhir, saya kutipkan sebuah kadah yang telah masyhur di kalangan ulama, “amrul imaam yarfa’ul khilaaf”.




Mei 5, 2009 pukul 3:31 pm
Saudaraku Titok yang dirahmati Alloh,
Sebelumnya perlu saya batasi dulu, bahwa dalam pasal RUU Khilafah HT hanya membatasi pada permasalahan zakat dan jihad,
adapun masalah peradilan justru tidak dimuat, dengan kata lain masalah peradilan menurut RUU tersebut tidak boleh ada yang diadopsi khalifah.
Namun anda justru menuliskan pentingnya pengadopsian masalah peradilan,
hal ini bukti bahwa pasal RUU tersebut memang bermasalah,
bahkan anda sendiri pun sampai menentang isinya dengan mencantumkan pengadopsian ikhtilaf peradilan.
Mungkin ada hal lain yang terlewatkan oleh pasal tersebut yaitu penentuan Hari Raya ummat Islam, hal ini pun sebenarnya wewenang kholifah dan hal ini pun ditentukan kholifah (diadopsi dalam UU), jadi bukan hanya zakat dan jihad saja.
Adapun tentang ikhtilaf hukum zakat dan jihad, sesungguhnya tidak semua ikhtilaf fiqih itu bisa disebut dengan ikhtilaf furu’ yang dibenarkan, karena ikhtilaf furu’ yang dimaksudkan untuk ditoleransi adalah ketika masing-masing pendapat sama-sama memiliki dalil yang kuat (setara), hal ini biasanya terjadi pada perbedaan tafsir hadits yang sama.
Kita tidak bisa mengatakan si fulan dan si fulan telah berbeda pendapat, maka hal ini adalah ikhtilaf yang wajib dihormati.
Ini salah.
Kita tidak bisa mengatakan semua ikhtilaf itu adalah perkara furu’ yang harus dihormati,
namun kita harus meneliti dahulu seperti apa ikhtilafnya.
Adapun bila memang setelah dirinci dan diteliti ternyata ada perbedaan furu’, semisal masalah zakat, maka hal ini tidak boleh dipaksakan kholifah, mengingat sama-sama memiliki dalil yang kuat dari al Qur’an dan as Sunnah,
kejadian seperti ini memang adanya di akhir zaman ini, sebab di zaman shahabat dahulu sunnah khulafaur rasyidin al mahdiyin adalah bagian dari hukum Islam yang dipatuhi.
Lantas bagaimana prakteknya ?
Kholifah memanggil ulama yang memiliki pandangan berbeda itu, dipertemukan dengan ulama lainnya, dan disepakati apakah itu perbedaan yang furu’ yang dibolehkan atau tidak.
Bila disepakati itu ikhtilaf furu’ yang dibolehkan, maka kholifah membuat keputusan untuk menarik zakat pada ulama itu dan pengikutnya dengan pendapat yang mereka anut, tentunya terlebih dahulu kholifah menginventarisir pengikut fatwa ulama tersebut.
Hal seperti diatas juga berlaku pada ulama lainnya yang berbeda pendapat, yaitu selama perbedaan pendapat itu memang memiliki dalil kuat dan disepakati sebagai ikhtilaf furu yang diperbolehkan maka dia dipungut zakatnya berdasarkan pendapatnya.
Mei 6, 2009 pukul 11:43 pm
PERTAMA. Anda menuduh saya menyalahi rancangan UUD HT krn saya menunjukkan pentingnya adopsi dalam peradilan. Sebab, anda pikir HT hanya membolehkan adopsi dalam zakat dan jihad saja. Dan anda menuduh saya memperlebarnya ke masalah peradilan.
Di sini saya jadi semakin tahu, bahwa pemahaman anda terhadap rancangan UUD itu memang sangat ngawur. Anda benar-benar tidak memahami apa yang anda kritik. Maka saya menjadi yakin bahwa sebenarnya anda tidak pernah menyelesaikan halqoh Nidzomul Islam sekali pun, yang merupakan buku pertama dalam pembinaan HT. Maka sebenarnya anda benar-benar tidak layak mengklaim sebagai “mantan HT”. Saya sarankan blog anda ganti nama menjadi “komunitas mantan HT abal-abal”. Kemudian Lihatlah kengawuran anda dalam memahami kalimat pertama dalam RUUD itu.
