<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Darul Muhajirin</title>
	<atom:link href="http://titok.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://titok.wordpress.com</link>
	<description>Islam Kaaffah Mustahil Tanpa Khilafah</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Nov 2009 23:46:14 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='titok.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/73b1e63a0c9a100352811f85ed0c1981?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Darul Muhajirin</title>
		<link>http://titok.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>pengertian tabarruj, apa itu tabarruj, definisi tabarruj, apa yang dimaksud dengan tabarruj, hukum tabarruj,</title>
		<link>http://titok.wordpress.com/2009/11/06/409/</link>
		<comments>http://titok.wordpress.com/2009/11/06/409/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Nov 2009 23:44:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>titok priastomo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>
		<category><![CDATA[akhwat]]></category>
		<category><![CDATA[dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh wanita]]></category>
		<category><![CDATA[fiqhun Nisa']]></category>
		<category><![CDATA[ht]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[khilafah]]></category>
		<category><![CDATA[tabarruj]]></category>
		<category><![CDATA[tarbiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://titok.wordpress.com/?p=409</guid>
		<description><![CDATA[Afwan, apa yang saya saksikan di dunia nyata kadang mendorong saya untuk menumpahkan uneg-uneg di dunia maya. Sebab, di dunia nyata belum tentu orang mau menerima uneg-uneg ini dengan sabar. Ini soal tabarruj, yang membuat saya membuat curahan pikiran berjudul:
 
 Pengertian Tabarruj dan Hukum Syara’ yang Berkaitan Dengannya
By: Penunggu Daarul Muhaajiriin
             Tabarruj adalah salah satu perbuatan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=titok.wordpress.com&blog=965236&post=409&subd=titok&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Afwan, apa yang saya saksikan di dunia nyata kadang mendorong saya untuk menumpahkan uneg-uneg di dunia maya. Sebab, di dunia nyata belum tentu orang mau menerima uneg-uneg ini dengan sabar. Ini soal tabarruj, yang membuat saya membuat curahan pikiran berjudul:</p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong><strong>Pengertian Tabarruj dan Hukum Syara’ yang Berkaitan Dengannya</strong></p>
<p style="text-align:center;">By: <a href="http://www.titok.wordpress.com/">Penunggu Daarul Muhaajiriin</a></p>
<p> <strong>            </strong>Tabarruj adalah salah satu perbuatan yang diharamkan oleh Allah SubhaanaHu wa Ta’aalaa. Apa pengertian tabarruj? Apakah artinya sama dengan membuka aurat?  Apakah ketika seorang muslimah telah mengenakan jilbab dan khimar berarti dia tidak mungkin lagi terjerumus dalam tabarruj? Dan apakah larangan terhadap tabarruj sama artinya dengan larangan mutlak untuk berdandan dan memakai segala macam perhiasan? Tulisan ini akan membahasnya, <em>waLlaahul Musta’aan<span id="more-409"></span></em></p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:left;"><strong>Hukum Tabarruj Menurut Nash-nash Syara’</strong></p>
<p> Allah berfirman dalam <strong>An Nuur ayat 60</strong>:</p>
<p dir="rtl">وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النّسَآءِ الّلاَتِي لاَ يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنّ غَيْرَ مُتَبَرّجَاتِ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لّهُنّ وَاللّهُ سَمِيعٌ عِلِيمٌ</p>
<p dir="rtl"> </p>
<p>Artinya: “<em>Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) bertabarruj dengan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana</em>”.</p>
<p>Allah berfirman dalam <strong>Al Ahzaab ayat 33</strong>.</p>
<p dir="rtl">وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنّ وَلاَ تَبَرّجْنَ تَبَرّجَ الْجَاهِلِيّةِ الاُولَىَ</p>
<p> Artinya: “<em>Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu</em>”.</p>
<p>Ayat yang pertama mengandung larangan bagi wanita yang sudah tua untuk bertabarruj. Kata <em>Mutabarrijaatun </em>yang disebut dalam ayat tersebut adalah bentuk jama’ dari <em>mutabarrijah, </em>yaitu bentuk <em>mu’annats </em>dari <em>matabarrijun </em>yang merupakan <em>ismu faa’il </em>(pelaku/subjek) dari kata kerja <em>tabarroja </em>(bertabarruj)<em>.</em> Maka, arti dari <em>mutabarrijaatun</em> adalah para wanita yang bertabarruj. Hanya saja, dalam konteks ini, isim fa’il tersebut diamalkan sebagai fi’il, maka diartikan dengan bertabarruj. Ayat yang kedua juga terdapat larangan untuk bertabarruj bagi para istri Nabi <em>shollallaahu ‘alaihi wa sallam</em> dan seluruh wanita muslimah, sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah sebelum datangnya islam.</p>
<p>Terdapat juga hadits yang melarang tabarruj. Abdullah bin ‘Amr mengisahkan, “<em>Umaimah bintu Ruqoiqoh mendatangi Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam untuk berbaiat kepadanya dalam rangka masuk islam, maka (nabi) berkata: Aku membaiatmu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak membuat-buat kedustaan yang kamu kerjakan dengan kedua tangan dan kakimu, tidak meratap, dan tidak bertabarruj seperti dilakukan wanita-wanita jahiliyyah dahulu</em>”. (HR. Ahmad)</p>
<p>Dan terdapat nash lain yang menunjukkan indikasi bahwa larangan tabarruj itu bersifat tegas, yang membawa kepada pengertian haram. Dari Fadholah bin ‘Ubaid, Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “<em>tidak golongan yang tidak ditanya: seorang laki-laki yang memisahkan diri dari jama’ah, mendurhakai imamnya, kemudian meninggal dalam kedurhakaannya itu; Seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri meninggalkan tuannya, lalu mati; seorang wanita yang ditinggal pergi suaminya, yang mana suaminya itu telah mencukupi kebutuhannya, namun dia bertabarruj, maka mereka tidak ditannya</em>”. (HR. Al Hakim dan Ahmad)</p>
<p>Yang dimaksud “tidak ditannya” adalah tidak ditanya oleh Allah pada hari perhitungan amal karena Allah sudah tidak mempedulikan amal mereka lagi. Allah langsung menganggap mereka sebagai penghuni neraka disebabkan oleh ketiga perbuatan yang disebutkan dalam hadits itu. Maka, nash ini jelas melarang tabarruj dengan larangan yang tegas, dalam arti pengharaman. Karena, perbuatan yang pelakunya diancam oleh Allah dengan neraka tanpa perhitungan hanyalah perbuatan yang haram.</p>
<p>            Hanya saja, di antara manusia terjadi kesamaran mengenai pengertian tabarruj dan batasan-batasannya. Sementara, nash-nash syara’ di atas tidak menggunakan kata tabarruj dengan pengertian khusus sebagai sebuah istilah baru yang bersifat syar’i. Jika syara’ menghendaki penggunaan tabarruj sebagai makna baru yang bersifat syar’i, niscaya hal itu akan dijelaskan oleh nash-nash syara’. Tapi, kita tidak menjumpainya dalam nash-nash yang ada. Maka jelas, kata tabarruj itu telah digunakan oleh nash-nash syara’ dengan pengertian bahasa. Atas dasar itu, kita harus merujuk pada pengertian yang dipahami oleh Bahasa Arab untuk memahami maknanya.</p>
<p><strong>Pengertian Tabarruj</strong></p>
<p><em>Tabarruj</em> merupakan bentuk <em>masdar qiyasi</em> dari kata kerja <em>tabarroja</em> (<em>tabarroja &#8211; yatabarroju</em> – <em>tabarrujan</em>)<em>, </em>dengan <em>wazan: tafa&#8217;-'ala &#8211; yatafa&#8217;-'alu</em> – <em>tafa’-’ulan &#8230;</em>. Jadi, <em>Tabarroja</em> merupakan <em>fi&#8217;l tsulatsi</em> <em>mazid </em>dengan penambahan dua huruf, asalnya adalah &#8220;<em>ba-ro-ja</em>&#8220;. Dalam <em>Lisaanul &#8216;Arab</em> Ibnu Madzur mengatakan: &#8220;setiap sesuatu yang tampak jelas dan menonjol,  maka ia (berpredikat) &#8220;<em>baroja</em>&#8220;, itulah mengapa  istana-istana disebut dengan <em>buruujun</em>, karena kemenonjolannya, kejelasannya, dan ketinggiannya&#8221;. Kemudian, <em>baroja </em>itu depannya ditambahi huruf <em>ta’ </em>setelah itu <em>‘ain fi’l</em>nya di<em>tasydid</em>, sehingga berubah menjadi <em>tabarroja. </em>Dalam kitab <em>Al Jadwal fii I’robil Qur’an wa Shorfihi </em>dikatakan bahwa <em>tabarroja </em>adalah <em>at takallufu fii idzhaari maa yukhfaa, </em>yakni : memaksakan diri/mengerahkan kemampuan untuk menampakkan sesuatu yang tersembunyi, sebab, wazan <em>tafa’-‘ala </em>menunjukkan makna <em>at-takalluf</em> (memaksakan). Berkata Al Fairuz Abadi dalam <em>Al Muhiith</em>, : &#8220;<em>tabarrojat : adzharot ziinatahaa lirrijaal</em>, <em>tabarrojat</em> adalah menampakkan perhiasannya kepada kaum lelaki”. Sedangkan Ar Raghib berkata dalam <em>Al Mufrodaat</em> : &#8220;<em>Al-buruuj</em> adalah istana-istana (<em>al qushuur</em>), tunggalnya <em>burjun</em>. Kemudian dikatakan, <em>tabarrojatil mar&#8217;atu, ay: tasyabbahat bihi fii idzhaaril mahaasiin</em>, artinya: <em>tabarrojatil mar&#8217;atu</em> adalah seorang wanita menyerupakan diri dengan istana dalam hal menampakkan berbagai keindahan&#8221;.</p>
<p>Kemudian, <em>tabarruj</em> adalah kata benda bentukan (masdar) dari <em>tabarroja</em>. Jika <em>tabarrojat</em> berarti menunjukkan perhiasan/keindahan, maka <em>at-tabarruj</em> adalah nama dari aktivitas pertunjukkan perhiasan/keindahan itu sendiri. Berkata Al Jauhariy dalam <em>Ash Shihaah</em>: &#8220;<em>at-tabarruju : idzhaarul mar&#8217;ati ziinatahaa wa mahaasinahaa lir-rijaal</em>, artinya: <em>tabarruj</em> adalah pertunjukkan perhiasan dan berbagai keindahan wanita kepada kaum lelaki&#8221;. Dalam <em>Lisanul Arab</em> dikutip perkataan bahwa: &#8220;<em>at tabarruju : idzhaaruz ziinati wa maa yustad&#8217;aa bihii syahwatur rijaali</em>, artinya: tabarruj adalah pertunjukan perhiasan dan apa saja yang dengannya syahwat kaum lelaki tertarik&#8221;.</p>
<p>Kesimpulannya, tabarruj secara bahasa adalah: pertunjukkan keindahan yang dilakukan oleh kaum wanita yang mana pertunjukkan itu dapat menarik perhatian kaum lelaki dari aspek syahwat. Maka, ketika wanita berpenampilan sedemikian rupa, baik dengan riasan, dengan pakaian ataupun dengan perhiasan, sehingga dia menarik perhatian dan syahwat kaum laki-laki, maka itu dinamakan tabarruj menurut pengertian bahasa, dan makna inilah yang juga dikehendaki oleh nash-nash syara’. Ibnu Jarir Ath Thobari mengutip penafsiran kata tabarruj dalam surat Al Ahzab ayat 33, “<em> wa qiila: innat tabarruja huwa idzhaaruz ziinati, wa ibroozul mar’ati mahaasinahaa lir-rijaali,:</em> dan dikatakan sesungguhnya tabarruj adalah menampakkan perhiasan, dan pertunjukan keindahan wanita dihadapan kaum lelaki<em>”.</em> Wallahu a’lam</p>
<p><strong>Contoh perbuatan yang tergolong tabarruj </strong><strong>yang disebut oleh nash-nash syara’</strong></p>
<p>Berikut ini beberapa perkara yang disebutkan dalam nash syara’ yang tergolong tabarruj, sekedar sebagai contoh.</p>
<p>Allah berfirman dalam surat An Nuur ayat 31:</p>
<p dir="rtl">النّسَآءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنّ</p>
<p> Dan janganlah mereka memukulkan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan (An Nuur, 31)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “<em>wanita mana saja yang memakai wewangian, kemudian dia melewati kaum (laki-laki) agar mereka mencium baunya maka dia pezina</em>” (HR. An Nasa’i, Abu Dawud, At Tirmidzi, Al Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban)</p>
<p>Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “<em>Dua golongan ahli neraka yang belum aku lihat: Orang yang membawa cemeti seperti ekor sapi, mereka mencambuki manusia dengannya; dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan menggoyangkan kepalanya seperti bergoyangnya punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya itu bisa dicium dari jarak sekian dan sekian</em>” (HR. Muslim)</p>
<p><strong>Tabarruj bisa terjadi pada wanita yang telah menutup aurat</strong></p>
<p>Menampakkan aurat bisa merupakan salah satu bentuk tabarruj. Tapi, pengertian tabarruj bukanlah mengumbar aurat, melainkan mempertontonkan kecantikan dan perhiasan wanita untuk menarik simpati kaum pria. Maka, tindakan tabarruj bisa dilakukan oleh seorang wanita yang telah menutup aurat, dan mengenaikan jilbab serta khimar yang tidak menggambarkan warna kulit dan bentuk tubuh. Tabarruj itu bisa terjadi jika si wanita mengenakan jilbab atau khimar yang sedemikian indah dengan berbagai pernak-pernik sehingga menggoda pandangan, atau merias muka dengan begitu mencolok seperti para pelayan di mall, atau dengan memakai parfum yang semerbak sehingga tercium oleh siapa saja yang dia lewati, atau dengan mengenakan perhiasan yang menarik perhatian, atau dengan tindakan yang semisalnya. Semua itu adalah tindakan tabarruj yang dilarang bagi wanita yang telah mengenakan jilbab dan khimar.</p>
<p><strong>Berdandan dan memakai perhiasan tidak otomatis berarti bertabarruj</strong></p>
<p>Larangan tabarruj bukan berarti larangan mutlak untuk mengenakan perhiasan dan berdandan. Wanita boleh mengenakan perhiasan asalkan perhiasan itu tidak mencolok dan wajar, seperti cincin yang sederhana. Mereka juga boleh berdandan dengan ringan untuk sekedar menutupi sesuatu yang menjadi kekurangan. Boleh juga menggunakan parfum yang tidak semerbak baunya untuk sekedar menutup bau badan. Asal, semua itu tidak dilakukan untuk menarik perharian lawan jenis. Sebab, yang disebut dengan tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan kecantikan sehingga menarik perhatian dan mengundang kekaguman lawan jenis. Jika perhiasan atau dandanan tidak menarik perhatian, maka fakta tabarruj tidak terwujud, sehingga ia tidak tergolong tabarruj.</p>
<p><strong>Memakai pakaian berwarna atau bermotif tidak otomatis bertabarruj</strong></p>
<p>Ibnu Abi Syaibah, sebagaimana dikutip oleh Al Albaniy meriwayatkan beberapa atsar yang menunjukkan bahwa istri-istri nabi dan muslimah pada masa shohabat pernah menggunakan pakaian yang berwarna. Atsar itu antara lain:</p>
<ol>
<li>Dari Ibrahim (An Nakho’i) bahwasannya ia pernah bersama Al Qomah dan Al Aswad mengunjungi para istri Nabi saw., dan dia melihat mereka mengenakan pakaian-pakaian panjang berwarna merah.</li>
<li>Dari Ibnu Abi Mulaikah, dia berkata, “saya pernah melihat Ummu Salamah ra. mengenakan baju dan pakaian panjang berwarna kuning.</li>
<li>Dari Al Qosim (Ibnu Muhammad bin Abu Bakar) bahwa Aisayah pernah memakai pakaian berwarna kuning, dan dia sedang ihram.</li>
<li>Dari Hisyam, dari Fatimah binti Mundzir, bahwa Asma’ pernah memakai pakaian berwarna kuning dan dia sedang ihram.</li>
<li>Dari Sa’id bin Jubair bahwa dia pernah melihat sebagian dari istri nabi thowaf mengelilingi Ka’bah dengan mengenakan pakaian berwarna kuning.</li>
</ol>
<p>Jadi, memakai pakaian berwarna tidak otomatis dianggap tabarruj. Ini dengan catatan, warna itu wajar digunakan di lingkungan si pemakai sehingga tidak terlihat mencolok. Jika sebuah motif(corak) atau warna itu tidak wajar digunakan di lingkungannya, atau biasa digunakan untuk menggoda lawan jenis, maka fakta tabarruj akan terwujud, karena ia akan menarik perhatian. Untuk itu, masalah memilih warna dan corak ini butuh pencermatan yang hati-hati. Demikian, Wallahu a’lam wal hamdulillah</p>
<p><strong>Rujukan:</strong></p>
<p>Al Albaniy, Muhammad Nashiruddiin, Jilbab Wanita Muslimah (terj kitab <em>Jilbaabul Mar’atil Muslimati fii Al-kitaabi was Sunnati</em>)<em></em></p>
<p>Abadiy, Al Fairuz, <em>Al Qomus Al Muhiith</em></p>
<p>Al Ashfahaniy, Al Husain bin Muhammad (Ar Raghib), <em>Al Mufradaat fii Ghoriibil Qur’aan</em></p>
<p>Al Jauhary, Isma’il bin Ahmad, <em>Ash Shihaah fil Lughoh</em></p>
<p>An Nabahaaniy, Taqiyuddiin, <em>Muqoddimatud Dustur awil Asbaabul Maujibatu lahu</em></p>
<p>Ath Thobari, Muhammad bin Jariir (Abu Ja’far), <em>Jaami’ul Bayaan ‘an Ta’wiil Aay Al Qur’aan </em>(Tafsir Ath Thobari)</p>
<p>Ibnu Mandzur, Muhammad bin Mukarrom, <em>Lisaanul ‘Arob</em></p>
<p>Mahmuud Shoofiy, <em>Al Jadwaal fii I’roobil Qur’aan wa Shorfihi wa Bayaanihi</em></p>
Posted in Tsaqofah Tagged: akhwat, dakwah, fiqh wanita, fiqhun Nisa', ht, islam, khilafah, tabarruj, tarbiyah <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/titok.wordpress.com/409/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/titok.wordpress.com/409/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/titok.wordpress.com/409/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/titok.wordpress.com/409/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/titok.wordpress.com/409/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/titok.wordpress.com/409/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/titok.wordpress.com/409/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/titok.wordpress.com/409/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/titok.wordpress.com/409/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/titok.wordpress.com/409/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=titok.wordpress.com&blog=965236&post=409&subd=titok&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://titok.wordpress.com/2009/11/06/409/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">titok</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Apakah Al Qur&#8217;an pernah Diubah? Menjawab Keraguan Tentang keotentikan Al Qur&#8217;an, Keaslian Al Qur&#8217;an</title>
		<link>http://titok.wordpress.com/2009/11/05/apakah-al-quran-pernah-diubah-menjawab-keraguan-tentang-keotentikan-al-quran-keaslian-al-quran/</link>
		<comments>http://titok.wordpress.com/2009/11/05/apakah-al-quran-pernah-diubah-menjawab-keraguan-tentang-keotentikan-al-quran-keaslian-al-quran/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Nov 2009 02:38:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>titok priastomo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>
		<category><![CDATA[al-qur'an]]></category>
		<category><![CDATA[dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[ht]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[keaslian al qur'an]]></category>
		<category><![CDATA[keotentikan al qur'an]]></category>
		<category><![CDATA[khilafah]]></category>
		<category><![CDATA[orientalis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://titok.wordpress.com/?p=405</guid>
		<description><![CDATA[Qodhi Abu Bakar Al Baaqilaaniy Membantah Orientalis
 Seperti biasa, tanggal muda datang ke toko buku, kemudian membeli kitab kecil berjudul I’jazul Qur’an buah karya Al Qodhi Abu Bakar Al Baqillaniy rahimahullah, seorang faqih madzhab Maliki yang lebih tersohor dalam teologi kalam Asy’ariyyah (wafat 403 H/1012 M). Percaya atau tidak, dalam buku itu, ulama abad ke-10/11 M [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=titok.wordpress.com&blog=965236&post=405&subd=titok&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong>Qodhi Abu Bakar Al Baaqilaaniy Membantah Orientalis</strong></p>
