pengertian tabarruj, apa itu tabarruj, definisi tabarruj, apa yang dimaksud dengan tabarruj, hukum tabarruj,

Afwan, apa yang saya saksikan di dunia nyata kadang mendorong saya untuk menumpahkan uneg-uneg di dunia maya. Sebab, di dunia nyata belum tentu orang mau menerima uneg-uneg ini dengan sabar. Ini soal tabarruj, yang membuat saya membuat curahan pikiran berjudul:

 

 Pengertian Tabarruj dan Hukum Syara’ yang Berkaitan Dengannya

By: Penunggu Daarul Muhaajiriin

             Tabarruj adalah salah satu perbuatan yang diharamkan oleh Allah SubhaanaHu wa Ta’aalaa. Apa pengertian tabarruj? Apakah artinya sama dengan membuka aurat?  Apakah ketika seorang muslimah telah mengenakan jilbab dan khimar berarti dia tidak mungkin lagi terjerumus dalam tabarruj? Dan apakah larangan terhadap tabarruj sama artinya dengan larangan mutlak untuk berdandan dan memakai segala macam perhiasan? Tulisan ini akan membahasnya, waLlaahul Musta’aan Baca entri selengkapnya »

Apakah Al Qur’an pernah Diubah? Menjawab Keraguan Tentang keotentikan Al Qur’an, Keaslian Al Qur’an

Qodhi Abu Bakar Al Baaqilaaniy Membantah Orientalis

 Seperti biasa, tanggal muda datang ke toko buku, kemudian membeli kitab kecil berjudul I’jazul Qur’an buah karya Al Qodhi Abu Bakar Al Baqillaniy rahimahullah, seorang faqih madzhab Maliki yang lebih tersohor dalam teologi kalam Asy’ariyyah (wafat 403 H/1012 M). Percaya atau tidak, dalam buku itu, ulama abad ke-10/11 M ini sudah berpolemik dengan sejumlah orientalis abad ke-19/20 M yang berusaha untuk membuktikan (baca: melemparkan fitnah) bahwa Al Qur’an telah mengalami berbagai perubahan dalam sepanjang sejarahnya. Mereka itu antara lain adalah: Theodor Nolkede (m. 1930 M), Friedrich Schwally (m. 1919 M), Edward Sell (m. 1932 M), Richard Bell (m. 1953 M), Regis Blachere (m. 1973 M) dan Arthur Jeffery (m. 1987 M). Al Baqilani rahimahullah telah membantah fitnah yang mereka lontarkan dengan pemikiran yang sederhana tapi jitu, cukup mudah dipahami oleh siapa pun. Jika demikian, entah Al Baqillaniy yang punya “pengelihatan” melampaui zamannya ataukah para orientalis yang hanya sekedar “memutar lagu lawas” yang sudah basi? Tentu saja yang benar bukan kemungkinan pertama. Baca entri selengkapnya »

Kelompok Yang Meraih Kemenangan, Ath Tho’ifah Adz Dzohirah

 

Oleh Syaikh Atho’ Abu Rusytah

Afwan, saya tidak menemukan versi aslinya, ini terjemahannya dalam bahasa Inggris

 

بسم الله الرحمن الرحيم

The triumphant group (At-Taifa az-zahira)
الطائفة الظاهرة

Question: There are several Ahadeeth about the “triumphant group,” what is the interpretation of these Ahadeeth? Does it apply to the ulema of Usool or the ulema of Hadith, as asserted in some sayings? Furthermore, we sometimes hear that this or that group says that it is the “triumphant group,” so how can we clarify this? May Allah bless you. Baca entri selengkapnya »

Apa itu Jilbab? Apa Pengertian Jilbab? Definisi Jilbab; Bagaimana Bentuk Jilbab Syar’i?

Apa itu Jilbab?  

            Jilbab merupakan sesuatu yang wajib dikenakan oleh seorang wanita muslimah ketika ia terjun dan bergaul di kehidupan umum. Kewajiban ini telah jelas diungkap oleh Firman Allah dalam Surat Al Ahzab ayat 59. Hanya saja, untuk bisa mengamalkan perintah ini, kaum muslimah terlebih dahulu harus mampu memahami fakta yang ditunjuk oleh kata al jilbab (jama’ = al jalaabiib). Kata al-jilbab yang digunakan oleh Allah dalam ayat itu merupakan lafadz Arab. Maka, untuk memahami maksudnya, kita harus merujuk pada arti yang dikehendaki oleh lafadz tersebut dalam Bahasa Arab, yaitu dengan melihat bagaimana Bangsa Arab menggunakan lafadz ini pada masa dimana ayat tersebut turun. Baca entri selengkapnya »

Nonton Film Bioskop

Hukum Nonton Film Di Gedung Bioskop dan Nonton Film Panas

 

 Syaikh Atho’ Abu Rusytah ditanya: “Apakah dibolehkan memasuki bioskop untuk melihat film-film yang biasa/wajar? Kemudian apakah dibolehkan untuk melihat film-film “panas”, terkait dengan kenyataan bahwa yang dilihat adalah gambar, bukan tubuh manusia yang sebenarnya? Apa yang wajib dilakukan untuk menghadapi umat islam yang memasukinya, apakah harus menyeru dan melarang mereka, atau dibiarkan saja?”