Dari pasal itu Anda memahami bahwa kholifah tidak boleh mengadopsi hukum apa pun selain jihad dan zakat. Padahal, dalam pasal itu jelas yang dibicarakan adalah hanya dalam masalah ibadah, pasal ini belum bicara soal hukum-hukum lain di luar bab Ibadah. Maka anda jangan memperluas cakupannya sampai ke luar masalah Ibadah.
Anda bisa memahami kalimat atau tidak? “Tidak mentabani hukum ibadah mana pun“. Kata Ibadah disini adalah batasannya. Ibadah yang dimaksud adalah ibadah khusus (mahdlah) seperti sholat, shoum, hajji, qurban, dzikir, dll, termasuk jihad dan zakat. Jadi, ketika anda kaitkan peradilan dengan pasal ini, maka anda telah dengan seenaknya mengabaikan batasan dalam pasal itu. Sebab, pasal ini hanya bicara soal ibadah. Maka anda telah mengalami kesalahan pemahaman yang sangat fatal dan menggelikan dalam memahami kalimat yang mudah itu!
Anda tentu tahu bahwa hukum islam itu secara istilah tidak semuanya tergolong dalam bab “ibadaat“. Hukum-hukum pemerintahan dalam islam di kitab fiqh tidak termasuk dalam bab ’ibadaat, begitu pula dengan hukum seputar nikah, hukum-hukum ekonomi, sanksi-sanksi syar’i dan termasuk juga aqdliyyah (peradilan), itu semua terpisah dari bab ibadaat.
Jadi, jika dikatakan bahwa kholifah tidak mentabani masalah ibadah selain zakat dan jihad, maka itu bukan berarti kholifah tidak boleh mentabani masalah lain selain zakat dan jihad di luar masalah ibadah. Bahkan, pemahaman terbalik (mafhum mukholafah) dari teks RUUD itu berarti “kholifah boleh mentabani hukum-hukum apapun selain yang terkait dengan masalah ibadah“. Maka, kholifah boleh mentabani hukum-hukum dalam peradilan, pemerintahan, sistem ekonomi, sistem sosial, kebijakan pendidikan, kebijakan luar negeri, dll.
Maka dari itu, dalam RUUD yang kita bahas ini akan kita temukan pasal-pasal yang mengadopsi hukum-hukum mengenai pemerintahan (termasuk peradilan), ekonomi, sosial, dll. Jadi, peradilan itu diatur sendiri di pasal lain. Inilah yang saya sebut pemahaman anda terhadap pendapat-pendapat HT itu bersifat sepotong-potong, tidak komperhensif, sehingga tanggapannya asal-asalan dan ngawur. Atas dasar itu, di sini anda tidak bisa mengelak lagi dan harus mengakui bahwa ternyata anda tidak paham dengan pasal itu, dan anda telah salah dalam memahaminya.
Mei 6, 2009 pukul 11:44 pm
KEDUA.
anda hanya bicara soal penarikan zakat, oke itu mengkin saja dilaksanakan, tak masalah bagi saya. Tapi anda sebenarnya tidak menjawab permasalahan-pemasalahan yang saya ajukan.
Hukum-hukum yang saya tunjukkan tentang zakat kepada anda sepenuhnya berkaitan dengan kholifah, tidak berkaitan dengan warga negara. Hukum-hukum yang diperselisihkan adalah hukum-hukum yang mengatur kholifah itu sendiri, bukan menyangkut hukum yang dijalankan oleh warga. Apakah kholifah boleh memberi amil bagian zakat atau tidak? Apakah kholifah boleh membagikan zakat kepada mu’alaf ketika negara kuat? Apakah hajji dan ummrah itu termasuk fii sabilillah sehingga kholifah boleh memberikan zakat kepada orang yang berhajji dan umrah? Apakah kholifah boleh membawa zakat ke luar daerah di mana dia diserahkan? Apakah kholifah boleh membagikan zakat lebih dari 50 dirham, atau bolehkah lebih dari satu nishob per orang? Apakah kholifah boleh memberikan zakat kepada orang yang memiliki harta senailai satu nishob? Apakah kholifah boleh menghabiskan zakat kepada sebagian ashnaf saja? Semua masalah ini diperselisihkan. Dan semua masalah ini sepenuhnya merupakan wewenang kholifah. Kholifah harus memilih satu pendapat agar dia bisa bekerja. Dalam semua masalah itu tidak mungkin dia bisa beramal dengan seluruh madzhab yang ada di dalam islam. Artinya, pernyataan anda bahwa kaum muslimin diperlakukan menurut madzhabnya masing-masing itu tidak relevan dengan masalah-masalah di atas.