<p> Seperti biasa, tanggal muda datang ke toko buku, kemudian membeli kitab kecil berjudul <em>I’jazul Qur’an</em> buah karya Al Qodhi Abu Bakar Al Baqillaniy <em>rahimahullah</em>, seorang faqih madzhab Maliki yang lebih tersohor dalam teologi kalam Asy’ariyyah (wafat 403 H/1012 M). Percaya atau tidak, dalam buku itu, ulama abad ke-10/11 M ini sudah berpolemik dengan sejumlah orientalis abad ke-19/20 M yang berusaha untuk membuktikan (baca: melemparkan fitnah) bahwa Al Qur’an telah mengalami berbagai perubahan dalam sepanjang sejarahnya. Mereka itu antara lain adalah: Theodor Nolkede (m. 1930 M), Friedrich Schwally (m. 1919 M), Edward Sell (m. 1932 M), Richard Bell (m. 1953 M), Regis Blachere (m. 1973 M) dan Arthur Jeffery (m. 1987 M). Al Baqilani <em>rahimahullah</em> telah membantah fitnah yang mereka lontarkan dengan pemikiran yang sederhana tapi jitu, cukup mudah dipahami oleh siapa pun. Jika demikian, entah Al Baqillaniy yang punya “pengelihatan” melampaui zamannya ataukah para orientalis yang hanya sekedar “memutar lagu lawas” yang sudah basi? Tentu saja yang benar bukan kemungkinan pertama.<span id="more-405"></span></p>
<p> Di dalam buku itu Qodhi Abu Bakar mengatakan:</p>
<p>{{“<em>&#8230;sebagaimana diketahui dengan jelas batilnya perkataan yang menyatakan bahwa Al Qur’an sebenarnya berkali lipat lebih tebal dari yang ada sekarang, bahkan besarnya mencapai satu muatan unta, akan tetapi dia tersembunyi, kemudian Imam Al Mahdi-lah yang nanti akan menampakkannya. Atau mereka yang mendakwakan bahwa dia bukanlah Al Qur’an yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi hanyalah sesuatu yang direkayasa oleh ‘Umar dan ‘Utsman radhiyallahu ‘anhuma tatkala menyusun mush-haf. Atau mereka yang mendakwakan bahwa di dalam Al Qur’an telah ada penambahan ataupun pengurangan. Padahal Allah benar-benar telah menjamin penjagaan terhadap kitabNya, sementara janji Allah adalah haq.</em></p>
<p><em>Cerita fiktif dari orang-orang yang berkata seperti itu dipenuhi oleh bantahan. Sebab, betapa banyak jumlah orang yang mempelajari Al Qur’an -baik mereka yang ada di kota-kota maupun di daerah-daerah pedalaman, baik mereka yang ada di tempat-tempat pengembaraan maupun mereka yang ada di tepat yang menetap-, dan betapa banyak jumlah orang yang menghafalkannya –baik kecil maupun besar-, serta betapa banyak orang-orang yang mengenalnya dengan baik, sampai-sampai tidak ada satu pun dari mereka yang punya kesamaran terhadapnya meski hanya satu huruf. Sementara tidak boleh ada pada mereka kekeliruan, kealpaan, ketercampuran, dan penyembunyian (terhadap satu ayat, lafadz, atau huruf -pent). Maka seandainya diantara mereka ada yang melakukan penambahan, pengurangan ataupun pengubahan pasti akan ketahuan.</em></p>
<p><em>Anda tentu mengetahui bahwa sebuah syair dari seorang anggota Bani Qois tidak dielu-elukan seperti halnya Al Qur’an, syair itu juga tidak dijaga dengan penjagaan yang serupa dengan penjagaan terhadap Al Qur’an, dia juga tidak dipelihara dengan pemeliharaan yang serupa dengan pemeliharaan atas Al Qur’an, sebab nilai urgensi syair itu tidak sebesar Al Qur’an. Meski begitu, seandainya syair itu tertambahi satu bait saja, atau terkurangi satu bait saja, bahkan seandainya satu kata saja mengalami perubahan, niscaya para pemiliknya akan berlepas-diri terhadapnya, dan para pemeliharanya pun akan mengingkari perubahan tersebut. Maka jika perubahan seperti itu saja tidak memungkinkan bagi syair seorang Bani Qois -mengingngat urgensi pemeliharaan syair adalah untuk menjaga Bahasa Arab- lantas bagaimana mungkin perubahan semacam itu akan dibiarkan terjadi pada Al Qur’an –mengingat perannya yang begitu penting sebagai dasar agama?</em></p>
<p><em>Terlebih lagi, di dalam hukum-hukum syara’ ada berbagai motivasi/alasan yang beraneka ragam yang mendorong (manusia) untuk memeliharanya (Al Qur’an). Ada orang yang memelihara Al Qur’an dalam rangka menetapkan hukum-hukum bacaan (qiro’ah), mengenal berbagai variasi/segi bacaannya, dan meneliti keabsahannya; ada yang menjaganya dalam rangka menggali hukum-hukum syara’ dan fiqh; ada yang memeliharanya dengan maksud mendalami tafsir dan makna-maknanya; ada yang menjaga Al Qur’an dengan tujuan menelaah aspek balaghoh dan kefasihannya; bahkan ada juga kaum atheis yang mendapatkannya untuk sekedar menikmati keajaibannya. Lantas bagaimana mungkin orang-orang yang memiliki berbagai kepentingan berbeda-beda itu, dengan jumlah mereka yang jelas begitu banyaknya,dengan negeri asal mereka yang berbeda-beda, dan dengan tujuan mereka yang beraneka ragam dapat bersepakat untuk melakukan perubahan, penggantian, dan penyembunyian?&#8230;” </em>}}</p>
<p>            Al Baqillaniy menggunakan gaya bahasa retoris (<em>istifham inkari</em>) untuk menafikan kemungkinan adanya perubahan di dalam Al Qur’an. Pertanyaan yang pertama, “<em>jika syair yang digunakan untuk menjaga bahasa arab saja begitu dipelihara oleh orang Arab, lantas bagaimana mungkin orang Arab akan membiarkan adanya perubahan di dalam Al Qur’an</em>?”. Pasalnya, kaum muslimin begitu ketat dalam menjaga syair-syair pra islam, sebab, syair-syair tersebut merupakan referensi untuk mengetahui bagaimana sebuah lafadz digunakan oleh Bangsa Arab. Dengan cara inilah makna-makna lafadz dari Al Qur’an bisa dipahami dengan bahasa aslinya dan dijaga pengertiannya<a href="http://titok.wordpress.com/wp-admin/post.php?action=edit&amp;post=405#_edn1">[1]</a> (sebab Al Qur’an turun dengan bahasa Arab). Maka, para ulama lughoh mengumpulkan syair-syair itu berikut sanad-sanadnya. Di antara suku-suku yang syairnya dijadikan hajjah adalah : Suku Quraisy, Qois, Tamim, Asad, Hudzail, sebagian Kinanah dan Thoyyi’. Maka tidak heran, jika terjadi perbedaan pendapat di antara para ahli bahasa, mufassir, atau ahli fiqh dalam menetapkan makna suatu lafadz, mereka akan menggunakan syair-syair jahiliyyah sebagai hujjah. Begitu ketatnya mereka menjaga syair jahiliyyah, sehingga jika syair itu ditulis atau diucapkan secara salah, niscaya para ahli bahasa akan serentak mengkritiknya. Itulah yang terjadi pada syair, maka jika pengubahan itu terjadi pada Al Qur’an, niscaya ia akan segera dipergoki oleh umat islam, sebab perhatian mereka terhadap Al Qur’an lebih besar dari pada perhatian mereka terhadap syair, dan orang yang menghafal Al Qur’an sejak awal lebih banyak dari pada orang yang menghafal syair-syair, sebab Al Qur’an jauh lebih penting bagi mereka, karena dia adalah pilar agama mereka.</p>
<p>Kedua, “<em>bagaimana mungkin terjadi pengubahan atas Al Qur’an sementara ada sekian banyak orang yang menghafal dan mempelajarinya di berbagai tempat yang berbeda?”</em>. Artinya, pengubahan terhadap Al Qur’an hanya mungkin terjadi ketika seluruh orang yang menghafal Al Qur’an yang hidup di berbagai tempat yang berbeda itu sama-sama sepakat untuk melakukan perubahan terhadap Al Qur’an. Dan itu mustahil, karena umat islam tidak akan mungkin sepakat dalam kekufuran. Maka, jika benar ‘Umar atau ‘Utsman radhiyallau ‘anhuma telah mengubah Al Qur’an, niscaya para hufadz di kalangan shohabat -yang jumlahnya sangat banyak- akan menyadari penyelewengan itu. Jika mereka semua diam atas penyelewengan itu, maka itu mustahil, karena mereka lebih suka mati dalam mempertahankan kemurnian Al Qur’an dari pada hidup dengan membiarkan adanya penyelewengan terhadap Al Qur’an. Maka, penambahan, pengurangan, dan pengubahan terhadap Al Qur’an adalah mustahil, baik untuk masa lalu maupun masa sekarang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<hr size="1" /><a href="http://titok.wordpress.com/wp-admin/post.php?action=edit&amp;post=405#_ednref1">[1]</a> Contoh bagaimana ulama menggunakan syair dalam berhujjah itu sangat banyak. Misalnya, dalam <em>Ar Risalah</em> Imam Asy Syafi’i <em>rahimahullah </em>hendak menjelaskan mengenai pengertian kata “<em>syathrun</em>” yang ada dalam Al Baqoroh ayat 150. Beliau menunjukkan beberapa syair yang mengandung kata tersebut berikut nama pelantunnya, antara lain beliau mengatakan, “<em>Telah berkata <strong>Sa’adah bin Ju’ayyah</strong>: </em></p>
<p><em> </em></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="284" valign="top">
<p dir="rtl">   وَ مَا تُغْنِى الرِّسَالَةُ شَطْرَ عَمْرٍو</p>
</td>
<td width="284" valign="top">
<p dir="rtl">أَلَا مَنْ مُبْلِغٌ عَمْرًا رَسُولًا  </p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>&nbsp;</p>
<p><em> </em>Kemudian Syaikh Ahmad Muhammad Syakir <em>rahimahullah </em>dalam catatan-kaki-nya mengatakan, “<em>bait syair yang dinisbahkan oleh Asy Syafi’i kepada Sa’adah bin Ju’ayyah Al Hadzliy ini juga disebutkan oleh “Shoohibul Lisaan”, tapi dia menisbatkannya kepada Abu Zanbaa’ Al Jadzamiy, padahal Asy Syafi’i adalah orang yang paling tahu dan paling mengenal syair-syair Bani Hudzail”.</em> Yang dimaksud <em>Shohibul Lisan </em>oleh Muhammad Syakir itu adalah penulis kamus <em>Lisaanul ‘Arab </em>yang masyhur itu, yakni Ibnu Mandzur <em>rahimahullah.</em> Jadi, -menurut Muhammad Syakir- telah diketahui adanya kesalahan penisbatan yang dilakukan oleh Ibnu Mandzur terhadap satu bait syair dari Bani Hudzail ini, sebab pelantunnya menurut As Syafi’i adalah Sa’adah bin Ju’ayyah, bukan Abu Zanbaa’. Dari sini kita bisa tahu, betapa para ulama sangat hati-hati dalam mengutip dan menisbatkan sebuah syair. Sebait syair yang dikeluarkan oleh seorang anggota Bani Hudzail bisa tersebar, dihafal oleh banyak orang, bertahan selama ratusan tahun, dan diriwayatkan serta dikutip dalam banyak kitab sehingga jika ada kesalahan pengutipan akan segera tampak. Lantas apa mungkin mereka mengalami ketergelinciran dalam menjaga Al Qur’an?</p>
<p>&nbsp;</p>
Posted in Tsaqofah Tagged: al-qur'an, dakwah, ht, islam, keaslian al qur'an, keotentikan al qur'an, khilafah, orientalis <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/titok.wordpress.com/405/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/titok.wordpress.com/405/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/titok.wordpress.com/405/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/titok.wordpress.com/405/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/titok.wordpress.com/405/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/titok.wordpress.com/405/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/titok.wordpress.com/405/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/titok.wordpress.com/405/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/titok.wordpress.com/405/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/titok.wordpress.com/405/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=titok.wordpress.com&blog=965236&post=405&subd=titok&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://titok.wordpress.com/2009/11/05/apakah-al-quran-pernah-diubah-menjawab-keraguan-tentang-keotentikan-al-quran-keaslian-al-quran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">titok</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kelompok Yang Meraih Kemenangan, Ath Tho&#8217;ifah Adz Dzohirah</title>
		<link>http://titok.wordpress.com/2009/10/28/kelompok-yang-meraih-kemenangan-ath-thoifah-adz-dzohirah/</link>
		<comments>http://titok.wordpress.com/2009/10/28/kelompok-yang-meraih-kemenangan-ath-thoifah-adz-dzohirah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Oct 2009 00:32:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>titok priastomo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>
		<category><![CDATA[amir ht]]></category>
		<category><![CDATA[ath thoifah adz dzohirah]]></category>
		<category><![CDATA[firqotun Najiyyah]]></category>
		<category><![CDATA[ht]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[kelompok yang menang]]></category>
		<category><![CDATA[kelompok yang selamat]]></category>
		<category><![CDATA[khilafah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://titok.wordpress.com/?p=394</guid>
		<description><![CDATA[&#160;
Oleh Syaikh Atho&#8217; Abu Rusytah
Afwan, saya tidak menemukan versi aslinya, ini terjemahannya dalam bahasa Inggris
&#160;
بسم الله الرحمن الرحيم
The triumphant group (At-Taifa az-zahira)
الطائفة الظاهرة
Question: There are several Ahadeeth about the &#8220;triumphant group,&#8221; what is the interpretation of these Ahadeeth? Does it apply to the ulema of Usool or the ulema of Hadith, as asserted in some [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=titok.wordpress.com&blog=965236&post=394&subd=titok&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>&nbsp;</p>
<p>Oleh Syaikh Atho&#8217; Abu Rusytah</p>
<p>Afwan, saya tidak menemukan versi aslinya, ini terjemahannya dalam bahasa Inggris</p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align:center;">بسم الله الرحمن الرحيم</p>
<p style="text-align:center;"><strong>The triumphant group (At-Taifa az-zahira)</strong><br />
الطائفة الظاهرة</p>
<p><strong>Question:</strong> There are several Ahadeeth about the &#8220;triumphant group,&#8221; what is the interpretation of these Ahadeeth? Does it apply to the ulema of Usool or the ulema of Hadith, as asserted in some sayings? Furthermore, we sometimes hear that this or that group says that it is the &#8220;triumphant group,&#8221; so how can we clarify this? May Allah bless you.<span id="more-394"></span></p>
<p>Answer: the answer to your question is twofold:</p>
<p>1: the interpretation of the Ahaadeeth about the &#8220;triumphant group.&#8221;</p>
<p>2: to deal with these Ahaadeeth.</p>
<p>There are a number of Ahaadeeth about the &#8220;triumphant group&#8221;:</p>
<p>Bukhari narrated from Al-Mogheerah ibn Sho&#8217;ba that RasulAllah صلى الله عليه وسلم said,</p>
<p>لاَ يَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ ظَاهِرُونَ<br />
<strong>&#8220;There will always be a group amongst my Ummah that will be triumphant and Allah will cause them to triumph.&#8221;</strong></p>
<p>Muslim related from Thawbaan that RasulAllah صلى الله عليه وسلم said,</p>
<p>لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ<br />
<strong>&#8220;There will always be a group amongst my Ummah who is triumphant upon truth, abandoning them will not harm them, until the order of Allah is given and they will be like that (triumphant)&#8221;</strong></p>
<p>Muslim related from Jabir ibn Abdullah that RasulAllah صلى الله عليه وسلم said,</p>
<p>لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ قَالَ فَيَنْزِلُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَقُولُ أَمِيرُهُمْ تَعَالَ صَلِّ لَنَا فَيَقُولُ لاَ إِنَّ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ أُمَرَاءُ تَكْرِمَةَ اللَّهِ هَذِهِ الأُمَّةَ<br />
<strong>&#8220;There will always be a group, triumphant in fighting for Al-Haq until Day of Resurrection. Then will Isa ibn Maryam (as) will descend and he will be asked by their Ameer to lead the prayer, but he will reply, No, your ameer has to be from you and this is the Karamah of Allah.&#8221;</strong></p>
<p>Muslim related from Jabir ibn Abdullah that RasulAllah صلى الله عليه وسلم said,</p>
<p>وَلاَ تَزَالُ عِصَابَةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ عَلَى مَنْ نَاوَأَهُمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ<br />
<strong>&#8220;There will always be a group that will be triumphant upon the truth and will prevail on those who oppose them until the Day of Judgment.&#8221;</strong></p>
<p>Muslim related from Uqba bin Amir that RasulAllah صلى الله عليه وسلم said:</p>
<p>لاَ تَزَالُ عِصَابَةٌ مِنْ أُمَّتِي يُقَاتِلُونَ عَلَى أَمْرِ اللَّهِ قَاهِرِينَ لِعَدُوِّهِمْ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ السَّاعَةُ وَهُمْ عَلَى ذَلِكَ<br />
<strong>&#8220;There will always be a group in my Ummah that will fight according to the order of Allah, victorious over their enemies and there will be no harm on them from there contradictors until the hour comes and they will be triumphant.&#8221;</strong></p>
<p>Muslim related from Mu&#8217;awiyah that RasulAllah صلى الله عليه وسلم said,</p>
<p>لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي قَائِمَةً بِأَمْرِ اللَّهِ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ أَوْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ ظَاهِرُونَ عَلَى النَّاسِ<br />
<strong>&#8220;There will always be a group from my Ummah that will be steadfast on the order of Allah, they will not be harmed by those who oppose them or abandon them, until the order of Allah comes and they will be triumphant over humankind.&#8221;</strong></p>
<p>Tirmidhi related from Thawban that RasulAllah صلى الله عليه وسلم said,</p>
<p>لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ يَخْذُلُهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ<br />
<strong>&#8220;There will always be a group from my Ummah that will be triumphant upon Haq, they will not be harmed by those who abandoned them until the order of Allah.&#8221;</strong></p>
<p>Abu Daud related from Imran ibn Hasseen that RasulAllah صلى الله عليه وسلم said,</p>
<p>لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ عَلَى مَنْ نَاوَأَهُمْ حَتَّى يُقَاتِلَ آخِرُهُمُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ<br />
<strong>&#8220;There will always be a group from my Ummah that will fight on the truth, triumphant against those who oppose them and the last of them will fight the Dajjal.&#8221;</strong></p>
<p>Ahmad related from Jabir bin Abdullah that RasulAllah صلى الله عليه وسلم said,</p>
<p>لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ<br />
<strong>&#8220;There will always be a group from my Ummah that will fight upon truth until the Day of Judgment.&#8221;</strong></p>
<p>Ahmad related that RasulAllah صلى الله عليه وسلم said,</p>
<p>لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ لَعَدُوِّهِمْ قَاهِرِينَ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ إِلاَّ مَا أَصَابَهُمْ مِنْ لأْوَاءَ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَأَيْنَ هُمْ؟ قَالَ: بِبَيْتِ الْمَقْدِسِ وَأَكْنَافِ بَيْتِ الْمَقْدِسِ<br />
<strong>&#8220;There will always be a group from my Ummah triumphant upon the truth, victorious over their enemies, there will be no harm from those who oppose them and they will not be harmed until the order of Allah comes and they will be like that (triumphant). They said, &#8220;O RasulAllah, where are they? He said, &#8220;In Baytul-Maqdis and the precincts of Baytul-Maqdis.&#8221;</strong></p>
<p>At-Tabaraani in &#8220;Al-Kabeer&#8221; related that RasulAllah صلى الله عليه وسلم said,</p>
<p>لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ عَلَى مَنْ يَغْزُوهُمْ قَاهِرِينَ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ نَاوَأَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَأَيْنَ هُمْ قَالَ بِبَيْتِ الْمَقْدِسِ<br />
<strong>&#8220;There will always be a group from my Ummah triumphant on the truth and victorious over those who oppose them and no harm will come to them from those who contradict them, until the order of Allah comes and they are so. RasulAllah was asked, &#8220;Where are they?&#8221; He replied, &#8220;Baytul-Maqdis.&#8221;</strong></p>