Beliau menjawab: Baca entri selengkapnya »

hukum membaca Al Fatihah dalam sholat

  Apakah Makmum Wajib Membaca Al Fatihah?

 Jumhur ulama menyatakan bahwa bacaan Al Fatihah merupakan rukun sholat, yang apabila tidak dilaksanakan maka sholat tidak sah. Adapun kalangan hanafiyah menyatakan bahwa bacaan Al Fatihah bukan termasuk rukun, namun kewajiban yang jika ditinggalkan secara sengaja pelakunya berdosa tapi sholatnya tetap sah (lihat: Naulul Author, dll).

Kemudian, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al Fatihah bagi makmum. Abu Hanifah berpendapat bahwa makmum tidak boleh membaca Al Fatihah secara mutlak. Malik menyatakan bahwa makmum hanya membaca Al Fatihah ketika imam membaca dengan pelan. Adapun Asy Syafi’i berpendapat bahwa makmum wajib membaca Al Fatihah dalam setiap rokaat, baik imam membaca keras maupun pelan. Perbedaan pendapat yang sangat masyhur ini diutarakan oleh Ibnu Rusyd di dalam Bidayatul Mujtahid dan buku-buku lain. Dikatakan oleh Ibnul Mundzir di dalam Al Isyraaf ‘alaa madzaahibil Ulamaa bahwa pendapat Asy Syafi’i tersebut juga merupakan pendapat Ibnu ‘Aun, Al Auza’iy, dan Abu Tsaur. Perbedaan pendapat di antara mereka bersimpul pada masalah mengkompromikan dalil-dalil yang ada, yakni mengidentifikasi mana dalil yang lebih umum dan mana yang lebih khusus di antara dalil-dalil yang secara dhohir bertentangan. Baca entri selengkapnya »

Empat Kitab Ushul

Berikut ini adalah empat buah kitab Ushul Fiqh yang dikarang oleh para ulama dari Hizbut Tahrir. Kitab yang pertama adalah Asy Syakhshiyyah Al Islamiyyah juz3, karya Syaikh Taqiyuddiin An Nabahaaniy rahimahullah. Buku ini terdiri dari 493 halaman, diterbitkan terakhir tahun 2005 oleh Darul Ummah, Beirut, Lebanon. Buku yang ke dua adalah ‘Ilmu Ushulil Fiqhil Muyassar, yang ditulis oleh Dr. Samih Athif Az-Zain. Baca entri selengkapnya »

Apakah menurut An Nawawi hadits shohih menghasilkan ilmu yang qoth’i?

Apa Yang Dihasilkan Oleh Hadits Shohih Menurut An Nawawi

Apakah menurut An Nawawi hadits shohih menghasilkan ilmu yang qoth’i? Kita akan melihat pendapat beliau dalam At Taqrib…

Imam An Nawawi rahimahullah, nama aslinya adalah Yahya bin Syaraf, panggilannya Abu Zakariya, julukannya “Muhyiddiin” (yang menghidupkan agama). Hidup pada abad  ke-7 H, antara tahun 631 sampai 676 (45 tahun). Sebutan An Nawawi diambil dari nama tempat lahir beliau, Nawa, sebuah desa di daerah Hauran, Siria. Merupakan seorang ulama besar, ahli Fiqh madzhab Syafi’i, ahli hadits kenamaan, dan seorang yang sangat zahid. Dalam umur beliau yang singkat, beliau telah banyak menuntut ilmu dari banyak syaikh, mengajar banyak murid, dan mengarang banyak kitab. Beliau tidak sempat menikah. Sekarang, hampir tujuh abad setelah wafatnya, karya-karya beliau masih banyak dipelajari dan terus diterbitkan, Baca entri selengkapnya »

Demokrasi Sistem Musyrik

Demokrasi Sistem Musyrik

 

Allah Ta’alaa berfirman dalam surat An Nahl, ayat 36 –yang artinya-, “Sesunggunya telah kami utus untuk tiap-tiap umat seorang rasul (yang memerintahkan) sembahlah Allah dan jauhilah thoghut”.