Artinya, jika ternyata dalam kasus-kasus di atas kholifah berhak menyalurkan zakat perdasarkan pendapatnya sendiri atau pendapat yang dia ikuti, maka batallah serangan anda terhadap HT dalam masalah ini. Maka, jika serangan anda tidak ingin dikatakan batal, silahkan masalah itu dipecahkan satu-satu secara rinci, dengan catatan “kholifah tidak boleh mentabani pendapat mana pun“.
Ini baru masalah zakat. Belum perbedaan pendapat dalam masalah jizyah yang saya ajukan. Tolong itu juga di jawab! Apakah nonmuslim selain majusi dan ahlu kitab itu akan ditarik jizyahnya atau tidak? Bagaimana kholifah akan memperlakukan mereka jika dia tidak boleh mentabani salah satu pendapat di antara pendapat-pendapat yang berselisih?
Ini belum hal-hal yang terkait dengan pengaturan aparat pemerintahan, belum yang terkait dengan kebijakan ekonomi, belum yang terkait dengan kebijakan luar negeri. Di sana banyak perbedan pendapat. Lantas Bagaimana semua itu bisa dijalankan oleh kholifah jika dia tidak boleh mengadopsi hukum dalam masalah-asalah itu????
Mei 6, 2009 pukul 11:44 pm
TERAKHIR. Anda katakan bahwa pendapat khulafaur Rasyiddin adalah sunnah. Saya katakan: pendapat pribadi mereka adalah ijtihad pribadi, bukan dalil. Alasannya: mereka kadang berselisih pendapat. Ini sudah dijelaskan oleh jumhur ulama ushul fiqh, bahwa madzhab shohabat bukan dalil.
Tapi saya katakan, ijma’ mereka adalah sunnah. Sebab, apa yang tidak mereka perdebatkan merupakan refleksi spontan dari apa yang sama-sama mereka pahami dari ajaran Nabi saw. Atas dasar itu, kebolehan bagi kholifah untuk mengadopsi hukum adalah hal yang benar. Sebab, mereka telah menyaksikan Abu Bakar ra. memberlakukan ijtihadnya dalam pengadilan, kemudian mereka melihat Umar ra. memberlakukan pendapatnya yang bertentangan dengan pendapat Abu Bakar, dan mereka semua mentaati keputusan dua orang kholifah itu pada masanya masing-masing. Para shohabat yang lain bukan orang bodoh yang tidak punya pendapat dan tidak mampu berijtihad sendiri. Di antara yang dipimpin oleh Abu Bakar adalah para shohabat besar yang mencapai tingkat mujtahid, seperti Utsman ra. dan Ali ra. Tapi semuanya tunduk kepada keputusan Kholifah Abu Bakar sebagai hukum yang legal-formal. Kemudian ketika Umar ra. memberlakukan keputusan yang berbeda, mereka pun mematuhinya. Ini menunjukkan bahwa kholifah berhak mengadopsi hukum bagi negara. Maka, inilah ijma’ shohabat, bahwa kholifah boleh mengadopsi hukum..
Jika dikatakan: “4 kholifah merupakan shohabat utama, mereka jarang melakukan kesalahan, lain halnya dengan selain mereka, maka apa yang mereka lakukan tidak boleh ditiru oleh orang lain”. Keempat kholifah itu memang manusia utama, tapi Allah tidak menurunkan syariat khusus bagi beliau yang spesial bagi keempatnya yang tidak berlaku bagi umat islam yang lain. Artinya, apa yang dibolehkan bagi Abu Bakar ra maka itu juga merupakan hal yang dibolehkan bagi seluruh umat islam, kecuali jika ada dalil rinci yang memang mengkhususkannya. (misal, saksi secara umum adalah 2, tapi ada hukum khusus bagi Khuzaimah ra., dimana rasul saw menetapkan bahwa kesaksian beliau setara dengan dua orang, ini ditetapkan karena memang ada hukum khusus yang turun bagi Khuzaimah ra.).