<p>It was mentioned in hadith of Abu Umaama from Ahmad that it is Baytul-Maqdis, and from Tabaraani in a similar hadith, and in the hadith of Abu Hurayrah in the Al-Awsat by At-Tabaraani, RasulAllah صلى الله عليه وسلم said,</p>
<p>&#8220;يقاتلون على أبواب دمشق وما حولها، وعلى أبواب بيت المقدس وما حوله، لا يضرهم من خذلهم ظاهرين إلى يوم القيامة&#8221;<br />
<strong>&#8220;They will fight in Damascus and its precincts, and at the gates of Baytul-Maqdis and its precincts, they will not be harmed by those who abandon them and they will be triumphant until the Day of Judgment.&#8221;</strong> (Fath-Bari)</p>
<p>لا تزال عصابة من أمتي يقاتلون على أبواب دمشق وما حولها وعلى أبواب بيت المقدس وما حولها، لا يضرهم خذلان من خذلهم ظاهرين على الحق إلى أن تقوم الساعة<br />
<strong>&#8220;There will always be a group from my Ummah that will fight at the gates of Damascus and its precincts and at Baytul-Maqdis and its precincts. They will not be harmed by those who abandon them and will be triumphant on the truth until the Day of the Hour.&#8221;</strong> (Kanz al-A&#8217;maal by Muttaqi Al-Hindi)</p>
<p>Reflection upon the hadith clarifies the following about the ahadeeth,</p>
<p>1 &#8211; It refers to a part of the Ummah and not all of it, for the reason that Taa&#8217;ifa (Group) in the language means the part of a thing and every part of something is the Taa&#8217;ifa of it. Qamoos says,</p>
<p>والطائفة من الشيء: القطعة منه<br />
<strong>&#8220;And a Taa&#8217;fa of a thing is a part of it.&#8221;</strong></p>
<p>2 &#8211; It will be steadfast on the truth, which is Islam, &#8221; قائمة بأمر الله&#8221;, <strong>&#8220;steadfast on the order of Allah.&#8221;</strong></p>
<p>3 &#8211; They will be fighting on the truth, in the way of Allah, «يقاتلون على الحق», <strong>they will fight on truth</strong>, ، «يقاتلون على أمر الله», <strong>they will fight according to the order of Allah.</strong></p>
<p>4 &#8211; It is the same strength and ability will lead to fighting the enemy army, vanquishing them, defeating them decisively and establishing an apparent victory,</p>
<p>«يقاتلون على الحق ظاهرين على من ناوأهم»<br />
<strong>&#8220;Fighting on the Truth against those who oppose them.&#8221;</strong></p>
<p>«يقاتلون على أمر الله قاهرين لعدوهم»<br />
<strong>&#8220;Fighting on the order of Allah, vanquishing the enemy.&#8221;</strong></p>
<p>5 &#8211; Indeed this group, (يقاتلون على أبواب دمشق وما حولها وعلى أبواب بيت المقدس وما حوله) <strong>&#8220;fighting at the gates of Damascus and its precincts and at the gates of Bayt ul-Maqdis and its precincts&#8221; </strong>means fighting the enemy and emerging victorious in the areas of ash-Sham and its precincts.</p>
<p>These descriptions indicate that this group is based on Islam, fights in its cause, and has strength that makes it possible to defeat the enemy decisively and clearly obvious. Regarding the enemies of the states and the armies, the group that is triumphant over them must be a strong Muslim army in a Muslim country, led by the Khaleefah or the army commander, fighting the enemy and beating them in a humiliating defeat, victorious over them, vanquishing them and dominating them. And it will be launched from Ash-Sham and its precincts, the state and army has been battling the enemy and will defeat it and dominate it. Namely, this group is either the entourage of the state and the army which will be victorious over the enemy, vanquish them and dominate them, or this group is working for a state and army that will triumph over the enemy, vanquish them and dominate over them.</p>
<p>This could apply to the era of Prophet Muhammad, صلى الله عليه وسلم and the companions in the fight against the enemy and dominating over them.</p>
<p>It can also apply to the golden era of Islam in the fight against the enemy dominating over them, to every Khaleefah and the leader of the Islamic army in the state, fighting the enemy, defeating, vanquishing and dominating him.</p>
<p>It can also apply to Salahuddin and his army in the defeat of the Crusaders, as well as the Qutuz and Baibars and his army&#8217;s victory over the Tartars.</p>
<p>It could also apply to us because we work to create a strong Islamic state &#8211; a rightly guided Khilafah &#8211; to fight the kafir enemy, defeat them, dominate them and emerge obviously victorious. So, eradicating the state of Jews and opening Rome as promised. This is what could be and is probable.</p>
<p>But this does not apply to any group which is neither an Islamic state nor an army of the Islamic state, because without a state or an army, it could not vanquish the enemy nor dominate it obviously. Nor can it, without a state or army of the Islamic state, eliminate the entity of the Jews or defeat America or Britain.</p>
<p>Thus, it does not apply to groups, without a state or army in a state, fighting the enemy, because the description of the triumphant group is not just fighting but vanquishing the enemy, and the enemy state and army cannot be defeated, vanquished of dominated by a group without a state or army. It also does not apply to any group that is not working to establish an Islamic state &#8211; the Khilafah- because it cannot vanquish states and armies. Fighting and dominance over the enemy, whether it already exists practically or is being worked to establish, is the fundamental description of this group.</p>
<p>It also is not applicable to ulema of Hadeeth or Usool except if they work for the establishment of a state that fights and dominates over the enemies, vanquishing them and being victorious.</p>
<p>As stated in the Sahih Al-Bukhari:<br />
Regarding the hadith of RasulAllah صلى الله عليه وسلم , (لا تزال طائفة من أمتي ظاهرين على الحق يقاتلون وهم أهل العلم) <strong>&#8220;There will always be a group from my Ummah that is triumphant on the truth and they are the ulema,&#8221;</strong> the phrase وهم أهل العلم <strong>&#8220;and they are the people of knowledge&#8221;</strong> are the words of the transmitter and not the speech of RasulAllah صلى الله عليه وسلم .</p>
<p>As for what came from Asqalaani in Fath Al-Baari:<br />
&#8220;The saying <strong>&#8220;and they are the people of knowledge&#8221;</strong> is from the words of the transmitter.&#8221;</p>
<p>It should be noted that there any group fighting the enemy sincerely, will get reward, even if they are unable to dominate on the enemy, vanquish them and triumph over them, even if the fighting is by individuals against the enemy, sincerely, there is reward. And if there is any group engaged in an act of Khair, there is reward in it, even if it is the work of an individual. And any group engaged in the Knowledge of Islam, whether regarding Usul or Hadith, there is reward even if there are actions related to the individual in these matters.</p>
<p>But the issue is not this, but in describing this or that group as the Triumphant Group. To describe a group as the Triumphant Group it is necessary to collate what is mentioned in the light of the Ahadeeth of RasulAllah صلى الله عليه وسلم.</p>
<p>And interpretation of these Ahadeeth, after gathering them and reflecting upon them, is what has been mentioned earlier. And it is what I have outweighed and opined is right.</p>
<p>As for the phrase لا يزال <strong>&#8220;there will always be&#8221;</strong> does not mean they it will not be interrupted, but it means that it will prevail over the enemy in successive periods until the Day of Resurrection, namely, that its victory over the enemy is not once and then the enemy returns to defeat us forever, rather our victory will be in successive periods until the Day of Resurrection. This is what has happened when we were triumphant over the kuffar and we were victorious over them in the days of Islam then we defeated and won and these were the days that we were given by turns (by Allah) and then came the Crusaders and they were defeated, and then came the Tartars and they were defeated, and then we were weak and then we returned and we opened Constantinople and it became Istanbul &#8230; and it is upon the Khilafah that when it returns, by the permission of Allah, it will eradicate the entity of Jews, which occupied Palestine, and it will open Rome, by the permission of Allah, and this described group will remain upon the Truth until the last of them fights the Dajjal. It is noteworthy that in the hadeeth of the descent of Esa عليه السلام before the Day of Resurrection, he will find a state and an Ameer, and then there will be victory over the enemy, decisively and obviously.</p>
<p>So, the &#8220;there will always be&#8221; does not mean without interruption, but it means that the world will not be without periods of victory by the Muslims against the enemy, resoundingly and obviously, until the Day of Resurrection.</p>
<p>This is like saying of RasulAllah صلى الله عليه وسلم, narrated by al-Bukhaari:</p>
<p>«لن يزال أمر هذه الأمة مستقيماً حتى تقوم الساعة»<br />
<strong>&#8220;The affair of this Ummah will be until the Last Hour&#8221;</strong></p>
<p>This does not mean that the integrity of the nation will remain always, as in various periods it was interrupted, as in after the destruction of the Khilafah.</p>
<p>It means that this world would never be without the integrity of this Ummah until the Day of Resurrection, it will not become &#8220;crooked&#8221; and never return to integrity, and when her Khilafah departed her matter did not return but left as well, and every time &#8220;crookedness&#8221; returns, the integrity of the Ummah will return until the Day of Resurrection.</p>
<p>This is the first part of the answer, and this is what I outweigh in this issue, but I do not rule out that there is another explanation but I outweigh that this is correct.</p>
<p>As for the second part, regarding dealing with these Ahadeeth:</p>
<p>They must be treated in a practical manner, as the Companions رضي الله عنهم and those that follow in Good dealt with the Ahadeeth of RasulAllah صلى الله عليه وسلم which promised and informed of matters which bore Khair for the Muslims. So, when they heard or read Hadith of RasulAllah صلى الله عليه وسلم about the Opening of Constantinople or Rome, everyone of them was eager that the fulfilling of this promise was by their hand, until it pleased Allah to bestow his mercy and Fadl upon Muhammad Al-Faatih with the First Opening which became Istanbul. So, when they heard the hadith they agreed to work hard to achieve its realization at their hands and they achieved the Khair that Allah described of the Opener نعم الأمير أميرها ونعم الجيش جيشها <strong>&#8220;Blessed is its Ameer and blessed is its army.&#8221;</strong> Many Khulafa&#8217;a sent armies to open Constantinople, and many of the Sahaba, until they become elderly, such as Abu Ayyub رضي الله عنه, were involved in these armies to achieve this great Fadl.</p>
<p>Such is the matter of the Hadeeth about the Triumphant Group, so when RasulAllah صلى الله عليه وسلم informs us about its description and announced its Fadl, and that it will fight the enemies and be victorious over them, vanquish them and be triumphant over them decisively and obviously, and this will not occur except with an Islamic State and a Muslim army which will defeat the Kafir states and their armies, so we must persist in assistance and increase our effort and struggle on the path to establish the Islamic state, the rightly guided Khilafah, so we will be in its army and fight the enemy, so we vanquish them, we be victorious over them and we are triumphant over them decisively and obviously. So, we hope from Allah سبحانه وتعالى that we are from that group which RasulAllah صلى الله عليه وسلم mentioned in his noble Ahadeeth.</p>
<p>Then there is of the matter of utmost importance and that is the that the issue is not that we say this group is the Triumphant Group or we say this one or that, indeed the issue is that whoever loves to be in the Triumphant Group he work to achieve what was conveyed of its description and so he works to establish an Islamic state and an Islamic army that fights the Kafir enemies America, Britain and Jews &#8230; etc and vanquishes them, is victorious over them and dominates them. And this is what indicates to him that he is part of the Triumphant Group, so one who intends to be of the Triumphant Group, let him work with whatever he has, by the permission of Allah, to achieve its description of overwhelming the enemies, achieving victory and dominance over them,</p>
<p>We ask Allah سبحانه وتعالى that we are of the Triumphant Group and that we witness the Islamic state, the rightly guided Khilafah, and we are from soldiers of Islam who defeat the enemy, overwhelm them and are victorious and triumphant over them.</p>
<p>And Allah سبحانه وتعالى supports those who support Him and He سبحانه وتعالى is Qawwi, Aziz.</p>
<p>7 Ramadan 1425 AH<br />
21/10/2004 CE</p>
Posted in Tsaqofah Tagged: amir ht, ath thoifah adz dzohirah, firqotun Najiyyah, ht, islam, kelompok yang menang, kelompok yang selamat, khilafah <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/titok.wordpress.com/394/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/titok.wordpress.com/394/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/titok.wordpress.com/394/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/titok.wordpress.com/394/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/titok.wordpress.com/394/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/titok.wordpress.com/394/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/titok.wordpress.com/394/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/titok.wordpress.com/394/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/titok.wordpress.com/394/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/titok.wordpress.com/394/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=titok.wordpress.com&blog=965236&post=394&subd=titok&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://titok.wordpress.com/2009/10/28/kelompok-yang-meraih-kemenangan-ath-thoifah-adz-dzohirah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">titok</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kitab Baru, Hadiyah Dari Al Wa&#8217;ie</title>
		<link>http://titok.wordpress.com/2009/10/28/kitab-baru-hadiyah-dari-al-waie/</link>
		<comments>http://titok.wordpress.com/2009/10/28/kitab-baru-hadiyah-dari-al-waie/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Oct 2009 00:08:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>titok priastomo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Obrolan]]></category>
		<category><![CDATA[al wa'ie]]></category>
		<category><![CDATA[buku-buku ht]]></category>
		<category><![CDATA[hizbut tahrir]]></category>
		<category><![CDATA[kitab]]></category>
		<category><![CDATA[kitab ht]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://titok.wordpress.com/?p=387</guid>
		<description><![CDATA[Kitab Baru Dari Al Waie: Fii &#8216;Uyuunil Ghorb: Al Islam, Al Khilafah, Hizbut Tahrir
Majalah Al Wa&#8217;ie edisi Arab memberikan sebuah hadiah geratis kepada kita, sebuah buku elektronik dengan format PDF berjudul &#8220;Fii &#8216;Uyuunil Ghorbi: Al Islam, Al Khilafah, Hizbut Tahrir&#8220;. Buku ini menampilkan pandangan Dunia Barat terhadap Diinul Islam, Negara Khilafah dan Hizbut Tahrir. Selamat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=titok.wordpress.com&blog=965236&post=387&subd=titok&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Kitab Baru Dari Al Waie: Fii &#8216;Uyuunil Ghorb: Al Islam, Al Khilafah, Hizbut Tahrir</p>
<p>Majalah Al Wa&#8217;ie edisi Arab memberikan sebuah hadiah geratis kepada kita, sebuah buku elektronik dengan format PDF berjudul &#8220;<em>Fii &#8216;Uyuunil Ghorbi: Al Islam, Al Khilafah, Hizbut Tahrir</em>&#8220;. Buku ini menampilkan pandangan Dunia Barat terhadap Diinul Islam, Negara Khilafah dan Hizbut Tahrir. <span id="more-387"></span>Selamat membacaaa!! (Clik GambarCover tuk download)</p>
<p><a href="http://www.al-waie.org/download/272/eyes.rar"><img class="alignleft size-full wp-image-392" title="fii uyun" src="http://titok.files.wordpress.com/2009/10/fii-uyun1.jpg?w=178&#038;h=251" alt="fii uyun" width="178" height="251" /></a></p>
Posted in Obrolan Tagged: al wa'ie, buku-buku ht, hizbut tahrir, kitab, kitab ht <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/titok.wordpress.com/387/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/titok.wordpress.com/387/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/titok.wordpress.com/387/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/titok.wordpress.com/387/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/titok.wordpress.com/387/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/titok.wordpress.com/387/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/titok.wordpress.com/387/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/titok.wordpress.com/387/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/titok.wordpress.com/387/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/titok.wordpress.com/387/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=titok.wordpress.com&blog=965236&post=387&subd=titok&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://titok.wordpress.com/2009/10/28/kitab-baru-hadiyah-dari-al-waie/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">titok</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://titok.files.wordpress.com/2009/10/fii-uyun1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">fii uyun</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENISTAAN Terhadap JIHAD dan MUJAHIDIN</title>
		<link>http://titok.wordpress.com/2009/10/26/penistaan-terhadap-jihad-dan-mujahidin/</link>
		<comments>http://titok.wordpress.com/2009/10/26/penistaan-terhadap-jihad-dan-mujahidin/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Oct 2009 22:05:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>titok priastomo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Obrolan]]></category>
		<category><![CDATA[dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[ht]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[jihad]]></category>
		<category><![CDATA[khilafah]]></category>
		<category><![CDATA[mujahid]]></category>
		<category><![CDATA[penistaan agama]]></category>
		<category><![CDATA[teroris]]></category>
		<category><![CDATA[terorisme]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://titok.wordpress.com/?p=374</guid>
		<description><![CDATA[&#160;
PENISTAAN Terhadap JIHAD dan MUJAHIDIN
&#160;
Media massa di indonesia, yang suka menelan mentah-mentah redaksi pemberitaan asing dan informasi intelejen, beramai-ramai melakukan PENISTAAN terhadap kata JIHAD dan para MUJAHIDIN. Padahal, jihad merupakan bentuk pengabdian yang tertinggi di dalam islam, sedangkan mujahidiin adalah orang-orang yang sangat dimuliakan oleh islam.
