Pelajaran Fiqh
Asy Syaikh Muhammad Taqiyyuddiin bin Ibraahiim bin Musthofa bin Ismail bin Yusuf An Nabhaaniy rahimahullaah di dalam Asy Syakhshiyyah Al Islaamiyyah Juz II berkata:
Mengenal hukum-hukum syara’ yang diperlukan oleh setiap muslim dalam kehidupannya sehari-hari merupakan kewajiban yang bersifat individual (fardhu ‘ain), sebab mereka diperintahkan untuk selalu melaksanakan aktivitasnya berdasarkan hukum-hukum syara’. Hal itu dikarenakan seruan pembebanan (khithob taklif) yang diserukan Asy Syari’ (Allah) kepada manusia dan kepada orang-orang yang beriman (untuk tunduk kepada Asy Syari’/Allah) bersifat memaksa, di dalamnya tidak ada pilihan sama sekali, baik dalam masalah keimanan atau pun dalam masalah amal perbuatan manusia. Maka dari itu, Firman Allah, yang artinya (berimanlah kalian kepada Allah dan RasulNya) [TQS An Nisaa’ 136] sama sebagaimana FirmanNya, yang artinya: (Padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba) [TQS Al Baqoroh 275], keduanya itu sama-sama termasuk seruan pembebanan (khothob taklif). Dan dia merupakan seruan yang berbentuk memaksa (untuk ditaati -pent), dilihat dari aspek keberadaannya sebagai suatu seruan (khitob) bukan dilihat dari jenis tuntutan yang diserukan kepada kita (apa wajib, sunah, atau yang lain -pent). Hal tersebut berdasarkan Firman Allah Ta’aalaa, yang artinya: (tidaklah pantas bagi laki-laki yang beriman dan tidak pula bagi wanita yang beriman apabila Allah dan rasulNya telah memutuskan suatu perkara akan ada pilihan lain bagi mereka) [TQS Al Ahzab ayat 36], dan juga berdasarkan dalil adanya perhitungan amal (di hari akhir), Allah Ta’aalaa berfirman, yang artinya: (barang siapa yang mengamalkan suatu kebaikan seberat dzarrah niscaya dia akan melihatnya, dan barang siapa yang melakukan suatu keburukan seberat dzarrah, dia akan melihatnya) [TQS. Az Zalzalah], Allah berfirman, yang artinya: (hari dimana setiap jiwa menjumpai segala macam perbuatan baiknya, demikian juga dengan segala perbuatan buruknya, dia berharap agar antara dia dan hari itu terbentang jarak yang amat jauh, dan Allah memperingatkanmu terhadap diriNya) [TQS Ali ‘Imran ayat 29], dan Firman Allah, yang artinya: (dan setiap jiwa dicukupkan atas apa yang dia kerjakan) [TQS Al Mudatstsir ayat 38]. Maka dari itu, pembebanan itu datang dengan bentuk yang memaksa, sehingga seorang muslim itu dibebani dengan pembebanan yang bersifat memaksa untuk terikat dengan hukum-hukum syara’ ketika melaksanakan setiap amalnya. Adapun jenis pembebanan, atau sesuatu yang dibebankan oleh Allah yang bisa berupa tuntutan pengerjaan, tuntutan untuk meninggalkan atau pun pilihan itu kadang bersifat: wajib, sunnah, mubah, haram atau pun makruh. Adapun dari aspek pembebanannya sendiri maka ia bersifat memaksa, tidak ada pilihan, yang ada hanyalah kewajiban untuk terikat dengannya. Baca entri selengkapnya »