Maka Menjadikan sebuah tindakan hanya khusus dibolehkan bagi Abu Bakar ra. dan Umar ra. tanpa menunjukkan dalil dari sunnah yang menunjukkan bahwa hal itu memang tidak boleh dilakukan oleh orang lain merupakan hal yang tidak berdasar. Justru sebaliknya, sunnah memerintahkan untuk mencontoh para shohabat, dalam arti menjadikan ijma’ mereka sebagai dalil.
Mei 7, 2009 pukul 2:12 am
Saudaraku titok yang baik,
Dengan demikian anda sendiri telah mengubah bunyi pasal yaitu kata “ibadah” menjadi “ibadah mahdhah”.
Lantas bagaimana dengan perbedaan penentuan HARI RAYA bagi kaum muslimin ?
Apakah khilafah anda tidak akan menentukannya, karena ini termasuk ibadah mahdhah ?
Kemudian anda juga menafsirkan ibadah mahdhah dengan penafsiran yang disesuaikan kepentingan anda dan Hizb.
Jihad dan Peradilan posisinya dalam kitab fiqh sama, jadi anda menarapkan standar ganda terhadap pemahaman ibadah mahdhah disini.
Kitabul Jihad dan Kitabul Qodho wa syahadah sama sama dibahas tersendiri secara terpisah.
Penegakan hukum syariat (peradilan) dan Jihad adalah bagian dari ibadah juga dalam Islam, saudaraku.
Kecuali kalo yang anda maksudkan Ibadah itu cuma sholat, zakat, puasa dan haji. Tapi ini pun nanti merusak makna pasal RUU tersebut.
Makanya saya katakan bunyi pasal RUU tersebut memang bermasalah.
Adapun mengenai praktek zakat sudah saya jelaskan bahwa masing masing kaum muslimin yang memiliki pemahaman yang berdasar pada al Qur’an dan as Sunnah maka ia dipungut berdasar pemahaman itu.
Untuk kholifah maka sebagai muslim tentu juga punya pemahaman yang ia yakini kebenarannya, maka ia mempraktekkan itu pada dirinya maupun pada kaum muslimin yang sepemahaman, namun tidak boleh dipaksakan pada kaum muslimin lainnya yang memiliki pemahaman fiqh berbeda. Karena perbedaan ini memang diperbolehkan agama.
Masalah tim amil zakat negara dan cara negara mengambil zakat itu masalah teknis yang sangat mudah untuk diatur, asalkan semua warga negara bisa di inventarisir sebagai pengikut pendapat fiqh yang mana.
Seorang muslim yang menolak adanya zakat profesi maka tentunya ia tidak mau menjadi amil zakat profesi dan tentunya ia pun tidak mau memperoleh bagian dari zakat profesi.
Jadi tim amil zakat yang dibentuk kholifah nanti dari berbagai paham fiqh dengan target muzakki sesuai dengan hasil inventarisir warga pada pemahaman fiqh yang dipilih.
Tentang adanya sunnah khulafaur rasyidin yang saya sampaikan itu dalilnya sabda Nabi sebagai berikut :
Nabi berkata yang artinya : “Maka berpeganglah kalian dengan sunnahku dan sunnah Khulafa`ur Rasyidin al-Mahdiyin, gigitlah kuat dengan gigi geraham kalian dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru di dalam agama katena setiap bid’ah itu sesat.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud [no. 4607], Turmudzi [no. 2676] dan beliau berkata : ”hadits hasan shahih.”
Mei 10, 2009 pukul 4:06 am
Soal pengertian Ibadaat, saya jawab di lembar tersendiri. Kalo anda mau ngeyel, silahkan ngeyel. Tapi ingat, RUUD itu punya kami, maka kami yang seherusnya paling tahu tentang apa yang kami inginkan.
Dalam soal adopsi sudah sangat jelas.
