Demokrasi Sistem Musyrik

Demokrasi Sistem Musyrik

 

Allah Ta’alaa berfirman dalam surat An Nahl, ayat 36 –yang artinya-, “Sesunggunya telah kami utus untuk tiap-tiap umat seorang rasul (yang memerintahkan) sembahlah Allah dan jauhilah thoghut”.

Ayat di atas menjelaskan makna mengesakan Allah, yakni menyembah Allah dan menjauhi thoghut. Siapa yang mengumpulkan dua perkara ini, maka dia tergolong kaum muwahhiduun. Namun, barang siapa menyembah Allah tapi tidak menjauhi thoghut maka dia tergolong kaum musyrikuun. Sebab, thoghut adalah setiap sesuatu yang diperlakukan sebagai tandingan Allah, yakni dengan memberikan sebuah hak kepada makhluq, padahal hak tersebut seharusnya hanya diberikan kepada Allah, bukan kepada makhluq. Misalnya, hak untuk disembah merupakan hak yang khusus bagi Allah. Maka barang siapa yang memberikan hak penyembahan itu kepada makhluq berarti dia telah menjadikan makhluq itu sebagai thoghut. Begitu juga dengan hak untuk mengabulkan doa dan ditaati, itu hanya bagi Allah. Dan siapa saja yang memperlakukan makhluq sebagai thoghut, maka dia telah melakukan sebuah kejahatan yang disebut syirik.

Allah berfirman dalam An Nisaa’ ayat 48 –artinya-, “sesunggunya Allah tidak mengampuni dosa tindakan menyekutukanNya dan mengampuni dosa selain itu kepada siapa yang Dia kehendaki”. Allah juga berfirman dalam Al Maidah ayat 72 –artinya- “Sesungguhnya siapa yang menyekutukan Allah maka sungguh Allah mengharamkan surga bagi dirinya, dan tempat mereka adalah neraka, dan tidaklah ada penolong bagi orang-orang dholim”.

Dua ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar dari pada menyekutukan Allah, yakni memberi hak-hak yang seharusnya khusus bagi Allah kepada makhluq.

 

Memberikan Kekuasaan Tertinggi Untuk Menetapkan Hukum Kepada Makhluq Adalah Perbuatan Syirik.

Di antara hak-hak yang khusus bagi Allah adalah hak absolute untuk menetapkan mana yang halal dan mana yang haram, mana yang benar dan mana yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang terpuji dan mana yang tercela. Inilah hak Allah dalam hukum, bahwa Dia adalah Hakim tertinggi yang memiliki kedaulatan mutlak.

Allah berfirman dalam Al An’am ayat 57 –artinya, “Menetapkan hokum hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi Keputusan yang terbaik”. Maka dari itu, memberikan wewenang absolute untuk menentukan hokum kepada selain Allah merupakan salah satu pelanggaran terhadap aqidah islam, bahkan itu merupakan tindakan syirik, menyekutukan Allah Ta’ala.

Masalah ini juga diungkap oleh Allah Ta’aalaa dalam surat At Taubah ayat 31. Ibnu Katsir dalam Tafsirnya mengutarakan sebuah kisah. Suatu hari seorang nasrani (yang kemudian akan menjadi seorang shohabat) bernama Adiy bin Hatim menemui Nabi saw. Beliau masih mengenakan kalung salib dari perak. Melihat kehadirannya, Nabi saw. kemudian membaca At Tawbah 31 –yang artinya-, “Mereka (ahli kitab) mengambil rahib-rahib dan pendeta-pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah dan Al Masih putra Maryam, padahal mereka tidak diseruh kecuali untuk menyembah kepada Ilaah yang satu, yang tidak ada ilaah lain selain Dia,…”. Mendengar ayat ini Adiy mengatakan, “mereka tidak menyembah rahib dan pendeta-pendeta itu”. Perkataan ini benar, ahli kitab memang tidak menganggap pendeta sebagai tuhan. Tapi, mereka telah memberikan hak ketuhanan kepada pendeta-pendeta itu. Apa hak itu? Ini dijelaskan oleh Rasulullah saw. Beliau membantah Adiy bin Hatim dengan mengatakan, “bukankah pendeta-pendeta itu mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagi mereka, dan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah bagi mereka, kemudian mereka (umat Yahudi dan Nasrani) mengikuti keputusan mereka itu? Itulah penyembahan mereka terhadap rahib-rahib dan pendeta-pendeta mereka”.