Penistaan mereka terhadap jihad terjadi ketika media massa sering mengaitkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=titok.wordpress.com&blog=965236&post=374&subd=titok&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>&nbsp;</p>
<p style="text-align:center;"><strong>PENISTAAN Terhadap JIHAD dan MUJAHIDIN</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Media massa di indonesia, yang suka menelan mentah-mentah redaksi pemberitaan asing dan informasi intelejen, beramai-ramai melakukan PENISTAAN terhadap kata JIHAD dan para MUJAHIDIN. Padahal, jihad merupakan bentuk pengabdian yang tertinggi di dalam islam, sedangkan mujahidiin adalah orang-orang yang sangat dimuliakan oleh islam.</p>
<p>Penistaan mereka terhadap jihad terjadi ketika media massa sering mengaitkan kata jihad dengan orang-orang yang disebut teroris. Mereka acapkali mengatakan, misalnya: “para teroris<span id="more-374"></span> menyebarkan idiologi jihad dengan sasaran anak-anak muda”.  Artinya, mereka telah menyatakan bahwa terorisme adalah jihad dan jihad adalah terorisme. Sasaran mereka adalah agar masyarakat “takut” terhadap kata jihad, dan menyebarkan kecurigaan terhadap siapa saja yang suka menyebut kata “jihad”. Penistaan terhadap jihad juga terjadi ketika mereka menampilkan profil para “gembong tetoris”. Mereka sering menunjukkan catatan kegiatan “terorisme” yang pernah dilakukan oleh tersangka, seperti: “sang teroris pernah bertempur dan mengikuti pelatian kamp tetoris di Afghanistan”, atau “dia juga dicurigai terlibat dalam aksi kerusuhan di Ambon dan Poso”.</p>
<p>Orang islam yang punya pengetahuan tentang islam, dan tahu mana yang dilarang dan mana yang diperintahkan, pasti tidak akan mengatakan bahwa perjuangan kaum muslimin mengusir tentara musuh di Afghanistan termasuk aksi kriminal, apalagi terorisme. Jelas, perjuangan mati-matian umat islam di Afghanistan kala itu adalah jihad yang diperintahkan oleh Allah. Begitu pula dengan perjuangan umat islam menghadapi makar asing dan orang-orang kafir di Ambon dan Poso, itu tidak lain adalah jihad yang suci. Tidak selayaknya mereka menganggapnya sebagai catatan terorisme, dan mencampuradukkannya dengan kegiatan kriminal (teror) berupa membunuh orang tanpa alasan yang haq.</p>
<p>Mereka juga sering mengkait-kaitkan antara aksi bom bunuh diri yang terjadi di Indonesia dengan aksi bom syahid yang dilakukan oleh para mujahidin di Palestina dan Irak. Mereka katakan “modus teroris dalam melakukan aksinya di Indonesia mulai mencontoh kelompok-kelompok radikal di Palestina dan Irak”. Seolah mereka menyamakan tindakan mulia melawan musuh islam (penjajah) dengan tindakan kriminal semacam peledakan hotel dan restoran di Indonesia. Bukankah ini namanya melecehkan bom istisyhadi yang begitu heroik dan mampu menggentarkan musuh-musuh Allah itu? Apakah mereka tidak sadar bahwa mereka telah meminjam kaca mata negara penjajah, seperti Israel dan AS, dalam memandang dan mempersepsikan masalah ini?</p>
<p>Di sisi lain, mereka telah melakukan penistaan terhadap para mujahidin yang pernah terlibat dalam perang di Afghanistan, Ambon, Poso, Palestina, Irak, Checna, dll. Setiap orang yang pernah hidup di kamp pelatihan jihad mereka anggap teroris. Ketika seseorang diketahui sebagai “alumni afghan” maka itu sudah cukup untuk dicurigai sebagai anggota jaringan teroris internasional. Bukankah ini menggelikan? Bukankah ini menunjukkan bahwa mereka sangat bodoh, menelan bulat-bulat perspektif dan kacamata asing yang jelas-jelas melihat islam sebagai ancaman?  Bahkan, mereka hanya menerjemahkan pemberitaan barat secara literal, tanpa pembacaan politis samasekali (seperti menyebut para mujahidin Palestina dengan istilah “kelompok radikal” atau “kelompok ekstrim”). Ini menunjukkan bahwa mereka benar-benar tidak cerdas. Maka, dalam isu seputar terorisme ini, media massa di Indonesia sama sekali tidak dapat dipercaya, karena kebodohan mereka, atau karena mereka memang telah cenderung untuk ikut menyudutkan islam dan gerakan islam.</p>
Posted in Obrolan Tagged: dakwah, ht, islam, jihad, khilafah, mujahid, penistaan agama, teroris, terorisme <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/titok.wordpress.com/374/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/titok.wordpress.com/374/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/titok.wordpress.com/374/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/titok.wordpress.com/374/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/titok.wordpress.com/374/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/titok.wordpress.com/374/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/titok.wordpress.com/374/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/titok.wordpress.com/374/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/titok.wordpress.com/374/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/titok.wordpress.com/374/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=titok.wordpress.com&blog=965236&post=374&subd=titok&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://titok.wordpress.com/2009/10/26/penistaan-terhadap-jihad-dan-mujahidin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">titok</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Apa itu Jilbab? Apa Pengertian Jilbab? Definisi Jilbab; Bagaimana Bentuk Jilbab Syar’i?</title>
		<link>http://titok.wordpress.com/2009/10/25/apa-itu-jilbab-apa-pengertian-jilbab-bagaimana-bentuk-jilbab-syar%e2%80%99i/</link>
		<comments>http://titok.wordpress.com/2009/10/25/apa-itu-jilbab-apa-pengertian-jilbab-bagaimana-bentuk-jilbab-syar%e2%80%99i/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2009 16:27:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>titok priastomo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>
		<category><![CDATA[akhwat]]></category>
		<category><![CDATA[dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh wanita]]></category>
		<category><![CDATA[ht]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[jilbab]]></category>
		<category><![CDATA[kerudung]]></category>
		<category><![CDATA[muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[pakaian wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://titok.wordpress.com/?p=369</guid>
		<description><![CDATA[amun, nampaknya makna yang paling umum digunakan oleh orang Arab adalah pengertian yang ketiga, sebagaimana terlihat dalam kamus-kamus yang telah disebutkan, yakni baju terusan panjang yang luas (seperti daster), digunakan oleh wanita untuk menutupi pakaian rumahnya (ats tsaub). Inilah pengertian yang dipilih oleh penulis Mu’jam Lughoh Al Fuqohaa’ ketika dia mendefinisikan kata al jilbab, al milhafah, al mula’ah dan al izaar. Wallahu a’lam<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=titok.wordpress.com&blog=965236&post=369&subd=titok&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:center;"><strong>Apa itu Jilbab? </strong> </p>
<p>            Jilbab merupakan sesuatu yang wajib dikenakan oleh seorang wanita muslimah ketika ia terjun dan bergaul di kehidupan umum. Kewajiban ini telah jelas diungkap oleh Firman Allah dalam Surat <strong>Al Ahzab ayat 59</strong>. Hanya saja, untuk bisa mengamalkan perintah ini, kaum muslimah terlebih dahulu harus mampu memahami fakta yang ditunjuk oleh kata <em>al jilbab</em> (jama’ = <em>al jalaabiib</em>). Kata <em>al-jilbab</em> yang digunakan oleh Allah dalam ayat itu merupakan lafadz Arab. Maka, untuk memahami maksudnya, kita harus merujuk pada arti yang dikehendaki oleh lafadz tersebut dalam Bahasa Arab, yaitu dengan melihat bagaimana Bangsa Arab menggunakan lafadz ini pada masa dimana ayat tersebut turun. <span id="more-369"></span>Namun, kita tidak perlu repot-repot kembali ke masa turunnya wahyu, sebab sejak ratusan tahun lalu telah ada para ulama yang menyusun kamus-kamus <em>mu’tabar</em> demi menjaga pengertian lafadz-lafadz Al Qur’an dari kerusakan bahasa.</p>
<p>Di dalam Kamus <em>Al Muhiith</em>, Fairuz Abaadiy mengatakan:</p>
<p dir="rtl"> </p>
<p dir="rtl">القَمِيصُ:  ثَوبٌ واسِعٌ للمرأة دون المِلحَفَة أو ما يُغَطّى به ثِيابَها من فوقُ كالملحفة أو هو الخمار</p>
<p dir="rtl"> </p>
<p>(Jilbab adalah) gamis (<em>al qomiish</em>) pakaian yang luas, tapi selain selubung/selimut (<em>al mihafah</em>), atau sesuatu yang dipakai olehnya untuk menyelimuti pakaiannya mulai dari atas seperti selubung/selimut (<em>al mihafah</em>). Atau, dia adalah <em>al khimar</em> (penutup kepala).</p>
<p>Di dalam Kamus <em>Lisanul ‘Arob</em>, Ibnu Mandzur mengatakan:</p>
<p dir="rtl">والجلباب: القميص. والجلباب: ثوب واسع أوسع من الخمار دون الرداء تُغطّى به المرأةُ رأسها و صدرها .و قيل هو:  ثَوبٌ واسِعٌ تلبسه المرأة دون المِلحَفَة . و قيل هو ما يطِّى به المرأة الثياب من فوق &#8230;  و قيل هو الملحفة &#8230; .  قال إبن السِّكِّيت: قالت العامرية: الجلبال هو الخمار  &#8230;قال إبن العربي: الجلباب: الإزار &#8230;  وقيل: جلباب المرأة ملَاءَتُها الّتي تَشتَمِلُ بها.</p>
<p dir="rtl"> </p>
<p>“Dan <em>al-jilbab = al-qomish</em> (baju panjang). Dan <em>al jilbab</em> = pakaian luas, lebih luas dari <em>khimar </em>(penutup kepala), selain <em>ar ridaa </em>(mantel), yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya. Dikatakan juga bahwa dia adalah pakaian luas yang digunakan oleh wanita, selain <em>milhafah</em> (selimut/selubung badan). Dikatakan juga bahwa dia adalah apa yang digunakan oleh wanita untuk menyelimuti pakaian rumahnya mulai dari atas. Dikatakan juga bahwa dia adalah <em>milhafah </em>(selubung/selimut)<em>&#8230; </em>Ibnus Sikkiit berkata bahwa Al Amiriyah telah berkata: <em>al jilbab </em>adalah <em>al khimar </em>(penutup kepala)<em>.</em>..  Ibnul &#8216;Arobi berkata: <em>al jilbab </em>adalah <em>al izaar</em> (selubung/seperti jubah). Dikatakan juga bahwa jilbab wanita adalah selubung (<em>al-mula’ah</em>) yang digunakannya untuk menyelimuti dirinya”.</p>
<p>Di dalam Kamus <em>Ash Shihaah</em>, secara ringkas Al Jauhariy mengatakan:</p>
<p dir="rtl">الجِلباب: المِلحفة.</p>
<p>“Al jilbab adalah <em>al milhafah</em> (selubung/selimut)”.</p>
<p>Kamus-kamus tersebut menunjukkan bahwa lafadz jilbab ternyata diartikan dengan beberapa pengertian yang berbeda-beda, antara lain: ada yang mengatakan bahwa jilbab adalah <em>al qomish</em>, ada yang mengatakan bahwa dia sinonim dengan<em> al milhafah, </em>ada yang mengatakan bahwa dia adalah <em>al mula’ah, </em>ada yang mengatakan bahwa jilbab adalah <em>al izaar,</em> ada yang mengatakan bahwa jilbab sinonim dengan<em> al khimaar</em>, ada pula yang mengatakan bahwa jilbab itu bukan <em>al</em> <em>khimar</em> (lebih luas dari khimar) dan bukan juga <em>milhafah</em>, tapi kain yang digunakan untuk menutupi kepala dan dada, dan ada juga yang mengatakan bahwa jilbab adalah kain lebar yang menyelimuti wanita mulai dari atas (kepala) sampai bawah.</p>
<p>Sebelum kita menentukan apa makna jilbab yang sebenarnya, kita akan mencari tahu makna dari lafadz-lafadz yang dikatakan sebagai sinonim dari kata jilbab menggunakan kamus Arab-Indonesia (Al Munawwir) dan Arab-Inggris (Al Mawridh dan <em>Mu’jam Lughotil Fuqohaa</em>).</p>
<ol>
<li><strong><em>Al Qomiish</em></strong></li>
</ol>
<p>Menurut Al Munawwir, <em>al qomish</em> adalah : gamis, kemeja, baju. Menurut Al Mawridh, arti dari <em>al qomiish</em> adalah <em>shirt</em> (baju).</p>
<ol>
<li><strong><em>Al Milhafah</em></strong></li>
</ol>
<p>Menurut Al Munawwir, <em>al milhafah</em> adalah: selimut, mantel. Sedangkan dalam <em>Mu’jam Lughoh al fuqohaa (arab-inggris) </em>dikatakan bahwa <em>al milhafah </em>adalah: <em>cloak</em>, yang berarti: jubah, mantel atau jas panjang (pakaian yang menyelubungi), yaitu pakaian yang digunakan oleh wanita untuk menutupi pakaian rumahnya, seperti halnya jilbab.</p>
<ol>
<li><strong><em>Al Mulaa’ah</em></strong></li>
</ol>
<p>Menurut Al Munawwir, <em>al mulaa’ah</em> adalah: baju wanita yang panjang. Menurut Al Mauridh, <em>al mulaa’ah</em> adalah : <em>wrap, veil </em>(selubung). Dalam <em>Mu’jam Lughotil Fuqohaa</em> dikatakan bahwa <em>al mula’ah </em>adalah <em>wrap</em> (selubung), yakni “<em>pakaian yang terdiri dari satu potong kain, yang memiliki dua lengan yang seimbang, yang dipakai di atas pakaian keseharian (ats tsaub)”.</em></p>
<ol>
<li><strong><em> Al Izaar</em></strong></li>
</ol>
<p><em>Al Izar</em> menurut Kamus Al Munawwir adalah : kain penutup badan, atau sinonim dengan <em>al milhafah</em> : selimut, pakaian sejenis jubah. Sedangkan <em>Al Izar</em> menurut Al Mauridh adalah : <em>wraparound</em> (pakaian yang digunakan untuk menyelubungi). Sementara menurut <em>Mu’jam Lughotil Fuqohaa, al izaar </em>adalah: <em> veil</em> (selubung), dan di sana diterangkan bahwa <em>al izar</em> adalah pakaian yang meliputi seluruh badan bagian bawah (selain kepala -pent).</p>
<ol>
<li><strong><em>Al Khimaar</em></strong></li>
</ol>
<p>Dalam Kamus Al Munawwir dikatakan bahwa <em>al khimar</em> adalah: kerudung: <em>maa tughoththiy al mar’atu ar ra’sahaa</em> (yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepalanya). Sedangkan menurut <em>Mu’jam Lughoh Al Fuqohaa’, al khimar </em>adalah<em> </em>: <em>veil </em>(penutup), yaitu yang digunakan oleh wanita untuk menutup kepala dan sebagian wajahnya.</p>
<p>Berdasarkan telaah di atas, bisa dikatakan bahwa ternyata <em>al qomiish,  al milhafah, al mulaa’ah </em>dan <em>al izaar </em>adalah sinonim, yang berarti : pakaian luas, semacam jubah, yang terjulur dari atas ke bawah. Sedangkan <em>al khimar </em>adalah penutup kepala, tidak semakna dengan lafadz-lafadz lain. Dengan ini, pemahaman tentang makna jilbab itu terbagi menjadi empat pendapat yang semuanya memiliki hujjah dalam bahasa:</p>
<ol>
<li>Jika jilbab adalah khimar, maka ia adalah kerudung penutup kepala.</li>
<li>Jika jilbab adalah kain yang lebih luas dari khimar, tapi bukan <em>milhafah</em>, maka dia adalah kain lebar yang menutupi kepala, leher dan dada.</li>
<li>Jika jilbab adalah <em>al-milhafah</em>, <em>al-mula’ah</em>, atau <em>al-qomish</em>, maka ia adalah sepotong pakaian panjang yang menjuntai ke bawah, seperti jubah yang digunakan untuk menutupi pakaian rumah wanita (<em>ats tsaub</em>).</li>
<li>Terakhir, jilbab adalah kain yang menyelimuti pakaian rumah wanita dari atas kepala sampai bawah, menutupi <em>al khimar </em>dan <em>ats-tsaub,</em> sebagaimana terdapat juga di dalam <em>Lisanul ‘Arob</em>.</li>
</ol>
<p>Namun, nampaknya makna yang paling umum digunakan oleh orang Arab adalah pengertian yang ketiga, sebagaimana terlihat dalam kamus-kamus yang telah disebutkan, yakni baju terusan panjang yang luas (seperti daster), digunakan oleh wanita untuk menutupi pakaian rumahnya (<em>ats tsaub</em>). Inilah pengertian yang dipilih oleh penulis <em>Mu’jam Lughoh Al Fuqohaa’ </em>ketika dia mendefinisikan kata <em>al jilbab</em>, <em>al milhafah</em>, <em>al mula’ah</em> dan <em>al izaar</em>. Wallahu a’lam</p>
<p>Itulah pengertian jilbab yang diwajibkan oleh Allah kepada kaum muslimah ketika bergaul di kehidupan umum melalui Surat Al Ahzab ayat 59. Adapun <em>al khimar </em>atau kerudung penutup kepala, maka ia juga merupakan atribut wajib yang harus dikenakan oleh wanita muslimah untuk keluar rumah dan menemui lelaki asing. Hanya saja, khimar ini wajib dikenakan dengan menjulurkannya sampai ke dada, sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam Surat An Nuur ayat 31.</p>