Para kholifah sepanjang sejarah Islam selalu mengadopsi hukum-hukum tertentu yang mereka terapkan dalam negara yang mereka pimpin. Mereka mengambil dan membagikan zakat menurut pendapat yang mereka pilih, baik ijtihad mereka sendiri atau bertaqlid kepada mujtahid lain. Seperti Harun yang menggunakan kitab Al Khoroj karya Abu Yusuf dalam menarik pemasukan negara. Kholifah Bani Abbas juga pernah mengadopsi Al Ahkamus Sulthoniyyah karya Al Mawardi dalam menjalankan berbagaimaca hukum dalam pemerintahan, termasuk urusan peradilan, zakat, jizyah, perang, sanksi dsb. Bahkan contoh adopsi juga diperlihatkan oleh para khulafaaur Rasyidiin. Saya cuma menunjukkan bahwa adopsi hukum dalam negara itu merupakan suatu hal yang wajar.
Jelas, satu pertanyaan ringkas saja saya ajukan. Kami berpendapat bahwa kholifah berwenang mengadopsi hukum-hukum umum dalam masalah-masalah sanksi dan pidana. Sekarang pertanyaan saya: jika kholifah tidak boleh mengadopsi hukum dalam sanksi dan pidana menurut pendapatnya sendiri, lantas dengan hukum mana dia bisa memutuskan berbagai perkara di dalam negara? Contoh kasus seperti yang saya tunjukkan dalam artikel di atas.
Mei 10, 2009 pukul 8:12 am
Saudaraku Titok yang baik,
Anda salah mengerti dan saya pun tidak pernah menolak adopsi baik dalam peradilan maupun syariat lain selama disana tidak terdapat ikhtilaf furu’ yang dibolehkan.
Dan proses penentuan ada tidaknya ikhtilaf furu’ sudah saya jelaskan sebelumnya.
Kholifah Umar ketika berkirim surat pada para hakim mewasiatkan bahwa kewenangan pemutusan perkara itu pada hakim jadi hakimlah yang harus memilih keadilan sesuai dengan pemahamannya, jadi dimungkinkan antara hakim satu dengan yang lain memiliki pandangan berbeda namun selama perbedaan itu adalah perbedaan fiqh yang diperbolehkan maka hal itu tidak mengapa.
Seperti itulah caranya saudaraku, dan seperti itu pula yang terjadi di zaman kholifah Umar, apalagi di zaman kekhilafahan akhir zaman, tentunya semakin banyak variasi ikhtilaf fiqh peradilan dan itulah tugas kholifah dan para ulama ahlul hall untuk memilah ikhtilaf mana yang boleh dan mana yang tidak dan untuk ikhtilaf yang dibolehkan dipersilahkan diambil sebagai pegangan hakim, adapun bagi hakim yang memiliki pandangan yang tidak diperbolehkan maka ia diberhentikan dari jabatannya sampai ia ruju’ pada pendapat yang benar.
Mei 13, 2009 pukul 11:13 pm
Dalam perkara tertentu, putusan hukum yang bervariasi memang tidak menjadi soal, sesuai keputusan hakim.
Tapi dalam kasus yang sensitif, putusan hakim yang berbeda-beda menyangkut jenis kasus yang sama akan menimbulkan masalah.
Syara’ telah membolehkan sebuah kemudahan, yakni kholifah boleh memerintahkan para hakim untuk mengadopsi hukum tertentu, seperti yang dilakukan oleh Umar yang memerintahkan talak tiga dalam satu waktu dengan talak 3. Semua hakim mentaati perintah itu, meski para hakim itu juga ahli ijtihad yang punya pendapat sendiri.
Sekarang. Kenapa anda tidak menjawab soal jizyah. KEmana penyikapan kholifah mengenai perbedaan pendapat dalam jizyah?
Mei 22, 2009 pukul 7:15 am
Saudaraku titok yang dikasihi Alloh,
Dengan demikian justru jelas andapun mengakui bahwa seorang kholifah tidak pernah dibatasi dalam kewenangannya melakukan adopsi syariat.
Sebagaimana saya utarakan sebelumnya bahwa bila memang seorang kholifah menganggap perlu melakukan adopsi syariat terhadap suatu perkara yang oleh majelis ulama ahlul hall wal aqd dikuatkan hal tersebut maka kholifah tersebut sah mengadopsinya meskipun urusan itu diluar ibadat zakat dan jihad bahkan urusan pemikiran aqidah islamiyah,
namun sebaliknya jika pengadopsian justru dinyatakan akan menyebabkan efek negatif seprti hilangnya khazanah ilmu agama dalam perkara furu’ yang dimungkinkan berbeda maka seorang khilafah tidak boleh memaksakan melakukan pengadopsian meskipun itu perkara zakat.