Jadi letak penuhanan ahli kitab terhadap pendeta-pendeta mereka itu adalah karena mereka memberikan hak mutlak untuk menentukan status halal-haram kepada pendeta-pendeta itu. Ibnu Katsir mengatakan, “demikian juga pendapat Hudzaifah bin Al Yaman dan Abdullah bin Abbas dan yang lain mengenai tafsir “mereka menjadikan rahib-rahibd dan pendeta-pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah”, mereka mengatakan “itu karena sesungguhnya mereka menuruti segala yang mereka halalkan dan yang mereka haramkan”. As Sudiy mengatakan, “mereka menaruh kesetiaan penuh kepada manusia, dan meninggalkan Kitabullah di belakang punggun mereka”. Artinya, Yahudi dan Nasrani menuhankan pendeta-pendeta itu karena mereka menuruti segala keputusan rahib-rahib dan pendeta-pendeta itu tanpa peduli terhadap hokum-hukum yang diturunkan oleh Allah.

Ini sesuai juga dengan Firman Allah dalam An Nisaa’ ayat 60 –artinya- “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan beriman kepada apa yang diturunkan sebelum kamu, namun mereka ingin berhukum kepada thoghut, padahal sungguh mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thoghut itu,…”.

Ibnu Katsir mengatakan, “Ini adalah bantahan Allah terhadap orang yang mengklaim beriman kepada apa yang diturunkan Allah kepada rasulNya dan kepada nabi-nabi sebelumnya, namun pada saat yang sama mereka ingin mengambil hakim untuk memutuskan perkara di antara mereka dengan selain Kitabullah dan sunnah rasulNya, sebagaimana disebutkan dalam sebab turunya ayat ini. Bahwa ayat ini turun kepada seorang laki-laki dari kalangan anshor dan laki-laki yahudi yang bersengketa. Itu membuat si Yahudi berkata, “hakim di antara aku dan kamu adalah Muhammad”, tapi si muslim berkata, “hakim di antara aku dan kamu adalah Ka’ab bin Al Asyrof”. Selain itu dikatakan bahwa ayat ini turun terhadap sekelompok kaum munafik yang secala lahir menampakkan keislaman, tapi mereka berhukum kepada hakim-hakim jahiliyyah…, ayat ini lebih umum dari semua persitiwa itu. Sesungguhnya ayat ini adalah celaan terhadap siapa saja yang berpaling dari Kitabullah dan sunnah, dan kemudian berhukum kepada selain kedanya berupa kebatilan. Dan ia (hakim selain kitabullah dan sunnah –pent) merupakan thoghut yang dimaksud dalam ayat itu. Maka dari itu, Allah berfirman –artinya “mereka hendak berhukum kepada thoghut”….

Ibnu Qoyyim juga berkata dalam I’lam Al Muwaqi’iin, “Allah mengabarkan bahwa orang yang berhukum kepada selain yang dibawa oleh rasulullah saw. berarti telah berhukum kepada thoghut. Yang dimaksud dengan thoghut adalah segala sesuatu yang diperlakukan oleh manusia dengan cara yang melampaui ketentuan Allah, yakni dengan disembah, dituruti, dan ditaati. Dengan demikian, orang yang mengambil thoghut itu adalah setiap kaum yang berhukum kepada selain Allah dan rasulNya, atau kaum yang beribadah, taat dan tunduk kepada selain Allah.

 

Dogma Demokrasi Menjadikan Rakyat Sebagai Thoghut

Tidak perlu diuraikan panjang lebar lagi, bahwa system demokrasi telah memberikan salah satu hak ilahiyyah kepada manusia (rakyat). Bahkan, mereka menyatakan bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan itu sendiri dengan selogan “vox populi vox dei”. Artinya, pemerintah harus didaulat atas kehendak rakyat, dan pemerintah harus tunduk sepenuhnya kepada kehendak rakyat. Apa yang menjadi keinginan rakyat harus dituruti, dan apa yang tidak dikehandaki oleh rakyat harus ditinggalkan, tidak peduli apakah itu semua sesuai dengan kitabullah dan sunnah atau pun tidak. Bahkan, pemerintahan demokrasi memang tidak bermaksud menyesuaikan segala kebijakannya dengan kitabullah dan sunnah. Yang terpenting bagi mereka adalah mengabdi kepada kehendak rakyat dengan menuruti dan menghargai segala aspirasi mereka tanpa memangdang hokum Allah SWT. Inilah mafhum dari kalimat “kedaulatan di tangan rakyat”.

Itulah mengapa, pemerintah kita sekarang ini tidak mewajibkan apa yang diwajibkan oleh Allah, dan tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah, dan mereka tidak merasa berdosa atas semua itu. Mereka menilai bahwa mereka telah berjalan di jalan yang benar, berjalan sesuai aspirasi rakyat, meski dengan itu mereka menentang hokum-hukum Allah. Mereka tidak mewajibkan pelaksanaan hokum-hukum syariat, mereka tidak mengharamkan riba, mereka tidak mengaharamkan tabarruj, mereka tidak mengharamkan tindakan-tindakan rusak yang mengatasnamakan seni, bahkan mereka juga tidak mengharamkan iklan-iklan TV yang menawarkan kemusyrikan yang nyata (seperti ramalan dan primbon). Ini semua karena kita hidup dalam alam demokrasi, dimana syara’ tidak berdaulat, manusia yang berdaulat, rakyat punya kebebasan pribadi yang tidak boleh diinterverensi oleh kekuatan apa pun, sekali pun kebebasan itu digunakan untuk melakukan sesuatu yang jelas-jelas melanggar hokum syara’. Padahal, dalam islam, Negara adalah penanggungjawab di dunia dan di akhirat, dan dia harus mengurus rakyatnya dengan benar.