Ayat di atas menjelaskan makna mengesakan Allah, yakni menyembah Allah dan menjauhi thoghut. Siapa yang mengumpulkan dua perkara ini, maka dia tergolong kaum muwahhiduun. Namun, barang siapa menyembah Allah tapi tidak menjauhi thoghut maka dia tergolong kaum musyrikuun. Sebab, thoghut adalah setiap sesuatu yang diperlakukan sebagai tandingan Allah, yakni dengan memberikan sebuah hak kepada makhluq, padahal hak tersebut seharusnya hanya diberikan kepada Allah, bukan kepada makhluq. Misalnya, hak untuk disembah merupakan hak yang khusus bagi Allah. Maka barang siapa yang memberikan hak penyembahan itu kepada makhluq berarti dia telah menjadikan makhluq itu sebagai thoghut. Begitu juga dengan hak untuk mengabulkan doa dan ditaati, itu hanya bagi Allah. Dan siapa saja yang memperlakukan makhluq sebagai thoghut, maka dia telah melakukan sebuah kejahatan yang disebut syirik.

Allah berfirman dalam An Nisaa’ ayat 48 –artinya-, “sesunggunya Allah tidak mengampuni dosa tindakan menyekutukanNya dan mengampuni dosa selain itu kepada siapa yang Dia kehendaki”. Allah juga berfirman dalam Al Maidah ayat 72 –artinya- “Sesungguhnya siapa yang menyekutukan Allah maka sungguh Allah mengharamkan surga bagi dirinya, dan tempat mereka adalah neraka, dan tidaklah ada penolong bagi orang-orang dholim”.

Dua ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar dari pada menyekutukan Allah, yakni memberi hak-hak yang seharusnya khusus bagi Allah kepada makhluq.

  Baca entri selengkapnya »

Pelajaran Fiqh

Pelajaran Fiqh

                Asy Syaikh Muhammad Taqiyyuddiin bin Ibraahiim bin Musthofa bin Ismail bin Yusuf An Nabhaaniy rahimahullaah di dalam Asy Syakhshiyyah Al Islaamiyyah Juz II berkata:

Mengenal hukum-hukum syara’ yang diperlukan oleh setiap muslim dalam kehidupannya sehari-hari merupakan kewajiban yang bersifat individual (fardhu ‘ain), sebab mereka diperintahkan untuk selalu melaksanakan aktivitasnya berdasarkan hukum-hukum syara’. Hal itu dikarenakan seruan pembebanan (khithob taklif) yang diserukan Asy Syari’ (Allah) kepada manusia dan kepada orang-orang yang beriman (untuk tunduk kepada Asy Syari’/Allah) bersifat memaksa, di dalamnya tidak ada pilihan sama sekali, baik dalam masalah keimanan atau pun dalam masalah amal perbuatan manusia. Maka dari itu, Firman Allah, yang artinya (berimanlah kalian kepada Allah dan RasulNya) [TQS An Nisaa’ 136] sama sebagaimana FirmanNya, yang artinya: (Padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba) [TQS Al Baqoroh 275], keduanya itu sama-sama termasuk seruan pembebanan (khothob taklif). Dan dia merupakan seruan yang berbentuk memaksa (untuk ditaati -pent), dilihat dari aspek keberadaannya sebagai suatu seruan (khitob) bukan dilihat dari jenis tuntutan yang diserukan kepada kita (apa wajib, sunah, atau yang lain -pent). Hal tersebut berdasarkan Firman Allah Ta’aalaa, yang artinya: (tidaklah pantas bagi laki-laki yang beriman dan tidak pula bagi wanita yang beriman apabila Allah dan rasulNya telah memutuskan suatu perkara akan ada pilihan lain bagi mereka) [TQS Al Ahzab ayat 36], dan juga berdasarkan dalil adanya perhitungan amal (di hari akhir), Allah Ta’aalaa berfirman, yang artinya: (barang siapa yang mengamalkan suatu kebaikan seberat dzarrah niscaya dia akan melihatnya, dan barang siapa yang melakukan suatu keburukan seberat dzarrah, dia akan melihatnya) [TQS. Az Zalzalah], Allah berfirman, yang artinya: (hari dimana setiap jiwa menjumpai segala macam perbuatan baiknya, demikian juga dengan segala perbuatan buruknya, dia berharap agar antara dia dan hari itu terbentang jarak yang amat jauh, dan Allah memperingatkanmu terhadap diriNya) [TQS Ali ‘Imran ayat 29], dan Firman Allah, yang artinya: (dan setiap jiwa dicukupkan atas apa yang dia kerjakan) [TQS Al Mudatstsir ayat 38]. Maka dari itu, pembebanan itu datang dengan bentuk yang memaksa, sehingga seorang muslim itu dibebani dengan pembebanan yang bersifat memaksa untuk terikat dengan hukum-hukum syara’ ketika melaksanakan setiap amalnya. Adapun jenis pembebanan, atau sesuatu yang dibebankan oleh Allah yang bisa berupa tuntutan pengerjaan, tuntutan untuk meninggalkan atau pun pilihan itu kadang bersifat: wajib, sunnah, mubah, haram atau pun makruh. Adapun dari aspek pembebanannya sendiri maka ia bersifat memaksa, tidak ada pilihan, yang ada hanyalah kewajiban untuk terikat dengannya. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Tsaqofah. Tag: , . 5 Komentar »