<p><strong>Bentuk Jilbaab dan Khimaar</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><a href="http://titok.files.wordpress.com/2009/10/untitled.jpg"><img class="size-full wp-image-370 alignleft" title="untitled" src="http://titok.files.wordpress.com/2009/10/untitled.jpg?w=230&#038;h=190" alt="untitled" width="230" height="190" /></a></p>
<p><a href="http://www.titok.wordpress.com/">By: TTX @ Daarul Muhajiriin</a></p>
Posted in Tsaqofah Tagged: akhwat, dakwah, fiqh wanita, ht, islam, jilbab, kerudung, muslimah, pakaian wanita <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/titok.wordpress.com/369/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/titok.wordpress.com/369/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/titok.wordpress.com/369/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/titok.wordpress.com/369/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/titok.wordpress.com/369/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/titok.wordpress.com/369/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/titok.wordpress.com/369/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/titok.wordpress.com/369/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/titok.wordpress.com/369/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/titok.wordpress.com/369/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=titok.wordpress.com&blog=965236&post=369&subd=titok&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://titok.wordpress.com/2009/10/25/apa-itu-jilbab-apa-pengertian-jilbab-bagaimana-bentuk-jilbab-syar%e2%80%99i/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">titok</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://titok.files.wordpress.com/2009/10/untitled.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">untitled</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Nonton Film Bioskop</title>
		<link>http://titok.wordpress.com/2009/10/23/nonton-film-bioskop/</link>
		<comments>http://titok.wordpress.com/2009/10/23/nonton-film-bioskop/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2009 02:42:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>titok priastomo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>
		<category><![CDATA[dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[ht]]></category>
		<category><![CDATA[hukum nonton]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[khilafah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://titok.wordpress.com/?p=363</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Nonton Film Di Gedung Bioskop dan Nonton Film Panas
 
 Syaikh Atho&#8217; Abu Rusytah ditanya: “Apakah dibolehkan memasuki bioskop untuk melihat film-film yang biasa/wajar? Kemudian apakah dibolehkan untuk melihat film-film &#8220;panas&#8221;, terkait dengan kenyataan bahwa yang dilihat adalah gambar, bukan tubuh manusia yang sebenarnya? Apa yang wajib dilakukan untuk menghadapi umat islam yang memasukinya, apakah harus [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=titok.wordpress.com&blog=965236&post=363&subd=titok&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="center"><strong>Hukum Nonton Film Di Gedung Bioskop dan Nonton Film Panas</strong></p>
<p> </p>
<p> <strong>Syaikh Atho&#8217; Abu Rusytah</strong> ditanya: “Apakah dibolehkan memasuki bioskop untuk melihat film-film yang biasa/wajar? Kemudian apakah dibolehkan untuk melihat film-film &#8220;panas&#8221;, terkait dengan kenyataan bahwa yang dilihat adalah gambar, bukan tubuh manusia yang sebenarnya? Apa yang wajib dilakukan untuk menghadapi umat islam yang memasukinya, apakah harus menyeru dan melarang mereka, atau dibiarkan saja?”</p>
<p>Beliau menjawab: <span id="more-363"></span>“Memasuki gedung bioskop untuk melihat film-film yang wajar dan benar-benar bermanfaat itu boleh, dengan syarat tempat duduk kelompok putri terpisah dari kelompok tempat duduk putra, sebagai mana diharuskan dalam pertemuan-pertemuan dan seminar-seminar. Oleh karena itu hukumnya jaiz, dengan syarat ada keterpisahan antara kelompok pria dengan wanita. Akan tetapi, kebolehan bersyarat yang telah disebutkan itu lebih utama untuk ditinggalkan, karena khawatir kalau-kalau mata melihat sebagian aurat dari para wanita yang hadir, juga karena khawatir kalau-kalau telinga mendengar hal-hal yang tidak baik dari para penonton yang ada di deretan tempat duduk.</p>
<p>Adapun melihat pertunjukan film panas, maka hal itu tidak dibolehkan meskipun yang dilihat itu hanyalah gambar, bukan tubuh yang sebenarnya. Itu karena kaidah syara&#8217; dalam masalah ini adalah &#8220;sarana menuju keharaman adalah haram&#8221;, dan tidak disyaratkan dalam kaidah ini bahwa sarana itu harus membawa kepada keharaman secara pasti, tapi cukup dengan dugaan kuat. Sementara pertunjukkan film-film seperti itu diduga kuat dapat membawa mereka yang hadir kepada tindakan haram, sehingga kaidah tersebut dapat diaplikasikan pada kasus ini. Maka dari itu, tidak boleh untuk menghadirinya dan berdiam di dalamnya.</p>
<p>Mengenai tindakan apa yang perlu dilakukan syabab hizb menghadapi umat islam yang menghadiri pertunjukkan film tersebut, maka sesungguhnya sebagian besar orang yang menghadiri pertunjukkan film seperti itu adalah orang-orang yang jatuh dalam hura-hura dimana perintah dan larangan tidak lagi bermanfaat bagi mereka kecuali orang yang mendapat rahmat dari Rabnya. Maka dari itu, jika para syabab memiliki cara yang kuat, yang mampu menghalangi, dan bijak, maka hendaklah mereka mendatangkannya. Dan hendaklah penannya mendatangi sebagian orang dekat yang membuatnya prihatin untuk menunjukkan perilaku yang bermasalah itu kepada mereka dan ingin menjauhkan mereka dari hal tersebut. Jika masalahnya adalah demikian, maka hendaklah dia menyeru mereka, melarang mereka dan memilih cara terbaik yang, sesuai semoga Allah menunjukki mereka, dan dengan ijin Allah yang demikian itu akan menjadi pahala baginya.</p>
<p>Kaum muslimin pada hari ini dikepung oleh berbagai keburukan dari segala penjuru karena lenyapnya khilafah mereka. Maka selayaknya bagi umat islam untuk tidak menyisihkan waktu luang lagi meski untuk sekedar melakukan hiburan yang bersifat mubah, lantas bagaimana jika dia menggunakannya untuk hiburan yang haram? Wal ‘iyaadzu billaah.</p>
<p>Sesungguhnya wajib bagi kalian, ayyuhal ikhwah, untuk menghadapi umat islam dengan sikap yang kuat, meski tetap dengan bijaksana, untuk menasehati mereka agar memenuhi waktu mereka dengan berbagai perbuatan baik, keuletan dan kesungguhan dalam beramal untuk mengembalikan khilafah, dan menyelamatkan umat dari keburukan-keburukan ini”.</p>
<p> Dijawab oleh Syaikh Atho’ Abu Rusytah pada tanggal 10 Oktober 2006. Dan ini adalah jawaban masalah keempat dari tujuh pertanyaan yang diajukan oleh seorang syab kepada beliau. Enam pertanyaan lain dan jawaban selengkapnya bisa diunduh di <a href="http://hizb-ut-tahrir.info/arabic/AmrDoc/pdf/Ajwebah-101006.pdf">SINI</a>.</p>
Posted in Tsaqofah Tagged: dakwah, fiqh, ht, hukum nonton, islam, khilafah, Tsaqofah <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/titok.wordpress.com/363/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/titok.wordpress.com/363/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/titok.wordpress.com/363/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/titok.wordpress.com/363/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/titok.wordpress.com/363/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/titok.wordpress.com/363/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/titok.wordpress.com/363/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/titok.wordpress.com/363/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/titok.wordpress.com/363/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/titok.wordpress.com/363/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=titok.wordpress.com&blog=965236&post=363&subd=titok&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://titok.wordpress.com/2009/10/23/nonton-film-bioskop/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">titok</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Imunisasi Untuk Tangkal Islam Idiologis</title>
		<link>http://titok.wordpress.com/2009/10/13/imunisasi-untuk-tangkal-islam-idiologis/</link>
		<comments>http://titok.wordpress.com/2009/10/13/imunisasi-untuk-tangkal-islam-idiologis/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2009 04:10:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>titok priastomo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Obrolan]]></category>
		<category><![CDATA[dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[islam teroris]]></category>
		<category><![CDATA[teror islam]]></category>
		<category><![CDATA[teroris]]></category>
		<category><![CDATA[terorisme]]></category>
		<category><![CDATA[terorisme islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://titok.wordpress.com/?p=361</guid>
		<description><![CDATA[Imunisasi Untuk Tangkal Islam Idiologis
 Sejak penyergapan terhadap tersangka terorisme di Tangerang beberapa hari yang lalu, media kembali memblow up isu teror, seakan kaum teror ini selalu mengancam dan berserakan di mana-mana. Saya termasuk orang yang jengkel terhadap pemberitaan media (yang jelas diarahkan oleh asing dan intelejen). Betapa tidak? Mereka selalu mengatakan bahwa teror tidak berkaitan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=titok.wordpress.com&blog=965236&post=361&subd=titok&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="center"><strong>Imunisasi Untuk Tangkal Islam Idiologis</strong></p>
<p> Sejak penyergapan terhadap tersangka terorisme di Tangerang beberapa hari yang lalu, media kembali mem<em>blow up</em> isu teror, seakan kaum teror ini selalu mengancam dan berserakan di mana-mana. Saya termasuk orang yang jengkel terhadap pemberitaan media (yang jelas diarahkan oleh asing dan intelejen). Betapa tidak? Mereka selalu mengatakan bahwa teror tidak berkaitan dengan islam. Tapi, pada saat yang sama, mereka jelas-jelas mengait-kaitkan, atau membuat-buat kaitan antara islam dengan teror.<span id="more-361"></span></p>
<p>Lihat saja ketika mereka mewawancarai orang-orang yang dekat dengan pelaku bom Mariot dan Ritz Carlton. Mereka bertanya pada temannya apakah sebelum ini ada keanehan pada diri pelaku, temannya menjawab bahwa pelaku menjadi aneh setelah ikut kajian di masjid. Keanehan yang lain adalah si pelaku setelah ngaji jadi fasih mengucapkan ayat Al Qur’an atau hadits. Bukankah ini konyol? Dengan berita seperti ini media ingin agar orang tua dan masyarakat hati-hati apabila anaknya sudah mulai ikut kajian, fasih melafalkan ayat Al Qur’an dan hadits. Ada lagi, ketika ketua RT daerah tempan Nurdin dibunuh ditanya mengenai ciri-ciri penghuni kontrakan, Pak RT menjawab bahwa orangnya berjenggot, celana cingkrang, dan istrinya pakai pakaian tertutup. Bukankah ini juga konyol. Jika ciri ini digeneralisasi, maka akan banyak umat islam yang dicurigai sebagai teroris.</p>
<p>Yang bikin jengkel lagi, kemarin media mendapat foto-foto kegiatan Saifudin Zuhri yang menunjukkan bahwa dia adalah seorang ustadz yang aktiv membina remaja dengan kegiatan kajian dan out bound. Sang presenter mengatakan , “Siafudin zuhri mengkader calon “pengantin” lewat kegiatan remaja masjid seperti out bound”. Disamping itu, presenter memberi Saifudin dengan embel-embel “ustadz”. Bukankah ini mananya jelas-jelas mengaitkan terorisme dengan islam, dengan dakzah, dan dengan kegiatan keislaman?</p>
<p>Arahnya jelas. Media -yang disetir oleh asing dan intel- ingin agar masyarakat, khususnya orang tua, waspada terhadap gerakan-gerakan islam, waspada terhadap aktivis islam, dan waspada terhadap para ustadz. Terutama terhadap mereka yang selalu bicara soal politik, soal kebiadaban Amerika, soal kekejian israel, atau soal ketertindasan umat islam, dll. Akhirnya, mereka akan membatasi aktivitas anak-anak remaja mereka agar jangan sampai terlibat ke sana. Bahkan, sudah ada orang tua yang “over protective” terhadap anak mereka, sampai dilarang ikut pengajian apa pun. Demikianlah, muncul imunitas terhadap aktivitas dan aktivis islam idiologis. Sasarannya adalah membatasi aktivitas gerakan islam idiologis tersebut, serta menghambat atau memutus samasekali rantai pengkaderan mereka. Semoga Allah menolong kita dalam situasi seperti ini.</p>
<p> </p>
<p>Mereka membuat makar maka Allah akan membuat makar untuk mereka, dan Allah adalah sebaik-baik pembuat makar!!</p>
Posted in Obrolan Tagged: dakwah, islam, islam teroris, teror islam, teroris, terorisme, terorisme islam <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/titok.wordpress.com/361/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/titok.wordpress.com/361/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/titok.wordpress.com/361/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/titok.wordpress.com/361/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/titok.wordpress.com/361/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/titok.wordpress.com/361/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/titok.wordpress.com/361/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/titok.wordpress.com/361/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/titok.wordpress.com/361/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/titok.wordpress.com/361/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=titok.wordpress.com&blog=965236&post=361&subd=titok&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://titok.wordpress.com/2009/10/13/imunisasi-untuk-tangkal-islam-idiologis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">titok</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>hukum membaca Al Fatihah dalam sholat</title>
		<link>http://titok.wordpress.com/2009/10/08/apakah-mamum-juga-wajib-membaca-al-fatihah/</link>
		<comments>http://titok.wordpress.com/2009/10/08/apakah-mamum-juga-wajib-membaca-al-fatihah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Oct 2009 11:22:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>titok priastomo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tsaqofah]]></category>
		<category><![CDATA[al fatihah]]></category>
		<category><![CDATA[bacaan ma'mum]]></category>
		<category><![CDATA[fikih]]></category>
		<category><![CDATA[fikih sholat]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh sholat]]></category>
		<category><![CDATA[rukun sholat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://titok.wordpress.com/?p=359</guid>
		<description><![CDATA[  Apakah Makmum Wajib Membaca Al Fatihah?
 Jumhur ulama menyatakan bahwa bacaan Al Fatihah merupakan rukun sholat, yang apabila tidak dilaksanakan maka sholat tidak sah. Adapun kalangan hanafiyah menyatakan bahwa bacaan Al Fatihah bukan termasuk rukun, namun kewajiban yang jika ditinggalkan secara sengaja pelakunya berdosa tapi sholatnya tetap sah (lihat: Naulul Author, dll).