Allah berfirman kepada para penguasa dalam Al Maidah ayat 49, “dan hendaklah kalian putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dan berhati-hatilah kalian terhadap mereka (argar jangan sampai) mereka memalingkan kamu dari sebagian yang telah diturunkan oleh Allah kepadamu”.

Ayat ini jelas-jelas kontradiktif dengan demokrasi. Demokrasi mewajibkan penguasa untuk tunduk kepada kehendak rakyat. Tapi, ayat ini justru mewajibkan penguasa untuk tetap merujuk kepada Kitabullah dan sunnah. Bahkan ayat ini mewajibkan penguasa untuk tidak menghiraukan aspirasi-aspirasi rakyat (baca = hawa nafsu) yang tidak sesuai dengan hokum syara’. Dan ayat ini juga mewanti-wanti penguasa agar jangan sampai aspirasi-aspirasi itu (hawa nafsu) bisa memalingkan penguasa dari penerapan hokum-hukum Allah. Seolah-olah ayat itu mengatakan “wahai penguasa, putuskanlah segala permasalahan di antara rakyatmu dengan hokum Allah, dan janganlah engkau menuruti aspirasi-aspirasi yang menuruti hawa nafsu mereka itu, dan jangan sampai aspirasi yang muncul dari hawa nafsu itu memalingkan kamu dari penerapan hokum Allah dalam pemerintahanmu”.

Maka dari itu, wahai pembela Tauhid, jauhilah thoghut demokrasi! Wallahu a’lam.

4 Tanggapan ke “Demokrasi Sistem Musyrik”

  1. Alkifah Says:

    Dalam pandangan demokrasi, yang berhak menetapkan nilai-nilai moral adalah akal dan kehendak manusia. Akal dan kehendak manusia ini mereka sebut sebagai Akal Tuhan (Devine Reason) yang menguasai dan mengarahkan semuanya untuk meraih kebenaran dan kebahagiaan. Nilai moral yang ditentukan secara rasional inilah yang menjadi pondasi politik Barat, termasuk demokrasi. Disinilah letak rusaknya akar pemikiran politik Barat tersebut sehingga bertentangan dengan Islam yang menjadikan akal sebagai Tuhan.

    ***

    Piye kabare Mas? Kapan berkunjung ke Aceh Singkil? :)

  2. bangone Says:

    Assalamu’alaikum, Salam Ukhuwah.
    Numpang Diskusi,,,
    Dalam sejarah panjang Khilafah Islamiyah, model kepemimpinan yag digunakan adalah Monarki(kerajaan, kesultanan, dll). Dari Umayah sampai Utsmaniyah sistem Monarki dijalankan,adakalanya berjalan baik dan ada kalanya terjadi penyimpangan tergantung rezim yang berkuasa.
    Monarki absolut yang dijalankan semasa khilafah lebih dekat pemerintahan persi, dimana penguasa menurunkan kepada anak putra mahkotanya dan tanpa ada lembaga kontrol seperti halx Romawi.

    Ini jelas2 penyimpangan besar…!
    Klo Monarki aja diakui dalam sistem pemerintahan daulah islamiyah, terus dengan alasan apa anda tidak mengakui demokrasi yang kemungkinan penyimpangan kekuasaan yang bisa terjadi tentunya lebih minim ketimbang monarki.

    Kenapa nggk sekalian mengkufurkan seluruh daulah khilafah islamiyah adalah musyik kuadrat karena menyimpang dari manhaj nubuwah dengan menggantikannya dengan sistem lain yg mengadopsi Persi atau Romawi.

    Terbukti penyimpangan besar dalam Aqidah di masa2 Generasi Al-Makmun, Fatimiyah, dll

    Klo sama2 memungkinkan bahwa dengan monarki kekuasaan islam bisa tegak, tentunya dengan demokrasipun kekuasaan islam bisa lebih tegak.

    Maaf orang awam…, cuma akal2an aja
    Barakallahu Fika

    Komentar Titok: siapa bilang Umayyah, Abbasiyyah, dan Utsmaniyyah itu Monarki?

  3. Tania Says:

    Bukan aQ yg bilang mas Titok.
    Tapi al madudi ngomong memang begitu, dengan kesimpulan Khilafah al Nabi cuma 30 tahun n yang lain itu adalah kerajaan.

  4. titok priastomo Says:

    Ok, kapan-kapan kita bahas itu!


Tinggalkan Balasan