Empat Kitab Ushul

Berikut ini adalah empat buah kitab Ushul Fiqh yang dikarang oleh para ulama dari Hizbut Tahrir. Kitab yang pertama adalah Asy Syakhshiyyah Al Islamiyyah juz3, karya Syaikh Taqiyuddiin An Nabahaaniy rahimahullah. Buku ini terdiri dari 493 halaman, diterbitkan terakhir tahun 2005 oleh Darul Ummah, Beirut, Lebanon. Buku yang ke dua adalah ‘Ilmu Ushulil Fiqhil Muyassar, yang ditulis oleh Dr. Samih Athif Az-Zain. Baca entri selengkapnya »

Syaikh Abdul Aziz Al Badri rahimahullah MUJAHID DAKWAH PENGOREKSI PENGUASA

 Dari Buku: “Tokoh-tokoh Yang Berpengaruh Abad 20″, Herry Mohammad, dkk, GIP 2006

abdul_aziz_Al Badri

(Biografi Syekh Abdul Aziz Al-Badri) 

Menyampaikan kebenaran kepada para penguasa yang dzalim. Berdakwah lewat tulisan, lisan, dan perbuatan.  

SYEKH Abdul Aziz Al Badri (Lahir di kota Samira’, Irak, tahun 1929), terlahir dari lingkungan Islami yang berjuang untuk dakwah. Masa kecilnya diisi dengan tarbiyah Islamiyah yang intensif. Sejumlah ulama besar di Baghdad, seperti Syekh Amjad Az-Zahawi, Syekh Muhammad Fuad Al-Alusi, Syekh Abdul Qadir Al-Khatib pernah menjadi gurunya.  

Abdul Aziz dikenal sebagai seorang ulama yang kritis terhadap para penguasa. Sebagai kritisi atas perilaku para penguasa, sudah menjadi ciri khas ulama yang satu ini. Seakan hendak mengikuti jejak Hamzah–paman Nabi saw–sebagai penghulu para syuhada, Syekh Abdul Aziz Al-Badri adalah ulama pemberani yang berdiri di hadapan penguasa, mengatakan yang haq, menasehati para pemimpin negeri agar taat terhadap hukum-hukum Allah SWT. Karena itu pula ia menjemput syahid.  Baca entri selengkapnya »

Apakah menurut An Nawawi hadits shohih menghasilkan ilmu yang qoth’i?

Apa Yang Dihasilkan Oleh Hadits Shohih Menurut An Nawawi

Apakah menurut An Nawawi hadits shohih menghasilkan ilmu yang qoth’i? Kita akan melihat pendapat beliau dalam At Taqrib…

Imam An Nawawi rahimahullah, nama aslinya adalah Yahya bin Syaraf, panggilannya Abu Zakariya, julukannya “Muhyiddiin” (yang menghidupkan agama). Hidup pada abad  ke-7 H, antara tahun 631 sampai 676 (45 tahun). Sebutan An Nawawi diambil dari nama tempat lahir beliau, Nawa, sebuah desa di daerah Hauran, Siria. Merupakan seorang ulama besar, ahli Fiqh madzhab Syafi’i, ahli hadits kenamaan, dan seorang yang sangat zahid. Dalam umur beliau yang singkat, beliau telah banyak menuntut ilmu dari banyak syaikh, mengajar banyak murid, dan mengarang banyak kitab. Beliau tidak sempat menikah. Sekarang, hampir tujuh abad setelah wafatnya, karya-karya beliau masih banyak dipelajari dan terus diterbitkan, Baca entri selengkapnya »

Demokrasi Sistem Musyrik

Demokrasi Sistem Musyrik

 

Allah Ta’alaa berfirman dalam surat An Nahl, ayat 36 –yang artinya-, “Sesunggunya telah kami utus untuk tiap-tiap umat seorang rasul (yang memerintahkan) sembahlah Allah dan jauhilah thoghut”.