Jawaban saya ini sudah sangat pokok sehingga anda tidaklah perlu mempermasalahkan contoh yang tidak saya jawab seperti bab jizyah, dsb.
Semoga Alloh memudahkan.
Mei 28, 2009 pukul 11:17 pm
Anda bukan orang bodohkan? Kenapa anda mengulangi kekonyolan anda? Kan udah saya jelaskan, kata ibadaat yang kami maksud di sana tidak termasuk masalah peradilan. Jadi, merunut kami, Kholifah berhak mengadopsi hukum-hukum peradilan.
Dan, adopsi hukum sama sekali tidak membahayakan khasanah fiqh islam. Sebab, yang dituntut pada umat hanyalah ketaatan kepada keputusan kholifah secara formal. Orang yang punya pandangan lain tetap boleh menganggap bahwa pendapat kholifah lemah. Kitab-kitab fiqh yang beraneka ragam tetap boleh beredar. Para syaikh masih boleh mengajarkan pandangan-pandangannya masing-masing meski berbeda dengan pendapat yang diadopsi kholifah atau ijtihad kholifah. Singkatnya, masyarakat tidak pernah dipaksa untuk meyakini bahwa hukum yang diterapkan khoifah merupakan hukum yang paling benar. Makanya, kholifah hanya akan mengadopsi hukum-hukum publik, yaitu hukum yang dibutuhkan untuk mengatur negara agar negara memiliki kesatuan perangkat aturan publik. Khoifah tidak akan mengadopsi hukum-hukum pribadi seperti tatacara sholat. Tapi, saya maklum jika anda tidak paham mengenai hal ini, he-he-he.
BTW, soal jizyah, anda tidak mampu menjelaskannya kan?! Saya katakan: Kholifah tidak mungkin memungut jizyah dari ahlu-dzimmah kecuali dengan mengadopsi satu pendapat dari beberapa pendapat yang ada dan meninggalkan pendapat lain. So, ini berarti pandangan anda yang melarang kholifah untuk mengadopsi hukum furu’ yang diperselisihkan itu batal, sebab tidak bisa diaplikasikan secara general.
Oya, saya mau tanya sama anda. Silahkan contohkan, adopsi dalam aqidah atau ibadah itu. Silahkan buat satu pasal saja!
Juni 3, 2009 pukul 7:14 am
Saudaraku yang dikasihi Alloh,
Saya tidak memberikan batasan furu’ namun furu’ yang padanya apabila dipaksanakan bisa memberikan madharat misalnya pada khazanah fiqh Islam, dan jika memang menurut ahlul hall wal aqd tidak akan memberi madharat maka kholifah boleh saja mengadopsi perkara furu’ tersebut.
Inti dari penyampaian saya telah jelas bahwa tidak pernah ada dalam Islam UU yang membatasi kewenangan kholifah dalam adopsi syariat baik di zaman Nabi, khulafaur rasyidin, maupun khilafah dan kesultanan setelahnya, tidak dalam perkara ushul tidak juga furu’ baik dalam masalah ibadah mahdhah maupun ghairu mahdhah, selama kholifah merasa perlu menetapkannya sebagai peraturan maka tidak ada yang menghalanginya kecuali jika kholifah mengadopsi hal-hal yang menyelisihi syariat sesuai ketetapan majelis ahlul hall wal aqd maka hal itulah yang semestinya dituangkan pelarangannya dalam RUUD khilafah.
Jadi membatasi kewenangan kholifah dengan melarang penetapan pemikiran aqidah dan ibadah selain zakat dan jihad dalam Undang undang Negara adalah hal yang muhdats yang tidak ada contohnya dari Nabi dan khulafaur rasyidin.