Kemudian, para ulama berbeda pendapat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=titok.wordpress.com&blog=965236&post=359&subd=titok&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:center;">  <strong>Apakah Makmum Wajib Membaca Al Fatihah?</strong></p>
<p><strong> </strong>Jumhur ulama menyatakan bahwa bacaan Al Fatihah merupakan rukun sholat, yang apabila tidak dilaksanakan maka sholat tidak sah. Adapun kalangan hanafiyah menyatakan bahwa bacaan Al Fatihah bukan termasuk rukun, namun kewajiban yang jika ditinggalkan secara sengaja pelakunya berdosa tapi sholatnya tetap sah (lihat: <em>Naulul Author, </em>dll).</p>
<p>Kemudian, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al Fatihah bagi makmum. Abu Hanifah berpendapat bahwa makmum tidak boleh membaca Al Fatihah secara mutlak. Malik menyatakan bahwa makmum hanya membaca Al Fatihah ketika imam membaca dengan pelan. Adapun Asy Syafi’i berpendapat bahwa makmum wajib membaca Al Fatihah dalam setiap rokaat, baik imam membaca keras maupun pelan. Perbedaan pendapat yang sangat masyhur ini diutarakan oleh Ibnu Rusyd di dalam <em>Bidayatul Mujtahid </em>dan buku-buku lain. Dikatakan oleh Ibnul Mundzir di dalam <em>Al Isyraaf ‘alaa madzaahibil Ulamaa </em>bahwa pendapat Asy Syafi’i tersebut juga merupakan pendapat Ibnu ‘Aun, Al Auza’iy, dan Abu Tsaur. Perbedaan pendapat di antara mereka bersimpul pada masalah mengkompromikan dalil-dalil yang ada, yakni mengidentifikasi mana dalil yang lebih umum dan mana yang lebih khusus di antara dalil-dalil yang secara dhohir bertentangan.<span id="more-359"></span></p>
<p>Sementara secara pribadi, saya mengamalkan pendapat yang menyatakan bahwa makmum wajib membaca surat Al Fatihah untuk dirinya sendiri (secara pelan) dalam setiap rokaat, baik ketika imam mengeraskannya maupun membacanya dengan pelan. Pilihan saya bukan semata-mata karena pribadi Asy Syafi’i atau siapapun dari kalangan syafi’iyyah. Sebab, saya tidak memiliki alasan untuk mengutamakan Asy Syafi’i atas Al Laits atau Ats Tsauriy atau pun Ishaq bin Rohuwaih, karena mereka semua sama-sama begitu cemerlang dalam keilmuan dan kewara’an. Namun, saya berusaha untuk mengikuti suatu pendapat berdasarkan dalil yang mereka ungkapkan, untuk sekedar mencari pegangan dalam beramal.</p>
<p><strong>Al Fatihah wajib dibaca oleh imam dan ma’mum</strong></p>
<p>Dalil pertama yang menjadi sandaran dari pendapat yang saya ikuti ini adalah dalil-dalil umum mengenai kewajiban membaca Al Fatihah dalam sholat, dan bahwa ia termasuk rukun yang mana sholat siapapun tidak sah tanpanya. Ada beberapa hadits shohih mengenai hal ini.</p>
<p>Dari ‘Ubadah bin Shomit ra. bahwa Nabi saw. bersabda:</p>
<p dir="rtl">لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب</p>
<p>”<em>Tidak ada sholat bagi orang yang tidak membaca fatihatul kitab</em>”, hadits ini shohih, dan diriwayatkan oleh jama’ah.</p>
<p>Dalam lafadz lain:</p>
<p dir="rtl">‏‏لا تجزئ صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب</p>
<p>“<em>Tidak cukup sholat bagi yang tidak membaca fatihatul kitab</em>”, diriwayatkan oleh Daroquthniy, dan dia berkata: isnadnya shohih.</p>
<p>Dalam lafadz lain,</p>
<p dir="rtl">‏لا تقبل صلاة لا يقرأ فيها بأم القرآن</p>
<p>“<em>tidak diterima sholat yang di dalamnya tidak dibaca Ummul Qur’an</em>”, diriwayatkan oleh Ahmad.</p>
<p>Dari ‘A’isyah ra. rasulullah saw. bersabda:</p>
<p dir="rtl">‏ من صلى صلاة لم يقرأ فيها بأم القرآن فهي خداج</p>
<p>“<em>barangsiapa sholat tanpa membaca di dalamnya fatihatul kitab, maka dia buntung</em>”&#8230; hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad. Hadits ini dilemahkan karena di dalam sanadnya ada Ibnu Ishaq yang keadaannya “dibicarakan” oleh ahli hadits. Namun, menurut Asy Syaukaniy, hadits di atas memiliki penguat (saksi), dari Abu Hurairah ra. dan dari Ali ra.</p>
<p>Dari ‘Ali ra. bahwa rasulullah saw. bersabda:</p>
<p dir="rtl">كل صلاة لم يقرأ فيها بأم القرآن فهي خداج</p>
<p>“<em>setiap sholat yang di dalamnya tidak dibaca ummul Qur’an maka dia buntung</em>”, diriwayatkan oleh Al Baihaqi.</p>
<p>Dari Abu Hurairah bahwa rasulullah saw. bersabda:</p>
<p dir="rtl">‏من صلى صلاة لم يقرأ فيها بفاتحة الكتاب فهي خداج</p>
<p>“<em>Barang siapa sholat dengan sholat yang di dalamnya tidak membaca fatihatul kitab,maka dia buntung</em>”, hadits shohih diriwayatkan oleh jama’ah kecuali Al Bukhori.</p>
<p>Daroqudniy meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah ini dengan lafadz:</p>
<p dir="rtl">لا تجزئ صلاة لا يقرأ الرجل فيها بأم القرآن</p>
<p>“<em>tidak dibalas suatu sholat yang di dalamnya seseorang tidak membaca Ummul Qur’an</em>”. Hadits ini disahihkan oleh Ibnul Qothon, diriwayatkan juga oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban (lihat : <em>Talkhish al habir </em>oleh Ibnu Hajar).</p>
<p>Dan masih ada beberapa hadits lain dari beberapa orang shohabat. Asy Syaukaniy menyatakan bahwa hadits serupa diriwayatkan oleh imam Muslim dan Tirmidzi dari Anas bin Malik ra., Adu Dawud dan An Nasai meriwayatkannya dari Abu Qotadah ra., Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa dari Abdullah bin Umar ra., Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa dari Abu Said Al Khudri ra., An Nasaai dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Darda’ ra., Ibnu Majah meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra.</p>
<p>Seluruh riwayat yang cukup banyak tersebut menyatakan bahwa kewajiban membaca Al Fatihah itu berlaku umum untuk segala macam sholat. Pada hadits yang pertama -riwayat jama’ah- dari Ubadah bin Ash Shomit ra.- lafadz “<em>sholata</em>” diucapkan dalam bentuk tak tentu (<em>nakiroh</em>) yang dinafikan dengan “<em>laa</em>” <em>nafiyah</em> <em>liljins,</em> sedang bentuk <em>nakirotul manfiy</em> merupakan salah satu shighot umum, maka sholat yang dimaksud di sana adalah sholat secara umum. Sedangkan kata “<em>sholah</em>” yang terdapat dalam hadits <em>laa tajzi’u</em> <em>sholatun</em> (riwayat Daruquthniy) dan <em>laatuqbalu</em> <em>sholaatun </em>(riwayat Ahmad) merupakan lafadz tak tentu yang terdapat dalam konteks peniadaan (termasuk <em>an nakirotu</em> <em>fii siyaaqin nafyi</em>), ini juga menunjukkan pada cakupan yang bersifat umum, meliputi segala macam sholat. Sementara dalam hadits riwayat Al Baihaqi dari Abu Hurairah ra., kata sholat di-<em>idhofah</em>-kan (disandarkan) pada lafadz <em>kullu,</em> menjadi <em>kullu sholaatin  </em>yang artinya “segala macam sholat”, ini jelas menunjuk pada sholat secara umum. Semua ini menunjukkan bahwa ketentuan untuk membaca al Fatihah itu berlaku umum dalam seluruh sholat, baik jahriyyah maupun sirriyyah, baik sholat wajib maupun sunnah.</p>
<p>Sedangkan ucapan <em>man shollaa sholaatan </em>(barang siapa mengerjakan suatu sholat) dalam hadits riwayat jama’ah (kecuali Al Bukhori) dari Abu Hurairah menunjuk pada pelaku sholat dengan pengertian umum, sebab lafadz <em>man </em>di sana merupakan <em>isim syarat</em> yang -menurut para ulama ushul- termasuk ungkapan umum, yang berarti “siapa saja/barang siapa yang sholat”. Padahal pelaku sholat itu mencakup imam maupun makmum.  Sementara yang diriwayatkan oleh Daroqudniy, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban menggunakan lafadz <em>“laa yaqro’u ar-rojulu” </em>di mana <em>ar-rojulu</em> merupakan lafadz <em>mufrod</em> yang dima’rifahkan dengan <em>al-jinsiyyah, </em>yang menunjukkan keumuman. Itu berarti ketentuan tersebut berlaku bagi setiap pelaku sholat tanpa kecuali, baik imam maupun makmum. Sebab apa yang berlaku bagi lafadz yang umum berlaku  pula bagi seluruh bagian yang tergolong dalam lafadz tersebut, selama tidak ada dalil yang menunjukkan adanya pengecualian (<em>takhsish</em>) untuk bagian-bagian tertentu, atau pembatasan (<em>taqyid</em>) pada bagian-bagian tertentu, sebagaimana dinyatakan dalam kaidah ushul yang sangat dikenal.</p>
<p>Dengan demikian, siapa saja yang hendak menyatakan bahwa kewajiban membaca Al Fatihah setiap rokaat itu hanya berlaku bagi imam, sementara makmum tidak diwajibkan untuk membaca Al Fatihah (sebagaimana pendapat kalangan kalangan <em>ahnaf</em>), atau menyatakan bahwa kewajiban membaca Al fatihah itu hanya berlaku bagi makmum ketika imam membaca secara pelan saja (sebagaimana pendapat Malikiyah), maka mereka harus mendatangkan dalil <em>naqli</em> yang mentakhshish atau mentaqyid dalil-dalil yang saya sebutkan di atas. Tanpa itu, kewajiban membaca Al Fatihah tidak bisa dibatasi ataupun dikecualikan. <em>Wallaahu a’lam</em></p>
<p><strong>Pendapat Kalangan <em>Ahnaaf </em>/ Hanafiyah Berikut Bantahannya</strong></p>
<p>Imam Abu Hanifah dan sebagian imam yang lain menyatakan bahwa imam sholat itu telah menanggung seluruh bacaan makmum, sehingga makmum tidak perlu membaca Al Fatihah lagi, baik di dalam sholat <em>jahriyyah</em> maupun <em>siiriyyah</em>. Ibnul Mundzir dalam <em>Al Isyraaf </em>mengatakan bahwa Sufyan Ats Tsauriy, Ibnu ‘Uyainah, dan jama’ah dari ulama Kufah juga berpegang dengan pendapat ini. Dalil yang digunakan adalah sabda Nabi <em>Shollallahu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p dir="rtl">من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة</p>
<p>“<em>Barang siapa memiliki imam, maka bacaan imam adalah juga bacaannya</em>“</p>
<p>Ulama hanafiyyah berpegang dengan hadits ini dan semisalnya. Mereka menyatakan bahwa dalil-dalil tetang wajibnya bacaan Al Fatihah, seperti hadits riwayat ‘Ubadah ra. itu bersifat umum, meliputi segala macam sholat. Sementara, hadits terakhir ini bersifat khusus dalam sholat berjama’ah, dimana ada imam dan makmum. Sehingga, hadits di atas mereka anggap dapat mentakhshish dalil-dalil umum yang mewajibkan bacaan Al Fatihah bagi ma’mum.</p>
<p>Namun hadits ini diperdebatkan keabsahannya oleh beberapa ahli. Al Albaniy dalam <em>Shifatus sholatin Nabi saw. </em>mengatakan bahwa: “<em>yang meriwayatkannya adalah ibnu Abi Syaibah, Daruqudniy, Ibnu Majah, Ath Thohawiy, dan Ahmad, dari beberapa jalan, baik yang musnad maupun yang mursal, dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah sebagaimana dikutip dalam Kitab Al Furu’ karya Ibnu Abdil Hadi, beberapa sanadnya disahkan oleh Al Bushairi</em>”. Dalam <em>Nailul Author</em>, Asy Syaukaniy berkomentar sebagai berikut: “<em>(hadits ini) telah diriwayatkan secara musnad (bersambung sampai Nabi saw.) dari beberapa jalan, namun  semuanya orang-orang yang lemah. Dan yang benar sesungguhnya hadits ini mursal (disandarkan kepada rasul oleh seorang tabi’un tanpa melalui shohabat -pent). Mengenai hadits ini, Daruqudniy berkata: tidak meriwayatkannya secara bersambung dari Musa bin Abi ‘Aisyah selain Abu Hanifah dan Hasan bin Imaroh, sementara keduanya lemah. Dia juga berkata: Sufyan Ats Tsauriy, Syu’bah, Isroil, Syuraik, Abu Kholid Ad Dalaniy, Abu Ahwash, Sufyan bin ‘Uyainah, Harits bin Abdul Hamid, dan yang lain telah meriwayatkan hadits ini dari Musa bin Abi ‘Aisyah dari Abdullah bin Syadad secara mursal dari Nabi saw., dan itulah yang benar. Al Hafidz (dalam At-Talkhish -pent) berkata: dia masyhur dari hadits Jabir ra., dan dia memiliki beberapa jalur dari sekelompok shahabat, tapi semuanya (jalur itu) memiliki illat (ma’luulah/memiliki cacat tersembunyi -pent). Beliau juga berkata dalam Al Fath, “sesungguhnya hadits ini dianggap lemah oleh para hufaadz, sementara Daruqudniy telah mengurai jalur-jalurnya dan mengungkap kecacatannya”.</em></p>
<p>Seandainya kita tidak mempermasalahkan keabsahan hadits ini, menurut pendapat yang saya ikuti, ia tetap tidak bisa dijadikan hujjah untuk mengatakan bahwa makmum tidak wajib membaca Al Fatihah. Alasannya, dalil-dalil yang mewajibkan bacaan Al fatihah memang bersifat umum, tapi keumumannya itu dalam konteks lafadz “<em>sholah</em>”, bukan dalam konteks <em>qiro’ah</em>/bacaan. Sementara dalam konteks “bacaan”/<em>qiro’ah</em>, hadits yang dijadikan hujjah oleh ulama hanafiyyah ini justru lebih umum dari hadits-hadits yang mewajibkan bacaan Al Fatihah. Sebab, lafadz <em>qiro’atul imam</em> dalam hadits yang mereka jadikan sebagai hujjah itu bersifat umum, meliputi seluruh bacaan imam, baik Al fatihah maupun selain Al Fatihah. Sementara hadits ‘Ubadah ra. jelas khusus bicara soal bacaan Al Fatihah saja. Jadi, hadits ‘Ubadah ra. itu lebih khusus, sehingga, untuk menjama’/mengkompromikan keduanya, ketentuan yang umum harus disesuaikan dengan ketentuan yang lebih khusus. Artinya, secara umum bacaan imam (<em>qiro’atul imam</em>) itu memang sudah mewakili makmum, tapi khusus untuk Al Fatihah ketentuan umum itu tidak berlaku. Sehingga makmum tetap harus membaca Al fatihah untuk dirinya sendiri. Mengenai hadits ini, Asy Syaukaniy mengatakan: <em>sesungguhnya ia bersifat umum, sebab lafadz “qiro’ah” di sana merupakan masdar mudhof, dan itu merupakan bentuk ungkapan umum (meliputi segala yang dibaca oleh imam -pent), sementara hadits ‘Ubadah yang lalu bersifat khusus (hanya bacaan Al Fatihah -pent), maka keduanya tidak bertentangan,&#8230;”.</em> Ash Shon’aniy dalam <em>Subulus Salam</em> mengatakan, “<em>Hadits tersebut termasuk hadits mursal, tidak bisa dijadikan hujjah, sebab lafadz “bacaan imam” berlaku umum bagi apa saja yang dibaca oleh imam”.</em></p>
<p>Memang terdapat <em>atsar</em> yang secara dhohir bisa mentakhsish (mengecualikan) ketentuan umum untuk membaca Al Fatihah ini bagi para ma’mum, diriwayatkan oleh Malik dalam <em>Al Muwatho’ </em>dan <em>At Tirmidzi, </em>dari Jabir ra. bahwa dia berkata:</p>
<p dir="rtl">‏‏من صلى ركعة لم يقرأ فيها بأم القرآن فلم يصل إلا وراء الإمام</p>
<p>“<em>Barang siapa mengerjakan satu rokaat sholat tanpa membaca Al Fatihah di dalamnya maka kurang, kecuali di belakang imam</em>”.</p>
<p><em>Atsar</em> tersebut jelas-jelas mengecualikan bacaan Al Fatihah bagi makmum. Namun, riwayat ini tidak bisa dijadikan hujjah, karena ini hanya perkataan Jabir (<em>atsar mauquf</em>), sebagaimana dijelaskan oleh Asy Syaukani dalam <em>Nailul Author</em>. Sementara hadits yang bisa dijadikan dalil yang sah hanyalah hadits <em>marfu’</em>, yang disandarkan kepada perkataan, perbuatan, atau <em>taqrir</em> Nabi <em>shollallaahu ‘alaihi wa sallam</em>. <em>Wallahu a’lam</em></p>
<p>Di samping itu, ulama Hanafiyah juga berdalil dengan seluruh hadits yang digunakan oleh para ulama Malikiyah dan yang sependapat dengan mereka mengenai kewajiban mendengarkan bacaan imam, yang sebentar lagi akan kita bicarakan. <em>Wa billaahit taufiiq&#8230;</em></p>
<p><strong>Pendapat Kalangan Malikiyyah Berikut Bantahannya</strong></p>
<p>Imam Malik berpendapat bahwa ma’mum tidak membaca Al Fatihah ketika imam membaca dengan keras. Sementara Ibnu Mundzir dalam <em>Al Isyraaf</em> menyatakan bahwa pendapat ini juga dipegangi oleh Ibnu Syihab Az Zuhri, Ibnul Mubarok, Ishaq bin Rohuwaih, dan Ahmad bin Hanbal. Asy Syaukaniy dalam <em>Nailul Author </em>menambahkan nama Zaid bin ‘Ali, Al Hadi, Al Qosim, Ahmad bin ‘Isa, dan Ubaidullah bin Hasan Al Anbariy dalam jajaran ulama salaf yang memilih pendapat ini. Nampaknya ini merupakan pendapat kebanyakan ulama.</p>
<p><strong>Dalil pertama</strong> yang mereka gunakan adalah Firman Allah Ta’ala dalam surat Al A’roof ayat 204,</p>
<p>وإذا قرئ القرآن فاستمعواله وأنصتوا لعلكم ترحمون</p>
<p>Terjemahannya: “<em>Dan apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat</em>”.</p>
<p>Dengan ayat ini, mereka mengatakan bahwa ma’mum diperintahkan untuk diam mendengarkan dan memperhatikan apa yang dibaca oleh imam, sehingga ma’mum tidak diwajibkan membaca apa-apa jika imam sedang membaca dengan keras.</p>