Ayat di atas menjelaskan makna mengesakan Allah, yakni menyembah Allah dan menjauhi thoghut. Siapa yang mengumpulkan dua perkara ini, maka dia tergolong kaum muwahhiduun. Namun, barang siapa menyembah Allah tapi tidak menjauhi thoghut maka dia tergolong kaum musyrikuun. Sebab, thoghut adalah setiap sesuatu yang diperlakukan sebagai tandingan Allah, yakni dengan memberikan sebuah hak kepada makhluq, padahal hak tersebut seharusnya hanya diberikan kepada Allah, bukan kepada makhluq. Misalnya, hak untuk disembah merupakan hak yang khusus bagi Allah. Maka barang siapa yang memberikan hak penyembahan itu kepada makhluq berarti dia telah menjadikan makhluq itu sebagai thoghut. Begitu juga dengan hak untuk mengabulkan doa dan ditaati, itu hanya bagi Allah. Dan siapa saja yang memperlakukan makhluq sebagai thoghut, maka dia telah melakukan sebuah kejahatan yang disebut syirik.

Allah berfirman dalam An Nisaa’ ayat 48 –artinya-, “sesunggunya Allah tidak mengampuni dosa tindakan menyekutukanNya dan mengampuni dosa selain itu kepada siapa yang Dia kehendaki”. Allah juga berfirman dalam Al Maidah ayat 72 –artinya- “Sesungguhnya siapa yang menyekutukan Allah maka sungguh Allah mengharamkan surga bagi dirinya, dan tempat mereka adalah neraka, dan tidaklah ada penolong bagi orang-orang dholim”.

Dua ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar dari pada menyekutukan Allah, yakni memberi hak-hak yang seharusnya khusus bagi Allah kepada makhluq.

  Baca entri selengkapnya »

Kekuatan Politik Di Balik Budiono, Adakah?

Kekuatan Politik Di Balik Budiono, Adakah?

 Dalam negara yang menganut sistem presidensial, parpol memiliki peran yang signifikan. Kenyataannya, presiden dan wakil presiden diusung oleh parpol atau beberapa parpol yang mencalonkannya dalam pemilu. Kemudian presiden terpilih akan membentuk kabinet dengan “wajib” melibatkan seluruh parpol yang ikut mengusungnya. Secara hukum, presiden memang punya hak prerogatif dalam membentuk kabinet, tapi “hukum alam” dalam politik menuntut dia untuk tunduk kepada kesepakatan-kesepakatan dibelakang layar yang dibuat bersama oleh seluruh mitra koalisinya. Pasalnya, presiden butuh kestabilan politik selama periode kepemimpinannya. Ini karena demokrasi selalu menciptakan dua kutub utama dalam tubuh negara, yakni kelompok yang menang dan kelompok yang kalah. Kelompok partai yang menang akan menjadi partai pemerintah, sedangkan kelompok partai yang kalah akan menjadi oposan. Permainan akan terlihat seru di gedung parlemen, dimana pihak pendukung pemerintah dan oposisi sama-sama duduk dalam satu ruangan. Pihak oposan memiliki hak-hak tertentu untuk mengkritik pemerintah, seperti hak angket dan hak interpelasi. Ini terkait dengan citra kinerja pemerintah. Oposisi punya kepentingan untuk memanfaatkan celah apa pun yang bisa digunakan untuk menunjukkan kelemahan partai pemerintah. Ini akan berguna saat kampanye periode berikutnya. Bahkan jika ada peluang yang memungkinkan, oposan bisa mengguncang kursi pemerintahan lewat mekanisme impeachment. Di sisi lain, partai pendukung pemerintah akan mendukung segala kebijakan pemerintah dan mempertahankan citra pemerintah di gedung dewan. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Obrolan. 4 Komentar »