Adapun contoh pasal yang anda minta akan saya jawab dengan adanya contoh nyata adopsi perkara aqidah dan ibadah yang dilakukan khulafaur rasyidin sebagai berikut :
1. Dalam perkara aqidah,
Di saat Ali bin Abi Thalib memegang kekuasaan khilafah terdapat berbedaan pemikiran aqidah pada kelompok haruriyah dengan keyakinan mereka sebagai berikut :
Bahwa barang siapa tidak berhukum dengan hukum Alloh maka ia kafir, para penguasa dalam kondisi apapun wajib berhukum dengan hukum Alloh dan tidak dibenarkan berhukum dengan hukum manusia dengan alasan apapun, bila penguasa berhukum dengan hukum manusia berarti ia telah kafir keluar dari Islam.
Begitu mendengar pemikiran aqidah haruriyah yang kelihatannya bagus dan sesuai syariat ini Ali lantas berkata : “Kalimat yang benar namun yang diinginkan adalah kebatilan”
Dengan kemunculan haruriyah ini Ali sebagai kholifah melakukan hal sebagai berikut :
1. Mencekal haruriyah dan mengirimkan Ibnu Abbas untuk mendebat pemikiran aqidah mereka (HR Muslim)
2. Memerangi pengikut haruriyah yang masih tidak bertaubat setelah didebat oleh Ibnu Abbas. (HR Muslim)
3. Memancung kepala tokoh tokoh haruriyah dan dipertontonkan di muka umum agar menjadi perhatian bagi kaum muslimin untuk tidak mengikuti pemikiran aqidah haruriyah. (Hasan, riwayat al hajuri dlm asysyari’ah)
2. Dalam perkara Ibadah
Saya sudah pernah mencontohkan ini, yaitu penetapan satu jama’ah tarawih oleh Umar saat beliau menjabat kholifah, namun sayang anda langsung berkelit tanpa mempelajari atsar Umar tersebut dengan benar.
Bahkan ternyata anda sendiri terbukti tidak tahu persis atsar tersebut, namun sudah langsung membantah dan menjustifikasi bahwa yang dilakukan Umar bukan adopsi syariat Ibadah, kemudian ketika saya tegur kesalahan anda terhadap riwayat Umar ini anda dengan mudahnya berkelit dengan berkata :
“Soal tarawih, Ok, saya salah memahami maksudnya, tapi saya tidak bermaksud memelintir (seperti yang sering anda lakukan terhadap teks milik HT)”
Dari sini tampak jelas bahwa anda berdiskusi bukan untuk melihat kebenaran namun untuk menang dan menjelekkan lawan diskusi anda, bahkan ketika anda sendiri tidak mampu membantah bahwa anda melakukan kesalahan serius terhadap riwayat tarawih Umar yang anda nyatakan sendiri andapun bukannya bertaubat namun langsung menutup kalimat anda dengan menuduhkan perkara kejelekan pada saya. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
Untuk itu tidaklah perlu bagi saya untuk memperpanjang diskusi ini, nasihat penutup saya pada anda adalah sebelum anda membantah seseorang yang membawa atsar shohih hendaknya anda pelajari dahulu atsar tersebut baik baik, jangan seperti kasus riwayat Umar yang anda akui anda tidak paham riwayat tersebut namun tetap saja anda langsung membantahnya.
Firman Alloh yang artinya :
“Dan diantara manusia ada yang membantah pada Allah tanpa ilmu, tanpa petunjuk, dan tanpa kitab yang terang, dengan memalingkan lambung mereka…” (QS Al Hajj
Sekian, semoga Alloh memberkahi kita semua.
Juni 8, 2009 pukul 2:24 am
Anda mengunci diskusi dengan sebuah klaim, bahwa saya tidak menggunakan ilmu. Padahal, anda sama sekali belum berhasil menjernihkan masalah dengan hujjah yang jelas.
Perlawanan Ali ra terhadap khowarij awal sama sekali tidak bisa dijadikan dalil dalam masalah tabanniy pemikiran aqidah. Sebab, masalah khowarij ini bukan masalah aqidah. BEnar, Ali ra memang berkomentar demikian “apa yang diucapkan haq, tapi tidak dengan apa yang diniatkan”. Artinya apa? Tidak mau berhukum dengan hukum Allah itu memang benar-benar kafir. Artinya, keyakinan ini benar, tidak menyimpang. Tapi, khowarij memelintir konsep yang benar ini pada aplikasi yang ngawur sesuai orientasi politik mereka.