<p><strong>Jawabnya</strong>: ayat ini terlalu umum untuk dijadikan hujjah dalam masalah ini. As Suyuthi dalam <em>al Itqon </em>menjelaskan bahwa “<em>lafadz idzaa digunakan sebagai dzorof (keterangan waktu) untuk masa datang, yang mengandung makna <strong>syarat</strong> dan hanya dikhususkan untuk memasuki kalimat verbal</em>” (jumlah fi’liyyah). Jadi jelas, <em>idzaa, </em>yang<em> </em>berarti bilamana atau kapan saja, merupakan <em>isim syarat </em>yang merupakan salah satu bentuk lafadz umum, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ushul. Sementara masalah membaca Al Fatihah saat sholat itu dari segi waktunya bersifat khusus, yakni hanya pada saat sholat. Dan terdapat dalil-dalil yang secara khusus menyebutkan kewajibannya. Jadi, tidak ada halangan untuk mentakhshis firman Allah tersebut dengan dalil-dalil yang mewajibkan bacaan Al Fatihah bagi setiap orang yang sholat meski pun dia sedang mendengar bacaan imam. Maka bisa dipahami bahwa: kapan saja dibacakan Al Qur’an maka ada perintah untuk memperhatikannya dan diam, kecuali ketika kita sedang menunaikan kewajiban membaca Al Fatihah di dalam sholat.</p>
<p><strong>Dalil lain</strong> yang mereka gunakan adalah hadits yang memerintahkan ma’mum untuk diam pada saat imam membaca, antara lain:</p>
<p>Dari Abu Hurairah ra., Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p dir="rtl">‏‏ إنما جعل الإمام ليؤتم به فإذا كبر فكبروا وإذا قرأ فأنصتوا‏</p>
<p>“<em>Imam itu tiada lain dijadikan untuk diikuti, apabila dia bertakbir maka bertakbirlah kalian, dan apabila dia membaca maka diamlah kalian</em>”. Al Albaniy mengatakan, “<em>telah meriwayatkannya Ibnu Abi Syaibah, Abu Dawud, Muslim, Abu Awanah dan Ar Ruyani. </em></p>
<p>Dari Abu Hurairah ra.:</p>
<p dir="rtl">‏‏أن رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وآله وسلم انصرف من صلاة جهر فيها بالقراءة فقال‏:‏ هل قرأ معي أحد منكم آنفًا فقال رجل‏:‏ نعم يا رسول اللَّه قال‏:‏ فإني أقول ما لي أنازع القرآن قال‏:‏ فانتهى الناس عن القراءة مع رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وآله وسلم فيما يجهر فيه رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وآله وسلم من الصلوات بالقراءة حين سمعوا ذلك من رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وآله وسلم</p>
<p>Bahwa rasulullah saw. selesai mengerjakan sholat yang di dalamnya beliau mengeraskan bacaan, kemudian berkata: “<em>apakah salah seorang di antara kalian membaca bersamaku?” </em>Maka seorag laki-laki berkata, “<em>benar wahai Rasulullah!”, </em>Beliau bersabda: <em>“sesungguhnya aku berkata: mengapa aku berebut dengan bacaan Al Qur’an? </em>Perowi berkata: <em>maka berhentilah orang-orang dari membaca bersama Rasulullah saw. dalam sholat yang rasulullah saw. menjaharkan bacaannya setelah mereka mendengar hal itu dari Rasulullah saw.</em></p>
<p>Al Albaniy mengatakan:”<em>telah meriwayatkannya Malik, Muhaidi, Al Bukhori, Abu Dawud, Ahmad, Muhammili, dihasankan oleh At Tirmidzi, tapi disahihkan oleh Abu Hatim Ar Razi, Ibnu Hibban dan Ibnul Qoyyim. </em>Hanya saja dalam <em>At Talkhish, </em>Ibnu Hajar berkata, <em>“perkataannya, “maka berhentilah manusia..” sampai akhir adalah mudraj (selipan) dalam khobar berasal dari perkataan Az Zuhri. Hal tersebut dijelaskan oleh Al Khotib, dan disepakati oleh Al Bukhori di dalam Tarikh, Abu Dawud, Ya’qub bin Sufyan, Adz-dzuhaliy, Al Khitobi dan yang lain.”</em></p>
<p><strong>Jawabnya</strong>: kami membantah pendalilan mereka lewat dua sisi:</p>
<p><strong>Sisi pertama</strong>: ketentuan diam dalam hadits riwayat Abu Hurairah ini di<em>takhshish</em> dengan hadits-hadits lain yang justru akan memberi penekanan tentang kewajiban untuk membaca Al Fatihah, sehingga hadits-hadits di atas tidak bisa dijadikan hujjah untuk mendawakan pendapat mereka. Hadits-hadits yang memerintahkan untuk diam kecuali untuk membaca Al Fatihah di belakang imam adalah:</p>
<p>Dari ‘Ubadah bin Ash Shomit ra., Nabi saw. bersabda:</p>
<p dir="rtl">‏‏صلى رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وآله وسلم الصبح فثقلت عليه القراءة فلما انصرفت قال‏:‏ إني أراكم تقرؤون وراء إمامكم قال‏:‏ قلنا يا رسول اللَّه أي واللَّه قال‏:‏ لا تفعلوا إلا بأم القرآن فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها</p>
<p>“Rasulullah saw. mengerjakan sholat shubuh, kemudian beliau merasa sulit dalam bacaannya, maka setelah selesai beliau bersabda, “<em>sesungguhnya aku mengetahui kalian membaca di belakang imam kalian”. </em>Berkata: Kami berkata: “<em>benar ya rasulullah, demi Allah</em>”<em>.</em> Beliau bersabda, “<em>jangan kalian kakukan itu kecuali membaca Ummul Kitab, sebab sesungguhnya tidak ada sholat bagi orang yang tidak membacanya”.</em></p>
<p>Menurut Ibnu Hajar dalam <em>Talkhishul Habir,</em>hadits ini diriwayatkan<em> </em>oleh Ahmad, Al Bukhori dalam juz qiro’ah, dan menshohihkannya Abu Dawud, diriwayatkan juga oleh Tirmidzi, Daroqudniy, Ibnu Hibban, Al Hakim dan Baihaqi. Kemudian Ibnu Hajar mengatakan: diantara hadits yang menjadi saksinya adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dari jalan Kholid bin Al Hadza’ dari Abu Qilabah, dari Muhammad bin Abu ‘Aisyah dari seorang laki-laki sahabat Nabi saw., berkata: telah bersabda Rasulullah saw. :</p>
<p dir="rtl">‏:‏ لعلكم تقرؤون والإمام يقرأ قالوا‏:‏ إنا لنفعل قال‏:‏ لا إلا بأن يقرأ أحدكم بفاتحة الكتاب</p>
<p>“Apakah kalian membaca sedang imam juga membaca? Mereka berkata: “<em>sesungguhnya kami mengerjakannya</em>”. Beliau bersabda, “<em>jangan, kecuali salah seorang di antara kalian membaca fatihatul kitab”.</em> Ibnu Hajar berkata: isnadnya hasan, telah meriwayatkannya juga Ibnu Hibban dari jalan Abu Ayyub dari Abu Qilabah dari Anas.</p>
<p>Dari Anas ra., Rasulullah saw. bersabda:</p>
<p dir="rtl">‏:‏ أتقرؤون في صلاتكم خلف الإمام والإمام يقرأ فلا تفعلوا وليقرأ أحدكم بفاتحة الكتاب في نفسه</p>
<p><em>“Apakah kalian membaca dalam sholat di belakang imam sedangkan imam tengah membaca? Maka janganlah kalian mengerjakannya. Namun hendaklah salah seorang di antara kalian membaca Fatihatul Kitab dalam dirinya</em>”</p>
<p>Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban, dikeluarkan juga oleh Al Baihaqi dan Ath Thobroniy dalam <em>Al Ausath</em>. Abdur Rozaq mengeluarkannya dari Abu Qilabah secara <em>mursal</em> (lihat: <em>Nailul Author</em>).</p>
<p>Hadits-hadits di atas secara dhohir memerintahkan ma’mum untuk diam ketika imam membaca, kecuali untuk membaca Al Fatihah. Maka jelas, keumuman perintah diam dalam hadits riwayat Abu Hurairah ra. dan semisalnya itu telah ditakhsish oleh hadits-hadits di atas, sehingga bacaan Al Fatihah bagi ma’mum tetap wajib. <em>Wallahu a’lam</em></p>
<p><strong>Sisi kedua: </strong>Sesungguhnya, dalam hadits-hadits yang memerintahkan diam itu adalah perintah untuk tidak mengeraskan bacaan, bukan untuk tidak membaca apa-apa sama sekali. Sebab, yang dilarang di sana adalah bacaan ma’mum yang mengganggu bacaan imam. Ini jelas sekali ada dalam hadits dari Abu Hurairah ra., ketika ada bacaan ma’mum yang terdengar oleh Nabi saw. maka beliau bersabda, <em>maaliy unaaza’ul Qur’aana?  </em>“<em>kenapa aku tarik-menarik dalam bacaan Al Qur’an</em>?”. Asy Syaukaniy mengatakan, “<em>al muaaza’ah adalah mujaanabah (tarik-menarik), </em>berkata penulis <em>An Nihayah: unaaza’u adalah ujaanabu (aku saling menarik), seolah-olah mereka mengeraskan bacaan dibelakang beliau saw., maka mereka mengganggu beliau, sehingga dengan itu bacaan menjadi kacau”.</em> Hal ini juga tampak dalam hadits Ubadah ra., ketika beliau ra. menceritakan, “<em>fatsaqulat ‘alaihil qiro’atu”, maka bacaannya berat”</em> itu karena Nabi saw. terganggu bacaan ma’mum pada saat beliau sedang membaca. Hal ini menunjukkan bahwa yang dilarang adalah membaca dengan suara yang dapat mengacaukan bacaan imam. Ini bisa terjadi pada sholat sirriyyah maupun jahriyyah. Maka dari itu, hadits riwayat Anas ra. menyatakan, “<em>Namun hendaklah salah seorang di antara kalian membaca Fatihatul Kitab dalam diri</em><em>nya”, </em>artinya, tetaplah membaca Al Fatihah dengan pelan hingga tidak mengganggu bacaan orang lain.</p>
<p>Atas dasar itu, larangan tersebut harus dipahami sebagai larangan terhadap bacaan keras yang mengganggu orang lain, bukan larangan terhadap bacaan ma’mum secara mutlak.  Sebab, tidak semua bacaan ma’mum itu mengganggu. Jika memang semua bacaan ma’mum itu dilarang mutlak karena mengganggu imam,  maka seharusnya larangan itu tidak hanya berlaku pada saat sholat jahriyyah saja, tapi juga pada sholat sirriyyah. Lantas kenapa mereka mengatakan bahwa ma’mum membaca Al fatihah dalam sholat sirriyah? Itu artinya, argumen mereka dengan hadits-hadits itu tidak pas.</p>
<p><strong>Argumen terakhir</strong>, Ibnul ‘Arobiy, sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq, menolak kewajiban membaca Al Fatihah ketika imam menjaharkannya, dengan mengajukan pertanyaan, “<em>jika tidak ada jalan (tidak boleh) untuk membaca bersamaan dengan imam, maka kapan membacanya? jika dikatakan “dibaca ketika imam diam”, maka kami berkata: imam tidak diharuskan diam, lantas bagaimana mungkin sesuatu yang dianggap fardlu (al fatihah –pent) tergantung pada yang tidak fardlu (diamnya imam -pent)?lebih dari itu, kita telah menemui cara membaca bersama imam, yakni membaca dengan tadabbur dan tafakkur&#8230;  </em>(<em>Fiqhus Sunnah</em>).</p>
<p><strong>Jawabnya: </strong>Saya tidak puas dengan perkataan “<em>tidak ada jalan untuk membaca bersama imam</em>”, sebab, dalil yang digunakan untuk mewajibkan diam pada saat imam membaca itu sangat umum (Surat Al A’roof ayat 204), sementara dalil-dalil yang mentakhsishnya untuk membaca Al fatihah telah <em>tsaabit. </em>Sehingga logika itu tidak bisa membatalkan takhsish dari dalil naqli yang telah <em>tsabit.</em> Lagi pula, perintah mendengar dan diam itu bukan merupakan larangan untuk mengerjakan sesuatu yang status kewajibannya jelas-jelas telah ditetapkan oleh dalil-dalil yang sah. <em>Wallahu a’lam</em></p>
<p><strong>Mendiskusikan Pendapat Syaikh Nashiruddiin Al Albaniy dalam Sifatu Shotatin Nabiy saw.</strong></p>
<p>Saya merasa perlu menambahkan masalah ini di sini karena saya lihat ada pendapat Syaikh Al Albaniy yang khas. Beliau pada prinsipnya sependapat dengan ulama yang hanya mewajibkan bacaan Al Fatihah bagi ma’mum pada saat imam membaca dengan sir. Dan beliau mensikapi kontradiksi eksternal antara hadits Abu Hurairah ra. -yang melarang bacaan ma’mum- dengan hadits ubadah bin Shomit ra. -yang memerintahkan ma’mum untuk diam kecuali untuk membaca Al Fatihah- dengan mekanisme <em>nasakh </em>(penghapusan suatu hukum dengan hukum yang baru)<em>.</em></p>
<p>Klaim akan adanya <em>nasakh</em> memang tidak secara dzahir diungkapkan oleh Syaikh Nashiruddin, tapi hal itu jelas sekali dalam pernyataan beliau, “<em>pada awalnya makmum diperbolehkan untuk membaca Al Fatihah di belakang imam pada saat sholat-sholat jahr</em>”. Lalu beliau menyebutkan hadits dari ‘Ubadah bin Shomit ra. di mana Nabi saw. bersabda, “<em>kalian tidak boleh melakukannya kecuali membaca Al Fatihah, karena tidak ada sholat bagi seseorang yang tidak membacanya dalam sholatnya”.</em> Kemudian beliau mengatakan, “<em>lalu rasulullah saw. melarang semua bacaan Al Qur’an dalam sholat jahr&#8230;” </em>Kemudian beliau menyebutkan hadits dari Abu Hurairah ra., di mana Nabi saw. bersabda “<em>sesungguhnya aku katakan, kenapa aku tarik-menarik (dinganggu)”.</em></p>
<p>Jadi jelas, menurut Syaikh Nashiruddin Al Albaniy, dalam sholat jahr, pada awalnya ma’mum boleh membaca Al Fatihah saja (berdasarkan hadits ‘Ubadah), kemudian, pada akhirnya semua bacaan dilarang bagi ma’mum (berdasarkan hadits Abu Hurairah).  Saya katakan: bukankah ini namanya <em>nasakh?</em>dengan kata lain, Asy Syaikh menyatakan bahwa hukum yang terkandung di dalam hadits ‘Ubadah telah <em>mansukh</em>, diganti dengan hukum yang terkandung dalam hadits Abu Hurairah ra.</p>
<p><strong>Kami tidak menerima klaim <em>nasakh</em> ini karena alasan berikut, wallahu a’lam:</strong> Entah apakah karena kebodohan saya, dalam buku itu saya tidak mendapati dasar apa yang digunakan oleh Syaikh Nashiruddin untuk menertibkan urutan kejadian dari dua hadits tersebut, dan atas dasar apa hadits ‘Ubadah ra. diletakkan lebih awal dari pada hadits Abu Hurairah ra., sehingga yang pertama dinasakh oleh yang kedua? Padahal, beliau sama sekali tidak mengungkapkan <em>tarikh</em> (keterangan waktu) dari kedua hadits itu. Maka bagaimana bisa diketahui mana dari kedua hadits itu yang diucapkan lebih akhir? Jika tidak ada keterangan waktu, lantas bagaimana beliau bisa tahu mana yang <em>mansukh </em>dan mana yang<em> naasikh</em>? Apakah klaim adanya <em>nasakh </em>bisa ditetapkan dengan hanya berdasarkan utak-atik dan kemungkinan logis? Bagaimana jika saya mengatakan hal yang sebaliknya, bahwa hadits Abu Hurairah ra.-lah yang justru dinasakh oleh hadits ‘Ubadah ra., apakah hal itu tidak logis? Padahal, para ulama ushul telah menetapkan syarat adanya nasakh. Antara lain, bahwa klaim adanya nasakh itu harus bersifat syar’i, bukan ‘aqli (lihat: Irsyadul Fuhul). Maka, adanya nasakh dalam masalah ini tidak bisa diterima, sebab tidak ada indikasi yang sah secara syar’i untuk mendukung klaim tersebut, seperti adanya riwayat marfu’ yang menjelaskan adanya <em>nasakh</em>. Itu yang pertama.</p>
<p>Yang kedua, sebelum melakukan klaim akan adanya nasakh, harus dilihat bahwa kedua dalil sama-sama dalam keumumannya. Sebab, jika yang satu lebih umum dari yang lain, maka itu bukan nasakh, melainkan <em>takhshish</em> (lihat: Irsyadul Fuhul). Artinya, seorang ulama tidak bisa mendakwakan adanya nasakh sebelum dia berusaha untuk memikirkan kemungkinan akan adanya jama’ termasuk <em>takhshish</em>. Dan telah berulang-ulang kami katakan bahwa hadits Abu Hurairah ra. merupakan larangan membaca yang bersifat umum. Kemudian hadits ‘Ubadah jelas-jelas secara dhohir mengeluarkan “kewajiban membaca Al fatihah” itu dari ketentuan umum untuk diam. Jadi jelas, kompromi antara dua dalil dalam masalah ini tidak sampai membawa kita kepada bab <em>nasakh, </em>tapi hanya sampai pada masalah kompromi antara  <em>‘aam </em>dan <em>khoosh.</em></p>
<p>Akhirnya, saya menduga kuat bahwa pendapat ini benar, tapi tidak menutup kemungkinan salah. Wallahu a’lam,<em> </em>Selesai dengan memuji Allah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Sumber Bacaan:</strong></p>
<p>Al Qur’an;</p>
<p><strong>Al Albaniy</strong>, <em>Sifat-sifat Sholat Nabi saw</em>. (terj.);</p>
<p><strong>Al Gozali</strong>, <em>Al Mustashfa</em>;</p>
<p><strong>As Subki</strong>, <em>Jam’ul Jawami’</em>;</p>
<p><strong>As Suyuthi</strong>, <em>Al Itqon</em> (terj.);</p>
<p><strong>Ash Shon’aniy</strong>, <em>Subulus Salam</em> (terj.);</p>
<p><strong>Asy Syathibi</strong>, <em>Al Muwafaqot</em>; <strong>Asy Syaukaniy</strong>, <em>Nailul Author</em>;</p>
<p><strong>Asy Syaukaniy</strong>, <em>Irsyadul Fuhul</em>; <strong>Ibnu Hajar</strong>, <em>At Talkhish</em>; <strong>Ibnul Mundzir</strong>, <em>Al Isyrof</em>;</p>
<p><strong>Ibnu Rusyd</strong>, <em>Bidayatul Mujtahid</em>;</p>
<p><strong>Mahmud Syaltut</strong> dan <strong>Ali Sayis</strong>, <em>Muqoronatul Madzahib</em> (Terj.);</p>
<p><strong>Sayyid Sabiq</strong>, <em>Fiqhus Sunnah</em></p>