Pelajaran Fiqh

Pelajaran Fiqh

                Asy Syaikh Muhammad Taqiyyuddiin bin Ibraahiim bin Musthofa bin Ismail bin Yusuf An Nabhaaniy rahimahullaah di dalam Asy Syakhshiyyah Al Islaamiyyah Juz II berkata:

Mengenal hukum-hukum syara’ yang diperlukan oleh setiap muslim dalam kehidupannya sehari-hari merupakan kewajiban yang bersifat individual (fardhu ‘ain), sebab mereka diperintahkan untuk selalu melaksanakan aktivitasnya berdasarkan hukum-hukum syara’. Hal itu dikarenakan seruan pembebanan (khithob taklif) yang diserukan Asy Syari’ (Allah) kepada manusia dan kepada orang-orang yang beriman (untuk tunduk kepada Asy Syari’/Allah) bersifat memaksa, di dalamnya tidak ada pilihan sama sekali, baik dalam masalah keimanan atau pun dalam masalah amal perbuatan manusia. Maka dari itu, Firman Allah, yang artinya (berimanlah kalian kepada Allah dan RasulNya) [TQS An Nisaa’ 136] sama sebagaimana FirmanNya, yang artinya: (Padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba) [TQS Al Baqoroh 275], keduanya itu sama-sama termasuk seruan pembebanan (khothob taklif). Dan dia merupakan seruan yang berbentuk memaksa (untuk ditaati -pent), dilihat dari aspek keberadaannya sebagai suatu seruan (khitob) bukan dilihat dari jenis tuntutan yang diserukan kepada kita (apa wajib, sunah, atau yang lain -pent). Hal tersebut berdasarkan Firman Allah Ta’aalaa, yang artinya: (tidaklah pantas bagi laki-laki yang beriman dan tidak pula bagi wanita yang beriman apabila Allah dan rasulNya telah memutuskan suatu perkara akan ada pilihan lain bagi mereka) [TQS Al Ahzab ayat 36], dan juga berdasarkan dalil adanya perhitungan amal (di hari akhir), Allah Ta’aalaa berfirman, yang artinya: (barang siapa yang mengamalkan suatu kebaikan seberat dzarrah niscaya dia akan melihatnya, dan barang siapa yang melakukan suatu keburukan seberat dzarrah, dia akan melihatnya) [TQS. Az Zalzalah], Allah berfirman, yang artinya: (hari dimana setiap jiwa menjumpai segala macam perbuatan baiknya, demikian juga dengan segala perbuatan buruknya, dia berharap agar antara dia dan hari itu terbentang jarak yang amat jauh, dan Allah memperingatkanmu terhadap diriNya) [TQS Ali ‘Imran ayat 29], dan Firman Allah, yang artinya: (dan setiap jiwa dicukupkan atas apa yang dia kerjakan) [TQS Al Mudatstsir ayat 38]. Maka dari itu, pembebanan itu datang dengan bentuk yang memaksa, sehingga seorang muslim itu dibebani dengan pembebanan yang bersifat memaksa untuk terikat dengan hukum-hukum syara’ ketika melaksanakan setiap amalnya. Adapun jenis pembebanan, atau sesuatu yang dibebankan oleh Allah yang bisa berupa tuntutan pengerjaan, tuntutan untuk meninggalkan atau pun pilihan itu kadang bersifat: wajib, sunnah, mubah, haram atau pun makruh. Adapun dari aspek pembebanannya sendiri maka ia bersifat memaksa, tidak ada pilihan, yang ada hanyalah kewajiban untuk terikat dengannya. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Tsaqofah. Tag: , . 5 Komentar »

Ibadaat…?

Hukum-hukum Ibadaat, apa artinya?