Maka, Ali mensikapi khowarij sebagai bughot, bukan semata-mata karena pahamnya. Sebab, mereka ini adalah kelompok bersenjata yang memproklamirkan perang melawan Imam, Dalam kasus ini, kholifah berhak mengobarkan perang dengan perang yang mendidik, agar mereka mau kembali kepada jama’ah, yakni seperti kebanyakan umat yang taat pada pemerintahan yang sah.
Ini terlihat secara nyata pada perang di Nahrawan. Ali menasehati mereka agar mau taat. Tapi mereka tidak mau dan menuduh Ali ra kafir. Kemudian Ali ra memerintahkan Abu Ayub AL Anshori untuk mengibarkan bendera keamanan seraya berseru “siapa yang ke bendera ini maka dia aman, siapa yang lari ke kota akan aman, siapa yang ke Irak akan aman, siapa yang memisahkan diri dari pemberontak maka akan aman”. Kemudian Ali ra berseru kepada seluruh pasukannya agar jangan memulai serangan. Tapi Khowarij menyerang, sehingga pecahlah perang yang hampir menewaskan seluruh pemberontak.
Ini adalah masalah syariah, yakni bughot. Sikap Ali terhadap khowarij bukan karena masalah ide yang pelik, tapi karena khowarij berontak secara politik. Contoh ini tidak relevan dengan masalah adopsi dalam pemikiran aqidah.
Saya kasih contoh saja biar anda paham. Sebagian kaum muslim menafsirkan kata Yadullaahi dalam beberapa ayat menjadi “kekuasaan Allah”. Tapi Wahhabi menyesatkan penafsiran tersebut. MEreka mengatakan, “tangan adalah tangan, sesuai dengan yang layak bagi Allah, berbeda dengan tangan makhluq, tangan sebagai kekuasaan adalah madzhab ta’wil kelompok asy’ariyyah yang tergolong bid’ah”. Jika kholifah mentabani salah satu dari keduanya, maka inilah yang kami maksud dengan tabanniy dalam perkara aqidah. Sekarang saya minta, ada nggak contoh tabaniiy dalam perkara seperti ini?
Kami katakan, “aqidah tidak perlu tabanniy” karena aqdah islam yang dipakai sebagai asas negara islam (khilafah) itu adalah aqidah islam yang jelas dan mudah, bukan aqidah madzhab-madzhab yang kompleks dan rumit. Yakni aqidah yang apabila diyakini akan membuat pemeluknya menjadi mu’min, dan papabila diingkari akan menyebabkan pelakunya menjadi kafir. Ini sudah cukup.
Soal jama’ah taraweh, sudah saya jelaskan, itu bukan tabanniy seperti yang kami maksud dalam RUUD itu. Sebab, disana tidak ada perselisihan yang bersifat hukum, dan tidak ada proses pemilihan hukum syara’, maka jelas tidak ada proses tabanniy di sana. Anda silahkan mencap saya sebagai apa, terserah anda. Tapi anda belum membuktikannya secara jelas. Saya juga tidak pernah punya niat untuk mengutak-atik riwayat, sehingga saya tidak punya dosa itu. Saya cuma salah memahaminya, dan Allah tahu akan hal itu.
Silahkan cari contoh lain. Misalnya: Umar mewajibkan kepada semua rakyat untuk men-sir-kan bacaan basmalah, atau yang lainnya, dalam perkara yang diperselisihkan. Maka itu baru disebut tabanniy seperti yang kami maksud.
Juni 8, 2009 pukul 7:52 am
Saudaraku yang bijak,
Aqidah adalah pemisah kafir dan muslim dan apa yang diyakini oleh haruriyah adalah keyakinan seseorang itu disebut muslim atau kafir menurut mereka sehingga hal ini adalah aqidah mereka, sebagaimana jumhur memahami bahwa penyimpangan haruriyah adalah pada aqidahnya.
Sementara anda katakan penyimpangan haruriyah adalah pada bughatnya saja.
Jadi menurut anda haruriyah yang mendeklarasikan aqidahnya tersebut jika tidak memerangi Ali berarti Ali akan membiarkan mereka dengan aqidah mereka itu ?
Sungguh pernyataan anda semakin membuktikan bahwa penyimpangan aqidah bagi HT adalah hal yang ringan asalkan mau sama sama bergabung dalam daulah maka tidak mengapa.
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un