Posted in Tsaqofah Tagged: al fatihah, bacaan ma'mum, fikih, fikih sholat, fiqh, fiqh sholat, rukun sholat <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/titok.wordpress.com/359/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/titok.wordpress.com/359/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/titok.wordpress.com/359/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/titok.wordpress.com/359/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/titok.wordpress.com/359/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/titok.wordpress.com/359/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/titok.wordpress.com/359/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/titok.wordpress.com/359/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/titok.wordpress.com/359/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/titok.wordpress.com/359/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=titok.wordpress.com&blog=965236&post=359&subd=titok&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://titok.wordpress.com/2009/10/08/apakah-mamum-juga-wajib-membaca-al-fatihah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">titok</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sumber Hukum Tertinggi di Negara Ini Bathil dan Harus Diganti</title>
		<link>http://titok.wordpress.com/2009/10/02/sumber-hukum-tertinggi-di-negara-ini-bathil-dan-harus-diganti/</link>
		<comments>http://titok.wordpress.com/2009/10/02/sumber-hukum-tertinggi-di-negara-ini-bathil-dan-harus-diganti/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2009 07:41:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>titok priastomo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemikiran]]></category>
		<category><![CDATA[dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[konstitusi islam]]></category>
		<category><![CDATA[negara islam]]></category>
		<category><![CDATA[politik islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://titok.wordpress.com/?p=353</guid>
		<description><![CDATA[Sumber Hukum Tertinggi di Negara Ini Bathil dan Harus Diganti
Saya sempat memperhatikan iklan acara kuis “are you smarter than a fifth graders”, dalam iklan itu, terlihat Tantowi Yahya bertanya kepada peserta, “apa sumber hukum tertinggi di negara ini?”. Saya yakin, semua orang di negeri ini, asalkan dia pernah mengenyam bangku SD, pasti tahu jawabannya. Yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=titok.wordpress.com&blog=965236&post=353&subd=titok&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="center"><strong>Sumber Hukum Tertinggi di Negara Ini Bathil dan Harus Diganti</strong></p>
<p>Saya sempat memperhatikan iklan acara kuis “<em>are you smarter than a fifth graders”</em>, dalam iklan itu, terlihat Tantowi Yahya bertanya kepada peserta, “<em>apa sumber hukum tertinggi di negara ini?”.</em> Saya yakin, semua orang di negeri ini, asalkan dia pernah mengenyam bangku SD, pasti tahu jawabannya. Yang jelas, jawabnya bukan Al Qur’an dan As Sunnah. Sebab penguasa dan sebagian penduduk negeri ini merasa punya sumber hukum lain yang lebih tinggi dan lebih pantas untuk diterapkan dari pada dua petunjuk yang disampaikan oleh Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wa sallam kepada umat manusia itu.<span id="more-353"></span></p>
<p>Penguasa dan sebagian penduduk negeri ini punya alasan untuk tidak memakai Al Qur’an dan As Sunnah sebagai sumber hukum dalam kehidupan bernegara. Alasan pertama mereka cukup simpel, tapi mengandung makna dan implikasi yang sangat dalam. Mereka berkata bahwa tidak menjadikan Al Qur’an dan As Sunnah sebagai sumber hukum tertinggi dalam negera itu bukan berarti menolak keduanya. Tapi, menempatkan keduanya dalam posisi yang semestinya, sebagai sumber dari seperangkat norma yang mengatur kehidupan keagamaan bagi pemeluk-pemeluknya. Dengan kata lain, mereka menyatakan bahwa hukum yang digali dari Al Qur’an dan As Sunnah itu adalah norma agama yang punya wilayah peran tersendiri, yakni mengatur aktivitas keagamaan bagi individu-individu yang memeluknya. Sedangkan dalam konteks kehidupan bernegara, maka mereka menyatakan bahwa negara ini punya sumber hukum formal yang lebih sesuai dengan konteks tersebut.</p>
<p>Tapi apakah islam menerima pembagian wilayah peran seperti itu? Apa benar bahwa Al Qur’an dan As Sunnah bukan merupakan sumber hukum yang berperan dalam konteks urusan kenegaraan? Kalau kita merujuk Al Qur’an, maka jawabnya tidak demikian. Penempatan Al Qur’an dan As Sunnah sekedar sebagai pengatur urusan ritual dan moral pemeluknya merupakan suatu bentuk “penindasan”, pembatasan dan “pemasungan” terhadap islam. Islam tidak menerima pembagian semacam itu, dan Al Qur’an justru mewajibkan manusia untuk menjadikan Al Kitab dan As Sunnah sebagai sumber hukum dalam urusan kenegaraan mereka.</p>
<p>Dalilnya adalah Al Qur’an Surat An Nisaa’ ayat 59, yang artinya, “<em>Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya</em>”.</p>
<p>Apakah mereka tidak  memperhatikan ayat ini? Jumhur mufassiriin memahami kata <em>ulul amri </em>dalam ayat itu sebagai penguasa. Jadi, salah satunya, ayat ini memerintah kepada umat untuk menaati penguasa. Kemudian, jika diantara mereka ada perselisihan, maka pemecahan perselisihan itu harus dikembalikan kepada Al Qur’an dan As Sunnah. Saya katakan “harus” karena memang ada indikasi (qorinah) yang membawa perintah itu pada pengertian wajib. Indikasi itu adalah kalimat “<em>fa-in tanaaza’tum fii syaiin faruduuhu ilallahi war rasuuli, inkuntum tu’minuuna billaahi wal yaumil aakhir.. <strong>artinya</strong>: maka jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalinya (putusannya) kepada Allah dan Rasul jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir</em>”. Dengan kata lain: jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir, maka kembalikanlah segala perselisihan di antara kalian kepada Allah dan rasul. Tapi jika kalian tidak beriman, maka silahkan kembalikan perselisihan itu kepada apa saja yang kalian kehendaki selain Allah dan RasulNya. Bukankah ini merupakan penekanan yang menunjukkan wajib, karena ia terkait dengan batas antara iman dan kafir?</p>
<p>Perselisihan yang dimaksud dalam ayat ini meliputi segala macam konteks masalah, termasuk perselisihan yang terjadi antara umat dengan <em>ulul amri</em> mereka (penguasa). Inilah yang disebut masalah politik, atau masalah negara.<em> </em>Lantas<em>, </em>bagaimana mungkin perselisihan antara rakyat dan penguasa bisa diselesaikan dengan Al Qur’an dan As Sunnah jika kedua sumber hukum itu hanya dijadikan pengatur dalam urusan ritual dan moral individu dan tidak memiliki kekuatan hukum secara formal? Apakah di negeri ini seseorang bisa mengajukan <em>judicial review</em> kepada MK, mengkritisi produk-produk hukum yang ada dengan dasar ayat-ayat mulia yang ada di dalam Al Qur’an dan hadits-hadits nabawi yang ada di dalam kitab-kitab hadits? Tentu tidak, MK tidak akan menerima pengajuan itu! Kenapa? Karena hukum formal yang berlaku di negeri ini bukanlah ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Nabawi. Keduanya “tidak bisa bicara” dan tidak punya arti apa-apa di hadapan lembaga hukum di negeri ini. Artinya, dalam konteks urusan bernegara, Al Qur’an dan As Sunnah tidak digunakan untuk menyelesaikan perselisihan apa pun. Lantas mau di-kemana-kan perintah dalam surat An Nisaa’ ayat 59 ini? Heran, setiap ramadlan para penceramah di negeri ini selalu bicara soal taqwa dan mengikuti Al Qur’an dan as sunnah, tapi kenapa masalah seperti ini luput dari kesadaran mereka? Ataukah mungkin mereka hanya berucap tapi tidak pernah tahu arti dari kata taqwa? Pantas pesan-pesan taqwa itu terkesan dangkal dan membosankan.</p>
<p>Jika demikian apa yang membuat mereka meninggalkan Al Qur’an dan As Sunnah? Apakah mereka punya hukum yang lebih baik untuk mengatur kehidupan bernegara dibanding keduanya? Apakah mereka tidak mengimani firman Allah dalam menutup ayat itu? Allah berfirman “<em>dzaalika khoiruw-wa ahsanu ta’wiilaa”</em>, artinya: (mengembalikan segala perselisihan kepada Allah dan Rasul) <em>itu adalah lebih utama dan lebih baik akibatnya”</em>. Lantas pantaskah mereka ragu terhadap firman Allah ini? Jika demikian, pantaskah mereka mengaku yakin kepada Allah dan Al Qur’an? Maka pertanyaan Allah dalam surat Al Maidah ayat 50 pantas diajukan kepada mereka ini: “<em>Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki? dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?&#8221;</em> (terjemahan Al Maidah 50)<em>. </em>Lantas, wahai penduduk negeri, adakah kita termasuk orang yang yakin?</p>
<p>Setelah semua itu, mereka punya alasan lain untuk menyingkirkan Al Qur’an dan As Sunnah. Mereka berkata, “negeri ini negeri yang majemuk, tidak hanya dihuni oleh umat islam, maka tidak selayaknya kita menggunakan salah satu kitab suci (Al Qur’an) sebagai dasar hukum yang mengikat seluruh rakyat”.</p>
<p>Pertanyaan saya, “negeri mana yang 100% dihuni oleh umat islam?”, ada tidak? Bahkan ketika rasulullah saw. menjadi pemimpin negara, tidak semua rakyatnya memeluk islam. Jika tidak ada negeri yang dihuni oleh muslim 100%, lantas bumi mana yang layak untuk disinggahi oleh hukum-hukum dari Al Qur’an ini?? Jika tidak ada satu tempat pun yang pantas untuk diberlakukan hukum-hukum islam, lantas apakah Al Qur’an ini diturunkan hanya untuk diabaikan dan tidak diterapkan? Apakah Allah menguntus Muhammad saw. untuk membawa hukum-hukum yang tidak bisa diaplikasikan di bumi mana pun? Allahu Akbar!!</p>
<p>Kedua, apakah mereka tidak memperhatikan Firman Allah dalam Al Maidah ayat 48, “<em>maka putuskanlah perkara mereka di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.</em> … “ <strong>[Terjemahan Al Maaidah ayat 48]</strong></p>
<p>Ayat ini sangat relevan dengan masalah yang kita bicarakan, yakni kelayakan Al Qur’an dan As Sunnah sebagai sumber hukum yang legal secara formal dalam konteks kenegaraan yang mengatur semua rakyat, baik muslim maupun non-muslim. Alasannya:</p>
<ol>
<li>Ayat ini berkenaan dengan tugas bagi para penguasa. Ini jelas diungkap oleh sebab turunya ayat yang nanti akan kita singgung. Terlebih lagi, perintah dalam ayat ini tidak mungkin direalisasikan oleh pihak mana pun kecuali jika dia memegang wewenang dalam hukum dan kekuasaan. Sebab, tidak ada pihak yang memiliki wewenang untuk memberi putusan hukum secara praktis kecuali penguasa. Maka jelas, ayat ini adalah “ayat politik” ayat yang mengatur kekuasaan dan urusan negara.</li>
</ol>
<ol>
<li>Ayat ini berkenaan dengan kewajiban bagi para penguasa untuk menerapkan hukum Allah bagi seluruh perselisihan rakyat tanpa memandang agama yang mereka peluk. Maka Ibnu Katsir menafsirkan, “Hukumilah yaa Muhammad perkara di antara manusia, entah mereka Arab mau pun non arab, buta huruf mau pun terpelajar”. Masalah ini akan lebih jelas jika kita melihat latar belakang turunya ayat yang terkait dengan masalah di antara ahli kitab, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Katsir di dalam tafsirnya dari Ibnu Abbas, berkata terkait dengan ahlu kitab “<em>dahulu, Nabi saw. memilih, jika beliau menghendaki maka beliau memutuskan masalah mereka, jika tidak mau maka beliau membiarkan mereka dan mengembalikan (putusan) berdasarkan hukum-hukum mereka. Kemudian turun fahkum bainahum bimaa anzalallaahu, wa laa tattabi’ ahwaa’ahum&#8230;</em>artinya <em>putuskanlah masalah diantara mereka dengan apa yang diturunkan oleh Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka..” maka rasulullah saw. memerintkahkan untuk memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang ada di dalam kitab kita (Al Qur’an)”,</em>. (Tafsirul Qur’anil ‘Adziim, Jilid II, hal 969).</li>
</ol>
<p>Dengan demikian, alasan mereka bahwa Al Qur’an tidak layak diterapkan di negeri ini karena kemajemukannya dengan sendirinya telah dibantah oleh Al Qur’an. Sebab, ayat ini justru memerintahkan rasulullah saw dan para penguasa setelah beliau untuk menerapkan Al Qur’an dalam menyelesaikan permasalahan di antara seluruh rakyat termasuk orang non-islam, dan melarang mereka untuk mengikuti kehendak/aspirasi dan hukum-hukum mereka yang tidak berasal dari kitabullah.</p>
<p><strong>Sumber Hukum Selain Al Qur’an dan As Sunnah adalah Thoghut Yang Bathil</strong></p>
<p>Ibnu Katsir berkomentar mengenai surat An Nisaa’ ayat 60, beliau mengatakan: <em>“Sesungguhnya ayat ini adalah celaan terhadap siapa saja yang berpaling dari Kitabullah dan sunnah, dan kemudian berhukum kepada selain keduanya berupa kebatilan. Dan ia (sumber hukum selain kitabullah dan sunnah –pent) merupakan thoghut yang dimaksud dalam ayat itu. Maka dari itu, Allah berfirman –artinya “mereka hendak berhukum kepada thoghut dan (padahal) sungguh mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thoghut itu”….</em>(Jilid I hal. 768).</p>
<p><strong>Khotimah</strong></p>
<p>Jika manusia masih punya alasan untuk menolak perintah Allah yang tegas dalam menggunakan Al Qur’an dan As Sunnah sebagai sumber hukum ini, dan menganggap perintah itu sebagai perintah yang tidak layak untuk dituruti, maka ketahuilah, bahwa Iblis juga punya alasan ketika menolak untuk sujud kepada Adam dan menganggap perintah Allah itu sebagai perintah yang absurd. Dia mengatakan “<em>kholaqtaniy min naarin wa kholaqtahuu min thiin!</em> Artinya: (bagaimana mungkin Engkau memerintahkan aku untuk sujud kepadanya, padahal)<em> engkau ciptakan aku dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah”. </em>Itulah kenapa dia anggap perintah Allah itu tidak layak untuk dituruti. Tapi Iblis hanya menyerang satu perintah Allah dengan mengungkapkan satu argumen. Dan, serangan Iblis terhadap perintah Allah itu sudah cukup untuk membuat dia dicap sebagai kafir, Allah berfirman: “<em>abaa was-takbaro wa kaana minal kaafiriin, dia enggan dan sombong dan dia termasuk orang kafir</em>..” Sedangkan manusia telah menyerang banyak perintah Allah dan menganggap perintah itu sebagai hal yang tidak layak untuk dituruti dengan berlapis-lapis argumen, maka adakah mereka lebih parah kekafirannya dari Iblis? <em>Na’udzubillaahi min dzaalik! </em></p>
<p>Maka, jika merujuk kepada islam, maka sumber hukum teritnggi di dalam negara itu harus Kitabullah dan sunnah rasul. Jika jawabnya selain keduanya, maka tentulah jawaban itu bukan dari islam. Lantas, tidakkah anda berfikir bahwa sumber hukum tertinggi di negeri ini adalah bathil dan harus diganti dengan Al Qur’an dan As Sunnah? Tidakkah anda berfikir bahwa ini merupakan masalah yang begitu penting dan besar?? Sesungguhnya orang yang beriman itu selalu bersemangat, berterus-terang, rela berkorban, dan tidak takut untuk ikut menyampaikan kebenaran! Maka, marilah kita ikut menyampaikannya!</p>
<p>Ya Allah, bukankah dengan ini hamba telah ikut menyampaikan?</p>
Posted in Pemikiran Tagged: dakwah, islam, konstitusi islam, negara islam, politik islam <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/titok.wordpress.com/353/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/titok.wordpress.com/353/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/titok.wordpress.com/353/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/titok.wordpress.com/353/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/titok.wordpress.com/353/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/titok.wordpress.com/353/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/titok.wordpress.com/353/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/titok.wordpress.com/353/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/titok.wordpress.com/353/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/titok.wordpress.com/353/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=titok.wordpress.com&blog=965236&post=353&subd=titok&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://titok.wordpress.com/2009/10/02/sumber-hukum-tertinggi-di-negara-ini-bathil-dan-harus-diganti/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">titok</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>