 

Orang yang mengaku “mantan HT“ dan mengaku telah memahami kesalahan-kesalahan HT telah mendemostrasikan kesalahan fatal dalam memahami pendapat HT dalam masalah yang begitu simple. Apa yang tidak dia pahami bukan perkara yang rumit, bukan perkara yang butuh penelaahan yang dalam, dan bukan perkara yang tergolong “tingkat tinggi“ dalam pemikiran Hizb. Sebab, masalah sederhana yang dimaksud oleh Hizb itu sebenarnya dapat dipahami dengan mudah oleh siapa saja yang mengkaji buku kecil yang berjudul Nidzomul Islam. Masalah ini sekaligus semakin memperjelas bahwa orang ini sebenarnya tidak pernah mengkaji pendapat-pendapat HT secara dalam dan benar. Bahkan, sampai-sampai masalah sederhana seperti yang akan kita ulas ini pun dia tidak memahaminya dengan baik. Masalahnya adalah mengenai pengertian kata “ibadaat“ yang terdapat dalam RUUD Daulah Khilafah, pasal 4. Berikut uraian singkatnya:

 “Mantan HT memahami kata ’ibadaat dalam pasal itu sebagai seluruh amal yang akan mendapat pahala jika dijalankan seseuai dengan hukum syara’, ini adalah pengertian ibadah secara umum. Padahal, yang kami maksud dengan ibadaat dalam pasal itu adalah ibadah dalam pengertian khusus, yakni amal-amal khusus yang bersifat ritual murni, yang berkaitan kegiatan hubungan manusia dengan Allah secara khusus.

 Kita bicara soal RUUD yang dibuat HT. Maka saya jelaskan apa yang dimaksud oleh pembuat RUUD itu, yakni kami, orang HT. Maka Kamilah yang paling tahu tentang apa yang kami maksud. Jadi aneh kalo “mantan HT“ ini merasa lebih tahu dari kami soal kata-kata yang keluar dari mulut kami sendiri. Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Obrolan. 23 Komentar »

Hidayat, PKS, dan Negara Islam

 

 Hiadayat, PKS, dan Negara Islam.

 Seorang tetua komunitas Tionghoa lantas menanyakan apakah PKS akan menjadikan Indonesia sebagai negara Islam jika PKS menang Pemilu. Hidayat tegas menjawab, ”Tidak,”. ”PKS adalah organisasi politik yang bersifat nasional. Kami mengikuti hukum di Indonesia yaitu UU Partai Politik dan UUD 1945,” sambungnya. Sumber: Republika

Komentar Darul Muhajirin: “TIDAK ADA KOMENTAR, MASALAHNYA TERLALU JELAS”. jelas Anehnya.

Ditulis dalam Obrolan. 10 Komentar »

Pertanyaan “Untuk Mantan HT”

Pertanyaan “Untuk Mantan HT”

 

Mantan HT menganggap UUD HT menyimpang, yang salah satu alasannya karena HT membolehkan kholifah untuk mengadopsi masalah furu’ yang masih diperselisihkan.

 

Maka, dalam kesempatan ini saya ingin melontarkan beberapa masalah. Saya ingin melihat apakah “mantan HT” ini sudah benar-benar memikirkan bagaimana mengelola negara dengan hukum syara’ ataukah cuma sebatas mampu mengomentari.

 

Saya ambil beberapa masalah seputar zakat. Saya ingin tahu jawaban dia bagaimana kholifah akan menjalankan tugasnya di tengah perbedaan yang ada:

  Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam Obrolan. 13 Komentar »

Posisi Hizbut Tahrir Dalam Pemilu di Lebanon

 

Bagaimana hukum syara’ mengenai pemilu di Lebanon, dan seperti apa posisi Hizbut Tahrir Lebanon dalam pemilu di sana? Hizbut Tahrir Lebanon menyelenggarakan muhadloroh untuk menjelaskan masalah tersebut. BErtindak sebagai pembicara adalah Kepala Kantor Penerangan Hizbut Tahrir Lebanon, Al Ustaadz Ahmad Al Qoshosh. Untuk download atau menyimak vidionya, klik di : SINI!!

Untuk download, kliklah tulisan “littahmiil” (teks arab) yang ada di atas vidio. Semoga bermanfaat!